Globalisasi ekonomi telah mengubah cara dunia menjalankan aktivitas bisnis. Arus barang, jasa, modal, dan informasi dapat bergerak dengan cepat melintasi batas negara. Kondisi tersebut memberikan manfaat besar berupa peningkatan investasi, perdagangan internasional, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, keterbukaan ekonomi global juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Perusahaan multinasional kini memiliki kemampuan untuk mengatur struktur bisnis dan transaksi lintas negara sehingga dapat memperoleh perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian dunia internasional adalah tax avoidance atau penghindaran pajak. Praktik ini berbeda dengan penggelapan pajak tax evasion karena dilakukan melalui perencanaan transaksi yang secara formal masih berada dalam kerangka hukum, misalnya dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak, aturan internasional, maupun celah regulasi.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyebabkan hilangnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan global sekitar US$100 miliar hingga US$240 miliar setiap tahun atau sekitar 4–10% dari total penerimaan PPh badan dunia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penghindaran pajak bukan hanya persoalan antarperusahaan, tetapi telah menjadi tantangan global yang memengaruhi kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.
Sebagai negara berkembang, Indonesia juga menghadapi risiko akibat praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan perpajakan melalui reformasi domestik dan keterlibatan dalam inisiatif internasional, khususnya melalui kerangka BEPS dan Two-Pillar Solution OECD.
Praktik Penghindaran Pajak dalam Ekonomi Global
Penghindaran pajak merupakan strategi yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang tersedia.
Beberapa bentuk praktik yang sering menjadi perhatian antara lain pemanfaatan perbedaan tarif pajak antarnegara, transaksi afiliasi melalui transfer pricing, penempatan aset di negara dengan tarif pajak rendah tax haven country, serta pemanfaatan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dalam konteks perusahaan multinasional, pengaturan struktur bisnis global dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti menentukan lokasi perusahaan, kepemilikan aset tidak berwujud, pembiayaan internal grup, maupun alokasi fungsi usaha tertentu.
Permasalahan muncul ketika lokasi keuntungan tidak lagi mencerminkan lokasi aktivitas ekonomi yang sebenarnya. Akibatnya, negara tempat kegiatan usaha berlangsung dapat kehilangan sebagian hak pemajakannya.
Tantangan semakin kompleks dengan berkembangnya ekonomi digital. Perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan besar dari suatu negara tanpa memiliki kantor fisik di negara tersebut.
Kondisi ini tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep perpajakan internasional tradisional yang menghubungkan hak pemajakan dengan keberadaan fisik melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Fenomena tersebut kemudian dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.
Respons Global melalui BEPS dan Two-Pillar Solution
Untuk mengatasi permasalahan BEPS, OECD bersama negara-negara G20 meluncurkan proyek BEPS yang menghasilkan 15 rencana aksi.
Program tersebut bertujuan memperkuat aturan perpajakan internasional, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa keuntungan perusahaan dikenakan pajak sesuai dengan aktivitas ekonomi yang sebenarnya.
Perkembangan berikutnya melahirkan kesepakatan Two-Pillar Solution pada 2021 sebagai bagian dari reformasi besar sistem perpajakan internasional.
Pilar Pertama: Pembagian Hak Pemajakan Negara Pasar
Pillar One memberikan hak pemajakan tambahan kepada negara pasar atas sebagian keuntungan perusahaan multinasional besar.
Kebijakan ini menjadi respons terhadap perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan perusahaan memperoleh nilai ekonomi dari suatu negara meskipun tidak memiliki kehadiran fisik secara langsung.
Melalui pendekatan ini, negara tempat konsumen atau pasar berada memperoleh ruang lebih besar untuk mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya.
Pilar Kedua: Pajak Minimum Global
Sementara itu, Pillar Two memperkenalkan konsep Global Minimum Tax (GMT), yaitu penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal EUR750 juta.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik race to the bottom, yaitu persaingan antarnegara dalam memberikan tarif pajak rendah demi menarik investasi.
Dengan GMT, perusahaan multinasional tetap harus membayar pajak minimum secara global meskipun beroperasi di negara yang memberikan fasilitas pajak tertentu.
Implementasi dan Tantangan Indonesia
Sebagai anggota G20 dan OECD Inclusive Framework, Indonesia berkomitmen mengikuti perkembangan reformasi perpajakan internasional.
Beberapa langkah yang telah dilakukan Indonesia antara lain:
1. Penguatan Aturan Transfer Pricing
Indonesia memperkuat aturan transaksi afiliasi dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha arm’s length principle.
Ketentuan ini bertujuan memastikan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan berdasarkan kondisi yang sebanding dengan transaksi independen.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat dengan mudah memindahkan keuntungan melalui penentuan harga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar.
2. Penerapan Aturan Controlled Foreign Company (CFC)
Aturan Controlled Foreign Company (CFC) digunakan untuk mencegah penundaan pengakuan penghasilan dari perusahaan terkendali di luar negeri yang berada pada yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Melalui mekanisme ini, Indonesia dapat menjaga agar penghasilan yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan wajib pajak Indonesia tetap masuk dalam basis pajak nasional.
3. Pemajakan Ekonomi Digital
Perkembangan ekonomi digital menjadi salah satu tantangan utama dalam perpajakan modern.
Indonesia telah menerapkan kebijakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) untuk memastikan konsumsi digital dari luar negeri tetap memberikan kontribusi pajak bagi Indonesia.
Selain itu, konsep significant economic presence juga menjadi bagian dari perkembangan diskusi perpajakan digital internasional.
4. Implementasi Pajak Minimum Global
Indonesia menerbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan pajak minimum berdasarkan kesepakatan internasional.
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia atas keuntungan perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
5. Penguatan Transparansi Pajak Internasional
Indonesia juga memperluas kerja sama perpajakan melalui jaringan P3B serta penerapan konsep beneficial ownership.
Pendekatan tersebut bertujuan mengetahui pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat ekonomi dari suatu penghasilan sehingga fasilitas perpajakan tidak disalahgunakan.
Tantangan ke Depan
Meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, transaksi lintas negara semakin kompleks sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang memahami struktur bisnis internasional, ekonomi digital, dan perkembangan standar perpajakan global.
Kedua, kapasitas teknologi informasi harus terus diperkuat. Pengawasan terhadap perusahaan multinasional membutuhkan sistem berbasis data yang mampu mendeteksi pola transaksi berisiko.
Ketiga, harmonisasi dengan negara lain menjadi faktor penting karena perpajakan internasional membutuhkan koordinasi antarotoritas.
Karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Penguatan administrasi, teknologi, kualitas sumber daya manusia, dan kerja sama internasional menjadi faktor utama keberhasilan.
Globalisasi dan digitalisasi ekonomi memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan dunia.
Praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba dan pemanfaatan celah regulasi telah menjadi perhatian internasional karena dapat mengurangi penerimaan negara dan menciptakan ketidakadilan antarnegara.
Indonesia merespons tantangan tersebut melalui keterlibatan dalam proyek BEPS, penerapan Two-Pillar Solution, penguatan aturan transfer pricing, CFC, transparansi perpajakan, serta implementasi pajak minimum global.
Namun, keberhasilan reformasi tersebut tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat. Sistem perpajakan yang efektif membutuhkan kombinasi antara regulasi yang kuat, administrasi modern, teknologi yang andal, dan kerja sama internasional yang konsisten.
Pada akhirnya, tantangan perpajakan global bukan hanya bagaimana negara memungut pajak, tetapi bagaimana memastikan bahwa aktivitas ekonomi lintas negara tetap memberikan kontribusi yang adil bagi negara tempat nilai ekonomi tersebut tercipta.









