Minggu, 13 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › ​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Muhammad Fadhlansyah Nasution

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Opini Pajak Profesional

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

Menakar Kepastian Pajak bagi Yayasan Pengelola SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

13 Sep 2026 08:13 WIB
0
A A
0
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

Foto Ilustrasi (AI): Hierarki hukum pajak dalam polemik fasilitas perpajakan Program Makan Bergizi Gratis.

0
SHARES
0
VIEWS

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang lebih sehat dan produktif.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 (KEP 401 BGN) yang mengatur petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk mekanisme pelaksanaan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, di tengah tujuan besar program tersebut, muncul isu yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait perlakuan perpajakan atas dana yang diterima oleh yayasan atau mitra penyelenggara SPPG.

Perbedaan perspektif antara regulasi sektoral dan prinsip perpajakan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pelaksana di lapangan. Kondisi ini perlu segera diperjelas agar pihak yang menjalankan program tidak menghadapi risiko administrasi perpajakan di kemudian hari.

Baca Juga

Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

16 Agu 2026 WIB
47
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB
14
Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
102

Ketika Dana MBG Dipersoalkan sebagai Hibah

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan dalam KEP 401 BGN yang mengategorikan dana fasilitas atau insentif yang diterima yayasan pengelola SPPG sebagai bantuan atau hibah.

Konsekuensi dari pengaturan tersebut adalah munculnya pemahaman bahwa dana yang diterima yayasan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

Dari sudut pandang penyelenggara program, klasifikasi tersebut dapat dipahami karena dana tersebut berasal dari pemerintah dan digunakan untuk mendukung tujuan sosial, yaitu penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Namun, dalam perspektif perpajakan, suatu penerimaan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan sumber dana, melainkan juga berdasarkan karakteristik hubungan hukum dan aktivitas ekonomi yang dilakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpandangan bahwa aktivitas penyediaan makanan dalam program MBG tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perbedaan perspektif tersebut menjadi penting karena apabila tidak terdapat harmonisasi, risiko administrasi justru dapat muncul pada pihak pelaksana program.

Kedudukan UU PPh dalam Menentukan Objek Pajak

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan memiliki kedudukan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.

Prinsip lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks perpajakan, penentuan apakah suatu penghasilan merupakan objek pajak atau bukan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta aturan pelaksananya.

Regulasi sektoral seperti petunjuk teknis kementerian atau lembaga memiliki fungsi mengatur tata kelola suatu program. Namun, regulasi tersebut tidak dapat secara mandiri menciptakan pengecualian pajak apabila pengecualian tersebut tidak diberikan oleh ketentuan perpajakan yang lebih tinggi.

Karena itu, klaim bahwa suatu penerimaan merupakan hibah yang dikecualikan dari PPh tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan perpajakan, bukan hanya berdasarkan sumber dana atau nama programnya.

Apakah Dana SPPG Memenuhi Kriteria Hibah?

Dalam hukum pajak, tidak seluruh pemberian dana dari pemerintah secara otomatis dikategorikan sebagai hibah yang bukan objek pajak.

Ketentuan mengenai bantuan atau hibah dalam UU PPh memberikan batasan bahwa pengecualian tertentu dapat berlaku apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk tidak adanya hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberikan dan menerima.

Dalam pelaksanaan MBG, yayasan pengelola SPPG tidak hanya menerima dana, tetapi juga memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Mereka diwajibkan menyediakan makanan sesuai standar yang telah ditentukan, mulai dari komposisi gizi, kualitas makanan, ketepatan distribusi, hingga standar pelayanan tertentu.

Adanya kewajiban timbal balik tersebut menjadi faktor penting dalam menilai karakter transaksi.

Jika suatu penerimaan diberikan sebagai imbalan atas kewajiban menyediakan barang atau jasa tertentu, maka secara substansi transaksi tersebut dapat memiliki karakter berbeda dibandingkan hibah yang diberikan tanpa kewajiban prestasi tertentu.

Dengan demikian, penentuan perlakuan pajaknya tidak cukup hanya melihat bahwa dana berasal dari pemerintah, tetapi perlu melihat substansi hubungan ekonomi yang terjadi.

Potensi Perlakuan sebagai Jasa Boga dan Kewajiban Pemotongan Pajak

Apabila aktivitas SPPG dipandang sebagai penyediaan makanan berdasarkan pesanan dan standar tertentu, maka terdapat kemungkinan transaksi tersebut memiliki karakteristik jasa penyediaan makanan atau katering.

Konsekuensinya, pembayaran atas jasa tersebut perlu dianalisis berdasarkan ketentuan pemotongan pajak yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan PPh Pasal 23 apabila memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan.

Dalam mekanisme pemotongan pajak, pihak yang melakukan pembayaran dapat memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Sementara itu, bagi penerima penghasilan, bukti potong pajak bukan merupakan kerugian, melainkan dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan kewajiban pajak tahunan.

Pemahaman ini penting agar mitra pelaksana MBG tidak memandang pemotongan pajak sebagai pengurangan hak, tetapi sebagai bagian dari mekanisme administrasi perpajakan.

Risiko Ketidakjelasan bagi Pelaksana Program

Ketidakselarasan pemahaman antara regulasi program dan ketentuan perpajakan dapat menimbulkan risiko bagi yayasan maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Apabila pelaksana hanya berpedoman pada regulasi sektoral tanpa memperhatikan ketentuan perpajakan, terdapat potensi munculnya koreksi atau sengketa apabila otoritas pajak memiliki interpretasi berbeda.

Sebaliknya, apabila seluruh penerimaan langsung dianggap sebagai objek pajak tanpa memperhatikan karakteristik sosial program, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan beban administrasi yang tidak sejalan dengan tujuan awal kebijakan.

Karena itu, diperlukan harmonisasi antara BGN dan otoritas pajak agar terdapat kepastian bagi seluruh pihak.

Harmonisasi Regulasi sebagai Kunci Keberhasilan MBG

Program MBG merupakan program strategis yang membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, termasuk tata kelola perpajakan yang jelas.

Persoalan pajak bukan semata mengenai apakah suatu penerimaan dikenakan pajak atau tidak, tetapi bagaimana memastikan aturan yang diterapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pemerintah perlu memberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan atas dana MBG agar yayasan, SPPG, maupun pihak lain yang terlibat tidak menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan program.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang mendukungnya.

Harmonisasi antara regulasi program dan ketentuan perpajakan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pelaksana agar tujuan besar program dapat berjalan tanpa dibayangi risiko perpajakan di kemudian hari.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 13 Sep 2026 08:13 WIB
Tags: Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisPajak MBGPPh Pasal 23Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB
Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

5 Sep 2026 WIB

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

5 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz