BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran dan PERTAPSI Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring bertema “Konsep dan Praktik Cakupan dan Residen P3B”.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian mata kuliah Pajak Internasional yang secara rutin diselenggarakan bagi mahasiswa Magister Akuntansi Maranatha. Kuliah ini bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai aspek perpajakan lintas negara, khususnya status residensi dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.
Materi disampaikan oleh Kelompok 1 yang terdiri atas Jaka Lirmaya, Nadia Kharina, Feni Nur Solihat, dan Hermansyah. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono, praktisi sekaligus akademisi yang berpengalaman di bidang perpajakan.
Kuliah diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan YouTube sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai daerah. Format semiinteraktif memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan serta mendiskusikan kasus perpajakan internasional yang ditemui dalam praktik.
Residensi Menentukan Hak Pemajakan
Dalam pemaparannya, Kelompok 1 menjelaskan konsep dasar residensi dalam perpajakan internasional. Status residensi menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kewajiban pajak seseorang maupun suatu entitas di sebuah negara.
Agus menekankan bahwa status residensi berpengaruh langsung terhadap yurisdiksi pemajakan. Negara tempat seseorang atau badan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri pada umumnya memiliki hak untuk mengenakan pajak sesuai ketentuan domestiknya.
“Residensi menentukan yurisdiksi pajak. Hak pemajakan suatu negara sangat bergantung pada status residensi Wajib Pajak,” jelas Agus dalam pembahasan.
Permasalahan dapat muncul ketika seseorang atau badan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri oleh dua negara sekaligus. Kondisi tersebut dikenal sebagai residensi ganda dan berpotensi menimbulkan pajak berganda atas penghasilan yang sama.
Situasi ini kerap terjadi pada individu yang bekerja, menetap, atau memiliki kepentingan ekonomi di lebih dari satu negara. Masing-masing negara dapat menggunakan ketentuan domestiknya untuk menetapkan status residensi.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, P3B menyediakan aturan pemecah kebuntuan atau tie-breaker rule. Aturan ini digunakan untuk menentukan negara yang dianggap sebagai negara domisili bagi tujuan penerapan perjanjian pajak.
Bagi individu, penentuan residensi dapat mempertimbangkan tempat tinggal tetap, pusat kepentingan hidup, tempat kebiasaan tinggal, hingga kewarganegaraan. Sementara itu, penentuan status entitas dapat mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra.
Pemahaman terhadap aturan residensi menjadi penting agar Wajib Pajak tidak salah menentukan kewajiban pelaporan maupun negara yang berhak memajaki penghasilannya.
P3B Tidak Menciptakan Pajak Baru
Pembahasan berikutnya mengulas cakupan perjanjian pajak atau scope of tax treaties. P3B mengatur pihak yang dapat memperoleh manfaat perjanjian serta jenis pajak yang termasuk dalam ruang lingkupnya.
Dalam materi ditegaskan bahwa P3B tidak menciptakan hak pemajakan baru. Perjanjian tersebut berfungsi membatasi atau membagi hak pemajakan yang sebelumnya telah diatur dalam hukum domestik masing-masing negara.
Dengan demikian, penerapan P3B perlu dimulai dari analisis terhadap ketentuan pajak dalam negeri. Setelah itu, perjanjian digunakan untuk menentukan apakah hak pemajakan berada pada negara sumber, negara domisili, atau dibagi di antara keduanya.
P3B juga memberikan kepastian mengenai perlakuan atas berbagai jenis penghasilan, seperti penghasilan usaha, bunga, dividen, royalti, pekerjaan, dan jasa profesional. Ketentuan setiap jenis penghasilan dapat berbeda bergantung pada isi perjanjian Indonesia dengan negara mitra.
Melalui mekanisme tersebut, P3B membantu mengurangi risiko pajak berganda dan memberikan kepastian hukum bagi individu maupun perusahaan yang melakukan kegiatan lintas negara. Kepastian tersebut turut mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih sehat.
Peserta juga memperoleh kesempatan membahas kasus nyata terkait pekerjaan lintas negara, perubahan domisili, serta penggunaan dokumen pendukung untuk membuktikan status residensi.
Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I. Ketersediaan materi tersebut diharapkan memperluas akses pembelajaran perpajakan internasional bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami hubungan antara residensi, hukum domestik, dan P3B dalam menentukan hak pemajakan secara tepat.
Kolaborasi antara Magister Akuntansi Maranatha, Tax Center Unpad, dan PERTAPSI Jawa Barat I juga menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pendidikan perpajakan internasional yang transparan, adil, dan selaras dengan perkembangan ekonomi global.











