Sabtu, 7 November 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Opini Pajak

PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

Pajak Minimum Global menuntut rekonsiliasi data GloBE tanpa mengabaikan pengecualian pajak tangguhan PSAK 212.

6 Nov 2026 10:12 WIB
0
A A
0
PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

Foto Ilustrasi (AI): Pajak tangguhan dan dual ledger dalam penerapan Pilar Dua OECD.

0
SHARES
2
VIEWS

Implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) tidak hanya mengubah kewajiban perpajakan perusahaan multinasional, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam penyusunan laporan keuangan. Perusahaan harus memenuhi ketentuan pajak internasional sekaligus mempertahankan kesesuaian pelaporan komersial dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Perbedaan tujuan dan pendekatan kedua sistem tersebut menciptakan persoalan rekonsiliasi yang semakin kompleks.

Persoalan ini menjadi relevan ketika ketentuan GloBE menuntut perusahaan menghitung tarif pajak efektif minimum sebesar 15% berdasarkan pendekatan yang berbeda dari penghitungan laba kena pajak domestik. Di sisi lain, standar akuntansi memberikan pengecualian tertentu terhadap pengakuan pajak tangguhan terkait Pilar Dua. Perbedaan perlakuan tersebut menghadirkan tantangan bagi profesi akuntansi dan perpajakan dalam menjaga konsistensi data tanpa mencampuradukkan kewajiban pelaporan yang berbeda.

Perubahan PSAK 212 dalam Merespons Pajak Minimum Global

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) merespons perkembangan Pajak Minimum Global dengan mengesahkan amendemen standar Pajak Penghasilan pada 1 Desember 2023. Amendemen tersebut mengadopsi perubahan IAS 12 tentang International Tax Reform—Pillar Two Model Rules yang sebelumnya diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Dalam penomoran SAK Indonesia saat ini, ketentuan tersebut tercakup dalam PSAK 212 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
34
PMK 172/2023: Menyeimbangkan Keadilan dan Kemudahan Pajak

PMK 172/2023: Menyeimbangkan Keadilan dan Kemudahan Pajak

24 Okt 2026 WIB
13
Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

Right-of-Use Asset dalam PSAK 73 dan Tantangan Fiskal

15 Agu 2026 WIB
106

Perubahan standar ini memperkenalkan pengecualian sementara atas perlakuan akuntansi pajak tangguhan yang berkaitan dengan ketentuan Pilar Dua. DSAK IAI menetapkan penerapan retrospektif sejak 1 Januari 2023. Kebijakan tersebut bertujuan mengatasi kompleksitas akuntansi pajak tangguhan yang timbul ketika berbagai yurisdiksi mulai mengadopsi ketentuan Pajak Minimum Global.

Urgensi persoalan ini juga mendapat perhatian kalangan profesional. RSM Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk Beyond the Numbers: The Real Impact of GMT Disclosure Under PSAK 212 pada 16 September 2026. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa implementasi GMT tidak cukup dipahami melalui penghitungan pajak tambahan, tetapi juga memerlukan pemahaman mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pajak dalam laporan keuangan.

Pengecualian Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pengungkapan

Salah satu perubahan mendasar dalam PSAK 212 berkaitan dengan pengecualian sementara wajib atau mandatory temporary exception. Ketentuan ini mengecualikan pengakuan dan pengungkapan informasi mengenai aset serta liabilitas pajak tangguhan yang secara khusus berkaitan dengan pajak penghasilan Pilar Dua. Pengecualian tersebut tidak berlaku secara umum terhadap seluruh aset dan liabilitas pajak tangguhan perusahaan.

Kebijakan ini memiliki alasan konseptual yang penting. Perhitungan pajak tambahan berdasarkan GloBE melibatkan hubungan kompleks antara laba akuntansi, pajak tercakup, perbedaan temporer, dan ketentuan masing-masing yurisdiksi. Tanpa pengecualian, perusahaan berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan konsekuensi pajak tangguhan akibat penerapan aturan baru yang berkembang secara bertahap.

Namun, pengecualian tersebut bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan seluruh informasi mengenai Pajak Minimum Global. PSAK 212 tetap mengharuskan entitas mengungkapkan penerapan pengecualian dan menyajikan secara terpisah beban atau penghasilan pajak kini yang berkaitan dengan Pilar Dua. Pada periode ketika ketentuan telah berlaku, pengungkapan pajak kini menjadi informasi penting untuk menilai dampaknya terhadap kinerja keuangan.

Sementara itu, untuk periode ketika ketentuan Pilar Dua telah ditetapkan tetapi belum berlaku efektif, standar mengatur pengungkapan informasi yang diketahui atau dapat diestimasi secara wajar mengenai eksposur pajak terkait. Dengan demikian, pengecualian pajak tangguhan tidak menghapus prinsip transparansi, melainkan mengubah fokus informasi yang perlu disampaikan perusahaan kepada pengguna laporan keuangan.

Tantangan Dual Ledger dan Rekonsiliasi Akuntansi–Pajak

Perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan tersebut menghadirkan tantangan teknis yang memerlukan perhatian serius. Laporan keuangan komersial harus mengikuti PSAK 212, sedangkan penghitungan GloBE menggunakan ketentuan tersendiri mengenai laba atau rugi GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, serta pajak tambahan. Perusahaan harus memahami bahwa laba akuntansi, laba kena pajak domestik, dan laba GloBE tidak selalu menghasilkan nilai yang sama.

Dalam praktik pengelolaan informasi, perusahaan dapat mempertimbangkan pendekatan dual ledger atau sistem pencatatan dan pengolahan data paralel. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan memisahkan kebutuhan pelaporan keuangan dari kebutuhan penghitungan Pajak Minimum Global. Namun, PSAK 212 tidak secara khusus mewajibkan perusahaan memiliki dua buku besar yang berdiri sendiri.

Perusahaan dapat menggunakan satu sistem akuntansi terintegrasi dengan modul rekonsiliasi atau sistem pendukung yang mengolah penyesuaian GloBE secara terpisah. Pilihan tersebut bergantung pada kompleksitas transaksi, struktur grup perusahaan, serta kemampuan teknologi informasi. Hal terpenting ialah memastikan bahwa setiap penyesuaian memiliki dasar penghitungan, dokumentasi, dan jejak pemeriksaan yang dapat ditelusuri.

Kompleksitas semakin meningkat karena penghitungan GloBE tetap mempertimbangkan penyesuaian pajak tangguhan tertentu dalam menentukan pajak tercakup yang disesuaikan. Artinya, pengecualian pengakuan pajak tangguhan terkait Pilar Dua dalam laporan keuangan tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan informasi pajak tangguhan untuk keperluan penghitungan GloBE. Perbedaan inilah yang menuntut rekonsiliasi secara cermat antara data komersial dan data perpajakan internasional.

Integrasi Profesi Akuntansi, Pajak, dan Teknologi

Tantangan tersebut menempatkan profesi akuntansi pada posisi strategis dalam implementasi Pajak Minimum Global. Akuntan tidak cukup hanya memahami standar pelaporan keuangan, tetapi juga perlu mengetahui hubungan antara data konsolidasi, ketentuan perpajakan, dan mekanisme penghitungan GloBE. Sebaliknya, profesional pajak harus memahami bagaimana transaksi dan perbedaan temporer tercermin dalam laporan keuangan.

Kolaborasi dengan fungsi teknologi informasi menjadi semakin penting karena perusahaan harus mengelola data dari berbagai entitas dan yurisdiksi. Sistem yang terintegrasi dapat membantu perusahaan melakukan rekonsiliasi, mengidentifikasi perbedaan, dan menyiapkan informasi untuk GloBE Information Return (GIR) maupun kewajiban pelaporan domestik. Pengendalian internal juga diperlukan untuk menjaga konsistensi antara data sumber dan hasil penghitungan.

Pada akhirnya, implementasi Pajak Minimum Global memperlihatkan bahwa harmonisasi standar akuntansi dan perpajakan tidak selalu berarti penyeragaman perlakuan. Perbedaan pengakuan pajak tangguhan dalam PSAK 212 dan penghitungan pajak tambahan menurut GloBE justru menuntut tata kelola informasi yang lebih kuat. Keberhasilan kepatuhan tidak ditentukan oleh keberadaan dua sistem pembukuan, melainkan oleh kemampuan perusahaan menjembatani perbedaan akuntansi dan perpajakan melalui rekonsiliasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 6 Nov 2026 10:12 WIB
Tags: Akuntansi PerpajakanGloBEPajak Minimum GlobalPajak TangguhanPSAK 212
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SP2DK Google Ads dan Cloud: Tantangan PPh 26

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan: Antara Modernisasi dan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Capital Gain dalam Restrukturisasi: Strategi Pajak 2026

Capital Gain dalam Restrukturisasi: Strategi Pajak 2026

6 Nov 2026 WIB
P3B Indonesia–Singapura: Memahami Tax Relief dan Kredit Pajak

P3B Indonesia–Singapura: Memahami Tax Relief dan Kredit Pajak

6 Nov 2026 WIB
PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

6 Nov 2026 WIB
Beras Fortifikasi Bermasalah, Ujian bagi Intelijen Pajak

Beras Fortifikasi Bermasalah, Ujian bagi Intelijen Pajak

6 Nov 2026 WIB
PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

26 Okt 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tak Berkategori
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Capital Gain dalam Restrukturisasi: Strategi Pajak 2026

Capital Gain dalam Restrukturisasi: Strategi Pajak 2026

6 Nov 2026 WIB
P3B Indonesia–Singapura: Memahami Tax Relief dan Kredit Pajak

P3B Indonesia–Singapura: Memahami Tax Relief dan Kredit Pajak

6 Nov 2026 WIB
PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

PSAK 212 dan Paradoks Akuntansi Pajak Minimum Global

6 Nov 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz