Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan
Pemaparan menghubungkan konsep dasar ilmu hukum dengan penentuan subjek dan objek pajak dalam perkembangan ekonomi digital
JATINANGOR, BeritaPajak.com — Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran memaparkan materi bertajuk “Pengantar dan Arti Penting Ilmu Hukum” pada Sabtu (29/8/2026).
Mahasiswa Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Unpad menyampaikan materi secara daring melalui Zoom Meeting. Tax Center Unpad juga menyiarkan kegiatan tersebut secara langsung melalui kanal YouTube.
Pemateri ini beranggotakan Naela Raya, Karel Caesar, Faisal Rasyid, Indira Tatya, dan Anggia Theresa. Dosen Agus Puji Priyono membimbing mereka dalam mata kuliah Praktika Komprehensif Ilmu Hukum Pajak.
Pemaparan membahas pengertian, tujuan, fungsi, kedudukan, dan pengelompokan ilmu hukum. Kelompok juga menjelaskan subjek dan objek ilmu hukum, relevansinya dalam perpajakan, serta contoh penerapannya dalam kehidupan nyata.
Memahami Kedudukan Ilmu Hukum
Manusia berhadapan dengan aturan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Masyarakat harus menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, memenuhi perjanjian, serta mengikuti ketentuan yang mengatur hubungan dengan pemerintah.
Aturan menjaga ketertiban dan membantu masyarakat mencegah konflik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ilmu hukum memiliki cakupan luas dan berkaitan erat dengan kehidupan bersama.
Ilmu hukum mengkaji hukum sebagai gejala kemasyarakatan dari sisi kaidah, konsep dasar, dan penerapannya. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengelompokkan ilmu hukum ke dalam tiga bagian.
Pertama, ilmu tentang kaidah (normwissenschaft) mengkaji hukum sebagai kumpulan nilai dan norma yang seharusnya berlaku (das sollen). Kedua, ilmu pengertian (begriffswissenschaft) membahas konsep dasar, seperti subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum.
Ketiga, ilmu kenyataan (tatsachenwissenschaft) mengamati hukum melalui tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat (das sein). Ketiga sudut pandang tersebut saling melengkapi karena seseorang perlu memahami hukum melalui aturan tertulis sekaligus penerapannya.
Ilmu hukum juga membentuk cara berpikir yang sistematis. Melalui ilmu ini, seseorang dapat menganalisis alasan pembentukan suatu aturan, menentukan cara penerapannya, dan menilai akibat yang muncul ketika terjadi penyimpangan.
Karakter normatif membedakan ilmu hukum dari ilmu alam. Ilmu hukum tidak hanya mengamati hubungan sebab-akibat, tetapi juga mengkaji sesuatu yang seharusnya berlaku. Karena karakter tersebut, sejumlah ahli menempatkan ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat sui generis atau memiliki ciri khas tersendiri.
Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebiasaan masyarakat, dan pandangan ahli menjadi sumber kajian ilmu hukum. Para pengkaji mengolah berbagai sumber tersebut untuk membangun konsep, asas, dan teori hukum.
Menghubungkan Hukum dengan Perpajakan
Hukum menjadi objek kajian utama dalam ilmu hukum. Objek formal memandang hukum dari sisi kaidah atau norma, sedangkan objek material memandang hukum sebagai gejala sosial, termasuk cara masyarakat menjalankan dan menerima suatu aturan.
Akademisi, peneliti, dan praktisi menjadi subjek yang mempelajari serta mengembangkan ilmu hukum. Pengertian ini berbeda dengan subjek dan objek hukum. Ilmu hukum membahas pihak yang mengkaji dan materi yang mereka kaji, sedangkan hukum membahas pihak serta hal yang berada dalam pengaturan suatu kaidah.
Kerangka berpikir tersebut menjadi dasar bagi perkembangan cabang hukum yang lebih khusus, termasuk ilmu hukum pajak. Bidang ini mengkaji kaidah perpajakan secara sistematis dan menghubungkan konsep hukum dengan kegiatan ekonomi.
Konsep subjek dan objek hukum membantu menentukan pihak yang berkedudukan sebagai wajib pajak serta penghasilan atau transaksi yang menjadi objek pajak. Karena itu, pemahaman ilmu hukum dapat membantu mahasiswa menganalisis dasar pengenaan pajak secara lebih terstruktur.
Kajian tersebut semakin penting ketika badan usaha menjalankan kegiatan ekonomi lintas negara melalui platform digital. Perkembangan model bisnis dapat memunculkan persoalan mengenai kedudukan perusahaan, sumber penghasilan, objek pajak, dan kewenangan suatu negara untuk memungut pajak.
Kerangka hukum yang jelas membantu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memperoleh kepastian. Tanpa konsep yang matang, penerapan ketentuan perpajakan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.
Belajar dari Kasus Google
Kelompok 2 mengangkat persoalan kewajiban pajak Google di Indonesia sebagai contoh penerapan ilmu hukum pajak. Kasus tersebut menggambarkan tantangan pemerintah dalam menentukan perlakuan pajak terhadap perusahaan digital yang memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia.
Model bisnis lintas negara menimbulkan persoalan karena perusahaan dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa kehadiran fisik yang dominan di negara tempat konsumennya berada. Kondisi itu menuntut kejelasan mengenai subjek pajak, objek pajak, sumber penghasilan, dan dasar pemungutannya.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa perusahaan yang memperoleh keuntungan di Indonesia tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan tersebut menunjukkan hubungan erat antara kegiatan ekonomi, keberadaan usaha, dan hak pemajakan suatu negara.
Pemerintah kemudian memperkuat dasar hukum pemajakan kegiatan ekonomi digital melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi tersebut memuat ketentuan perpajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk transaksi yang melibatkan pelaku usaha luar negeri.
Kasus Google menunjukkan bahwa hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat, teknologi, dan pola bisnis. Perubahan kegiatan ekonomi dapat melahirkan persoalan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh ketentuan sebelumnya.
Oleh karena itu, ilmu hukum tidak hanya membantu seseorang memahami peraturan, tetapi juga membangun kemampuan untuk menganalisis persoalan baru serta merumuskan kepastian dan keadilan hukum.










