Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Maksi USB Bahas Manajemen PPh Pasal 21

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Akademisi

Maksi USB Bahas Manajemen PPh Pasal 21

Perkuliahan mengulas komponen penghasilan, tarif progresif, status penerima penghasilan, PTKP, hingga pentingnya perencanaan pajak bagi pegawai.

16 Feb 2026 16:19 WIB
0
A A
0
Maksi USB Bahas Manajemen PPh Pasal 21
0
SHARES
37
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji, tunjangan, honorarium, uang lembur, bonus, dan Tunjangan Hari Raya kerap dipandang sebagai rutinitas administrasi bulanan. Nilai pajak dalam slip gaji sering diterima tanpa dipahami proses penghitungannya.

Padahal, PPh Pasal 21 berpengaruh langsung terhadap penghasilan bersih yang diterima pegawai. Besarnya potongan juga berkaitan dengan status penerima penghasilan, jenis imbalan, jumlah penghasilan, dan ketentuan perpajakan yang digunakan.

Topik tersebut dibahas dalam kegiatan Blended and Student-Centered Learning bersama mahasiswa S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sangga Buana.

Kegiatan menjadi bagian dari KOMISI atau Kelas Online Akademisi Seri Perencanaan Pajak Episode 7 bertajuk “Manajemen PPh Pasal 21”. Acara terselenggara melalui kolaborasi Universitas Sangga Buana, PERTAPSI Jawa Barat I, dan Tax Center Universitas Padjadjaran.

Baca Juga

Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

Gercep Pajak Desa, Universitas Siliwangi Kenalkan “Pentungan Pajak” di Pangandaran

29 Jun 2026 WIB
32
IKPI Bandung Semarakkan Jalan Sehat Nasional

IKPI Bandung Semarakkan Jalan Sehat Nasional

13 Agu 2026 WIB
7
Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

1 Mar 2026 WIB
223

Materi disampaikan oleh Hesti Fauziah dan Nia Novita dengan Agus Puji Priyono sebagai mentor. Rekaman kegiatan dan bahan presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.

Dalam materi dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 dipotong oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, penyelenggara kegiatan, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagai pemotong.

Pihak yang dikenai pemotongan tidak hanya pegawai tetap. Pemotongan juga dapat berlaku terhadap pegawai tidak tetap, tenaga lepas, penerima pensiun, peserta kegiatan, dan bukan pegawai yang menerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Status Penerima Menentukan Penghitungan

Perbedaan status penerima penghasilan menentukan metode penghitungan PPh Pasal 21. Karena itu, pemberi kerja dan penerima penghasilan perlu memastikan klasifikasi yang digunakan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan dapat mencakup gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, honorarium, lembur, bonus, THR, serta pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan.

Semakin besar dan beragam komponen penghasilan yang diterima, semakin besar pula potensi pajak yang harus dihitung. Struktur remunerasi akhirnya tidak hanya memengaruhi pendapatan pegawai, tetapi juga besarnya PPh yang dipotong.

Kesalahan mengklasifikasikan pegawai, bukan pegawai, atau jenis penghasilan dapat menyebabkan pemotongan pajak terlalu besar maupun terlalu kecil. Kondisi tersebut dapat menimbulkan koreksi, kurang bayar, atau kebutuhan pembetulan administrasi pada kemudian hari.

Tarif progresif juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi lapisan tarif yang dapat dikenakan.

Karena itu, penerimaan bonus, THR, honorarium tambahan, atau penghasilan dari beberapa sumber perlu diperhitungkan secara cermat. Penghasilan tambahan dapat memengaruhi total pajak dalam satu tahun, meskipun pemotongan dilakukan oleh pihak yang berbeda.

Bagi pegawai, bukti potong perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian identitas, jumlah penghasilan bruto, PPh yang dipotong, dan status perpajakan. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaporan dalam SPT Tahunan.

PTKP dan Penggabungan Penghasilan Keluarga

Materi juga menyoroti Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang dipengaruhi status perkawinan, jumlah tanggungan, serta pengaturan kewajiban perpajakan suami dan istri.

Perlakuan pajak dapat berbeda antara perempuan lajang, perempuan menikah yang bekerja pada satu pemberi kerja, serta perempuan menikah yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber.

Dalam sistem perpajakan keluarga, penghasilan suami dan istri pada kondisi tertentu dapat digabungkan. Penggabungan tersebut berpotensi meningkatkan penghasilan kena pajak keluarga dan memengaruhi lapisan tarif progresif yang digunakan.

Karena itu, status perpajakan keluarga perlu dipahami sejak awal. Kesalahan memilih atau mencantumkan status dapat memengaruhi pemotongan bulanan dan hasil penghitungan akhir dalam SPT Tahunan.

Perencanaan pajak PPh Pasal 21 bukan berarti menghindari kewajiban. Perencanaan dilakukan untuk memastikan struktur penghasilan, pemotongan, dan administrasi telah sesuai dengan ketentuan.

Pemberi kerja dapat memperkuat pengelolaan PPh Pasal 21 melalui pemutakhiran data pegawai, pemeriksaan status PTKP, rekonsiliasi penghasilan, serta penerbitan bukti potong secara tepat waktu.

Sementara itu, pegawai perlu memahami sumber penghasilannya, memeriksa bukti potong, dan menghitung kembali kewajiban pajak tahunan apabila memperoleh pendapatan dari lebih dari satu pemberi kerja.

PPh Pasal 21 bukan sekadar potongan rutin dalam slip gaji, melainkan bagian penting dari pengelolaan penghasilan dan kepatuhan perpajakan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memahami siapa yang wajib memotong, siapa yang dikenai pemotongan, jenis penghasilan yang menjadi objek, pengaruh tarif progresif, serta peran PTKP dalam penghitungan pajak.

Pemahaman tersebut dapat membantu pelaksanaan pemotongan secara lebih tepat, legal, dan rasional. Selain menjaga kepatuhan, pengelolaan yang baik juga dapat mengurangi risiko kurang bayar dan kesalahan administrasi.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 09:12 WIB
Tags: EdukasiPajakManajemenPPh21PajakKaryawanPajakPenghasilanPerencanaanPajakTarifProgresif
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz