Sabtu, 5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Angelica Isabel

Angelica Isabel

Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Memahami Relinquished Taxing Rights dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Dampaknya bagi Indonesia

5 Sep 2026 14:10 WIB
0
A A
0
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Foto Ilustrasi (AI): P3B dan pembagian hak pemajakan antarnegara atas penghasilan lintas batas.

0
SHARES
3
VIEWS

Dalam sistem perpajakan internasional, negara pada dasarnya memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang timbul di wilayahnya. Negara tempat penghasilan berasal dikenal sebagai negara sumber (source country) yang memiliki hak untuk memajaki aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayah tersebut.

Namun, situasi tersebut berubah ketika suatu negara membuat kesepakatan perpajakan dengan negara lain melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Melalui perjanjian tersebut, negara sumber dapat membatasi bahkan melepaskan sebagian hak pemajakannya kepada negara domisili (residence country).

Kondisi ketika negara sumber menyerahkan hak pemajakannya inilah yang dikenal sebagai relinquished taxing rights. Konsep ini menjadi salah satu aspek penting dalam hukum pajak internasional karena menentukan bagaimana hak pemajakan dibagi antarnegara.

Pelepasan hak pemajakan bukan berarti negara kehilangan kedaulatannya, melainkan konsekuensi dari kesepakatan internasional untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah pajak berganda.

Baca Juga

Optimalisasi Pajak Daerah untuk Kemandirian Fiskal Kota Tangerang

Optimalisasi Pajak Daerah untuk Kemandirian Fiskal Kota Tangerang

16 Agu 2026 WIB
13
Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Kewajiban Perpajakan di Indonesia

Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Kewajiban Perpajakan di Indonesia

15 Agu 2026 WIB
7
Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

16 Agu 2026 WIB
39

Namun, di sisi lain, konsep ini juga menimbulkan pertanyaan penting, khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia: sejauh mana hak pemajakan perlu dilepas demi menarik investasi, dan kapan pelepasan tersebut justru berpotensi mengurangi penerimaan negara?

P3B sebagai Dasar Pembagian Hak Pemajakan

Dalam perpajakan internasional, keberadaan P3B memiliki peran penting dalam menentukan negara mana yang berhak mengenakan pajak atas suatu penghasilan.

Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), ketentuan dalam P3B dapat menjadi aturan khusus (lex specialis) yang mengesampingkan ketentuan umum dalam hukum domestik apabila terdapat perbedaan pengaturan.

Artinya, apabila ketentuan dalam undang-undang domestik memberikan hak pemajakan lebih besar kepada Indonesia, tetapi P3B memberikan pembatasan tertentu, maka ketentuan dalam P3B yang menjadi acuan.

Dalam praktiknya, pelepasan hak pemajakan dalam P3B dapat berbentuk beberapa pola.

Pertama, full relinquishment, yaitu kondisi ketika negara sumber sepenuhnya melepaskan hak pemajakannya dan memberikan hak tersebut kepada negara domisili.

Kedua, partial relinquishment, yaitu negara sumber masih memiliki hak memajaki, tetapi tarifnya dibatasi sesuai kesepakatan dalam P3B.

Ketiga, exclusive taxing rights, yaitu hanya satu negara yang memiliki hak pemajakan berdasarkan karakteristik penghasilan tertentu.

Keempat, limited source taxation, yaitu negara sumber tetap dapat mengenakan pajak, tetapi dengan batasan tertentu sesuai perjanjian.

Pasal 8 P3B: Pelepasan Hak Pemajakan yang Paling Tegas

Salah satu contoh paling jelas mengenai pelepasan hak pemajakan terdapat dalam Pasal 8 P3B yang mengatur mengenai laba dari kegiatan transportasi internasional.

Dalam ketentuan ini sering digunakan frasa shall be taxable only, yang menunjukkan bahwa suatu penghasilan hanya dapat dikenakan pajak di satu negara.

Sebagai contoh, sebuah maskapai penerbangan yang berkedudukan di Tiongkok memperoleh penghasilan dari penerbangan rute Shanghai–Jakarta. Meskipun aktivitas penerbangan dilakukan di Indonesia, berdasarkan P3B Indonesia–Tiongkok, laba usaha tersebut hanya dapat dikenakan pajak di negara tempat perusahaan tersebut berdomisili.

Dengan demikian, Indonesia sebagai negara sumber tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas laba tersebut.

Kondisi ini merupakan bentuk *full relinquishment* karena negara sumber sepenuhnya menyerahkan hak pemajakannya kepada negara domisili.

Pasal 5 dan Pasal 7: Peran BUT dalam Menentukan Hak Pemajakan

Berbeda dengan transportasi internasional, pengaturan mengenai laba usaha perusahaan asing bergantung pada konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment.

Pada dasarnya, negara sumber dapat mengenakan pajak atas laba usaha perusahaan asing apabila perusahaan tersebut memiliki BUT di wilayah negara tersebut.

BUT dapat berbentuk kantor cabang, tempat usaha, proyek tertentu yang memenuhi jangka waktu, maupun agen yang memiliki kewenangan tertentu untuk bertindak atas nama perusahaan.

Apabila perusahaan asing tidak memiliki BUT di Indonesia, maka hak pemajakan atas laba usaha pada umumnya berada pada negara domisili.

Sebaliknya, apabila perusahaan tersebut memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia memperoleh hak untuk memajaki laba yang dapat dikaitkan dengan aktivitas BUT tersebut.

Konsep ini dikenal sebagai attribution principle, yaitu prinsip bahwa BUT diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari kantor pusatnya dalam menentukan laba yang menjadi hak pemajakan negara sumber.

Sebagai ilustrasi, perusahaan mesin asal Australia menjual produknya kepada pelanggan Indonesia tanpa memiliki kantor cabang, pegawai, atau agen di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, Indonesia tidak memiliki hak memajaki laba usaha perusahaan tersebut karena tidak terdapat BUT.

Namun, apabila perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di Jakarta dan transaksi dilakukan melalui kantor cabang tersebut, maka Indonesia dapat mengenakan pajak atas laba yang terkait dengan BUT tersebut.

Dividen, Bunga, dan Royalti: Hak Pemajakan yang Dibagi

Berbeda dengan laba usaha yang cenderung mengikuti prinsip eksklusif, penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti memiliki pola pemajakan yang berbeda.

Melalui Pasal 10, 11, dan 12 P3B, negara sumber dan negara domisili pada umumnya sama-sama memiliki hak pemajakan. Namun, hak negara sumber dibatasi melalui tarif tertentu dalam P3B.

Sebagai contoh, dividen yang dibayarkan kepada penerima di luar negeri dapat dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif domestik apabila memenuhi persyaratan dalam P3B.

Misalnya, tarif domestik Indonesia atas dividen tertentu sebesar 20%, tetapi berdasarkan P3B Indonesia–Singapura dapat dibatasi menjadi 10% apabila penerima memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner.

Atas perbedaan tarif tersebut, terdapat bagian hak pemajakan yang dilepaskan oleh Indonesia kepada negara domisili.

Namun, pelepasan tersebut tidak bersifat mutlak. Apabila penerima penghasilan tidak memenuhi kriteria beneficial owner atau hanya merupakan perusahaan perantara (conduit company), maka fasilitas P3B dapat ditolak.

Hal ini menunjukkan bahwa negara sumber tetap memiliki instrumen untuk menjaga agar fasilitas treaty tidak disalahgunakan.

OECD Model dan UN Model: Kepentingan Negara Maju dan Negara Berkembang

Pembagian hak pemajakan juga dipengaruhi oleh model perjanjian yang digunakan.

OECD Model Tax Convention banyak digunakan oleh negara maju yang umumnya merupakan negara pengekspor modal. Karena itu, model ini cenderung memberikan ruang lebih besar kepada negara domisili.

Sementara itu, UN Model Tax Convention lebih memperhatikan kepentingan negara berkembang sebagai negara sumber. Model ini memberikan ruang lebih besar bagi negara sumber untuk mempertahankan hak pemajakannya.

Bagi Indonesia, isu ini menjadi penting karena posisi Indonesia lebih sering sebagai negara sumber investasi dibandingkan negara domisili investor.

Semakin besar hak pemajakan yang dilepas melalui P3B, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang berpindah kepada negara mitra.

Ketika Pelepasan Hak Disalahgunakan

Pada dasarnya, relinquished taxing rights bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mencegah pajak berganda. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut dapat disalahgunakan.

Salah satu bentuk penyalahgunaan adalah treaty shopping, yaitu upaya memperoleh manfaat P3B dengan membentuk struktur usaha di negara tertentu tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.

Selain itu, terdapat praktik artificial Permanent Establishment avoidance, yaitu upaya menghindari status BUT melalui rekayasa struktur bisnis.

Bentuk lainnya adalah penyalahgunaan konsep beneficial ownership dengan menggunakan perusahaan cangkang atau pihak perantara agar tetap memperoleh tarif treaty yang lebih rendah.

Praktik-praktik tersebut dapat mengurangi penerimaan negara sumber dan menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda global pemberantasan penghindaran pajak.

Menjaga Keseimbangan antara Investasi dan Hak Pemajakan

Konsep relinquished taxing rights menunjukkan bahwa perpajakan internasional merupakan proses mencari keseimbangan antara kepentingan negara.

Di satu sisi, negara perlu memberikan kepastian hukum bagi investor melalui P3B agar aktivitas ekonomi lintas negara dapat berkembang.

Namun, di sisi lain, negara juga harus memastikan bahwa pelepasan hak pemajakan tidak menciptakan kehilangan penerimaan yang tidak seimbang.

Bagi Indonesia, pemahaman mengenai kapan hak pemajakan dilepas dan kapan hak tersebut tetap dapat dipertahankan menjadi semakin penting.

Bagi Wajib Pajak, pemahaman ini membantu melakukan transaksi internasional secara efisien dan tetap sesuai ketentuan.

Sementara bagi otoritas pajak, pemahaman tersebut menjadi dasar untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas treaty.

Pada akhirnya, relinquished taxing rights bukan sekadar konsep hukum internasional, melainkan gambaran mengenai bagaimana negara bernegosiasi dalam menentukan hak atas penerimaan pajak.

Pelepasan hak pemajakan memang diperlukan dalam hubungan ekonomi global, tetapi harus tetap dilakukan secara hati-hati agar tujuan utama perpajakan, yaitu menciptakan keadilan dan keberlanjutan penerimaan negara, tetap dapat tercapai.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 5 Sep 2026 14:10 WIB
Tags: Bentuk Usaha TetapHak PemajakanP3BPajak InternasionalTax Treaty
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB
Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

5 Sep 2026 WIB

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

5 Sep 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Merasa Terbebani oleh Pajak ?

Mengapa Wajib Pajak Merasa Terbebani oleh Pajak ?

4 Sep 2026 WIB
Mengungkap Faktor Rendahnya Kepatuhan Pajak di Kalangan Pengusaha : Tantangan Sistem Perpajakan dan Implikasinya bagi Perekonomian Indonesia

Mengungkap Faktor Rendahnya Kepatuhan Pajak di Kalangan Pengusaha : Tantangan Sistem Perpajakan dan Implikasinya bagi Perekonomian Indonesia

4 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB
Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

5 Sep 2026 WIB

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

5 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz