BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sangga Buana membahas perencanaan PPh melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan dalam mata kuliah Perencanaan Pajak.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Blended and Student-Centered Learning yang terselenggara melalui kolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran.
Kegiatan dikemas dalam KOMISI atau Kelas Online Akademisi Seri Perencanaan Pajak Episode 8. Materi disampaikan oleh Pelangi Wulan dan Seli Barokah dengan Agus Puji Priyono sebagai mentor.
Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I. Perkuliahan bertujuan memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai peran sistem potong–pungut dalam administrasi perpajakan serta strategi penerapannya dalam kegiatan bisnis.
Materi diawali dengan penjelasan mengenai withholding tax system. Dalam sistem tersebut, pihak ketiga memperoleh kewenangan untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tertentu.
Pihak ketiga tersebut bukan fiskus maupun penerima penghasilan. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
Mekanisme potong–pungut membantu mempercepat penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun melibatkan pihak ketiga, tanggung jawab atas kebenaran kewajiban perpajakan tetap melekat pada Wajib Pajak.
Perbedaan PPh Potong dan PPh Pungut
PPh potong terjadi ketika pemberi penghasilan memotong pajak dari pembayaran kepada penerima. Mekanisme ini antara lain berlaku pada PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2).
Adapun PPh pungut diterapkan pada transaksi tertentu, terutama kegiatan impor, pembelian barang oleh pemerintah, serta penjualan barang tertentu. Mekanisme tersebut terutama dijalankan melalui PPh Pasal 22.
Materi juga menyinggung pemungutan PPN oleh pihak tertentu. Namun, PPN perlu dibedakan dari PPh karena memiliki karakter, objek, dan mekanisme penghitungan yang berbeda.
Pembahasan berikutnya mengulas dasar hukum pemotongan dan pemungutan, antara lain UU PPh, UU HPP, peraturan pemerintah, dan PMK yang mengatur tarif, prosedur, penyetoran, serta pelaporannya.
Pada PPh Pasal 21, peserta mempelajari penerapan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER untuk masa Januari–November dan penghitungan kembali pada masa pajak terakhir.
PPh Pasal 22 dibahas dalam konteks impor, pembelian barang oleh instansi pemerintah atau badan tertentu, dan penjualan komoditas tertentu. Tarifnya berbeda bergantung pada jenis transaksi dan status pihak yang terlibat.
Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti jasa, sewa selain tanah dan bangunan, dividen, bunga, royalti, serta imbalan lain sesuai ketentuan.
Adapun PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan mencakup penghasilan tertentu, seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, serta penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM.
Strategi Efisiensi Tetap Harus Legal
Pada bagian inti, peserta mempelajari sejumlah strategi perencanaan pajak. Strategi tersebut mencakup pemilihan skema final atau nonfinal, penentuan subjek pajak, pengaturan waktu pembayaran, dan pemilihan bentuk imbalan.
Pembahasan juga mencakup pemanfaatan tarif yang lebih rendah, penggunaan fasilitas pajak, pengelompokan transaksi, kepatuhan administratif, serta pemilihan rekanan yang tertib pajak.
Salah satu contoh yang dibahas adalah perbandingan metode gross dan gross-up pada PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23.
Dalam metode gross, pajak dipotong dari penghasilan penerima. Sementara itu, dalam metode gross-up, pemberi penghasilan memberikan tunjangan pajak sehingga penerima memperoleh jumlah bersih sesuai kesepakatan.
Pemilihan metode tersebut dapat memengaruhi nilai pembayaran, biaya yang dapat dikurangkan, arus kas, dan beban pajak masing-masing pihak. Karena itu, pengaturannya perlu dituangkan secara jelas dalam kontrak.
Materi juga membahas perencanaan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan serta optimalisasi PPh Pasal 22 impor melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas atau SKB sepanjang memenuhi persyaratan.
Pengaturan waktu pembayaran turut menjadi perhatian karena dapat menentukan saat terutangnya pajak. Kesalahan menentukan waktu pemotongan dapat menimbulkan keterlambatan penyetoran, sanksi administratif, dan perbedaan pencatatan.
Selain itu, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi antara bukti potong, pembayaran, laporan keuangan, dan SPT. Dokumentasi yang tertib menjadi dasar penting dalam menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan.
PPh potong dan pungut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian strategis dalam manajemen pajak perusahaan. Perencanaan yang tepat dapat membantu menjaga arus kas, mengurangi risiko, dan memastikan transaksi tetap berada dalam koridor hukum.
Melalui perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami konsekuensi setiap pilihan transaksi serta menerapkan strategi perpajakan yang legal, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.











