BeritaPajak.com-Bandung. Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan kembali bersinergi dan berkolaborasi bersama PERTAPSI JABAR I dan PKM Institute dengan menyelenggarakan Webinar Marathon Seri #3 bertajuk “Pajak Profesi bagi Pedagang Retailer/Wholesaler (UMKM/Non UMKM) di Era Coretax: Konsep & Praktik” pada hari Selasa (03/03/2026). Acara ini diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting dan siaran langsung di kanal Youtube PERTAPSI KORWIL JABAR I. Acara dibuka oleh I Made Bagiada (Kajur Akuntansi Politeknik Negeri Bali) dan Iwan Budiherwanto (Direktur Politeknik “API” Yogyakarta). Webinar ini mengundang dua narasumber ahli, Susilawati, S.E., M.Ak (Dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang Banten) dan Dedi Sugianto, S.E., M.M. (Analisis dan Trainer Praktax) dengan moderator Yusni Nuryani (Dosen International Women University). Webinar ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam menghadapi tantangan perpajakan dan meningkatkan peluang kepatuhan pajak terkhususnya bagi pelaku usaha perdagangan di tengah transformasi digital perpajakan.
Materi pertama dipaparkan oleh Susilawati, diawali dengan memberikan pemahaman mengenai klasifikasi usaha bagi para pelaku usaha terkhususnya pedagang eceran dan grosir dalam menentukan skema perpajakan yang tepat. Ia juga menjelaskan bahwa pedagang Retailer maupun Wholesaler (UMKM/Non UMKM) memiliki opsi untuk menggunakan PPh Final 0,5% yang sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 jika omzet yang dimiliki berada dibawah 4,8 milliar setahun atau dapat beralih ke skema Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) berdasarkan PER-17/PJ/2015. “Kelebihan dari penggunaaan PPh Final adalah sederhana dan memudahkan perhitungan, namun tetap ada kekurangan dari penggunaan PPh Final, yaitu jika suatu perusahaan mengalami kerugian, wajib pajak harus tetap membayar pajak,” jelas Susilawati. Terdapat beberapa contoh kasus yang dipaparkan agar wajib pajak dapat memahami dan membedakan beberapa objek pajak dan subjek pajak yang tidak termasuk PPh Final UMKM berlandaskan dengan PP 55 Tahun 2022 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Materi kedua dipaparkan oleh Dedi Sugianto, dibuka dengan penjelasan mengenai prinsip pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperoleh dalam tahun pajak. Selanjutnya, dijelaskan mengenai tarif perhitungan PPh OP yang terbagi menjadi tarif umum (Pasal 4 ayat (1)), tarif khusus (Pasal 4 ayat (2)), dan tarif yang dikecualikan dari objek pajak. Dedi Sugianto juga memaparkan bahwa adanya perbandingan perhitungan PPh OP. Hal yang menjadi perbandingan yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda. “Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dan dasar pengenaan pajaknya melalui omzet. Artinya, ketika ada peredaran usaha, peredaran bruto, omset, ada/tidaknya keuntungan, adanya penjualan, adanya jasa, maka akan dikenakan pajak meskipun mengalami kerugian,” jelasnya. Pembahasan dilanjutkan dengan penyesuaian atas ketentuan PMK 54/PMK.03/2021 terkait Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan. Beliau juga menegaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan atau tidak, skema perhitungan PPh Final UMKM melalui website coretax.pajak.go.id untuk memilih penggunaan tarif umum atau PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Diberikan contoh praktik dengan memanfaatkan Praktax sebagai alat bagi wajib pajak dalam memahami alur kerja sistem coretax secara lebih intuitif sebelum implementasi menyeluruh.
Webinar ini menegaskan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan tidak hanya mengenai perubahan sistem, melainkan juga membangun ekosistem usaha yang lebih transparan dan juga akuntabel. Diharapkan bahwa materi edukasi yang diberikan dapat memperkuat literasi perpajakan bagi pedagang Retailer dan Wholesaler di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut, para pelaku usaha didorong untuk melakukan simulasi sendiri dan memperhatikan serta memastikan agar seluruh dokumen transaksi dapat terdokumentasikan dengan baik untuk mendukung kepatuhan pajak di era transformasi digital yang berkelanjutan.
Editor: Muhamad Andri Arif Pramanda










