Senin, 28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Armansyah

Armansyah

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Insan Cendekia Mandiri Bandung

Opini Pajak Profesional

Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Urgensi Relaksasi Batasan Omzet Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan di Tengah Tekanan Kenaikan Harga dan BBM Nonsubsidi

29 Jun 2026 21:51 WIB
7
A A
77
Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Foto Ilustrasi (AI) : Tekanan kenaikan BBM terhadap omzet dan pajak UMKM.

0
SHARES
506
VIEWS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hadir dengan sejumlah terobosan penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, peraturan tersebut masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Pemerintah telah menggunakan angka itu sejak 2013.

Batas yang tidak berubah tersebut berpotensi menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha kecil. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka menghadapi kenaikan harga energi, ongkos distribusi, bahan baku, dan biaya operasional.

Bayangkan seorang pedagang bahan bangunan di Bandung. Tiga tahun lalu, ia mencatat omzet Rp4,5 miliar per tahun. Jumlah itu masih berada di bawah batas pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Saat itu, ia dapat menghitung pajak secara sederhana berdasarkan peredaran bruto. Ia juga belum perlu menghadapi sistem pembukuan yang lebih rumit.

Baca Juga

Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

14 Agu 2026 WIB
18
Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

30 Jun 2026 WIB
99
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB
14

Kini, pedagang tersebut terpaksa menaikkan harga jual. Kenaikan biaya angkut dan harga material terus menekan usahanya. Omzet tahunannya kemudian meningkat menjadi Rp5,6 miliar.

Secara nominal, omzetnya memang bertambah. Namun, keuntungan bersihnya belum tentu meningkat. Bahkan, margin usahanya dapat menyusut karena biaya tumbuh lebih cepat daripada penjualan.

Dalam perspektif perpajakan, ia telah melewati batas Rp4,8 miliar. Karena itu, ia harus bersiap memasuki rezim pajak umum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga perlu menyelenggarakan pembukuan dan menanggung biaya kepatuhan yang lebih tinggi.

Kondisi ekonomi riilnya mungkin tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikan harga telah mendorong omzet nominalnya melewati batas fasilitas.

Inilah persoalan yang kini dapat menghadapi banyak wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kenaikan omzet tidak selalu mencerminkan pertumbuhan usaha atau peningkatan laba.

Apa yang Berubah dalam PP Nomor 20 Tahun 2026?

Pemerintah menetapkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026. Peraturan tersebut membawa perubahan penting dalam pengaturan PPh Final UMKM.

Salah satu perubahan utama berkaitan dengan masa pemanfaatan tarif final 0,5%. Berdasarkan pengaturan baru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi menghadapi pembatasan waktu seperti dalam rezim sebelumnya.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil. Mereka dapat terus menggunakan skema sederhana selama memenuhi persyaratan subjek, objek, dan batas peredaran bruto.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperketat pengawasan terhadap pemecahan usaha atau firm splitting. Seorang pengusaha mungkin membentuk beberapa perseroan perorangan untuk membagi omzet.

Dalam skema pengawasan baru, otoritas pajak dapat menghitung omzet berbagai entitas tersebut secara gabungan. Ketika total omzet melampaui Rp4,8 miliar, entitas terkait tidak lagi memenuhi kriteria fasilitas.

Langkah ini layak mendapat apresiasi. Pemerintah perlu menutup celah penghindaran pajak agar fasilitas benar-benar menyasar pelaku usaha kecil.

Namun, satu persoalan masih tersisa. Pemerintah tetap menggunakan batas omzet Rp4,8 miliar, sama seperti angka dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

Ketika BBM Naik, Omzet Ikut Naik, Tapi Bukan Pertanda Sejahtera

Sepanjang 2026, gelombang kenaikan harga BBM nonsubsidi datang bertubi-tubi. Pertamax yang semula Rp12.300 per liter melonjak ke Rp16.250. Dexlite melejit dari Rp14.200 menjadi Rp23.600. Kenaikan lebih dari 66% hanya dalam hitungan bulan. Pertamax Turbo, Pertamina Dex, semua ikut naik dengan persentase yang mencengangkan. Efeknya langsung terasa di lapangan. Biaya distribusi bengkak. Ongkos transportasi bahan baku meningkat. Belum lagi bahan baku impor seperti kedelai, gandum, dan gula yang harganya terkerek pelemahan rupiah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut kondisi ini sebagai “tekanan biaya berlapis” yang memukul pelaku usaha dari berbagai penjuru sekaligus. Para pedagang kecil pun dalam posisi dilematis, tidak menaikkan harga berarti rugi, menaikkan harga berarti pelanggan kabur. Banyak yang memilih jalan tengah, dengan menaikkan harga sedikit demi sedikit. Hasilnya? Omzet nominal naik, tapi margin bersih justru tipis bahkan negatif. Di sinilah paradoks terjadi: kenaikan omzet yang murni didorong inflasi biaya kini bisa menjadi “tiket masuk” ke rezim pajak yang lebih berat. Bukan karena usaha berkembang, bukan karena keuntungan meningkat, melainkan sekadar karena harga jual terpaksa dinaikkan agar bisnis tidak gulung tikar.

Angka 2013 dalam Realitas Ekonomi 2026

Pemerintah telah mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar selama sekitar 13 tahun. Dalam periode tersebut, Indonesia menghadapi pandemi, gangguan rantai pasok, perubahan harga energi, dan kenaikan biaya produksi.

Berbagai perubahan itu memengaruhi nilai uang dan struktur biaya usaha. Namun, batas omzet untuk fasilitas PPh Final UMKM belum mengikuti perubahan ekonomi tersebut.

Apabila pemerintah menyesuaikan batas itu dengan inflasi kumulatif, nilainya tentu akan lebih tinggi daripada Rp4,8 miliar. Karena itu, usulan menaikkan batas menjadi Rp6 miliar tergolong moderat.

Usulan tersebut bukan bentuk kemewahan fiskal. Penyesuaian itu justru dapat mengoreksi penurunan nilai riil batas omzet akibat inflasi.

Mengapa Batas Rp6 Miliar Layak Dipertimbangkan?

Pertama, banyak usaha dengan omzet antara Rp5 miliar dan Rp6 miliar masih memiliki karakter usaha kecil. Mereka belum tentu mempunyai sistem keuangan, tenaga akuntansi, atau administrasi yang matang.

Kedua, UMKM menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. Setiap usaha yang bertahan membantu menjaga pekerjaan dan pendapatan rumah tangga.

Ketiga, kebijakan yang terlalu ketat dapat mendorong pelaku usaha kembali ke sektor informal. Sebaliknya, fasilitas yang wajar dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak.

Keempat, prinsip kemampuan membayar atau ability to pay menuntut pemerintah melihat kondisi ekonomi yang sebenarnya. Beban pajak seharusnya tidak hanya bertumpu pada omzet nominal yang terdorong inflasi.

Pemerintah tentu perlu menjaga penerimaan negara. Namun, penerimaan yang berkelanjutan membutuhkan wajib pajak yang mampu bertahan dan berkembang.

Relaksasi yang terukur tidak selalu mengurangi penerimaan dalam jangka panjang. Kebijakan itu dapat memperkuat kepatuhan, menjaga usaha tetap formal, dan menciptakan sumber pajak yang lebih stabil.

Empat Langkah yang Perlu Pemerintah Pertimbangkan

Pertama, pemerintah perlu mengkaji kenaikan batas omzet dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6 miliar. Pemerintah dapat memprioritaskan fasilitas ini bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan evaluasi berkala setiap tiga sampai lima tahun. Evaluasi dapat mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan biaya usaha.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan masa transisi yang memadai. Pelaku usaha yang melewati batas akibat kenaikan harga tidak seharusnya menghadapi perubahan administrasi secara mendadak.

Masa transisi memberi waktu bagi pelaku usaha untuk membangun pembukuan, menyiapkan tenaga administrasi, dan memahami rezim pajak umum.

Keempat, Direktorat Jenderal Pajak perlu memperkuat pengawasan berbasis data. Pemerintah dapat memanfaatkan faktur elektronik, transaksi digital, data perbankan, dan platform marketplace.

Pengawasan tersebut penting agar kenaikan batas omzet tidak membuka ruang penyalahgunaan. Pemerintah harus memastikan fasilitas hanya diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Penyesuaian Kecil dengan Dampak Besar

PP Nomor 20 Tahun 2026 patut mendapat apresiasi karena memberi kepastian baru bagi pelaku UMKM. Penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% menunjukkan keberpihakan kepada usaha kecil.

Namun, regulasi yang baik harus terus mengikuti realitas ekonomi. Pemerintah tidak dapat menilai kemampuan usaha hanya melalui angka omzet nominal.

Ketika kenaikan omzet berasal dari harga energi, bahan baku, dan ongkos distribusi, pelaku usaha belum tentu menjadi lebih sejahtera. Mereka mungkin hanya berusaha mempertahankan kegiatan bisnis.

Menaikkan batas omzet dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6 miliar tampak kecil secara nominal. Namun, perubahan tersebut dapat menentukan kemampuan banyak pelaku usaha untuk bertahan.

Kebijakan perpajakan yang adil bukan sekadar menetapkan tarif dan batas angka. Kebijakan itu juga harus membaca daya tahan usaha, kemampuan ekonomi, dan perubahan keadaan.

Pada akhirnya, keberpihakan negara terlihat dari kemampuannya menjaga keseimbangan. Pemerintah harus menghimpun penerimaan, tetapi juga perlu memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 29 Jun 2026 21:51 WIB
Tags: Batas Omzet UMKMKebijakan FiskalKebijakan Pajak IndonesiaLiterasiPerpajakanPP Nomor 20 Tahun 2026PPh Final UMKMReformasi Perpajakan UMKM
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
77 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Armansyah
Penulis
Armansyah
2 Jul 2026 10:21 am

Teria kasih

0
Balas
NAZWA NUR'ASSIFA
NAZWA NUR'ASSIFA
17 Sep 2026 9:00 am
Reply to  Armansyah

 Assalamualaikum bapak, saya NAZWA NUR’ASSIFA mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri semester 3.

Izin bapak buat saya menanggapi perihal artikel bapak🙏🏼😊
Menurut saya, materi ini cukup menarik dan menambah wawasan, pemahaman saya karena penjelasan nya tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga memberikan contoh dan kondisi nyata di kehidupan kita sehari”.

Namun, ada beberapa bagian yang menurut saya cukup banyak dan padat, jadi perlu dibaca atau di pahami secara berulang supaya lebih jelas. Dan menurut saya, kalau ditambahkan lebih banyak contoh yang lebik dekat dengan kehidupan mahasiswa, materinya akan lebih mudah di pahami.
Dan untuk secara keseluruhan, materi ini sangat sangat bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru terhadap saya dan membuat saya lebih memahami pentingnya menerapkan apa yang sudah dipelajari, dan bukan hanya mengetahui teorinya saja.

Tanggapannya, pa izin🙏

PP No.20/2026 memang memperbaiki masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% dan menutup celah pemecahan usaha langkah positif. Namun, batas omzet Rp4,8 miliar tidak diubah sejak 2013, padahal 13 tahun terjadi inflasi serta lonjakan biaya bahan bakar, bahan baku, dan upah. Akibatnya, omzet naik bukan karena usaha berkembang, melainkan murni karena harga melonjak. Pengusaha kecil dipaksa masuk rezim pajak yang lebih rumit dan mahal, padahal keuntungan riil tidak bertambah bahkan menyusut. Ini tidak adil, tidak rasional, dan justru membebani pelaku yang paling rentan. Penyesuaian ke Rp6 miliar bukan kemewahan, melainkan keadilan yang mendesak.

Pertanyaan nya
1. Mengapa batas omzet tidak disesuaikan dengan inflasi selama 13 tahun? Apakah pemerintah mengabaikan penurunan nilai uang?

2. Apakah omzet saja patokan yang adil? Bagaimana jika omzet naik tapi margin keuntungan justru turun atau rugi?

Terimakasih Bapak🙏🏼😊

0
Balas
IRGI MAULANA
IRGI MAULANA
17 Sep 2026 10:53 am
Reply to  Armansyah

Assallamuallaikum Bapa, Saya IRGI MAULANA NIM 8413125027 Mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri semester 3

ijin menanggapi bapa
Menurut saya, artikel ini cukup menarik karena membahas bahwa kenaikan omzet suatu usaha belum tentu menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh juga meningkat. Misalnya, ketika harga BBM, bahan baku, dan biaya distribusi naik, pedagang mungkin harus menaikkan harga jual. Akibatnya, omzet terlihat lebih besar, tetapi keuntungan bersihnya belum tentu bertambah.
Saya juga berpendapat bahwa batas omzet dalam perpajakan perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebab, biaya usaha yang terus meningkat bisa membuat pelaku UMKM yang sebenarnya masih berusaha bertahan justru masuk ke dalam kewajiban pajak yang lebih berat. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus diimbangi dengan pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan.
Jadi, menurut saya, kebijakan perpajakan sebaiknya tidak hanya melihat besar kecilnya omzet, tetapi juga mempertimbangkan kondisi usaha dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak.

Pertanyaan nya
Menurut Bapa, apakah penetapan batas omzet dalam perpajakan sebaiknya hanya berdasarkan jumlah omzet, atau perlu juga mempertimbangkan keuntungan bersih dan biaya operasional usaha? Karena bisa saja omzet meningkat, tetapi laba yang diperoleh justru menurun.

0
Balas
Nazla Mutia
Nazla Mutia
23 Sep 2026 5:20 am
Reply to  Armansyah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏🏻izin nama saya Nazla Mutia ingin memenuhi tugas yaitu memberikan tanggapan untuk artikel ini 🙏🏻

Menurut saya artikel ini memberikan pemahaman bahwa omzet dan keuntungan merupakan dua hal yang berbeda. Omzet yang meningkat tidak selalu berarti usaha semakin untung dan oleh karena itu, dalam membuat kebijakan perpajakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pelaku usaha apalagi UMKM kecil , dan pemerintah juga harus tetap menjaga pengawasan agar penerimaan negara dan kepatuhan pajak tetap berjalan dengan baik.

Mungkin itu yang bisa saya sampai kan dari pemahaman saya terkait artikel tentang “Ketika omzet tak lagi mencerminkan untung”.Sekian dari maaf bila ada kata atau kalimat yg kurang tepat dan salah 🙏🏻 wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0
Balas
Rifa karismah
Rifa karismah
17 Sep 2026 10:58 am

Tanggapan Singkat Artikel 2

Sangat relevan dan tepat waktu! Omzet besar bukan berarti untung besar. Di tengah kenaikan biaya dan harga, memajaki berbasis omzet terasa sangat berat. Pemerintah sebaiknya segera menurunkan batas omzet supaya usaha kecil tidak semakin tertekan. Kebijakan pajak harus adil dan memahami kondisi nyata pelaku usaha, bukan hanya melihat angka di atas kertas.
Sangat masuk akal! Batas omzet Rp4,8 miliar tidak berubah sejak 2013, padahal harga-harga sudah naik berkali-kali. Ini membuat banyak usaha kecil terjebak — omzet naik karena harga, bukan karena untung bertambah. Pemerintah harus segera menyesuaikan batas omzet dengan kondisi saat ini supaya UMKM tidak makin terbebani. Kebijakan pajak harus dinamis dan peka terhadap perubahan ekonomi nyata.
Sangat masuk akal dan nyata sekali! Omzet naik jadi Rp5,6 miliar bukan karena untung bertambah, tapi karena harga bahan baku dan biaya yang naik. Justru keuntungan bisa makin tipis. Tapi karena melewati batas Rp4,8 miliar, dia harus masuk rezim pajak yang lebih berat. Ini sangat tidak adil — kenaikan harga saja sudah memberatkan, eh pajak juga ikut naik padahal untung tidak bertambah. Pemerintah harus paham bahwa omzet bukanlah ukuran keuntungan yang sebenarnya.
Keputusan yang sangat melegakan! Benar sekali, omzet naik bukan berarti usaha tumbuh atau untung bertambah. Penghapusan batas waktu tarif PPh Final 0,5% di PP 20/2026 memberi kepastian besar bagi UMKM. Sekarang usaha kecil bisa tenang, tidak terburu-buru dan bisa merencanakan bisnis lebih jangka panjang. Semoga kebijakan ini benar-benar membantu UMKM berkembang .
Tepat sekali! Pengawasan terhadap pemecahan usaha itu langkah yang bagus supaya fasilitas pajak benar-benar untuk yang berhak. Tapi sayang sekali, batas omzet Rp4,8 miliar sejak 2013 belum diubah juga. Padahal harga-harga sudah naik berkali lipat. Pemerintah sudah menutup celah pengelakan, tapi lupa menyesuaikan batas omzet dengan kondisi ekonomi sekarang. Semoga ke depannya batas ini segera ditinjau ulang supaya lebih adil dan realistis.
Empat langkah ini sangat lengkap dan bijaksana!

1️⃣ Naikkan batas omzet ke Rp6 miliar — agar usaha kecil tidak terbebani
2️⃣ Evaluasi berkala tiap 3–5 tahun — agar aturan selalu sesuai kondisi ekonomi
3️⃣ Beri masa transisi — agar pelaku usaha tidak kaget dan siap beradaptasi
4️⃣ Pengawasan tegas dan adil — agar fasilitas tepat sasaran dan tidak disalahgunakan

Semua ini menunjukkan kebijakan yang tidak kaku, tapi memahami realitas pelaku usaha kecil. Semoga pemerintah segera menerapkannya! 🙏
Sangat setuju sekali! Penghapusan batas waktu PPh Final 0,5% itu langkah bagus, tapi belum cukup. Kenaikan omzet karena harga naik bukan berarti usaha makin untung. Menaikkan batas omzet dari Rp4,8 miliar ke Rp6 miliar terlihat kecil, tapi dampaknya sangat besar bagi UMKM. Kebijakan pajak yang adil harus melihat kondisi nyata pelaku usaha, bukan hanya angka di atas kertas. Semoga pemerintah segera mewujudkan penyesuaian ini demi keberlangsungan usaha kecil di tengah tekanan ekonomi.

0
Balas
dini nur elas ramadhani
dini nur elas ramadhani
17 Sep 2026 11:54 am

izin menanggapi, saya dini nur elas, mahasiswa akuntansi semester 3 A

menurut saya, artikel ini cukup menarik karena omzet yang besar belum tentu berarti keuntungan yang didapat juga besar. ada banyak biaya yang harus dikeluarkan, seperti bahan baku, transportasi, listrik, dan biaya lainnya. jadi, kalau hanya melihat omzet, kondisi usaha bisa terlihat lebih baik dari keadaan sebenarnya.

menurut saya, hal ini juga perlu diperhatikan dalam menentukan pajak. jangan sampai usaha yang omzetnya besar dianggap mampu membayar pajak lebih banyak, padahal keuntungan bersihnya kecil karena biaya usaha juga tinggi. tetapi, kalau pajak hanya melihat keuntungan bersih, tentu pengawasannya juga menjadi lebih sulit

0
Balas
IID SITI MAOLIDIAH
IID SITI MAOLIDIAH
17 Sep 2026 12:27 pm

Assalamualaikum bapak, saya IID SITI MAOLIDIAH mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri semester 3.

Maaf bapak ijin buat saya menanggapi perihal artikel 🙏🤩
 
Tanggapan saya Setelah membaca artikel ini, saya sangat setuju dengan isinya. Masalah ini memang banyak dirasakan pelaku usaha kecil, tapi jarang dibahas secara jelas.

Saya apresiasi penghapusan batas waktu PPh Final 0,5% dan pengawasan pemecahan usaha. Namun, mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar sejak 2013 sudah tidak relevan. Angka itu tidak disesuaikan dengan inflasi dan kenaikan biaya usaha selama 13 tahun.

Contoh pedagang bahan bangunan di Bandung sangat nyata: omzet naik jadi Rp5,6 miliar bukan karena untung bertambah, melainkan karena biaya BBM, bahan baku, dan ongkos angkut melonjak. Padahal keuntungannya justru makin tipis. Namun begitu melewati batas, ia langsung kena sistem pajak yang lebih rumit dan biaya kepatuhan lebih tinggi — ini tidak adil.

Saya mendukung usulan menaikkan batas jadi Rp6 miliar. Usaha di rentang itu masih tergolong kecil, belum siap administrasi rumit. Kalau dipaksa, bisa-bisa beralih ke sektor informal. Perlu juga evaluasi berkala setiap 3–5 tahun dan masa transisi yang memadai.

Pertanyaan Mengapa pemerintah mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar selama 13 tahun tanpa penyesuaian, padahal biaya hidup dan biaya usaha terus meningkat?

