Selasa, 27 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

Muhammad Rizki Akbar

Muhammad Rizki Akbar

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomis Bisnis Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

Perlakuan pajak natura dan kenikmatan mencerminkan upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan pegawai.

26 Okt 2026 18:25 WIB
0
A A
0
PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

Foto Ilustrasi (AI): PMK 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak atas natura dan imbalan kerja.

0
SHARES
1
VIEWS

Pemberi kerja umumnya memberikan imbalan kepada pegawai dalam bentuk gaji dan tunjangan berupa uang. Namun, perusahaan juga dapat memberikan imbalan berupa barang, fasilitas tempat tinggal, kendaraan, makanan, hingga pelayanan kesehatan. Dalam perpajakan, imbalan selain uang tersebut dapat termasuk natura atau kenikmatan yang memiliki konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah mengatur perlakuan perpajakannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan mencabut PMK Nomor 167/PMK.03/2018.

PMK 66/2023 melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), yang mengatur lebih lanjut perlakuan natura dan kenikmatan. Pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan antara imbalan uang dan nonuang, serta mencegah penggerusan basis pajak. Tujuan tersebut dapat dipahami melalui tiga landasan utama, yaitu yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Landasan Yuridis: Kepastian Hukum atas Natura

Secara yuridis, PMK 66/2023 memperjelas kedudukan natura dan kenikmatan dalam penghitungan PPh. Pasal 23 PP 55/2022 menetapkan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh bagi penerima, sekaligus membuka pengakuan biaya bagi pemberi kerja. Sementara itu, Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 66/2023 mengatur perlakuan tersebut secara lebih terperinci.

Baca Juga

Self-Assessment Pajak: Mengapa Pengawasan Tetap Diperlukan?

Self-Assessment Pajak: Mengapa Pengawasan Tetap Diperlukan?

2 Sep 2026 WIB
71
Family Office: Antara Pengelolaan Kekayaan dan Keadilan Pajak

Family Office: Antara Pengelolaan Kekayaan dan Keadilan Pajak

29 Jun 2026 WIB
114
PPh Final UMKM: Strategi Ketahanan Fiskal Berbasis Keadilan

PPh Final UMKM: Strategi Ketahanan Fiskal Berbasis Keadilan

29 Jun 2026 WIB
125

Peraturan ini membedakan natura dari kenikmatan berdasarkan bentuk imbalannya. Natura merupakan pemberian barang selain uang yang mengalihkan kepemilikan kepada penerima, sedangkan kenikmatan memberikan hak untuk memanfaatkan fasilitas atau pelayanan tertentu. Perbedaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan nilai imbalan dan konsekuensi perpajakannya.

Bagi perusahaan, Pasal 2 PMK 66/2023 memungkinkan pengurangan biaya natura dan kenikmatan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan pembebanan langsung, penyusutan, atau amortisasi sesuai masa manfaatnya. Dengan demikian, tidak semua pemberian fasilitas otomatis menjadi biaya fiskal yang dapat dikurangkan.

Sementara itu, Pasal 4 PMK 66/2023 mengatur pengecualian bagi natura dan kenikmatan tertentu. Pengecualian tersebut mencakup makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, fasilitas di daerah tertentu, kebutuhan keselamatan kerja, fasilitas yang bersumber dari anggaran pemerintah, serta jenis atau batasan lainnya sesuai ketentuan.

Pengaturan tersebut memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menyusun rekonsiliasi fiskal sekaligus membantu pegawai memahami imbalan yang menjadi objek PPh. Namun, pengakuan biaya bagi pemberi kerja dan pengenaan pajak bagi penerima harus melalui pengujian masing-masing ketentuan. Keduanya memiliki hubungan erat, tetapi tidak selalu menghasilkan perlakuan yang identik.

Landasan Filosofis: Keadilan dan Kemampuan Membayar

Secara filosofis, PMK 66/2023 mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan berdasarkan kemampuan ekonomi atau ability to pay. Sebelum perubahan ketentuan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perbedaan perlakuan antara gaji tunai dan fasilitas tertentu dapat menimbulkan ketidakseimbangan beban pajak. Pegawai yang menerima imbalan dalam bentuk uang dapat menghadapi konsekuensi berbeda dari pegawai yang menikmati fasilitas dengan nilai ekonomi sebanding.

Sebagai ilustrasi, seorang pegawai menerima tunjangan tempat tinggal dalam bentuk uang, sedangkan pegawai lain memperoleh fasilitas apartemen langsung dari perusahaan. Kedua imbalan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang sebanding meskipun bentuk penyerahannya berbeda. Melalui PMK 66/2023, pemerintah berupaya memperlakukan keduanya secara lebih setara dengan tetap memperhatikan pengecualian dan batasan yang berlaku.

Pendekatan tersebut berkaitan dengan keadilan horizontal dan vertikal. Keadilan horizontal menuntut perlakuan yang sebanding bagi pihak dengan kemampuan ekonomi setara, sedangkan keadilan vertikal mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi dalam menentukan beban pajak. Oleh karena itu, bentuk imbalan tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan munculnya perbedaan pengenaan pajak.

Selain memperkuat keadilan, kebijakan ini juga berupaya mencegah penghindaran pajak melalui pengubahan bentuk remunerasi. Perusahaan tidak seharusnya memperoleh keuntungan pajak semata-mata dengan mengganti gaji tunai menjadi fasilitas nonuang yang memberikan manfaat ekonomi sebanding. Namun, prinsip keadilan juga mengharuskan pemerintah membedakan fasilitas kerja yang wajar dari imbalan pribadi yang meningkatkan kemampuan ekonomi penerimanya.

Landasan Sosiologis: Kesejahteraan dan Perlindungan Pegawai

Secara sosiologis, PMK 66/2023 berpotensi mendukung kesejahteraan pegawai melalui pemberian fasilitas yang sesuai kebutuhan pekerjaan. Perusahaan dapat menyediakan makanan, perlengkapan kerja, fasilitas kesehatan, atau sarana penunjang lainnya dengan memperhatikan ketentuan fiskal. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk merancang imbalan yang tidak hanya berbentuk uang.

Namun, pengenaan PPh atas seluruh fasilitas tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan nilai manfaat dapat menimbulkan beban bagi pegawai. Karena itu, pemerintah menetapkan pengecualian atas jenis natura dan kenikmatan tertentu. Misalnya, makanan dan minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja pada prinsipnya bukan objek PPh, sedangkan fasilitas tertentu lainnya mengikuti batasan nilai atau persyaratan penerima.

Pengecualian tersebut juga relevan bagi pegawai yang bekerja dalam kondisi khusus. Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya, bertujuan melindungi pegawai ketika menjalankan pekerjaannya, bukan semata-mata menambah penghasilan pribadi. Dengan demikian, kebijakan pajak perlu memperhatikan fungsi sosial fasilitas yang perusahaan berikan.

Dari perspektif hubungan industrial, pengakuan biaya natura dan kenikmatan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan dalam merencanakan fasilitas pegawai. Namun, kebijakan ini tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan karena keputusan pemberian fasilitas tetap bergantung pada kemampuan dan kebijakan perusahaan. Pemerintah perlu mengimbangi pengaturan tersebut dengan edukasi agar pemberi kerja dan pegawai memahami hak serta kewajiban perpajakannya.

Menyeimbangkan Kepastian Hukum dan Keadilan Pajak

PMK 66/2023 menunjukkan bahwa perlakuan pajak atas imbalan kerja tidak cukup hanya mempertimbangkan bentuk pembayarannya. Pemerintah perlu melihat manfaat ekonomi bagi penerima, hubungan biaya dengan kegiatan usaha, serta fungsi fasilitas bagi pelaksanaan pekerjaan. Pendekatan tersebut membantu memperkuat kepastian hukum dan mengurangi ketimpangan antara imbalan tunai dan nonuang.

Secara yuridis, peraturan ini memperjelas objek PPh, pengecualian, dan pengakuan biaya fiskal. Secara filosofis, pemerintah berupaya menerapkan prinsip kemampuan membayar dan keadilan pemajakan. Sementara itu, secara sosiologis, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi penyediaan fasilitas pegawai tanpa mengabaikan perlindungan terhadap imbalan tertentu yang memenuhi persyaratan pengecualian.

Keberhasilan PMK 66/2023 tidak hanya bergantung pada kepastian pengenaan pajak, tetapi juga pada kemampuan aturan tersebut menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keadilan bagi pegawai, dan kepentingan dunia usaha. Dengan penerapan yang tepat, kebijakan natura dan kenikmatan dapat mendukung sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan penerima imbalan.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 26 Okt 2026 18:25 WIB
Tags: Imbalan Kerjakeadilan pajakPajak NaturaPajak PenghasilanPMK 66 Tahun 2023
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan: Antara Modernisasi dan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

26 Okt 2026 WIB

Mengapa Lapor dan Bayar Pajak Masih Sulit?

26 Okt 2026 WIB
Sudah Ada P3B, Apakah Tarif Pajak Otomatis Turun?

Sudah Ada P3B, Apakah Tarif Pajak Otomatis Turun?

24 Okt 2026 WIB
Sejarah Perpajakan Indonesia: Dari Upeti Kerajaan hingga Era Digital

Sejarah Perpajakan Indonesia: Dari Upeti Kerajaan hingga Era Digital

24 Okt 2026 WIB
PMK 172/2023: Menyeimbangkan Keadilan dan Kemudahan Pajak

PMK 172/2023: Menyeimbangkan Keadilan dan Kemudahan Pajak

24 Okt 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tak Berkategori
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura

26 Okt 2026 WIB

Mengapa Lapor dan Bayar Pajak Masih Sulit?

26 Okt 2026 WIB
Sudah Ada P3B, Apakah Tarif Pajak Otomatis Turun?

Sudah Ada P3B, Apakah Tarif Pajak Otomatis Turun?

24 Okt 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz