Dugaan praktik curang dalam perdagangan beras fortifikasi bukan sekadar persoalan ketidaksesuaian label dan kandungan gizi. Persoalan ini menyentuh dimensi keadilan sosial ketika produk yang seharusnya memberikan manfaat kesehatan justru menjadi sarana memperoleh keuntungan melalui klaim yang tidak sesuai. Di tengah kontroversi tersebut, intelijen pajak (tax intelligence) memiliki peran penting untuk menelusuri potensi penghasilan yang tidak dilaporkan oleh pelaku usaha.
Skandal ini sekaligus menguji kemampuan negara mengintegrasikan penegakan hukum pangan, perlindungan konsumen, dan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak cukup hanya memperhatikan kepatuhan administratif. Otoritas pajak juga perlu mencermati kemungkinan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar, tetapi tidak seluruhnya tercermin dalam pembukuan dan pelaporan perpajakan.
Tragedi Moral di Balik Beras Fortifikasi
Beras fortifikasi merupakan produk beras dengan tambahan vitamin dan mineral tertentu untuk membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Inovasi ini memiliki relevansi besar bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang menghadapi risiko kekurangan gizi. Karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia, fortifikasi berpotensi memperluas akses terhadap zat gizi mikro melalui konsumsi sehari-hari.
Namun, tujuan tersebut menghadapi persoalan serius ketika pemerintah menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dan klaim pada kemasannya. Pada 15 September 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah. Hasil pengawasan menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi, mutu, dan aspek administrasi produk.
Temuan ini memperbarui estimasi awal potensi kerugian konsumen sebesar Rp71,9 triliun menjadi sekitar Rp89 triliun per tahun. Bapanas menghitung angka tersebut berdasarkan selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dan perkiraan harga wajar Rp13.689 per kilogram, dengan asumsi volume konsumsi tertentu. Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian konsumen, bukan nilai kerugian aktual yang telah dipastikan melalui putusan hukum.
Persoalannya tidak berhenti pada besarnya selisih harga. Ketika pelaku usaha memasarkan beras dengan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai, konsumen berpotensi membayar manfaat yang sebenarnya tidak mereka peroleh. Praktik semacam ini, apabila terbukti disengaja, mencerminkan perilaku pemburuan rente (rent-seeking behavior) yang bertentangan dengan tujuan perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas pangan.
Penghasilan Tidak Dilaporkan dan Keadilan Fiskal
Dari perspektif perpajakan, dugaan manipulasi perdagangan beras fortifikasi membuka pertanyaan mengenai kesesuaian antara aktivitas ekonomi yang sebenarnya dan penghasilan yang dilaporkan kepada DJP. Penjualan dengan harga tinggi dapat menghasilkan perputaran usaha yang besar. Namun, besarnya perputaran tersebut belum tentu mencerminkan penghasilan kena pajak karena perlu memperhitungkan biaya dan ketentuan perpajakan yang relevan.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagai objek pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak termasuk pengecualian yang berlaku. Dengan demikian, penghasilan dari suatu kegiatan usaha tidak otomatis terbebas dari kewajiban perpajakan hanya karena kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum lainnya.
Dalam konteks ini, DJP perlu menguji kemungkinan adanya unreported income atau penghasilan yang tidak dilaporkan. Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian omzet, harga transaksi, persediaan, biaya produksi, arus kas, dan laba usaha dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan. Selisih harga yang ditemukan pemerintah merupakan petunjuk awal untuk melakukan analisis, bukan bukti langsung adanya penggelapan pajak.
Risiko perpajakan menjadi semakin penting apabila terdapat transaksi yang tidak masuk pembukuan, pencatatan penjualan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau pengalihan keuntungan kepada pihak lain. Apabila indikasi tersebut terbukti, negara berhak menegakkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Namun, dugaan pelanggaran pangan tetap harus dibedakan dari pelanggaran administratif maupun tindak pidana di bidang perpajakan.
Sinergi Intelijen Pajak dan Aparat Penegak Hukum
Pengungkapan dugaan manipulasi beras fortifikasi seharusnya tidak berhenti pada pengawasan mutu produk dan penindakan terhadap pelanggaran perdagangan. Pemerintah perlu mengintegrasikan informasi mengenai produsen, distributor, volume penjualan, harga transaksi, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut. Informasi ini dapat membantu DJP mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan perpajakan.
Melalui pendekatan tax intelligence, DJP dapat melakukan persilangan data (data matching) antara informasi perdagangan, data administrasi perpajakan, laporan keuangan, dan informasi lain yang diperoleh berdasarkan kewenangan hukum. Sinergi dengan Bapanas, Kementerian Pertanian, serta Satgas Pangan Polri menjadi penting untuk membangun gambaran menyeluruh mengenai aktivitas usaha dan aliran dana para pihak terkait.
Apabila analisis menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan, DJP dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan pajak. Jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, DJP memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tindak lanjut berupa penyidikan harus memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kewenangan penyidik pajak juga mencakup pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan tersangka sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Namun, tindakan tersebut tidak dapat berlangsung secara otomatis hanya berdasarkan tingginya harga jual atau dugaan pelanggaran label produk. Setiap tindakan penegakan hukum wajib memiliki dasar, tujuan, dan prosedur yang sah untuk menjamin kepastian hukum.
Keadilan Pajak di Tengah Kejahatan Ekonomi
Kasus beras fortifikasi memberikan pelajaran bahwa kebijakan pangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat kehilangan manfaatnya ketika pengawasan tidak berjalan efektif. Negara perlu memastikan bahwa inovasi pangan tidak menjadi alasan bagi praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Pada saat yang sama, potensi keuntungan ekonomi dari penyimpangan tersebut harus memperoleh perhatian otoritas perpajakan.
Keadilan pajak tidak hanya berkaitan dengan pembagian beban pajak secara proporsional, tetapi juga menuntut perlakuan setara terhadap seluruh sumber penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan. Pelaku usaha yang memperoleh keuntungan secara sah maupun yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya berdasarkan keadaan ekonomi yang sebenarnya.
Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta sanksi administratif sesuai ketentuan. Sementara itu, dugaan tindak pidana perpajakan memerlukan pembuktian tersendiri. Pengenaan pajak tidak menggantikan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pangan, sebagaimana penegakan hukum pangan tidak menghapus kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, kehadiran intelijen pajak dalam kasus beras fortifikasi bukan sekadar persoalan menambah penerimaan negara. Lebih jauh, hal ini menyangkut kemampuan negara memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak tersembunyi dari sistem perpajakan. Ketegasan penegakan hukum yang berlandaskan bukti akan memperkuat keadilan fiskal sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pelaku usaha.










