BANDUNG, BeritaPajak.com — Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan kembali berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute dalam menyelenggarakan Webinar Marathon Seri #3 bertajuk “Pajak Profesi bagi Pedagang Retailer/Wholesaler (UMKM/Non-UMKM) di Era Coretax: Konsep dan Praktik”, Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jabar I. Webinar bertujuan membantu Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha perdagangan, memahami pilihan skema perpajakan sekaligus menghadapi transformasi administrasi pajak melalui Coretax.
Acara dibuka oleh I Made Bagiada, Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bali, dan Iwan Budiherwanto, Direktur Politeknik “API” Yogyakarta. Webinar menghadirkan Susilawati, S.E., M.Ak., dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang, serta Dedi Sugianto, S.E., M.M., analis dan trainer Praktax, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Yusni Nuryani, dosen International Women University.
Pilihan Skema Pajak bagi Pelaku Usaha
Materi pertama disampaikan oleh Susilawati dengan membahas klasifikasi usaha bagi pedagang eceran dan grosir. Menurutnya, pemahaman mengenai bentuk usaha, jumlah omzet, dan karakter penghasilan diperlukan untuk menentukan skema perpajakan yang tepat.
Pedagang ritel maupun grosir yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022 apabila peredaran bruto tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Wajib Pajak orang pribadi tertentu juga dapat menggunakan NPPN sesuai PER-17/PJ/2015 sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Susilawati menjelaskan bahwa skema PPh Final UMKM relatif sederhana karena pajak dihitung langsung berdasarkan peredaran bruto. Namun, skema tersebut juga memiliki konsekuensi karena pajak tetap terutang ketika usaha mencatatkan penjualan, meskipun secara komersial mengalami kerugian.
“Kelebihan penggunaan PPh Final adalah sederhana dan memudahkan penghitungan. Namun, kekurangannya, ketika perusahaan mengalami kerugian, Wajib Pajak tetap harus membayar pajak,” jelas Susilawati.
Materi turut dilengkapi dengan sejumlah contoh kasus untuk membantu peserta membedakan penghasilan yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan penghasilan yang harus dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum.
Peserta juga diingatkan bahwa tidak seluruh Wajib Pajak atau jenis penghasilan dapat menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencermati bentuk badan, jangka waktu pemanfaatan fasilitas, jumlah omzet, serta karakter transaksi sebelum menentukan metode penghitungan pajak.
Coretax dan Pentingnya Dokumentasi Transaksi
Materi kedua disampaikan oleh Dedi Sugianto dengan mengulas prinsip dasar PPh. Pajak dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Dedi menjelaskan adanya perbedaan perlakuan antara penghasilan yang dikenai tarif umum, penghasilan yang dikenai PPh Final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Perbedaan tersebut terutama terletak pada tarif dan dasar pengenaan pajak.
“Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dengan dasar pengenaan berupa omzet. Artinya, ketika terdapat peredaran bruto, pajak tetap dihitung meskipun usaha mengalami kerugian,” ujar Dedi.
Pembahasan dilanjutkan dengan ketentuan mengenai pencatatan dan pembukuan berdasarkan PMK 54/2021. Pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara pencatatan dan pembukuan serta kewajiban yang melekat pada masing-masing metode.
Pencatatan umumnya digunakan oleh Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan, sedangkan pembukuan menuntut penyelenggaraan catatan keuangan yang lebih lengkap dan sistematis. Pemilihan metode tersebut memengaruhi cara menentukan penghasilan neto dan menyusun SPT Tahunan.
Dedi juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak perlu mencermati pilihan penggunaan tarif umum maupun PPh Final UMKM melalui layanan pada Coretax sesuai dengan ketentuan. Karena itu, keputusan penggunaan skema pajak tidak hanya perlu dipahami secara konseptual, tetapi juga harus dicerminkan dengan benar dalam administrasi digital.
Dalam sesi praktik, peserta diperkenalkan pada Praktax sebagai alat bantu untuk memahami alur kerja Coretax secara lebih intuitif. Simulasi tersebut membantu peserta mengenali tahapan administrasi sebelum menerapkannya secara langsung pada sistem resmi.
Webinar menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan bukan sekadar perubahan aplikasi. Transformasi tersebut juga menuntut pelaku usaha membangun pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan yang lebih transparan serta akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, pedagang ritel dan grosir didorong untuk melakukan simulasi penghitungan pajak, memeriksa kesesuaian skema yang digunakan, serta memastikan seluruh dokumen transaksi tersimpan dengan baik.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami pilihan skema PPh, kewajiban pencatatan atau pembukuan, serta tata cara administrasi pajak melalui Coretax. Pemahaman tersebut menjadi dasar penting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.









