PMK 66/2023: Keadilan Pajak atas Natura
Pemberi kerja umumnya memberikan imbalan kepada pegawai dalam bentuk gaji dan tunjangan berupa uang. Namun, perusahaan juga dapat memberikan imbalan berupa barang, fasilitas tempat tinggal, kendaraan, makanan, hingga pelayanan kesehatan....
SelengkapnyaDetails





