BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Program Studi Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP mengisi kegiatan KOMISI atau Kelas Online Akademisi, Sabtu, 16 Mei 2026. Kegiatan yang terselenggara melalui kolaborasi MAKSI USB, PERTAPSI Jawa Barat I, dan Tax Center Universitas Padjadjaran tersebut mengangkat tema “Bedah Kasus dan Tren Pajak Natura dan Kenikmatan Terkini.”
KOMISI Episode 4 berlangsung pukul 09.30–12.00 WIB dan disiarkan melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I. Materi PPh Pasal 21 disampaikan oleh Nur Indah Syahadat, Sri Hartati, Regina Natalia, dan Suci Rizkia, dengan Agus Puji Priyono sebagai mentor.
Kegiatan diawali dengan pemaparan teori perpajakan mengenai natura dan kenikmatan. Para penyaji menjelaskan pengertian natura dan kenikmatan sebagai imbalan nonuang berupa barang atau fasilitas yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk hubungan antara pemberi kerja dan pegawai. Pembahasan juga mencakup contoh, persamaan, serta perbedaan antara natura dan kenikmatan.
Perlakuan Pajak atas Natura Berubah
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa perlakuan perpajakan atas natura dan kenikmatan mengalami perubahan sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Bagi pemberi kerja, natura dan kenikmatan pada prinsipnya dapat dibebankan sebagai biaya atau deductible expense sepanjang memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Di sisi lain, natura dan kenikmatan dipandang sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima. Oleh karena itu, fasilitas tersebut pada prinsipnya dapat menjadi objek PPh Pasal 21 sebagaimana upah atau gaji yang diterima pegawai, sepanjang tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Para penyaji kemudian memaparkan pengaturan natura dan kenikmatan sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Meskipun pada prinsipnya merupakan objek PPh, sejumlah natura dan kenikmatan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak berdasarkan kategori dan persyaratan tertentu.
Pengecualian tersebut meliputi makanan, minuman, bahan makanan, atau bahan minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai. Pengecualian juga dapat berlaku atas natura dan kenikmatan di daerah tertentu, fasilitas karena keharusan pekerjaan, fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDesa, serta natura dan kenikmatan dengan jenis maupun batasan tertentu.
Setiap kategori dijelaskan melalui contoh penerapan dan penghitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan masing-masing. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penentuan perlakuan pajak tidak cukup hanya melihat bentuk fasilitas, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan pemberian, penerima, nilai, dan persyaratan pengecualiannya.
Kesalahan dalam mengidentifikasi kategori natura dapat memengaruhi pembebanan biaya bagi pemberi kerja dan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima.
Pemetaan Konsep Bantu Pahami Regulasi
Setelah sesi pemaparan dan tambahan penjelasan dari mentor, suasana pembelajaran berlangsung semakin interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan mengenai perlakuan pajak apabila natura atau kenikmatan yang telah direncanakan ternyata batal diberikan. Pertanyaan lainnya berkaitan dengan dasar penetapan natura dan kenikmatan sebagai penghasilan meskipun penerima tidak memperoleh imbalan dalam bentuk uang.
Agus Puji Priyono memberikan kesempatan kepada para penyaji untuk menjawab setiap pertanyaan. Ia kemudian menambahkan penjelasan dan pertanyaan pemantik untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai teori dan praktik perpajakan atas natura.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga merekomendasikan penggunaan concept mapping atau pemetaan konsep ketika mempelajari peraturan perpajakan. Teknik tersebut membantu mahasiswa memahami keterkaitan antarmateri dalam regulasi, mulai dari pengenalan objek pajak, pihak pemberi dan penerima, kategori pengecualian, hingga mekanisme penghitungan.
Strategi tersebut dinilai efektif karena mahasiswa tidak hanya menghafal ketentuan, tetapi juga memahami hubungan antarpasal dan penerapannya dalam sebuah kasus. Pendekatan ini menjadi penting untuk mempelajari aturan perpajakan yang kompleks, termasuk ketentuan mengenai natura dan kenikmatan.
Melalui pembelajaran tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memahami perlakuan pajak atas natura secara konseptual dan praktis. Pemahaman yang baik diperlukan untuk mencegah kesalahan dalam penghitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21.









