Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam era desentralisasi fiskal, kemampuan daerah mengoptimalkan sumber pendapatannya sendiri menjadi ukuran penting kemandirian fiskal.
Salah satu indikator utamanya adalah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Semakin besar kontribusi PAD terhadap APBD, semakin luas ruang gerak pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam struktur PAD, pajak daerah memiliki posisi strategis. Pajak daerah menjadi sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga pengelolaan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD memperkuat arah reformasi tersebut. Regulasi ini mendorong sistem pajak daerah yang lebih sederhana, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan.
Bagi Kota Tangerang, reformasi ini sangat relevan. Sebagai kota penyangga Jakarta, Tangerang memiliki aktivitas ekonomi yang kuat, ditopang oleh sektor perdagangan, jasa, industri, properti, dan permukiman.
Potensi pajak daerahnya besar, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.
Namun, potensi besar tidak otomatis menjadi penerimaan optimal. Masih terdapat tantangan dalam pendataan objek pajak, kepatuhan wajib pajak, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Karena itu, optimalisasi pajak daerah di Kota Tangerang tidak cukup dilakukan dengan menaikkan target penerimaan. Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola, memperbarui basis data, memperluas layanan digital, dan membangun kepatuhan sukarela masyarakat.
Pajak Daerah sebagai Penopang PAD
Pajak daerah merupakan tulang punggung PAD. Berbeda dengan dana transfer yang penggunaannya mengikuti ketentuan tertentu, PAD memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan.
Kota Tangerang memiliki modal ekonomi yang kuat. Letaknya yang strategis, kedekatannya dengan DKI Jakarta, serta keberadaan kawasan industri, pusat bisnis, perdagangan, dan permukiman menjadikan aktivitas ekonomi daerah ini terus berkembang.
Dalam naskah yang dibahas, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, target PAD Kota Tangerang disebut mencapai sekitar Rp2,32 triliun, sementara target penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pajak daerah merupakan penyumbang utama PAD Kota Tangerang.
Capaian pengelolaan pendapatan daerah juga disebut mendapat pengakuan melalui APBD Award 2024, ketika Pemerintah Kota Tangerang masuk dalam lima pemerintah kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi pada periode 2023–2024.
Namun, capaian tersebut tidak berarti pekerjaan optimalisasi telah selesai. Aktivitas ekonomi kota yang dinamis membuat objek pajak terus berubah. Bangunan baru, perubahan fungsi bangunan, pembukaan usaha baru, dan transaksi properti perlu terus diperbarui dalam basis data pajak daerah.
Apabila data tidak mutakhir, potensi penerimaan dapat hilang. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki target tinggi, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh objek dan wajib pajak terdata secara akurat.
Kekuatan PAD tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi ekonomi, tetapi oleh kemampuan pemerintah daerah mengubah potensi tersebut menjadi penerimaan yang sah dan berkelanjutan.
Digitalisasi dan Reformasi Pajak Daerah
UU HKPD membawa perubahan penting dalam sistem pajak daerah. Salah satunya adalah penyederhanaan jenis pajak daerah melalui pengelompokan beberapa objek ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.
Melalui PBJT, pajak atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, hiburan, serta tenaga listrik dikelola dalam satu kelompok pajak yang lebih sederhana. Tujuannya adalah memudahkan wajib pajak memahami kewajiban dan mempermudah pemerintah daerah melakukan administrasi serta pengawasan.
Selain PBJT, PBB-P2 dan BPHTB tetap menjadi sumber penerimaan strategis bagi Kota Tangerang. Pesatnya pembangunan kawasan permukiman, pusat perdagangan, dan investasi properti membuat kedua jenis pajak ini memiliki prospek penerimaan yang besar.
Namun, potensi tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila pemerintah daerah memiliki data objek pajak yang mutakhir, sistem penilaian yang akurat, dan proses administrasi yang mudah diakses masyarakat.
Di sinilah digitalisasi berperan penting. Layanan digital memungkinkan wajib pajak memperoleh informasi, melakukan pelaporan, dan membayar pajak secara elektronik. Bagi pemerintah daerah, transaksi yang tercatat secara otomatis dapat mengurangi risiko kesalahan pencatatan dan meningkatkan transparansi.
Digitalisasi juga memperkuat pengawasan. Integrasi data pembayaran, pelaporan, perizinan usaha, kependudukan, dan pertanahan dapat membantu pemerintah daerah memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.
Namun, digitalisasi bukan sekadar menyediakan aplikasi. Keberhasilannya bergantung pada kualitas infrastruktur teknologi, keamanan data, kemampuan aparatur, dan literasi digital masyarakat.
Apabila sistem digital sulit digunakan, tidak terintegrasi, atau tidak didukung layanan bantuan yang memadai, digitalisasi justru dapat menambah beban administrasi. Karena itu, teknologi harus dirancang untuk memudahkan wajib pajak, bukan sekadar memperkuat pengawasan.
Strategi Optimalisasi yang Perlu Diperkuat
Optimalisasi pajak daerah membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah Kota Tangerang dapat memanfaatkan big data untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan data kependudukan, perizinan usaha, pertanahan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Dengan analisis data yang lebih baik, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali, mendeteksi objek pajak yang belum tercatat, dan mengurangi risiko kehilangan penerimaan.
Pemanfaatan Geographic Information System atau GIS juga penting, terutama untuk PBB-P2. Melalui pemetaan digital, perubahan penggunaan lahan, pembangunan kawasan baru, dan perkembangan properti dapat dipantau lebih cepat dan akurat.
Integrasi sistem pajak daerah dengan layanan perizinan, termasuk Online Single Submission atau OSS dan perizinan daerah, juga perlu diperkuat. Dengan cara ini, data wajib pajak dapat terbentuk sejak awal pendirian usaha, sehingga kesenjangan data antarinstansi dapat dikurangi.
Selain teknologi, kualitas pelayanan tetap menjadi kunci. Pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan ramah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut menjadi dasar penting bagi tumbuhnya voluntary compliance atau kepatuhan sukarela.
Edukasi perpajakan juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Sebagian masyarakat masih memandang pajak sebagai beban, bukan kontribusi untuk pembangunan daerah. Pemerintah perlu menjelaskan secara konkret bahwa pajak daerah kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan, fasilitas publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan kota yang lebih baik.
Pengawasan berbasis risiko juga perlu diterapkan. Dengan analisis data, pemerintah daerah dapat memetakan sektor atau wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Pendekatan ini lebih efektif dibanding pemeriksaan secara acak karena sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada area yang paling membutuhkan perhatian.
Kolaborasi dengan dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat juga penting. Optimalisasi pajak daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pajak daerah akan lebih kuat apabila masyarakat memahami manfaatnya dan pelaku usaha merasa dilayani secara adil.
Pada akhirnya, Kota Tangerang memiliki peluang besar menjadi contoh pengelolaan pajak daerah yang modern dan adaptif. Potensi ekonominya kuat, basis pajaknya luas, dan kebutuhan pembangunannya terus berkembang.
Namun, peluang tersebut perlu dijawab dengan tata kelola yang profesional. Pembaruan data, digitalisasi layanan, integrasi sistem, pengawasan berbasis teknologi, dan edukasi publik harus berjalan bersama.
Dengan pengelolaan pajak yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan, peningkatan PAD tidak hanya memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kualitas hidup masyarakat.
Pajak daerah yang dikelola dengan baik bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan fondasi bagi pelayanan publik dan pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.









