Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

Maydeline

Maydeline

Liputan Pajak Komunitas

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

Pelaku usaha dibekali pemahaman mengenai PPh Final UMKM, NPPN, pembukuan, serta praktik administrasi perpajakan melalui Coretax.

20 Mar 2026 00:33 WIB
1
A A
0

Foto: Webinar Maraton Seri #3 bertajuk “Pajak Profesi bagi Pedagang Retailer/Wholesaler (UMKM/Non UMKM) di Era Coretax: Konsep & Praktik" yang didukung oleh PrakTax sebagai alat peraga praktikum perpajakan diselenggarakan oleh Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan bersinergi dan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute.

0
SHARES
131
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan kembali berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute dalam menyelenggarakan Webinar Marathon Seri #3 bertajuk “Pajak Profesi bagi Pedagang Retailer/Wholesaler (UMKM/Non-UMKM) di Era Coretax: Konsep dan Praktik”, Selasa, 3 Maret 2026.

Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jabar I. Webinar bertujuan membantu Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha perdagangan, memahami pilihan skema perpajakan sekaligus menghadapi transformasi administrasi pajak melalui Coretax.

Acara dibuka oleh I Made Bagiada, Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bali, dan Iwan Budiherwanto, Direktur Politeknik “API” Yogyakarta. Webinar menghadirkan Susilawati, S.E., M.Ak., dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang, serta Dedi Sugianto, S.E., M.M., analis dan trainer Praktax, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Yusni Nuryani, dosen International Women University.

Pilihan Skema Pajak bagi Pelaku Usaha

Baca Juga

Maksi Maranatha Bahas Pajak Individu Lintas Negara

Maksi Maranatha Bahas Pajak Individu Lintas Negara

10 Feb 2026 WIB
96
Mahasiswa Unpad Bedah Perbedaan STP dan SKP

Mahasiswa Unpad Bedah Perbedaan STP dan SKP

7 Jul 2026 WIB
81

Konsep Arm’s Length Principle dalam Transfer Pricing

20 Apr 2026 WIB
20

Materi pertama disampaikan oleh Susilawati dengan membahas klasifikasi usaha bagi pedagang eceran dan grosir. Menurutnya, pemahaman mengenai bentuk usaha, jumlah omzet, dan karakter penghasilan diperlukan untuk menentukan skema perpajakan yang tepat.

Pedagang ritel maupun grosir yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022 apabila peredaran bruto tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Wajib Pajak orang pribadi tertentu juga dapat menggunakan NPPN sesuai PER-17/PJ/2015 sepanjang memenuhi ketentuan dan menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Susilawati menjelaskan bahwa skema PPh Final UMKM relatif sederhana karena pajak dihitung langsung berdasarkan peredaran bruto. Namun, skema tersebut juga memiliki konsekuensi karena pajak tetap terutang ketika usaha mencatatkan penjualan, meskipun secara komersial mengalami kerugian.

“Kelebihan penggunaan PPh Final adalah sederhana dan memudahkan penghitungan. Namun, kekurangannya, ketika perusahaan mengalami kerugian, Wajib Pajak tetap harus membayar pajak,” jelas Susilawati.

Materi turut dilengkapi dengan sejumlah contoh kasus untuk membantu peserta membedakan penghasilan yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan penghasilan yang harus dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum.

Peserta juga diingatkan bahwa tidak seluruh Wajib Pajak atau jenis penghasilan dapat menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencermati bentuk badan, jangka waktu pemanfaatan fasilitas, jumlah omzet, serta karakter transaksi sebelum menentukan metode penghitungan pajak.

Coretax dan Pentingnya Dokumentasi Transaksi

Materi kedua disampaikan oleh Dedi Sugianto dengan mengulas prinsip dasar PPh. Pajak dikenakan kepada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Dedi menjelaskan adanya perbedaan perlakuan antara penghasilan yang dikenai tarif umum, penghasilan yang dikenai PPh Final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Perbedaan tersebut terutama terletak pada tarif dan dasar pengenaan pajak.

“Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dengan dasar pengenaan berupa omzet. Artinya, ketika terdapat peredaran bruto, pajak tetap dihitung meskipun usaha mengalami kerugian,” ujar Dedi.

Pembahasan dilanjutkan dengan ketentuan mengenai pencatatan dan pembukuan berdasarkan PMK 54/2021. Pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara pencatatan dan pembukuan serta kewajiban yang melekat pada masing-masing metode.

Pencatatan umumnya digunakan oleh Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan, sedangkan pembukuan menuntut penyelenggaraan catatan keuangan yang lebih lengkap dan sistematis. Pemilihan metode tersebut memengaruhi cara menentukan penghasilan neto dan menyusun SPT Tahunan.

Dedi juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak perlu mencermati pilihan penggunaan tarif umum maupun PPh Final UMKM melalui layanan pada Coretax sesuai dengan ketentuan. Karena itu, keputusan penggunaan skema pajak tidak hanya perlu dipahami secara konseptual, tetapi juga harus dicerminkan dengan benar dalam administrasi digital.

Dalam sesi praktik, peserta diperkenalkan pada Praktax sebagai alat bantu untuk memahami alur kerja Coretax secara lebih intuitif. Simulasi tersebut membantu peserta mengenali tahapan administrasi sebelum menerapkannya secara langsung pada sistem resmi.

Webinar menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan bukan sekadar perubahan aplikasi. Transformasi tersebut juga menuntut pelaku usaha membangun pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan yang lebih transparan serta akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, pedagang ritel dan grosir didorong untuk melakukan simulasi penghitungan pajak, memeriksa kesesuaian skema yang digunakan, serta memastikan seluruh dokumen transaksi tersimpan dengan baik.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami pilihan skema PPh, kewajiban pencatatan atau pembukuan, serta tata cara administrasi pajak melalui Coretax. Pemahaman tersebut menjadi dasar penting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:38 WIB
Tags: CoretaxDJPPPhFinalSistemPajakDigitalSPT2026
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz