Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hadir dengan sejumlah terobosan penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, peraturan tersebut masih mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar. Pemerintah...
SelengkapnyaDetails






