BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Program Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP mengikuti sesi KOMISI atau Kelas Online Akademisi, Sabtu, 16 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30–12.00 WIB tersebut menjadi bagian dari mata kuliah Teori dan Implementasi Perpajakan. Pembelajaran dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai dosen pengampu.
Kegiatan diselenggarakan melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai perkembangan teori dan praktik perpajakan di Indonesia.
Materi pembelajaran mencakup PPh Unifikasi, implementasi Coretax DJP, mekanisme e-Bupot, serta perkembangan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan sektor properti.
Pembahasan dinilai relevan di tengah transformasi administrasi perpajakan nasional yang semakin berbasis digital. Mahasiswa tidak hanya memperoleh penjelasan konseptual, tetapi juga gambaran mengenai proses pemotongan, penyetoran, pembuatan bukti potong, dan pelaporan pajak.
Satu Pelaporan untuk Berbagai Jenis PPh
Dalam materi dijelaskan bahwa PPh Unifikasi bukan merupakan jenis pajak baru. Istilah tersebut merujuk pada penyatuan administrasi beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam satu mekanisme pelaporan untuk satu Masa Pajak.
Jenis pajak yang dibahas meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 tertentu. Melalui mekanisme tersebut, Wajib Pajak tidak perlu menyusun SPT Masa secara terpisah untuk setiap jenis pemotongan atau pemungutan.
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban administratif sekaligus meningkatkan konsistensi data. Seluruh transaksi direkam melalui sistem elektronik menggunakan kode objek pajak yang sesuai.
Materi juga mengulas regulasi mengenai bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari integrasi layanan perpajakan melalui Coretax DJP.
Dalam praktiknya, Wajib Pajak perlu mengidentifikasi jenis transaksi terlebih dahulu. Setelah itu, pemotong atau pemungut membuat bukti potong, merekam data, melakukan penyetoran, dan menyampaikan SPT Masa melalui sistem yang tersedia.
Pembuatan bukti potong dapat dilakukan melalui perekaman langsung maupun pengunggahan data secara massal. Fitur tersebut memberikan manfaat bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam jumlah besar.
Namun, digitalisasi tidak menghilangkan kebutuhan terhadap ketelitian. Kesalahan memilih kode objek pajak, tarif, identitas penerima penghasilan, atau masa pajak tetap dapat menimbulkan ketidaksesuaian data.
Kemudahan sistem harus diikuti dengan penguatan proses verifikasi internal sebelum bukti potong diterbitkan dan SPT disampaikan.
Pahami Karakter Setiap Objek Pajak
Materi kemudian membahas beberapa jenis PPh yang tercakup dalam pelaporan unifikasi. PPh Pasal 22, misalnya, berkaitan dengan kegiatan impor, pembelian barang oleh pemerintah, dan transaksi tertentu pada sektor industri.
PPh Pasal 22 pada umumnya bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Namun, penerapannya tetap bergantung pada pihak pemungut, jenis transaksi, dan ketentuan khusus yang berlaku.
Pembahasan selanjutnya mencakup PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Objeknya antara lain dapat berupa penghasilan tertentu dari deposito, obligasi, hadiah undian, transaksi saham, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Karena bersifat final, pajak yang telah dipotong atau disetor tidak diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Oleh sebab itu, Wajib Pajak perlu membedakan penghasilan final dan nonfinal sejak tahap pencatatan.
PPh Pasal 15 juga menjadi bagian dari materi. Ketentuan ini menggunakan norma penghitungan khusus bagi bidang usaha tertentu, antara lain pelayaran, penerbangan, dan kantor perwakilan dagang asing.
Sementara itu, PPh Pasal 23 banyak dijumpai dalam aktivitas usaha sehari-hari. Pemotongan dapat berkaitan dengan penghasilan berupa bunga, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, serta imbalan atas jasa tertentu.
Kesalahan menentukan jenis objek dapat berpengaruh terhadap tarif, sifat pajak, bukti potong, dan hak penerima penghasilan untuk mengkreditkan pajak.
Materi juga menjelaskan batas pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi serta konsekuensi administratif apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan laporan. Karena itu, perusahaan perlu menyusun kalender pajak dan rekonsiliasi transaksi secara rutin.
Selain aspek administrasi, peserta memperoleh gambaran mengenai tren perpajakan sektor properti. Digitalisasi memungkinkan otoritas menghubungkan data transaksi, pembayaran PPh Final, PPN, dan BPHTB secara lebih luas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya memberikan kemudahan pelayanan. Integrasi data juga memperkuat kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan dan mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan.
Penerapan PPh Unifikasi dan Coretax menuntut kesiapan sistem, data, serta sumber daya manusia Wajib Pajak. Tim keuangan dan perpajakan perlu memahami prosedur baru, membangun rekonsiliasi, serta memastikan dokumen transaksi tersedia secara lengkap.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami bahwa reformasi perpajakan bukan sekadar perubahan aplikasi. Transformasi tersebut juga mengubah proses bisnis, pola pengawasan, dan tanggung jawab Wajib Pajak dalam menjaga kualitas data.
Sinergi Universitas Sangga Buana YPKP, PERTAPSI Jawa Barat I, dan Tax Center Unpad diharapkan terus memperkuat literasi perpajakan. Pembelajaran yang menghubungkan teori dan praktik diperlukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, kritis, dan adaptif terhadap perubahan administrasi perpajakan.











