Pada malam pergantian tahun 2024 menuju 2025, ketika sebagian besar masyarakat Indonesia menyambut tahun baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru memasuki fase penting dalam salah satu proyek transformasi terbesar administrasi perpajakan nasional.
Tepat pada 1 Januari 2025, sistem Coretax resmi digunakan sebagai pengganti sejumlah aplikasi perpajakan sebelumnya, seperti e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, DJP Online, dan e-Nofa (Hukumonline, 2025). Implementasi tersebut menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), regulasi yang sekaligus menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai ketentuan perpajakan sebelumnya (MUC, 2025).
Tujuan Coretax pada dasarnya sangat strategis. DJP ingin membangun sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (Pajak.go.id, 2024).
Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, pertanyaan yang muncul bukan lagi mengenai penting atau tidaknya transformasi digital tersebut, melainkan bagaimana kesiapan implementasi Coretax dalam menjembatani harapan kebijakan dengan pengalaman nyata wajib pajak.
Coretax bukan sekadar proyek teknologi, tetapi merupakan perubahan besar dalam cara negara dan masyarakat berinteraksi dalam sistem perpajakan.
Ambisi Besar di Balik Coretax
Sebelum Coretax hadir, administrasi perpajakan masih tersebar dalam berbagai aplikasi. Wajib pajak harus menggunakan platform berbeda untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan.
Kondisi tersebut menciptakan fragmentasi administrasi yang berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan compliance cost bagi wajib pajak.
Melalui Coretax, DJP berupaya menyatukan berbagai layanan tersebut dalam satu sistem terintegrasi. Sistem baru ini dirancang untuk mendukung registrasi wajib pajak, pelayanan perpajakan, pembayaran, pelaporan, hingga pengelolaan data dalam satu ekosistem.
Selain itu, Coretax juga memperluas penggunaan konsep prepopulated tax return, yaitu penyediaan data perpajakan secara otomatis dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu selalu memasukkan seluruh informasi secara manual.
Secara konsep, langkah tersebut merupakan perkembangan penting dalam administrasi perpajakan modern. Integrasi data dapat meningkatkan akurasi, mengurangi kesalahan administrasi, serta memperkuat pengawasan berbasis risiko.
Gagasan mengenai integrasi administrasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru. Fondasi transformasi tersebut telah dirancang sejak Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Karena itu, besarnya ekspektasi publik terhadap Coretax bukan sesuatu yang berlebihan. Setelah proses persiapan yang panjang, masyarakat tentu berharap implementasi berjalan lebih stabil.
Ketika Sistem Baru Bertemu Realitas Lapangan
Harapan tersebut kemudian menghadapi tantangan ketika Coretax mulai digunakan secara penuh.
Sejak awal implementasi, berbagai keluhan muncul dari wajib pajak. Permasalahan yang dilaporkan antara lain kegagalan validasi wajah untuk sertifikat elektronik, kendala penerbitan sertifikat, perbedaan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara sistem lama dan sistem baru, hingga keterlambatan pengiriman kode OTP (Tempo, 2025).
DJP merespons dengan membuka kanal pengaduan dan menyampaikan berbagai perbaikan terhadap kendala teknis yang terjadi. Transparansi tersebut merupakan langkah positif karena menunjukkan adanya upaya pemerintah mendengar pengalaman pengguna.
Namun, banyaknya kendala pada masa awal penerapan juga menunjukkan bahwa transisi sistem sebesar Coretax membutuhkan pengujian dan mitigasi risiko yang sangat matang.
Permasalahan tersebut menjadi lebih kompleks karena Coretax bukan layanan tambahan, melainkan menjadi infrastruktur utama bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Ketika sistem mengalami gangguan, dampaknya tidak hanya berupa ketidaknyamanan, tetapi dapat berpengaruh terhadap kepastian pemenuhan kewajiban pajak, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan sumber daya administrasi.
Gangguan Berulang dan Tantangan Kepercayaan Publik
Tantangan Coretax tidak berhenti pada fase awal peluncuran.
Pada 23 Mei 2025, sistem Coretax kembali mengalami gangguan yang menyebabkan banyak pengguna mengalami kendala akses. Keluhan muncul terutama karena gangguan tersebut terjadi pada periode ketika wajib pajak membutuhkan layanan perpajakan secara aktif (Poskota, 2025).
Bagi pengguna, masalah teknis yang berulang dapat membentuk persepsi bahwa sistem belum sepenuhnya siap digunakan.
Dalam konteks administrasi negara, stabilitas sistem bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik.
Memang, penurunan atau tidak tercapainya target penerimaan pajak tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan Coretax karena terdapat berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi penerimaan negara.
Namun demikian, sistem administrasi yang tidak stabil berpotensi meningkatkan hambatan kepatuhan. Kemudahan membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela voluntary compliance.
Reformasi administrasi pajak pada akhirnya tidak hanya dinilai dari kecanggihan teknologi, tetapi dari pengalaman wajib pajak ketika menggunakan sistem tersebut.
Perbaikan Regulasi dan Harapan Menuju Kematangan Sistem
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap implementasi Coretax.
PMK 81/2024 telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat (JDIH Kemenkeu, 2026).
Perubahan tersebut dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, menunjukkan pemerintah cukup responsif terhadap kebutuhan implementasi di lapangan. Kedua, menunjukkan bahwa sistem regulasi pendukung masih membutuhkan penyesuaian setelah diterapkan.
Perbaikan juga terlihat melalui pemanfaatan Coretax untuk kebijakan perpajakan berbasis data. Salah satunya melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang menggunakan validasi data elektronik dalam proses administrasi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Coretax mulai diarahkan bukan hanya sebagai sarana pelaporan, tetapi sebagai fondasi pengambilan keputusan berbasis risiko.
Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada konsistensi. Sistem digital tidak cukup hanya diluncurkan dan diperbaiki secara berkala, tetapi harus mampu memberikan pengalaman layanan yang stabil dalam jangka panjang.
Menimbang Kembali Arah Reformasi Coretax
Implementasi sistem administrasi perpajakan berskala nasional memang bukan pekerjaan sederhana. Banyak negara yang melakukan transformasi digital juga menghadapi masa transisi sebelum sistem benar-benar stabil.
Namun, karena Coretax menjadi satu-satunya pintu utama administrasi perpajakan, standar kesiapan yang dibutuhkan tentu harus lebih tinggi.
Pilihan implementasi bertahap atau masa transisi yang lebih panjang sebenarnya dapat menjadi alternatif untuk mengurangi risiko gangguan terhadap wajib pajak.
Kini, memasuki tahun kedua implementasi, fokus utama pemerintah bukan lagi sekadar memperkenalkan Coretax, melainkan memastikan sistem tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata.
Keberhasilan reformasi ini akan ditentukan oleh beberapa faktor, mulai dari stabilitas teknologi, kualitas layanan, kesiapan sumber daya manusia, hingga kemampuan pemerintah merespons kebutuhan wajib pajak.
Coretax merupakan bagian penting dari perjalanan modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini membawa visi besar untuk menciptakan administrasi pajak yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data.
Namun, perjalanan menuju sistem yang matang tidak selalu berjalan mulus. Tantangan teknis dan adaptasi pengguna menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan.
Coretax bukan proyek yang gagal, tetapi juga belum dapat dikatakan sepenuhnya selesai.
Tahun kedua implementasi menjadi momentum penting bagi DJP untuk membuktikan bahwa reformasi digital ini mampu memberikan kepastian, bukan justru menambah ketidakpastian bagi wajib pajak.
Pada akhirnya, keberhasilan Coretax tidak hanya diukur dari teknologi yang digunakan, tetapi dari satu hal yang paling penting: apakah wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan mudah, aman, dan percaya terhadap sistem yang disediakan negara.