0
Balas
Muhamad Alfin Rohimat
Muhamad Alfin Rohimat
17 Sep 2026 1:02 pm

Assalamualaikum Wr.Wb Pak Perkenalkan Nama saya Muhamad Alfin Rohimat dari Prodi Akuntansi Kelas C1,Ijin menyampaikan komemtar dan tanggapannya pak 🙏
Inti masalahnya jelas banget, batas omset Rp4,8 miliar itu udah dipakai sejak 2013, 13 tahun lalu. Padahal selama itu harga-harga melonjak terus, apalagi BBM naik gila-gilaan tahun ini. Pertamax naik dari 12.300 jadi 16.250, Dexlite bahkan lompat lebih dari 66%! Biaya bahan baku, ongkos kirim, semuanya ikut naik.
Yang bikin kasihan para pelaku usaha kecil
Omzet mereka naik bukan karena untung makin banyak atau usaha makin maju tapi cuma karena terpaksa naik harga biar bisa bertahan. Hasilnya omset tembus batas Rp4,8 miliar, padahal untungnya malah makin tipis atau bahkan rugi. Lalu mereka malah harus masuk ke sistem pajak yang lebih berat dan ribet. Nggak adil kan?
PP No.20 Tahun 2026 emang ada bagusnya, udah hapus batas waktu pemakaian tarif PPh Final 0,5%, jadi lebih tenang buat UMKM. Tapi sayangnya batas omsetnya nggak diubah-ubah juga. Padahal kalau dihitung inflasi, angkanya seharusnya jauh lebih tinggi. Usulan naik jadi Rp6 miliar itu wajar banget, bukan minta kemewahan.
Alasan naik ke Rp6 miliar masuk akal banget
Banyak yang omsetnya Rp5–6 miliar itu tetap usaha kecil, belum tentu punya catatan keuangan rapi
UMKM bantu banyak orang cari kerja, jaga ekonomi warga
Kalau terlalu ketat, mereka bisa kabur ke sektor nggak tercatat, malah rugi semua
Prinsipnya,bayar pajak sesuai kemampuan, bukan cuma lihat angka omzet doang
Harapan ke pemerintah
Perlu naikkan batas omzet, evaluasi tiap 3–5 tahun biar nggak ketinggalan jaman, kasih masa transisi yang cukup biar nggak kaget, dan awasi lewat data biar fasilitasnya benar-benar ke yang berhak. Kalau UMKM sehat, negara juga makin sehat.
Kesimpulannya
Naiknya omzet bukan selalu tanda makmur, bisa jadi cuma pertanda biaya hidup & usaha makin mahal. Kebijakan pajak harus peka sama kondisi nyata, bukan cuma pegang angka lama. Jangan sampai yang berjuang bertahan malah dibebani lebih berat.
Sekian pak mohon maaf bila ada kesalahan Terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb

0
Balas
Siti Hasanah
Siti Hasanah
17 Sep 2026 2:00 pm

Nama : Siti Hasanah
Kelas : A (Akuntansi)
NIM : 8413125002
Semester 3
Tanggapan Artikel Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Menurut saya, artikel ini cukup menarik karena peraturan pajak UMKM perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Batas omzet Rp4,8 miliar sudah digunakan sejak 2013, sedangkan harga BBM, bahan baku, dan biaya pengiriman terus meningkat.
Omzet yang naik juga belum tentu berarti keuntungan usaha bertambah. Bisa saja omzet naik karena harga barang ikut naik, sementara keuntungan tetap kecil karena biaya usaha juga semakin tinggi.

Jadi menurut saya, usulan menaikkan batas omzet menjadi Rp6 miliar dapat dipertimbangkan, tetapi pemerintah tetap perlu melakukan pengawasan agar aturan tersebut tidak disalahgunakan. Pemerintah juga sebaiknya mengevaluasi batas omzet secara berkala agar sesuai dengan kondisi ekonomi.

0
Balas
DHYMAS GARRLY LEXIANA
DHYMAS GARRLY LEXIANA
17 Sep 2026 2:19 pm

DHYMAS GARRLY LEXIANA
(8413125065) C1 Sem3

Tanggapan Artikel : “Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung”

Menurut saya ​Ini dapet banget sih realitanya, apalagi buat pelaku bisnis yang margin untungnya tipis. Sistem pajak berbasis omzet emang simpel secara administrasi, tapi sering kurang adil pas biaya operasional lagi melonjak dan cash flow ketat. Harusnya kebijakan pajak bisa lebih adaptif sama kondisi riil riwayat laba-rugi usaha, bukan cuma ngelihat angka omzet kotornya aja.

0
Balas
Vela Mustika
Vela Mustika
17 Sep 2026 2:32 pm

Nama : Vela Mustika
Kelas : A Akuntansi
Semester 3
Universitas Insan Cendekia Mandiri (UICM)

Izin menanggapi

Banyak pelaku UMKM terjebak dalam pertumbuhan semu. Omzet penjualan mereka terlihat naik, padahal keuntungan bersihnya justru tergerus oleh kenaikan harga bahan baku dan biaya operasional seperti BBM. Menilai kemampuan pajak hanya dari omzet kotor tanpa melihat biaya produksi jelas tidak adil bagi pelaku usaha.

 

Sayangnya, batas omzet untuk fasilitas PPh Final UMKM masih ditahan di angka Rp4,8 miliar sejak 2013 hingga 2026. Angka yang tidak pernah berubah selama 13 tahun ini sudah ketinggalan zaman akibat akumulasi inflasi. Aturan kaku ini seolah “menghukum” pedagang kecil yang menaikkan harga jual demi bertahan hidup, dengan memaksa mereka masuk ke sistem pajak umum yang pembukuannya jauh lebih rumit dan mahal.

 

Oleh karena itu, usulan menaikkan batas omzet menjadi Rp6 miliar sangat masuk akal sebagai bentuk penyesuaian inflasi, bukan keistimewaan. Pelaku usaha di kisaran omzet tersebut pada dasarnya masih berskala kecil. Jika batas omzet tidak dinaikkan, pengusaha justru akan terdorong untuk kembali ke sektor informal atau sembunyi-sembunyi menghindari pajak.

 

Pemerintah sebaiknya tidak hanya mengejar target penerimaan jangka pendek. Kebijakan pajak harus memperhitungkan daya tahan usaha. Menaikkan batas omzet ke Rp6 miliar dan mengevaluasinya secara berkala tiap 3–5 tahun adalah langkah tepat agar UMKM tetap bertahan, tercatat di sistem resmi, dan mau membayar pajak secara sukarela.

0
Balas
INRI
INRI
17 Sep 2026 3:06 pm

Saya Inri, izin menanggapi mengenai Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung. 
“Omzet besar tapi laba minus” adalah tantangan nyata bagi dunia usaha saat ini. Dalam hukum perpajakan, kita mengenal prinsip keadilan operasional. Penghitungan pajak yang hanya berbasis omzet kotor memang praktis dari sisi pemungutan, tetapi berisiko menjadi beban regresif ketika roda ekonomi sedang melambat. Artikel ini menjadi pengingat penting bahwa penyusunan kebijakan fiskal ke depan harus lebih adaptif dalam membedakan antara skala peredaran bruto dan kapasitas laba bersih yang sesungguhnya demi menjaga keberlangsungan usaha.

0
Balas
Anggi putri nurhasanah
Anggi putri nurhasanah
17 Sep 2026 4:16 pm

Assalamu’alaikum Bapak, saya Anggi putri nurhasanah, izin menanggapi artikel ini.
rtikel ini sangat relevan dengan kondisi pelaku usaha saat ini. Kenaikan omzet belum tentu menunjukkan bahwa usaha semakin untung, karena biaya bahan baku, transportasi, BBM, dan biaya operasional juga dapat meningkat. Jadi dalam membuat kebijakan pajak, kondisi usaha sebaiknya tidak hanya dilihat dari jumlah omzet, tetapi juga perlu memperhatikan kemampuan dan keadaan ekonomi pelaku usaha. Evaluasi batas omzet secara berkala juga penting agar kebijakan perpajakan tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi.

Terima kasih, Bapak.

0
Balas
Salwa Nafizha M
Salwa Nafizha M
17 Sep 2026 6:42 pm

Assalamualaikum bapak saya Salwa Nafizha M Nim : 8413125071 (C2) Mahasiswa Universitas Insan Cendekia Mandiri semester 3.

Izin menanggapi Bapak. Menurut saya artikel ini menarik dan relate ya untuk saya yang punya usaha kecil-kecilan , yaitu batas omzet Rp4,8 miliar untuk UMKM itu ternyata sudah dipakai sejak 2013 dan belum pernah disesuaikan.Padahal harga bbm,bahan baku,sampai ongkos distribusi terus naik, jadi wajar kalau omzet pelaku usaha ikut naik meski keuntungannya belum tentu bertambah, bahkan bisa saja menyusut.
Kalau dikaitkan dengan kondisi sekarang, saya rasa usulan menaikkan batas jadi Rp6 miliar itu masuk akal, bukan bentuk keringanan berlebihan, tapi lebih ke penyesuaian dengan kondisi ekonomi yang sudah jauh berubah dari 2013. Sebagai mahasiswa akuntansi, artikel ini juga mengingatkan saya bahwa dalam menghitung pajak, kita tidak bisa hanya lihat angka omzet saja, tapi juga harus paham konteks di baliknya, apakah kenaikan itu benar-benar tanda usaha berkembang atau justru cuma efek dari naiknya biaya.

Pertanyaan saya, kalau pemerintah menaikkan batas omzet ke Rp6 miliar, apakah risiko penyalahgunaan fasilitas ini (misalnya pengusaha besar yang berusaha terlihat kecil) bisa benar-benar dicegah hanya dengan pengawasan berbasis data seperti yang disebutkan di artikel, Pak?

terimakasih bapak 🙏🏻

0
Balas
RANI LIFIA AGUSTIN
RANI LIFIA AGUSTIN
17 Sep 2026 7:40 pm

Saya Rani Lifia Agustin Mahasiswa Akuntansi kelas C1 dari Universitas Insan Cendekia Mandiri, izin menyampaikan tanggapan saya mengenai artikel Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung.

Menurut saya artikel ini menarik karena menunjukkan bahwa omzet yang besar belum tentu suatu usaha memperoleh keuntungan yang besar. Ketika harga BBM, bahan baku, transportasi, dan biaya operasional meningkat, pelaku usaha bisa menaikkan harga jual sehingga omzet naik tapi keuntungan bersihnya bisa saja tetap atau bahkan turun. Artikel menggunakan kondisi tersebut untuk mengkritisi batas batas omzet Rp.4,8M yang masih digunakan dalam fasilitas Pph Final UMKM.

Saya setuju bahwa omzet tidak selalu menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya. Tapi menurut saya ada hal yang perlu diperhatikan juga, kalau penentuan pajak sepenuhnya berdasarkan laba bersih pengawasannya akan lebih rumit karena pemerintah harus memeriksa berbagai biaya yang diklaim oleh setiap usaha. Jadi penggunaan omzet sebagai dasar pajak memang memiliki alasan dari sisi kesederhanaan administrasi.

PP no. 20 tahun 2026 memang tetap mempertahankan batas omzet Rp4,8M dan tarif Pph Final UMKM 0,5% tapi memberikan perubahan pada ketentuan penerima fasilitas dan menghilangkan batas waktu penggunaan fasilitas untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat.

karena itu menurut saya usulan untuk menaikkan batas omzet menjadi Rp.6M memang bisa dipertimbangkan tapi bukan berarti otomatis jadi solusi terbaik. Pemerintah tetap perlu melihat inflasi, biaya usaha, kemampuan administrasi UMKM dan risiko penyalahgunaan fasilitas. Yang paling penting yaitu kebijakan pajak harus menyesuaikan kondisi ekonomi tanpa menghilangkan fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Dari kedua artikel yang sudah saya tanggapi mengenai Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik, serta Artikel Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung. Kedua artikel ini nunjukin bahwa kebijakan pajak tidak cukup hanya dibuat berdasarkan angka dan aturan. Faktor kepercayaan, kondisi ekonomi nyata, kemampuan wajib pajak, dan kualitas pengawasan juga harus diperhatikan.

0
Balas
MEHISYA AULIA C1
MEHISYA AULIA C1
17 Sep 2026 8:53 pm

Menurut Mehisya aturan ini cukup membantu UMKM dalam urusan pajak, tapi batas omzet Rp4,8 miliar sebaiknya juga dipertimbangkan lagi karena biaya usaha sekarang semakin mahal. Pemerintah jangan cuma memperketat pengawasan dan memberi sanksi, tetapi juga perlu memberikan pelayanan dan pendampingan yang lebih mudah, terutama untuk usaha kecil. Jadi, orang membayar pajak bukan hanya karena takut kena sanksi, tapi karena percaya pajaknya dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan masyarakat tentunya. Terimakasih

0
Balas
Pitri
Pitri
17 Sep 2026 9:35 pm

Nama : Pitri
Kelas : A akuntansi
Nim : 8413125001
Semester 3
Izin menanggapi prihal Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung
setelah membaca artikel tersebut saya sangat setuju ini mewakili UMKM berpendapat. batas omzet Rp4,8 miliar. Pemerintah telah menggunakan angka itu sejak 2013 sangat berat untuk UMKM saat ini karena kita bisa lihat harga BBM, harga bahan baku, dan biaya pengirimam terus meningkat. makanya pelaku usaha terus menaikan harga agar usaha nya berjalan.meskipun penghasilan nominal menjadi lebih besar namun didalam nya bukan sekedar keuntungan seperti yg tertulis dalam artikel Omzet nominal memang naik, tapi margin bersih justru tipis bahkan negatif.keuntungan besar belum tentu berarti usaha semakin sejahtera jadi kenaikan batas omzet dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6 miliar tanpa kecil dilihat dari nominal namun itu sangat berpengaruh untuk perusahan kecil untuk bertahan dan tidak gulung tikar.
nah jadi saya sangat setuju dengan “Empat Langkah yang Perlu Pemerintah Pertimbangkan” juga dengan pengawasan agar yang menerima batas omzet tidak membuka ruang penyalahgunaan dan memang benar oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
oleh karena itu kebijakan perpajakan yang adil bukan sekadar menetapkan tarif dan batas angka. Kebijakan itu juga harus membaca daya tahan usaha, kemampuan ekonomi, dan perubahan keadaan.
Terima kasih bapak🙏🏻

0
Balas
Septia Tri Nurazizah
Septia Tri Nurazizah
17 Sep 2026 10:02 pm

Assalamualaikum, bapak
Perkenalkan saya Septia Tri Nurazizah dari kelas C2 NIM 8413125084 izin komentar untuk artikel ini.
Menurut saya artikelnya bagus banget dan relate sama kondisi UMKM sekarang. Yang dibahas tentang omzet tidak lagi mencerminkan untung itu benar adanya, soalnya kan pajak final 0,5% itu ngambilnya dari omzet bukan dari laba. Jadi walaupun keliatannya omzet gede, belum tentu untungnya juga gede karena kepotong biaya bahan baku, sewa, gaji dll. Tapi tetap kena pajak sama.
Menurut saya ini jadi tantangan berat buat pelaku UMKM, apalagi yang baru merintis. Kadang mereka harus putar otak buat nutupin biaya operasional dulu, tapi kewajiban pajaknya tetap jalan dari omzet. Jadi menurut saya wajar kalau banyak UMKM yang ngerasa berat. Semoga kedepannya ada kebijakan yang lebih adil dan bisa lebih ngeliat kondisi untung rugi riil di lapangan, bukan cuma dari besarnya omzet aja.

0
Balas
Syaifani Auliana Havid
Syaifani Auliana Havid
17 Sep 2026 10:22 pm

Assalammualaikum Saya Syaifani Auliana Havid… Izin menanggapi Artikel Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak meningkat atau stagnan pada laporan keuangan setiap tahunnya justru bukan menjadi kabar baik. justru disini kita bisa lihat ketika Harga Energi naik dan bahan baku naik. sedangkan pemerintah hanya mematok omzet perusahaan tidak dibarengi dengan update kenaikan bahan baku dan energi. keberpihakan kepada masyarakat kecil justru belum terlihat.

pemerintah wajib mengkaji ulang dengan penetapan angka 4.8miliar dari tahun 2013, apakah pemerintah menutup mata dengan adanya perubahan atau terdorongnya inflasi , dan harga bahan baku yang semakin meningkat dengan tidak merubah minimum omzet pengenaan pajak atau apakah ada tindakan dari pemerintah mengontrol inflasi atau harga khusus untuk UMKM agar tidak terdampak dari harga bahan baku yang meningkat ?

pelaku UMKM yang mungkin saja dapat mencapai omzet 4,8 pada tahun 2013 mungkin menjadi angka mewah pada masa itu, tetapi di masa sekarang angka itu hanya nilai yang kecil sehingga pelaku UMKM kini berfikir untuk tidak membayar pajak karena bisa saja mereka hanya mempertahankan perusahaan hanya demi menghidupi karyawan karyawannya saja atau mempertahankan kegiatan usahanya

0
Balas
MUHAMMAD SODIKIN
MUHAMMAD SODIKIN
18 Sep 2026 8:08 am

Assalamualaikum Bapak, Saya M.SODIKIN ,NIM 8413125032, Mahasiswa Universitas Insan Cendekia Mandiri semester 3
Izin menangapi artikel ini..

Artikel ini bahas soal omzet UMKM yang dipakai buat ngukur kemampuan usaha, padahal omzet belum tentu nunjukin laba beneran. Omzet itu cuma total penjualan, sementara laba adalah hasil setelah dikurangi biaya.
Menurut saya , kenaikan omzet itu belum pasti bikin laba naik. Bisa aja karena harga barang naik,tapi biaya bahan baku , operasional,dan distribusi juga ikut naik. Akibatnya pelaku UMKM keliatan besar omzet nya padahal untung nya kecil. Saya setuju batas omzet buat fasilitas pajak UMKM perlu di evaluasi tiap beberapa tahun. Kalau enggk,pelaku usaha yang oabanha kecil bisa kena pajak yang lebih besar cuman karena omzet nominal nya naik. Kebijakan pajak seharusnya liat kondisi nyata bukan cuma angka omzet nya aja. Untuk solusinya, pemerintah harus evaluasi batas secara berkala dan perkuat pengawasan supaya pelaporan tetap jujur. Dengan begitu,pajak UMKM bisa lebih adil tanpa bikin pelaku usaha patuh. Baik mungkin itu saja tanggapan dari saya Terimakasih 😁🙏

0
Balas
Nezha Nurchalishatunissa
Nezha Nurchalishatunissa
18 Sep 2026 8:15 am

Saya Nezha Nurchalishatunissa (8413125049) Kelas C1 Akuntansi Semester 3 Mahasiswa Universitas Insan Cendekia Mandiri.

Izin menanggapi.
Menurut saya artikel ini bener banget nunjukin kalau omzet naik belum tentu untung naik. Banyak pelaku usaha kecil terpaksa naikin harga karena biaya BBM, bahan baku dan ongkos yg melonjak, omzetnya kelihatan naik padahal untungnya malah makin tipis. Tapi karena udah lewat batas 4,8 miliar yang nggak berubah sejak 2013, mereka malah harus masuk rezim pajak yg lebih berat dan ribet, ini jelas nggak adil karena batas itu udah ga sesuai sama kondisi ekonomi sekarang.
Walaupun PP No.20 Tahun 2026 udh bawa perubahan bagus kyk hapus batas waktu tarif 0,5% dan awasi pemecahan usaha, tapi sayang batas omzetnya ga disesuaikan, usulan naikin jadi 6 miliar itu wajar banget dan sangat dibutuhkan, kebijakan pajak ga boleh cuma ngeliat angka omzet doang, tapi harus paham kondisi nyata usaha dan kemampuan bayarnya, batas omzet juga harus ditinjau ulang secara berkala supaya ga bikin UMKM makin tertekan dan malah pindah ke sektor informal.

0
Balas
ASTIA NUR FADILAH
ASTIA NUR FADILAH
18 Sep 2026 8:27 am

Saya Astia Nur Fadilah, Mahasiswa Akuntansi kelas C1 dari Universitas Insan Cendekia Mandiri, izin menyampaikan tanggapan saya mengenai artikel Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung
Artikel ini cukup menarik karena menunjukkan bahwa omzet yang besar belum tentu berarti keuntungan juga besar. Kenaikan harga BBM, bahan baku, dan biaya distribusi bisa membuat omzet meningkat, tapi keuntungan bersih justru tidak ikut naik. Karena itu, menurut saya kondisi usaha tidak seharusnya dinilai hanya dari jumlah omzet.

Saya juga setuju bahwa batas omzet Rp4,8 miliar perlu diperhatikan kembali karena kondisi ekonomi terus berubah. Jika kenaikan omzet hanya disebabkan oleh naiknya harga dan biaya usaha, seharusnya hal tersebut tidak langsung dianggap sebagai tanda bahwa usaha semakin besar. Namun, penyesuaian aturan tetap perlu disertai pengawasan agar fasilitas pajak diberikan kepada usaha yang memang membutuhkan.

Secara keseluruhan, artikel ini mengingatkan bahwa kebijakan pajak perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pelaku usaha. Menurut saya, dengan aturan yang lebih sesuai dengan keadaan ekonomi, pemerintah tetap bisa menjaga penerimaan pajak tanpa terlalu membebani pelaku usaha yang sedang berusaha mempertahankan usahanya.

0
Balas
Ramlan Maulana
Ramlan Maulana
18 Sep 2026 8:40 am

Assalamualaikum Bapak, Saya Ramlan Maulana ( 8413125017) C1 akuntansi
izin menanggapi terkait artikel ini .
tanggapan saya mngenai artikel ini sngat stuju klo dinaikan mnjadi 6M karena dengan kondisi saat in yg smkin chaos aplgi dg adnya perng d timur tengah hampir smua hrga ikutan naik jdi ketika omzet 4,8m itu laba bersihnya akan smkin tipis apalagi ketika laba tipis trus di pajaki yang lumayan besar mka lama kelamaan bisa saja bngkrut tetapi dg cttan jika smua hrga kembali normal mungkin bisa dikembalikan seperti biasa lagi, terus mislakna bnyak terjadi kebangkrutan itu dpat menyebabkan meningkatnya jumlah kemiskinan yg ada dan itu dpat membuat roda ekonomi berhenti dan tentu dmpknya bisa smpai merugikan negara jdi mungkin negara tetap memajaki tapi harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yg terjadi

0
Balas
Mutiara Anisa Ratu
Mutiara Anisa Ratu
18 Sep 2026 12:20 pm

Assalamualaikum Bapak, izin menanggapi artikelnya.
Perkenalkan saya Mutiara Anisa Ratu dari kelas C2 NIM 8413125072.
Saya sangat sependapat dengan artikel ini. PP No. 20 Tahun 2026 memang sudah memberi kepastian dengan menghapus batas waktu PPh Final 0,5%, tapi mempertahankan batas Rp.4,8 miliar sejak 2013 menurut saya menjadi tidak relevan dengan realitas 2026.
Seperti contoh pedagang bahan bangunan di artikel, kenaikan omzet dari Rp.4,5 M menjadi Rp.5,6 M saat ini bukan karena untungnya naik, tapi karena terpaksa menaikkan harga akibat BBM nonsubsidi dan ongkos distribusi yang naik berlapis. Secara nominal omzetnya naik, tapi marginnya justru menipis. Jika karena itu ia harus langsung masuk ke rezim pajak umum dengan kewajiban pembukuan, ini bertentangan dengan prinsip ability to pay.
Karena itu saya setuju usulan relaksasi menjadi Rp.6 miliar itu sangat moderat dan adil. Itu bukan memanjakan UMKM, tapi sekadar mengoreksi nilai riil batas omzet yang sudah tergerus inflasi selama 13 tahun. Ditambah dengan evaluasi berkala dan pengawasan berbasis data seperti yang Bapak sarankan, kebijakan ini justru bisa menjaga UMKM tetap di sektor formal dan kepatuhan sukarela tetap tinggi.
Terima kasih Bapak.

0
Balas
Dina Melly Maylani
Dina Melly Maylani
18 Sep 2026 1:25 pm

Assallamuallaikum Bapak, Saya Dina Melly Maylani. Izin menanggapi artikel ini.
Artikel yang dibahas ini cukup menarik dan berkaitan sama realita dunia bisnis, terutama buat pelaku UMKM. Banyak orang yang menganggap kalau omzetnya besar berarti usahanya sukses dan punya banyak uang. Padahal omzet itu kan cuma total penjualan kotor, belum dipotong biaya-biaya lain seperti sewa tempat, gaji karyawan, biaya operasional, dan bahan baku yang harganya terus naik karena inflasi.
Masalahnya mulai terasa ketika pajak penghasilan final yang dihitung dari omzet diterapkan tanpa melihat berapa keuntungan bersih yang sebenarnya didapat pengusaha. Memang, sistem pajak final ini dibuat supaya lebih sederhana dan nggak terlalu menyulitkan pelaku usaha kecil yang belum terbiasa membuat pembukuan. Tapi, kalau keuntungan usahanya cuma sedikit, harus bayar pajak dari omzet tentu bisa terasa cukup berat. Apalagi kalau usahanya sedang mengalami kerugian, mereka tetap harus membayar pajak karena masih ada omzet yang tercatat.
Menurut saya, pemerintah sebaiknya nggak hanya fokus mengejar penerimaan pajak atau mempermudah urusan administrasi saja, tapi juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata para pelaku usaha. Misalnya, dengan memberikan keringanan atau meninjau kembali batasan omzet yang dikenakan pajak. Selain itu, pelaku UMKM juga perlu dibantu untuk belajar membuat laporan laba rugi sederhana. Jadi, mereka bisa lebih memahami kondisi keuangan usahanya dan membayar pajak dengan lebih adil, sesuai keuntungan yang benar-benar mereka dapatkan, bukan hanya berdasarkan omzet yang masuk.

0
Balas
Syifa Shofwatul Marwah
Syifa Shofwatul Marwah
18 Sep 2026 1:27 pm

assalamualaikum pak Syifa Shofwatul Marwah dengan NIM 8413125028 kelas C1 Akuntansi, izin untuk menanggapi artikel ini.

menurut aku, artikel ini menarik karena membahas bahwa omzet yang naik belum tentu berarti keuntungan usaha juga naik. apalagi sekarang biaya BBM, bahan baku, distribusi, dan biaya operasional juga ikut meningkat. jadi, ada kemungkinan omzet terlihat besar hanya karena harga jual naik, sementara keuntungan bersihnya malah tetap kecil atau bahkan berkurang.
trs menurut aku juga, batas omzet Rp4,8 miliar juga perlu diperhatikan lagi karena angka tersebut sudah digunakan cukup lama, sedangkan kondisi ekonomi dan biaya usaha sekarang sudah banyak berubah. tapi di sisi lain, kalau batasnya dinaikkan, pengawasannya juga harus tetap diperkuat supaya fasilitas pajak benar-benar diterima oleh usaha yang memang sesuai kriteria.

pertanyaan nya untuk bapakk, menurut bapak apakah menaikkan batas omzet dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6 miliar akan lebih membantu UMKM, atau justru bisa mengurangi penerimaan pajak negara?

0
Balas
Cucu Rosita
Cucu Rosita
18 Sep 2026 6:20 pm

Saya Cucu Rosita Kelas C2 Dengan nim 8413125056

Menurut saya, artikel ini cukup menarik karena membahas kondisi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang memiliki usaha atau penghasilan dari penjualan. Kenaikan harga dan biaya BBM tentu dapat memengaruhi omzet serta keuntungan yang diperoleh. Ketika biaya operasional meningkat, tetapi pendapatan tidak ikut meningkat, keuntungan yang didapat pelaku usaha bisa semakin kecil.

Menurut saya, pembahasan mengenai batasan omzet bagi wajib pajak juga penting karena aturan pajak seharusnya mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masyarakat dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha kecil tentu memiliki kondisi yang berbeda dengan perusahaan yang lebih besar. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan perlu dibuat secara adil agar tidak semakin memberikan beban kepada masyarakat yang sedang menghadapi kenaikan biaya hidup dan biaya usaha. Dengan adanya kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi, diharapkan pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

pertanyaan ya pak

Menurut Bapak, apakah batas omzet bagi wajib pajak sebaiknya disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kenaikan biaya operasional, seperti kenaikan harga dan BBM, agar pajak yang dibayarkan tetap sesuai dengan kemampuan pelaku usaha?

0
Balas
Nama : Muhammad Firdaus Nuzula
Nama : Muhammad Firdaus Nuzula
18 Sep 2026 6:56 pm

Assalamualaikum wr WB bapak
perkenalkan
nama saya Muhammad firdaus Nuzula
Nim (8413115038)
Kelas C1 – Akuntansi
Mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri

Tanggapan Artikel : ketika omzet tak lagi cerminkan untung

Menurut saya artikel ini benar benar menyentuh nadi persoalan UMKM SAAT Ini,sangat cerdas dan jujur menunjuk satu kejanggalan yang selama ini sering di abaikan:anggka batas omzet Rp4,8 miliar sudah berumur 13 tahun sementara harga harga sudah melonjak berkali kali lipat
Dan logika nya sangat sederhana namun amat sangat tajam bahwasanya naik nya omzet karena kenaikan harga bahan baku ,BBM,dan biaya operasional keuntungan bertambah. Justru sering kali omzet naik > biaya naik lebih cepat > margin makin tipis bahkan rugi
Kesimpulan nya
Banyak usaha kecil “terpaksa ” masuk rezim berat > biaya administrasi naik > laba makin turun

0
Balas
Zia Ulhaq Muhammad
Zia Ulhaq Muhammad
18 Sep 2026 9:01 pm

Assalamualaikum Bapa

Nama : Zia Ulhaq Muhammad
Kelas : A ( Akuntansi )
NIM : 8413125008
Semester 3 ( 2025 )

izin menanggapi bapa
Menurut saya , artikel ini cukup menarik dan bisa menambah wawasan karena menunjukan bahwa kenaikan omzet belum tentu sebuah usaha ataupun yang lainya semakin untung.
Kenaikan BBM , bahan baku , dan biaya operasional lainya bisa membuat harga jual ikut naik sehingga omzet terlihat besar , padahal keuntungan nya ga seberapa.
Menurut saya hal hal seperti ini yang perlu di perhatikan dalam menentukan kebijakan UMKM agar para pengusaha ga ngerasa terbebani hanya karna omzetnya meningkat secara nominal.
Pemerintah juga menurut saya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan usaha yang sebenarnya bukan hanya melihat dari nominal omzet nya.
Dengan adanya kebijakan yang lebih menyesuaikan keadaan , pelaku UMKM diharapkan tetap bisa bertahan dan berkembang dengan baik dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

0
Balas
Septi indriyani
Septi indriyani
18 Sep 2026 9:54 pm

Nama : Septi Indri Yani
Kelas : C2

izin menanggapi bapa
menurut saya,artikel tersebut sangat menarik dan bagus untuk di baca karena penduduk indonesia sekarang sedang menaikan bahan baku mentah dan bahan baku pangan seperti beras,BBM,dan plastik tentu sangat mempengaruhi penduduk atau masyarakat sekitar.Omzet yang diperoleh dalam biaya operasional seharus meningkat tetapi pendapatan tidak ikut meningkat.Keuntungan yang didapatkan para tukang pedagang jadi semakin kecil penghasilan mereka.

Menurut saya,Pembahasan yang diatas adalah fenomena di mana inflasi mendorong omzet nominal melewati batas fasilitas pajak, meskipun volume penjualan dan laba riil tidak naik.bahkan bisa turun akibat membengkaknya biaya operasional (BBM, logistik, bahan baku).
Pengusaha tidak menjadi lebih kaya, tetapi dipaksa masuk ke rezim pajak yang lebih rumit dan berat hanya karena mempertahankan usahanya tetap jalan.Pedagang atau warung kecil harus memiliki kondisi yang berbeda dengan perusahan besar.Oleh karena itu,Kebijakan perpajakan perlu dibuat secara adil agar tidak memberikan beban kepada masyarakat.Dengan adanya kebijakan perpajakan ini kondisi ekonomi,pelaku usaha yang diluaran tetap dapat menjalankan dan usahanya dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Pertanyaan saya pak

Langkah penyesuaian seperti apa yang perlu diambil pemerintah agar penyesuaian harga BBM tidak membunuh daya saing dan keberlanjutan usaha mikro serta kecil?

0
Balas
Siti Nurlaela
Siti Nurlaela
19 Sep 2026 8:16 am

Perkenalkan nama saya Siti Nurlaela dari kelas C1 Akuntansi Semester 3🙏

Izin menanggapi bapa🙏😊
Menurut saya, opini tersebut cukup masuk akal karena kenaikan omzet suatu usaha belum tentu berarti keuntungan yang didapat juga meningkat. Ketika harga BBM, bahan baku, dan biaya pengiriman naik, para pedagang pun biasanya harus menaikkan harga jual agar usahanya tetap berjalan. Akibatnya, omzet bisa meningkat, tetapi keuntungan yang diperoleh belum tentu bertambah.
Nahh,batas omzet Rp4,8 miliar juga perlu dievaluasi karena batas tersebut sudah digunakan cukup lama, sedangkan kondisi ekonomi dan biaya usaha terus berubah. Jika ada usaha kecil yang omzetnya melewati batas hanya karena kenaikan harga, bukan karena keuntungan yang besar, mereka bisa mengalami beban administrasi dan pajak yang lebih berat.
Usulan menaikkan batas omzet menjadi Rp6 miliar sehingga dapat dipertimbangkan, terutama untuk membantu usaha kecil agar tetap bertahan dan tidak memilih keluar dari sektor formal.
Namun, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya sehingga mampu membayar pajak yang lebih besar.
Jadi,singkatnya kebijakan pajak sebaiknya tidak hanya melihat jumlah omzet, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. Dengan kebijakan yang sesuai dengan keadaan nyata, UMKM dapat tetap berkembang dan penerimaan pajak juga dapat berjalan secara berkelanjutan.

0
Balas
Siti Nurlaela
Siti Nurlaela
19 Sep 2026 8:27 am

Perkenalkan nama saya Siti Nurlaela dari kelas C1 akuntansi Semester 3
Izin menanggapi bapa😊🙏
Menurut saya, opini tersebut cukup masuk akal karena kenaikan omzet suatu usaha belum tentu berarti keuntungan yang didapat juga meningkat. Ketika harga BBM, bahan baku, dan biaya pengiriman naik, para pedagang biasanya harus menaikkan harga jual agar usahanya tetap berjalan. Akibatnya, omzet bisa meningkat, tetapi keuntungan yang diperoleh belum tentu bertambah.
Nahh, batas omzet Rp4,8 miliar juga perlu dievaluasi karena batas tersebut sudah digunakan cukup lama, sedangkan kondisi ekonomi dan biaya usaha terus berubah. Jika ada usaha kecil yang omzetnya melewati batas hanya karena kenaikan harga, bukan karena keuntungan yang besar, mereka bisa mengalami beban administrasi dan pajak yang lebih berat.
Sehingga dapat menaikkan batas omzet menjadi Rp6 miliar , namun Rp 6 miliar itu dapat dipertimbangkan dulu , terutama untuk membantu usaha kecil agar tetap bertahan dan tidak memilih keluar dari sektor formal. Nah, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya sudah mampu membayar pajak lebih besar.
Jadi kesimpulannya,kebijakan pajak sebaiknya tidak hanya melihat jumlah omzet, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. Dengan kebijakan yang sesuai dengan keadaan nyata, UMKM dapat tetap berkembang dan penerimaan pajak juga dapat berjalan secara berkelanjutan.

0
Balas
Nadia Meilani Nurazizah
Nadia Meilani Nurazizah
19 Sep 2026 10:03 am

Assalamualaikum bapa,saya Nadia Meilani Nurazizah dengan NIM 8413125047,izin menanggapi
Menurut saya artikel opini tersebut secara kritis menyoroti ketidaksesuaian batas omzet UMKM sebesar Rp4,8 miliar dengan realitas ekonomi saat ini. Batas tersebut dinilai sudah usang karena tidak pernah berubah sejak tahun 2013, padahal inflasi dan lonjakan biaya operasional (seperti BBM dan bahan baku) terus meningkat.
Beberapa poin penting dari tanggapan tersebut:
Paradoks Kenaikan Omzet: Peningkatan omzet pelaku usaha saat ini bukan menandakan bisnis mereka makin untung, melainkan paksaan menaikkan harga jual akibat membengkaknya biaya produksi.
Risiko Terdegradasi: Akibat omzet nominal terseret inflasi melebihi Rp4,8 miliar, banyak UMKM yang sebenarnya masih berskala kecil terpaksa masuk ke sistem pajak umum dengan kewajiban pembukuan yang rumit dan beban administratif yang berat.
Urgensi Penyesuaian Realistis: Usulan untuk menaikkan batas omzet menjadi Rp6 miliar serta melakukan evaluasi berkala (3–5 tahun sekali) sangat beralasan demi mengedepankan prinsip keadilan (ability to pay) dan menjaga daya tahan UMKM.

0
Balas
KHOSIYAH WULANDARI
KHOSIYAH WULANDARI
19 Sep 2026 10:43 am

Assalamualaikum wr.wb
Saya KHOSIYAH WULANDARI dengan NIM_8413125050 Kelas C1_Akuntansi…
Tanggapan yang bisa saya ambil dari artikel KETIKA OMZET TAK LAGI CERMINKAN UNTUNG.
Bahwasannya ketika omzet naik bukan berarti keuntungan usaha juga akan ikut naik.Sepanjang 2026 Banyak terjadi kenaikan harga seperti BBM, Ongkos tranportasi bahan baku meningkat,bahkan bahan baku impor seperti kedelai,gandum,dan gula pun ikut melonjak.Sehingga bnyak pedagang kecil yang merasa sedang berada dalam posisi di lematis yang ketika tidak menaikan harga akan rugi dan ketika menaikan harga pelanggan akan berkurang .sehingga bnyak yang memilih jalan tengah dengan menaikan harga sedikit demi sedikit.
Serta Empat langkah yang harus pemerintah pertimbangkan dalam artikel inii sudah sangat efektif dalam menangani permasalahannya.
Seperti pemerintah perlu mengkaji kenaikan batas omzet dari yang semula Rp.4.8 Miliar menjadi Rp.6Miliar, Pemerintah harus melakukan evaluasi setiap 3-5 bulan, Memberikan masa transisi yang memadai,dan direktorat jenderal pajak juga perlu memperkuat pengawasan berbasis data agar tetap aman.

0
Balas
Dwi pramudya wati
Dwi pramudya wati
19 Sep 2026 12:25 pm

Perkenalkan saya Dwi pramudya wati
kelas :C2 Akuntansi dengan NIM (8413125109), Mengenai artikel yang saya baca tentang ini saya setuju dengan pembahasan artikel tersebut. Menurut saya, pemerintah perlu melihat kondisi usaha secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan jumlah omzet. Misalnya, usaha yang omzetnya naik karena harga barang ikut naik belum tentu menjadi lebih sejahtera. Karena itu, batas omzet dalam kebijakan pajak sebaiknya dievaluasi secara berkala agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang terus berubah.
Namun, menurut saya, pemberian keringanan juga tetap harus disertai pengawasan agar tidak dimanfaatkan untuk menghindari pajak. Jadi, menurut saya, yang perlu dicari adalah keseimbangan antara penerimaan uang pajak dalam negara dan kemampuan UMKM untuk bertahan dan berkembang. jdi kesimpulan yang saya bisa ambil dri artikel ini adalah ,bahwa omzet tidak bisa di jadikan satu satunya ukuran kerberhasilan usaha ,yang lebih penting adalahal melihat laba bersih ,biaya usaha dan kemampuan usaha untuk terus berjalan.

0
Balas
Kiki Amalia
Kiki Amalia
19 Sep 2026 12:34 pm

Asalamualaikum bapak, saya Kiki Amalia prodi akuntansi dengan Nim (8413125070) C2
Izin bapak saya menanggapi artikel tersebut.

Mengenai tentang Artikel Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung , ini sangat menarik untuk di bahas dan dikaji lebih dalam , berbicara tentang omzet saat ini Omzet naik kan karena harga BBM dan bahan baku naik bukan karena untungnya naik tetapi karena Omzetnya lewat Rp 4,8 M dan UMKM lah yang di anggap usahanya besar akhirnya kena pajak yang lebih ribet
Walaupun saya tidak memiliki usaha , setelah membaca artikel ini saya sedikit memahami akar masalahnya , yaitu apa Maslaah batas Omzet Rp 4,8 M yang sudah tidak relevan dengan inflasi 2026. Kenaikan Omzet UMKM saat ini lebih banyak didorong kenaikan BBM dan biaya distribusi, seperti contohnya sesuai ability to pay seharusnya batas yang di sesuaikan menjadi Rp 6 M dan disertai pendampingan supaya UMKM tetap mau berada di sistem formal. Oleh karna itu pertanyaan nya mengapa pemerintah belum menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini di tahun 2026?.
Terimakasih 🙏🏻

Last edited 8 days ago by Kiki Amalia
0
Balas
Kiki Amalia
Kiki Amalia
19 Sep 2026 1:08 pm

Asalamualaikum bapak, saya Kiki Amalia prodi akuntansi dengan Nim (8413125070) C2

Izin bapak saya menanggapi artikel tersebut.
Mengenai tentang Artikel Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung , ini sangat menarik untuk di bahas dan dikaji lebih dalam , berbicara tentang omzet saat ini Omzet naik itu karena harga BBM dan bahan baku naik bukan karena untungnya naik tetapi karena Omzetnya lewat Rp 4,8 M dan UMKM lah yang di anggap usahanya besar akhirnya kena pajak yang lebih ribet.
Walaupun saya tidak memiliki usaha , setelah membaca artikel ini saya sedikit memahami akar masalahnya , yaitu apa Maslaah batas Omzet Rp 4,8 M yang sudah tidak relevan dengan inflasi 2026.

Kenaikan Omzet UMKM saat ini lebih
banyak didorong kenaikan BBM dan biaya distribusi, seperti contohnya sesuai ability to pay seharusnya batas yang di sesuaikan menjadi Rp 6 M dan disertai pendampingan supaya UMKM tetap mau berada di sistem formal.

Oleh karna itu pertanyaan nya mengapa pemerintah belum menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini di tahun 2026?.

Terimakasih https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/svg/1f64f-1f3fb.svg

0
Balas
Zahra Anjumi
Zahra Anjumi
19 Sep 2026 1:50 pm

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh
Saya Zahra Anjumi dari kelas C1 Akuntansi dengan Nim: 8413125034
Izin menanggapi artikel di atas🙏

Menurut saya, isi artikel tersebut cukup menarik karena kondisi UMKM sekarang memang banyak mengalami kenaikan biaya, seperti BBM, bahan baku, ongkos pengiriman, dan biaya operasional. Jadi, kenaikan omzet belum tentu berarti keuntungan usaha juga meningkat.
Jadi menurut saya, kenaikan omzet belum tentu berarti keuntungan UMKM juga meningkat, karena bisa disebabkan oleh naiknya harga barang dan biaya operasional. Jadi, batas omzet Rp4,8 miliar perlu dievaluasi agar tidak terlalu membebani UMKM. Pemerintah juga harus tetap mengawasi agar aturan ini tidak disalahgunakan. Dengan begitu, pajak tetap bisa berjalan dan UMKM juga tetap bisa bertahan serta berkembang.

0
Balas
Cinta
Cinta
19 Sep 2026 7:34 pm

Assalamualaikum, Bapak. Perkenalkan, nama saya Cinta dari kelas C2 dengan NIM 8413125015. Izin menanggapi artikel ini. Menurut pendapat saya, perubahan batas omzet untuk UMKM memang perlu diperhatikan karena setiap usaha memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda-beda. Omzet yang meningkat belum tentu keuntungan yang didapat juga besar karena masih ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha.
Saya setuju jika dalam membuat kebijakan, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membuat usaha kecil yang masih berkembang menjadi kesulitan. Pemerintah juga perlu mencari keseimbangan antara penerimaan pajak dan kemampuan UMKM agar keduanya tetap berjalan dengan baik.
Selain itu juga evaluasi terhadap kebijakan juga penting supaya aturan perpajakan bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi yang terus berubah. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk berkembang dan pemerintah tetap dapat menjalankan kewajibannya dalam mengatur penerimaan negara. Terima kasih🙏🏻

0
Balas
Maspupah Salamatul M
Maspupah Salamatul M
19 Sep 2026 9:16 pm

Saya Maspupah Salamatul Maulidah, Mahasiswa semester 3 dari Universitas Insan Cendekia Mandiri, izin menyampaikan tanggapan saya mengenai artikel Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung.

Menurut saya artikel ini bener banget dan ngena sama kondisi UMKM sekarang. Soalnya omzet besar itu belum tentu untung besar juga. Banyak usaha yang omzetnya kelihatan jutaan per hari, tapi pas dihitung bersih, kepotong modal, sewa tempat, gaji karyawan, biaya operasional yang naik terus, sisanya tipis banget bahkan kadang rugi. Tapi karena pajak final 0,5% ngitungnya dari omzet, ya mau untung mau rugi tetep harus bayar.

Kondisi kayak gini yang bikin pelaku usaha kecil jadi ngerasa berat, karena pajaknya gak ngeliat laba sebenarnya. Padahal kalau omzetnya cuma muter buat nutup modal doang, harusnya gak seberat itu bebannya.

Pertanyaannya, apakah adil kalau pajak tetap dihitung dari omzet padahal untungnya belum jelas? Terus gimana caranya biar sistem pajak bisa lebih adil dan benar-benar mencerminkan kemampuan bayar pelaku UMKM?

0
Balas
Ai sumsum
Ai sumsum
20 Sep 2026 7:03 am

Asalamualaikum bapak perkenalkan Nama saya Ai sumsum dari kelas C2 dengan Nim 8413125057
izin menangapi artikel ini pak🙏🏻
Menurut pendapat saya, artikel ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, terutama bagi pelaku usaha kecil seperti warung, toko sembako, penjual makanan, atau usaha bahan bangunan. Ketika harga BBM, bahan baku, dan biaya transportasi naik, pedagang biasanya menaikkan harga jual agar usahanya tetap berjalan. Namun, kenaikan omzet belum tentu berarti keuntungan mereka ikut meningkat karena masih ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan. Masyarakat sebagai pembeli juga ikut merasakan dampaknya karena harga barang menjadi semakin mahal.

Menurut saya, kondisi usaha tidak cukup hanya dilihat dari jumlah omzet, karena omzet dan keuntungan merupakan dua hal yang berbeda. Saya memahami bahwa pemerintah perlu menetapkan batas omzet dan melakukan pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan. Namun, aturan perpajakan juga sebaiknya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan nyata pelaku usaha, bukan hanya melihat angka omzet.

Dari artikel ini saya belajar bahwa kebijakan pajak harus diterapkan secara adil. Penerimaan negara memang penting, tetapi jangan sampai aturan pajak justru membuat usaha kecil semakin sulit bertahan.

0
Balas
iid ahmad hidayat
iid ahmad hidayat
20 Sep 2026 7:16 am

Jika pemerintah menolak menyesuaikan angka tersebut,itu sama saja dengan memaksa pedagang kecil masuk ke rezim pajak secara prematur, menaikan angka ke rp6 miliar adalah solusi yang rasional. Jika nanti Rp 6 miliar benar benar di terapkan, pemerintah harus memastikan sistem core tax berjalan dengan optimal agar fasilitas ini tak di curangi oleh bisnis skala besar yg sengaja memecah omset nya.

0
Balas
Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
Suchi Haifa Ramadhani Ridwan
20 Sep 2026 8:26 am

Assalamualaikum Bapa Izin menanggapi saya Suchi Haifa

Menurut saya, artikel ini cukup menarik karena membahas masalah yang sering terjadi dalam usaha, yaitu omzet yang meningkat belum tentu berarti keuntungan juga meningkat. Dari artikel tersebut saya jadi lebih memahami bahwa kenaikan harga BBM, bahan baku, biaya distribusi, dan biaya operasional lainnya bisa membuat pedagang menaikkan harga jual. Akibatnya omzet memang terlihat naik, tetapi keuntungan yang diperoleh belum tentu ikut naik, bahkan bisa saja semakin kecil.

Menurut saya, hal ini penting
diperhatikan dalam perpajakan karena kondisi usaha tidak selalu bisa dilihat hanya dari jumlah omzet. Misalnya, omzet suatu usaha naik karena harga barang meningkat, bukan karena jumlah penjualan atau keuntungan yang bertambah. Kalau batas omzet masih menggunakan angka Rp4,8 miliar seperti yang dibahas dalam artikel, ada kemungkinan usaha yang sebenarnya masih kecil justru harus menghadapi kewajiban dan administrasi pajak yang lebih berat.

Saya juga memahami alasan pemerintah tetap perlu membuat batas omzet dan melakukan pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan. Namun, menurut saya aturan tersebut juga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah. Usulan untuk menaikkan batas omzet menjadi Rp6 miliar bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan, terutama jika kenaikan omzet memang terjadi karena kenaikan harga dan biaya usaha.

Secara keseluruhan, artikel ini menambah pemahaman saya bahwa dalam perpajakan kita tidak hanya perlu melihat angka omzet, tetapi juga perlu memahami kondisi usaha yang sebenarnya. Menurut saya, kebijakan pajak yang baik harus tetap menjaga penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi pelaku usaha agar mereka tetap bisa bertahan dan berkembang.

0
Balas
moh hasbi nurdriansyah
moh hasbi nurdriansyah
20 Sep 2026 9:34 am

assalamualaikum pak saya moh.hasbi nurdiansyah kelas c2 dengan NIM:8413125106.
izin menanggapi pak.

artikel ini menurut saya udah nangkep inti masalahnya dengan pas. Selama ini kan omzet sering dianggap tanda usaha makin maju, padahal kenyataannya enggak selalu gitu. Kayak yang dibahas sini, pedagang kecil omzetnya bisa naik bukan karena jualannya laris atau untungnya nambah, tapi karena mereka kepaksa naikin harga jual gara-gara biaya produksi dan ongkos angkut ikut naik, apalagi pas harga BBM nonsubsidi melonjak. Jadi omzet naik itu cuma di angka aja, keuntungan aslinya belum tentu ikut naik, bahkan bisa jadi malah nyusut.

Masalahnya,yan saya baca, sistem pajak sekarang masih make batas omzet lama dari 2013 buat nentuin siapa yang masih bisa pake pajak murah (0,5%). Karena batasnya gak pernah disesuaikan sama kondisi sekarang, pedagang kecil yang omzetnya naik gara-gara harga malah jadi “naik kelas” ke pajak yang lebih ribet, padahal usahanya sebenarnya biasa aja. Makanya saya setuju sama usulan penulis biar batas omzetnya dinaikkan, biar lebih sesuai sama kondisi ekonomi sekarang.

Pertanyaan:
Kalau batas omzetnya dinaikkan, apa gak ada risiko malah makin banyak pengusaha yang sengaja “akal-akalan” pecah usahanya biar tetap kelihatan kecil terus dapet pajak murah? Terus gimana caranya pemerintah bisa ngawasin itu tanpa nyusahin UMKM yang jujur?

0
Balas
Aay Nurhasanah
Aay Nurhasanah
20 Sep 2026 11:58 am

assalamu’alaikum bapa, saya aay nurhasanah NIM 8413125086

izin menanggapi🙏
Menurut saya, artikel ini cukup menarik karena peraturan pajak UMKM perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Batas omzet Rp4,8 miliar sudah digunakan sejak 2013, sedangkan harga BBM, bahan baku, dan biaya pengiriman terus meningkat.
Omzet yang naik juga belum tentu berarti keuntungan usaha bertambah. Bisa saja omzet naik karena harga barang ikut naik, sementara keuntungan tetap kecil karena biaya usaha juga semakin tinggi.
Sayangnya, batas omzet untuk fasilitas PPh Final UMKM masih ditahan di angka Rp4,8 miliar sejak 2013 hingga 2026. Angka yang tidak pernah berubah selama 13 tahun ini sudah ketinggalan zaman akibat akumulasi inflasi. Aturan kaku ini seolah “menghukum” pedagang kecil yang menaikkan harga jual demi bertahan hidup, dengan memaksa mereka masuk ke sistem pajak umum yang pembukuannya jauh lebih rumit dan mahal.

0
Balas
Pitri Nuri'ah
Pitri Nuri'ah
20 Sep 2026 1:43 pm

Assalamualaikum, izin menanggapi artikel bapak. Saya pitri Nuri’ah mahasiswa prodi akuntansi kelas C1 akuntansi,Menurut saya, artikel ini cukup sesuai dengan kondisi usaha kecil saat ini. Omzet yang meningkat belum tentu membuat keuntungan ikut meningkat, karena biaya BBM, bahan baku, dan distribusi juga semakin mahal. Akibatnya, pedagang harus menaikkan harga jual agar tetap mendapatkan keuntungan.Contohnya, kenaikan harga BBM tentu dapat meningkatkan biaya operasional usaha. Jadi, ketika omzet naik dari Rp4,5 miliar menjadi Rp5,6 miliar, belum tentu jumlah barang yang terjual atau keuntungan usahanya benar-benar meningkat. Bisa saja kenaikan omzet tersebut terjadi karena harga barang yang semakin mahal.Menurut saya, batas omzet Rp4,8 miliar memang perlu dievaluasi dan usulan kenaikan menjadi Rp6 miliar bisa dipertimbangkan. Pemerintah juga sebaiknya menyesuaikan batas omzet secara berkala agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan inflasi.

0
Balas
Putri Mismawati
Putri Mismawati
20 Sep 2026 3:31 pm

Izin berkomentar saya Putri Mismawati dari Kelas C2 Akuntansi Menurut saya, artikel “Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung” karya Bapak Armansyah cukup menarik karena membahas permasalahan yang sering dihadapi oleh para pelaku usaha, terutama UMKM. Selama ini, banyak orang menganggap bahwa omzet yang besar berarti keuntungan yang diperoleh juga besar. Padahal, kenyataannya belum tentu demikian karena masih ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan dalam menjalankan usaha.

Menurut saya, hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan perpajakan. Jangan sampai pelaku usaha harus membayar pajak berdasarkan omzet yang besar, sementara keuntungan yang diperoleh sebenarnya tidak terlalu banyak. Kenaikan harga bahan baku dan biaya operasional dapat memengaruhi kondisi keuangan usaha. Oleh karena itu, kebijakan pajak sebaiknya juga mempertimbangkan keadaan dan kemampuan pelaku usaha.

Sebagai mahasiswa akuntansi, saya mendapatkan pemahaman bahwa omzet dan laba merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini membuat saya menyadari pentingnya pencatatan keuangan dalam suatu usaha, karena dari pencatatan tersebut kita dapat mengetahui kondisi usaha secara lebih jelas.

Menurut saya, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada UMKM melalui kebijakan yang adil dan pendampingan perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara tetap dapat berjalan, tetapi pelaku usaha juga tidak merasa terlalu terbebani.

Kesimpulannya, omzet yang besar belum tentu menunjukkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dalam menentukan kebijakan perpajakan, pemerintah perlu melihat kondisi usaha secara menyeluruh agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pelaku UMKM.

0
Balas
Rian Adrian
Rian Adrian
21 Sep 2026 11:11 am

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perkenalkan, nama saya Rian Adrian, dari Prodi Akuntansi kelas C2. Di sini saya ingin menanggapi artikel yang berjudul “Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung.”

Menurut saya, artikel ini cukup relate, terutama bagi para pelaku usaha kecil. Karena, omzet yang naik itu belum tentu berarti keuntungan yang didapat juga ikut naik. Bisa saja omzet meningkat karena harga barang naik, sementara biaya operasional dan biaya lainnya juga ikut meningkat. Jadi, keuntungan yang didapat belum tentu sebesar kenaikan omzetnya.

Menurut saya, hal seperti ini memang perlu diperhatikan. Jangan sampai suatu usaha dianggap sudah besar hanya karena melihat angka omzetnya, padahal setelah dilihat lebih jauh, keuntungan yang didapat masih kecil dan biaya yang harus dikeluarkan juga cukup besar.

Selain itu, menurut saya pemerintah juga perlu melihat kondisi usaha secara keseluruhan, bukan hanya dari jumlah omzetnya. Misalnya, melihat biaya operasional dan kemampuan pelaku usaha dalam membayar pajak. Jadi, kebijakan pajak sebaiknya juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan para pelaku usaha.

Sekian tanggapan dari saya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0
Balas
M Agis Nurholis M
M Agis Nurholis M
21 Sep 2026 3:37 pm

Assalamualaikum bapak, saya M Agis N M mahasiswa Universitas insan cendekia mandiri semester 3.

Izin bapak buat saya menanggapi perihal artikel bapak 🙏🏼 😊
Menurut saya, materi ini cukup menarik dan menambah wawasan, pemahaman saya karena penjelasan nya tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga memberikan contoh dan kondisi nyata di kehidupan kita sehari”.

Namun, ada beberapa bagian yang menurut saya cukup banyak dan padat, jadi perlu dibaca atau di pahami secara berulang supaya lebih jelas. Dan menurut saya, kalau ditambahkan lebih banyak contoh yang lebik dekat dengan kehidupan mahasiswa, materinya akan lebih mudah di pahami.
Dan untuk secara keseluruhan, materi ini sangat sangat bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru terhadap saya dan membuat saya lebih memahami pentingnya menerapkan apa yang sudah dipelajari, dan bukan hanya mengetahui teorinya saja.

0
Balas
Hendi ilyas sidik
Hendi ilyas sidik
21 Sep 2026 3:58 pm

Tentang PPH UMKM tarif 0,5 persen yang dimana ini udah dipakai sejak 2013 padahal sekarang 2026. Bayangin selama 13 tahun. Harga BBM naik, bahan baku naik, ongkos kirim naik, semuanya naik. Dan itu naiknya enggak. Enggak sedikit tapi gila-gilaan. Akibatnya apa? Akibatnya. Pengusaha-pengusaha kecil naikin harga cuman karena terpaksa naikin harga jual. Bukan karena untungnya nambah. Tapi secara aturan mereka udah lulus. Dari fasilitas UMKM dan harus pajak normal yang lebih ribet. Dimana harus pembukuan ribet, penghitungan lebih ribet. Dan untuk saya pribadi setuju banget sih sama keluhan utamanya. Kayak logika yang agak janggal gitu. Omset naik. Tapi karena inflasi nih naiknya juga. Untuk untung bersihnya malah bisa jadi turun atau tetap. Tapi pajaknya langsung berubah. Rasanya kan gak adil, apalagi buat usaha yang masih berjuang bertahan hidup, mereka belum punya staff akutansi atau sistem pembukuan yang rapi. Tapi tiba-tiba harus pindah ke rejim pajak yang lebih berat. Ya kan? Contohnya nih. Pedagang bahan bangunan yang omsetnya naik karena harga material naik. Kritiknya jelas dong, angka 4,8. Milyar udah ketinggalan zaman, usulannya adalah apa? Usulannya juga masuk akal, naikin ke 6 miliar plus evaluasi berkala dan masa transisi. Dan udah nggak perlu dipertimbangkan lagi untuk naik ke enam miliar. Karena ini udah mendesak. Kalau cuma perlu dikaji, takutnya cuma dikaji terus dan nggak pernah diubah. Pemerintahan, pemerintah kan suka lambat kalau soal relaksasi. Untuk di sisi pemerintah juga pasti mikir, kalau batas dinaikin, penerimaan pajak bisa jadi turun di jangka pendek. Pasti pemerintah berpikir seperti itu. Dan saya pengen lihat pembahasan yang lebih seimbang. Misalnya hitungan kasar, berapa potensi penerimaan yang hilang kalau dinaikin ke 6 miliar. Gitu. Kalau misal dinaikin ke 6 miliar, berapa nih potensi kehilangannya gitu, berapa untuk jangka pendek? Gitu kan. Jadi kan pemasukan negara, kalau misal dinaikin ke 6 miliar, maka bakal berkurang, dan berkurangnya itu berapa? Gitu. Dan bener, kalau misal batas dinaikin, maka harus diperketat. Biar gak ada main pecah. Usaha. Tapi di lapangan pengawasan berbasis data itu gampang diomongin, susah dieksekusi. Masih banyak. Celah. Bahkan banyak temen saya yang orang tuanya usaha kecil, mereka ngerasain banget tekanan biaya yang naik terus. Bahkan saya pribadi yang mempunyai punya usaha kecil memang merasakan. Jadi usulan naikin batas omset ke enam miliar menurut saya itu masuk akal dan nggak perlu didorong. Tapi pemerintah juga harus realistis, jangan cuma kasih fasilitas, tapi juga pastiin sistemnya nggak dimanfaatin oleh orang-orang nakal, oleh oknum dan rejim yang lainnya. Tapi yang paling penting kebijakan pajak jangan cuma dilihat angka omset. Tapi harus lihat kemampuan bayar yang sebenarnya.

0
Balas
Hisam Abdul Halim
Hisam Abdul Halim
21 Sep 2026 7:42 pm

Nama : Hisam Abdul Halim
Kelas : Aakuntansi
Nim : 8413125037
Semester 3
Izin menanggapi artikel nya pak 😊 🙏🏻 Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung
setelah membaca artikel tersebut saya sangat setuju ini mewakili UMKM berpendapat. batas omzet Rp4,8 miliar. Pemerintah telah menggunakan angka itu sejak 2013 sangat berat untuk UMKM saat ini karena kita bisa lihat harga BBM, harga bahan baku, dan biaya pengirimam terus meningkat. makanya pelaku usaha terus menaikan harga agar usaha nya berjalan.meskipun penghasilan nominal menjadi lebih besar namun didalam nya bukan sekedar keuntungan seperti yg tertulis dalam artikel Omzet nominal memang naik, tapi margin bersih justru tipis bahkan negatif.keuntungan besar belum tentu berarti usaha semakin sejahtera jadi kenaikan batas omzet dari Rp4,8 miliar menjadi Rp6 miliar tanpa kecil dilihat dari nominal namun itu sangat berpengaruh untuk perusahan kecil untuk bertahan dan tidak gulung tikar.
nah jadi saya sangat setuju dengan “Empat Langkah yang Perlu Pemerintah Pertimbangkan” juga dengan pengawasan agar yang menerima batas omzet tidak membuka ruang penyalahgunaan dan memang benar oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
oleh karena itu kebijakan perpajakan yang adil bukan sekadar menetapkan tarif dan batas angka. Kebijakan itu juga harus membaca daya tahan usaha, kemampuan ekonomi, dan perubahan keadaan.
Terima kasih bapak 🙏🏻

0
Balas
Cahya komalasari
Cahya komalasari
21 Sep 2026 8:08 pm

Nama : Cahya Komalasari
Nim : 8413125062
Kelas : C1
Semester 3

Menurut saya, artikel ini menjelaskan bahwa omzet yang besar belum tentu berarti keuntungan yang besar. Karena, Sebuah usaha bisa memiliki omzet tinggi, tetapi biaya bahan, transportasi, dan kebutuhan lainnya juga bisa meningkat.
Misalnya, harga barang naik. maka, omzet usaha pun ikut naik. Namun, keuntungan yang diperoleh belum tentu bertambah karena biaya yang dikeluarkan juga semakin besar. Jadi, menurut saya, kondisi usaha tidak bisa dilihat hanya dari jumlah omzetnya saja.
Dalam menentukan aturan pajak, kondisi seperti ini juga perlu diperhatikan. Jangan sampai usaha yang sebenarnya keuntungannya tidak terlalu besar justru mendapatkan beban pajak yang berat.
Kesimpulannya, menurut saya aturan pajak sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan pelaku usaha. Dengan begitu, pajak tetap bisa berjalan dengan baik tanpa terlalu membebani masyarakat atau pelaku usaha.

0
Balas
Dinar Syahel Mustaqimah
Dinar Syahel Mustaqimah
21 Sep 2026 8:14 pm

Nama Dinar Syahel Mustaqimah NIM 8413125067 Program Studi Akuntansi Kelas C2 mahasiswa Universitas Insan Cendekia Mandiri

Menurut saya, artikel ini menarik karena menunjukkan bahwa kenaikan omzet tidak selalu berarti peningkatan keuntungan usaha. Kenaikan harga BBM, bahan baku, dan biaya operasional dapat membuat omzet meningkat tetapi keuntungan justru menurun. Oleh karena itu, penyesuaian batas omzet pajak perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan usaha agar kebijakan perpajakan tetap adil serta tidak memberatkan UMKM.

0
Balas
Siti Nurpadilah
Siti Nurpadilah
23 Sep 2026 9:03 pm
Reply to  Dinar Syahel Mustaqimah

nama : siti nurpadilah
kelas : C2 akuntansi
Nim : 8413125021
semester : 3
Tanggapan saya tentang artikel koperasi pajak dan retaknya tentang kepercayaan publik dari tulisan tersebut menurut saya , saya sangat setuju dan pasti orang ” berpikiran seperti ini sekarang banyak nya yang merasa menyepelekan pajak karena seharusnya korupsi yang menjadi masyarakat kurang percaya , kaya saya yang pernah dengar kenapah harus bayar pajak untuk memperkaya korupsi . jadi adanya korupsi itu bukan haya merugikan negara sajah tetapi juga membuat hilang rasa kepercayaan masyarakat padahal kepercayaan masyarakat lebih penting dalam meningkatkan kepatuhan membayar yang pajak . seperti yang di tulis juga artikel namun kepatuhan yang kokoh hanya lahir dari kepercayaan , nah dengan itu pemerintah harus bener – bener di kelola dengan baik dan transparan , dan selusinya harus di tawarkan digitalisasi , pengawasan yang lebih kuat , transpatansi , pendampingan bagi usaha kecil , dan pendidikan pajak cukup revepan untuk meningkatkan rasa percaya rakyat .

0
Balas

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz