Rabu, 12 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Maksi Maranatha Bedah Beneficial Ownership dalam P3B

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Akademisi

Maksi Maranatha Bedah Beneficial Ownership dalam P3B

Kuliah Pajak Internasional membahas dividen, bunga, royalti, pencegahan penyalahgunaan perjanjian, serta pengujian substansi ekonomi penerima penghasilan.

10 Feb 2026 11:31 WIB
0
A A
0
Maksi Maranatha Bedah Beneficial Ownership dalam P3B
0
SHARES
91
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran dan PERTAPSI Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah Pajak Internasional, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Kampus S2 Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha, Bandung, tersebut mengangkat tema “Konsep dan Permasalahan Perpajakan Internasional atas Investasi Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Konsep Beneficial Ownership”.

Materi disampaikan oleh Kelompok 5 yang terdiri atas Budi Ismanto Prastyo, Mariawati, Filia Theresia Kurniawaty, dan Raymond Tirta. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai dosen pengampu.

Kuliah tersebut menjadi bagian dari rangkaian mata kuliah Pajak Internasional bagi mahasiswa S2 Magister Akuntansi Maranatha. Pembahasan bertujuan memperdalam pemahaman peserta mengenai perlakuan pajak atas investasi lintas negara, terutama dividen, bunga, royalti, dan konsep beneficial ownership.

Baca Juga

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

10 Feb 2026 WIB
199

Mahasiswa Unpad Bedah Perilaku MNC dan Harga Transfer

22 Apr 2026 WIB
40
Nilai Pabean Jadi Kunci Hitung Bea Masuk

Nilai Pabean Jadi Kunci Hitung Bea Masuk

9 Agu 2026 WIB
9

BO Cegah Penyalahgunaan P3B

Dalam pemaparannya, kelompok menjelaskan bahwa konsep beneficial owner atau BO digunakan untuk memastikan fasilitas pengurangan tarif atas dividen, bunga, dan royalti hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut.

BO tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama pihak yang tercantum secara legal. Analisis juga perlu melihat siapa yang memiliki kendali, menanggung risiko, serta berhak menggunakan atau menikmati penghasilan yang diterima.

Konsep BO menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan P3B, termasuk praktik treaty shopping, penggunaan pihak perantara, dan pembentukan perusahaan yang hanya berfungsi menyalurkan penghasilan.

Tantangan penerapan BO di Indonesia antara lain muncul karena perbedaan interpretasi antara hukum domestik, P3B, dan praktik internasional. Permasalahan juga dapat terjadi ketika penghasilan dialirkan melalui nominee, agent, atau conduit company yang tidak memiliki substansi ekonomi memadai.

Kesulitan pembuktian dalam pemeriksaan turut menjadi perhatian. Otoritas pajak perlu menelusuri struktur kepemilikan, aliran dana, fungsi perusahaan, serta hubungan antara penerima secara legal dan pihak yang menikmati manfaat ekonomi sebenarnya.

Perbedaan penafsiran tersebut berpotensi menimbulkan sengketa, pajak berganda, dan ketidakpastian bagi Wajib Pajak. Di sisi lain, pengujian yang terlalu longgar dapat membuka ruang hilangnya penerimaan negara akibat pemanfaatan fasilitas P3B oleh pihak yang tidak berhak.

Materi menawarkan beberapa solusi, antara lain harmonisasi definisi BO dengan standar internasional, penguatan uji substansi ekonomi, serta penerapan ketentuan antipenyalahgunaan seperti Principal Purpose Test dan Limitation on Benefits.

Penguatan kapasitas DJP melalui pedoman yang konsisten dan pelatihan pemeriksa juga dinilai penting. Selain itu, mekanisme Exchange of Information dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi kepemilikan dan aktivitas ekonomi pihak luar negeri.

Royalti dan Substansi Transaksi

Dalam pembahasan lanjutan, Agus mengangkat contoh transaksi lintas negara yang melibatkan pembayaran royalti kepada pihak berelasi atau terafiliasi. Dalam praktiknya, pembayaran tersebut dapat dikemas menggunakan istilah lain, seperti know-how fee.

Perubahan nama transaksi tidak serta-merta mengubah substansi perpajakannya. Otoritas pajak tetap dapat menguji karakter pembayaran, manfaat yang diterima, kepemilikan hak, serta dasar pengakuan biaya dalam laporan keuangan.

“Identifikasi transaksi harus dilakukan berdasarkan substansi ekonomi, bukan hanya berdasarkan nama yang tercantum dalam kontrak,” jelas Agus dalam pemaparannya.

Kesalahan menafsirkan pembayaran dapat memengaruhi pengenaan PPh, penggunaan tarif P3B, dan kelayakan biaya sebagai pengurang penghasilan.

Materi juga membahas persyaratan administratif untuk memperoleh manfaat P3B. Wajib Pajak luar negeri tidak cukup hanya menunjukkan dokumen domisili, tetapi juga perlu memenuhi pernyataan dan kriteria sebagai BO.

Surat Keterangan Domisili dan formulir yang dipersyaratkan menjadi bagian dari proses pembuktian. Namun, kelengkapan administratif tetap perlu didukung oleh fakta mengenai kegiatan usaha, penguasaan penghasilan, dan substansi perusahaan penerima.

Pasal 10 P3B pada umumnya mengatur dividen, Pasal 11 mengatur bunga, sedangkan Pasal 12 mengatur royalti. Ketiga jenis penghasilan tersebut dapat memperoleh tarif pemotongan lebih rendah dibandingkan tarif domestik apabila seluruh persyaratan P3B terpenuhi.

Karena itu, analisis perlu mencakup status residensi, jenis penghasilan, pihak penerima, kepemilikan manfaat ekonomi, dan isi P3B antara Indonesia dan negara mitra.

Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.

Penerapan konsep BO diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak dan pencegahan penyalahgunaan perjanjian. Melalui pengujian substansi, transparansi, dan pertukaran informasi antarnegara, fasilitas P3B diharapkan dapat diterapkan secara adil dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, Magister Akuntansi Maranatha, Tax Center Unpad, dan PERTAPSI Jawa Barat I menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan perpajakan internasional yang relevan dengan perkembangan transaksi global.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 13:32 WIB
Tags: #BeneficialOwnership#DividenBungaRoyalti#TreatyShoppingBeritaPajakEdukasiPajakP3BPajakInternasional
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Digitalisasi Pajak dan Tantangan Pengkreditan PPN Masukan

Digitalisasi Pajak dan Tantangan Pengkreditan PPN Masukan

12 Agu 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Membatasi atau Melindungi UMKM?

PP 20 Tahun 2026: Membatasi atau Melindungi UMKM?

11 Agu 2026 WIB
Tax Center Unpad Perpanjang Kerja Sama dengan DJP

Tax Center Unpad Perpanjang Kerja Sama dengan DJP

11 Agu 2026 WIB
Tax Center Unpad Perkuat Ekosistem Pajak

Tax Center Unpad Perkuat Ekosistem Pajak

11 Agu 2026 WIB
Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

Taxistant Unpad Dorong Praktika Pajak Lebih Aplikatif

11 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Digitalisasi Pajak dan Tantangan Pengkreditan PPN Masukan

Digitalisasi Pajak dan Tantangan Pengkreditan PPN Masukan

12 Agu 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Membatasi atau Melindungi UMKM?

PP 20 Tahun 2026: Membatasi atau Melindungi UMKM?

11 Agu 2026 WIB
Tax Center Unpad Perpanjang Kerja Sama dengan DJP

Tax Center Unpad Perpanjang Kerja Sama dengan DJP

11 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz