BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran dan PERTAPSI Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah Pajak Internasional, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kampus S2 Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha, Bandung, tersebut mengangkat tema “Konsep dan Permasalahan Perpajakan Internasional atas Investasi Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Konsep Beneficial Ownership”.
Materi disampaikan oleh Kelompok 5 yang terdiri atas Budi Ismanto Prastyo, Mariawati, Filia Theresia Kurniawaty, dan Raymond Tirta. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai dosen pengampu.
Kuliah tersebut menjadi bagian dari rangkaian mata kuliah Pajak Internasional bagi mahasiswa S2 Magister Akuntansi Maranatha. Pembahasan bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai perlakuan pajak atas investasi lintas negara, terutama dividen, bunga, royalti, dan konsep beneficial ownership.
BO Cegah Penyalahgunaan P3B
Dalam pemaparannya, kelompok menjelaskan bahwa konsep beneficial owner atau BO digunakan untuk memastikan fasilitas pengurangan tarif atas dividen, bunga, dan royalti hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut.
BO tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama pihak yang tercantum secara legal. Analisis juga perlu melihat siapa yang memiliki kendali, menanggung risiko, serta berhak menggunakan atau menikmati penghasilan yang diterima.
Konsep BO menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan P3B, termasuk praktik treaty shopping, penggunaan pihak perantara, dan pembentukan perusahaan yang hanya berfungsi menyalurkan penghasilan.
Tantangan penerapan BO di Indonesia antara lain muncul karena perbedaan interpretasi antara hukum domestik, P3B, dan praktik internasional. Permasalahan juga dapat terjadi ketika penghasilan dialirkan melalui nominee, agent, atau conduit company yang tidak memiliki substansi ekonomi memadai.
Kesulitan pembuktian dalam pemeriksaan turut menjadi perhatian. Otoritas pajak perlu menelusuri struktur kepemilikan, aliran dana, fungsi perusahaan, serta hubungan antara penerima secara legal dan pihak yang menikmati manfaat ekonomi sebenarnya.
Perbedaan penafsiran tersebut berpotensi menimbulkan sengketa, pajak berganda, dan ketidakpastian bagi Wajib Pajak. Di sisi lain, pengujian yang terlalu longgar dapat membuka ruang hilangnya penerimaan negara akibat pemanfaatan fasilitas P3B oleh pihak yang tidak berhak.
Materi menawarkan beberapa solusi, antara lain harmonisasi definisi BO dengan standar internasional, penguatan uji substansi ekonomi, serta penerapan ketentuan antipenyalahgunaan seperti Principal Purpose Test dan Limitation on Benefits.
Penguatan kapasitas DJP melalui pedoman yang konsisten dan pelatihan pemeriksa juga dinilai penting. Selain itu, mekanisme Exchange of Information dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kepemilikan dan aktivitas ekonomi pihak luar negeri.
Royalti dan Substansi Transaksi
Dalam pembahasan lanjutan, Agus mengangkat contoh transaksi lintas negara yang melibatkan pembayaran royalti kepada pihak berelasi atau terafiliasi. Dalam praktiknya, pembayaran tersebut dapat dikemas menggunakan istilah lain, seperti know-how fee.
Perubahan nama transaksi tidak serta-merta mengubah substansi perpajakannya. Otoritas pajak tetap dapat menguji karakter pembayaran, manfaat yang diterima, kepemilikan hak, serta dasar pengakuan biaya dalam laporan keuangan.
“Identifikasi transaksi harus dilakukan berdasarkan substansi ekonomi, bukan hanya berdasarkan nama yang tercantum dalam kontrak,” jelas Agus dalam pemaparannya.
Kesalahan menafsirkan pembayaran dapat memengaruhi pengenaan PPh, penggunaan tarif P3B, dan kelayakan biaya sebagai pengurang penghasilan.
Materi juga membahas persyaratan administratif untuk memperoleh manfaat P3B. Wajib Pajak luar negeri tidak cukup hanya menunjukkan dokumen domisili, tetapi juga perlu memenuhi pernyataan dan kriteria sebagai BO.
Surat Keterangan Domisili dan formulir yang dipersyaratkan menjadi bagian dari proses pembuktian. Namun, kelengkapan administratif tetap perlu didukung oleh fakta mengenai kegiatan usaha, penguasaan penghasilan, dan substansi perusahaan penerima.
Pasal 10 P3B pada umumnya mengatur dividen, Pasal 11 mengatur bunga, sedangkan Pasal 12 mengatur royalti. Ketiga jenis penghasilan tersebut dapat memperoleh tarif pemotongan lebih rendah dibandingkan tarif domestik apabila seluruh persyaratan P3B terpenuhi.
Karena itu, analisis perlu mencakup status residensi, jenis penghasilan, pihak penerima, kepemilikan manfaat ekonomi, dan isi P3B antara Indonesia dan negara mitra.
Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.
Penerapan konsep BO diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak dan pencegahan penyalahgunaan perjanjian. Melalui pengujian substansi, transparansi, dan pertukaran informasi antarnegara, fasilitas P3B diharapkan dapat diterapkan secara adil dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Magister Akuntansi Maranatha, Tax Center Unpad, dan PERTAPSI Jawa Barat I menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan perpajakan internasional yang relevan dengan perkembangan transaksi global.











