Senin, 12 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Abigail Tiantoro

Abigail Tiantoro

Mahasiswi S1 Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Menakar Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum di Balik Pajak Rokok

14 Sep 2026 13:47 WIB
1
A A
0
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Foto Ilustrasi (AI): Pajak rokok dan dilema keadilan dalam kebijakan cukai serta pajak daerah.

0
SHARES
234
VIEWS

Sore itu, Pak Budi mampir ke swalayan dekat rumah untuk membeli sebungkus rokok langganannya. Namun, ketika melihat nominal yang harus dibayar di kasir, dahinya berkerut. Harga rokok kembali mengalami kenaikan.

Sambil melangkah keluar dengan membawa struk belanja, satu pertanyaan muncul dalam pikirannya: mengapa harga rokok terus meningkat?

Kebingungan Pak Budi bukanlah persoalan yang dialami dirinya sendiri. Banyak konsumen rokok juga mempertanyakan alasan di balik kenaikan harga yang mereka bayarkan. Kenaikan tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh faktor produksi atau inflasi, tetapi juga berkaitan dengan adanya pungutan negara berupa Pajak Rokok.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026, Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Berbeda dengan cukai yang menjadi penerimaan pemerintah pusat, penerimaan Pajak Rokok kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Masih Kurang Bayar?

14 Agu 2026 WIB
30
Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

Pembukuan Tertib Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak

14 Agu 2026 WIB
22
Mengapa Sengketa Pajak Terus Berulang?

Mengapa Sengketa Pajak Terus Berulang?

31 Agu 2026 WIB
38

Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok, bukan dari harga jual eceran. Sebagai ilustrasi, apabila cukai atas sebungkus rokok sebesar Rp10.000, maka terdapat tambahan Pajak Rokok sebesar Rp1.000 yang harus dibayarkan oleh produsen.

Pungutan tersebut tidak dibayar langsung oleh konsumen ketika berada di kasir. Pajak Rokok dipungut di tingkat produsen melalui mekanisme administrasi perpajakan dan kemudian menjadi salah satu komponen dalam struktur harga jual rokok.

Namun, bagi konsumen seperti Pak Budi, situasinya tetap menimbulkan pertanyaan: mengapa satu produk dikenakan dua jenis pungutan sekaligus, yaitu cukai dan Pajak Rokok?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kebijakan Pajak Rokok perlu dilihat melalui tiga perspektif utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Menimbang Keadilan: Ketika Konsumsi Membawa Dampak Sosial

Dalam perspektif keadilan, Pajak Rokok tidak dapat hanya dilihat sebagai tambahan beban bagi konsumen. Kebijakan ini juga berkaitan dengan prinsip bahwa aktivitas tertentu yang menimbulkan dampak sosial perlu memberikan kontribusi terhadap biaya yang muncul akibat aktivitas tersebut.

Rokok memiliki karakteristik berbeda dibandingkan barang konsumsi biasa. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi industri dan penerimaan negara, konsumsi rokok juga memiliki konsekuensi terhadap kesehatan masyarakat.

Beban penyakit akibat konsumsi rokok pada akhirnya dapat berdampak terhadap pembiayaan kesehatan yang ditanggung negara maupun masyarakat secara luas. Dalam kondisi tersebut, muncul prinsip bahwa pihak yang menikmati konsumsi barang dengan risiko tertentu turut berkontribusi terhadap penanganan dampaknya.

Dengan pendekatan tersebut, Pajak Rokok tidak semata-mata dipandang sebagai pungutan tambahan, melainkan sebagai instrumen kebijakan untuk membagi tanggung jawab sosial akibat konsumsi produk tembakau.

Namun, prinsip keadilan juga harus berjalan dua arah. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerimaan yang diperoleh benar-benar digunakan untuk tujuan yang mendukung kepentingan masyarakat, khususnya peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Kemanfaatan bagi Daerah: Dari Harga Rokok Menuju Pelayanan Publik

Selain aspek keadilan, keberadaan Pajak Rokok juga berkaitan dengan fungsi kemanfaatan.

Pajak daerah pada dasarnya bertujuan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik. Dalam konteks Pajak Rokok, penerimaan yang diperoleh daerah diharapkan dapat mendukung sektor kesehatan, termasuk upaya pencegahan penyakit akibat konsumsi tembakau.

Ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan Pajak Rokok mengarahkan agar sebagian dana tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pungutan yang dibayarkan melalui harga rokok dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kesehatan dan program perlindungan kesehatan.

Akan tetapi, tantangan terbesar bukan hanya pada mekanisme pemungutan, melainkan pada transparansi penggunaan dana.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa tambahan biaya yang mereka bayarkan memiliki tujuan yang jelas. Tanpa transparansi, Pajak Rokok berisiko hanya dipersepsikan sebagai beban tambahan tanpa manfaat yang terlihat.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penerimaan tersebut dikelola secara akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kepastian Hukum: Apakah Pajak Rokok Sama dengan Pajak Berganda?

Pertanyaan mengenai pajak dua kal muncul karena masyarakat melihat adanya dua pungutan dalam satu produk, yaitu cukai dan Pajak Rokok.

Namun, secara konsep, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Cukai merupakan instrumen pemerintah pusat untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, termasuk produk tembakau. Sementara itu, Pajak Rokok merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung fungsi pemerintahan daerah, khususnya pelayanan publik.

Dengan demikian, keberadaan kedua pungutan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pemajakan berganda yang tidak sah, karena masing-masing memiliki dasar hukum dan tujuan kebijakan yang berbeda.

Selain itu, mekanisme pemungutan Pajak Rokok dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi pada tingkat produsen, bukan melalui pungutan langsung kepada pedagang atau konsumen.

Mekanisme tersebut memberikan kepastian karena masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran tambahan secara terpisah ketika membeli rokok. Namun, tetap diperlukan pengawasan agar proses pemungutan dan penyetoran berjalan sesuai ketentuan.

Tantangan Pemerintah: Jangan Hanya Memungut, tetapi Juga Membuktikan Manfaat

Pada akhirnya, persoalan Pajak Rokok bukan hanya mengenai apakah pungutan tersebut dibenarkan secara hukum, tetapi juga apakah masyarakat dapat melihat manfaat dari kebijakan tersebut.

Konsumen seperti Pak Budi mungkin tidak akan mempermasalahkan adanya pungutan tambahan apabila mereka melihat hubungan yang jelas antara pajak yang dibayarkan dengan peningkatan layanan kesehatan, fasilitas publik, dan perlindungan masyarakat.

Sebaliknya, apabila penerimaan tersebut tidak dikelola secara transparan, maka persepsi negatif terhadap pajak dapat semakin kuat.

Keadilan pajak tidak berhenti pada proses pemungutan, tetapi juga ditentukan oleh bagaimana negara mengelola dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap penerimaan Pajak Rokok benar-benar digunakan sesuai tujuan kebijakan. Pengawasan terhadap penggunaan dana, peningkatan transparansi anggaran, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi bagian penting agar kebijakan ini memperoleh legitimasi publik.

Pada akhirnya, kenaikan harga rokok yang dirasakan Pak Budi bukan sekadar persoalan angka dalam struk belanja. Di balik harga tersebut terdapat kebijakan fiskal yang mencoba menyeimbangkan antara penerimaan negara, pengendalian konsumsi, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memastikan pajak dipungut, tetapi memastikan masyarakat memahami mengapa pajak tersebut ada dan merasakan manfaat dari keberadaannya.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 14 Sep 2026 13:47 WIB
Tags: Cukai RokokPajak DaerahPajak RokokPerpajakanPMK 26 Tahun 2026
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Minimum Global: Ketika Daya Saing Investasi Tak Lagi Sekadar Soal Tarif Pajak

Pajak Minimum Global: Ketika Daya Saing Investasi Tak Lagi Sekadar Soal Tarif Pajak

5 Okt 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia

5 Okt 2026 WIB
PT atau CV: Memahami Perbedaan Pajak, Penarikan Dana, dan Tanggung Jawab Pemilik

PT atau CV: Memahami Perbedaan Pajak, Penarikan Dana, dan Tanggung Jawab Pemilik

5 Okt 2026 WIB
PMK 37/2025: Simplifikasi Administrasi Pajak atau Pergeseran Beban ke Marketplace?

PMK 37/2025: Simplifikasi Administrasi Pajak atau Pergeseran Beban ke Marketplace?

5 Okt 2026 WIB
Profit Shifting di Era Pajak Minimum Global: Menutup Celah Penggerusan Basis Pajak

Profit Shifting di Era Pajak Minimum Global: Menutup Celah Penggerusan Basis Pajak

5 Okt 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tak Berkategori
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Minimum Global: Ketika Daya Saing Investasi Tak Lagi Sekadar Soal Tarif Pajak

Pajak Minimum Global: Ketika Daya Saing Investasi Tak Lagi Sekadar Soal Tarif Pajak

5 Okt 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia

5 Okt 2026 WIB
PT atau CV: Memahami Perbedaan Pajak, Penarikan Dana, dan Tanggung Jawab Pemilik

PT atau CV: Memahami Perbedaan Pajak, Penarikan Dana, dan Tanggung Jawab Pemilik

5 Okt 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz