BANDUNG, BeritaPajak.com — Kerahasiaan data perpajakan menjadi salah satu isu penting dalam administrasi pajak modern. Data Wajib Pajak perlu dilindungi, tetapi tata kelola pemerintahan, kebutuhan pengawasan, dan pertukaran informasi juga menuntut aturan yang jelas, proporsional, dan adaptif.
Isu tersebut menjadi fokus kegiatan pengumpulan informasi yang dilakukan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan di Tax Center Universitas Padjadjaran pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian “Perbandingan Batasan Kerahasiaan Data Perpajakan di Berbagai Negara.”
Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-53/S.KPP/2026, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menugaskan Adi Tressanto, Chandra Purwana, dan Ahmad Deza Perdana untuk melaksanakan pengumpulan informasi di Bandung, Jawa Barat, pada 4–6 Maret 2026. Tujuan kegiatan tersebut mencakup Tax Center Universitas Padjadjaran, AKP2I Cabang Bandung Raya, dan Kantor Konsultan Pajak Saepul Iman.
Dari Tax Center Unpad, kegiatan ini dihadiri oleh Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., M.H., Ak., selaku Sekretaris Tax Center Unpad sekaligus informan. Kehadirannya menjadi bagian dari kontribusi Tax Center Unpad dalam memberikan pandangan akademik dan praktis terkait batasan kerahasiaan data perpajakan di Indonesia.
Dokumen interview protocol Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan juga mencantumkan Tax Center Universitas Padjadjaran sebagai salah satu narasumber dalam kajian tersebut. Selain Tax Center Unpad, narasumber lain yang tercantum adalah Kantor Konsultan Pajak Agus Wahab sebagai anggota AKP2I.
Bahas Kerahasiaan dan Pertukaran Data
Materi pengumpulan informasi diarahkan pada pengalaman, pandangan, dan masukan terkait rezim kerahasiaan data perpajakan di Indonesia. Beberapa isu yang digali antara lain apakah pengaturan yang berlaku saat ini sudah ideal, bagaimana seharusnya Direktorat Jenderal Pajak menerapkan rezim kerahasiaan data, serta apakah diperlukan revisi atau aturan pelaksanaan atas Pasal 34 UU KUP.
Dalam kesempatan diskusi, Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa batasan kerahasiaan data perpajakan antarinstansi pemerintah di dalam negeri perlu ditata lebih terbuka untuk tujuan perpajakan. Menurutnya, apabila pertukaran informasi antarnegara untuk kepentingan perpajakan sudah berkembang, maka pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya juga dapat diperkuat.
Pandangan tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan data yang lebih baik dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu memiliki ruang pertukaran data yang lebih efektif, sepanjang digunakan untuk tujuan perpajakan dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus juga menjelaskan bahan paparan sebagai bahan diskusi mengenai Perjanjian Kerja Sama atau PKS optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah. Dalam bahan tersebut, salah satu latar belakang yang disampaikan adalah masih terbatasnya pertukaran data perpajakan antarfiskus pusat dan daerah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen itu juga menyoroti masih rendahnya penerimaan pajak daerah dan perlunya solusi untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Bahan paparan tersebut menjelaskan bahwa PKS dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak melalui kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan. Tujuannya mencakup peningkatan dukungan kapasitas, peningkatan pengetahuan aparatur, optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pengawasan bersama atas Wajib Pajak.
Ruang lingkup PKS juga mencakup pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, koordinasi penyusunan regulasi pajak daerah, bimbingan teknis, pendampingan administrasi perpajakan daerah, serta dukungan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah.
Dalam bahan paparan itu, data dan informasi yang dapat dipertukarkan meliputi identitas Wajib Pajak, NPWP, KPP, alamat, status modal, KLU, data DPP PPh dan PPN, DPP PPh Final, data BPHTB, data hiburan, restoran, hotel, jasa parkir, pariwisata, pertambangan, data IMB, serta data pegawai. Ruang lingkup data ini menunjukkan bahwa penguatan pertukaran informasi pusat-daerah dapat menjadi instrumen penting untuk membaca kepatuhan secara lebih utuh.
PKS sebagai Contoh Penguatan Tata Kelola
Paparan tersebut juga menggambarkan tahapan pemrosesan data dalam kerja sama. Data yang diterima diidentifikasi NPWP-nya dengan mencocokkannya dengan masterfile Wajib Pajak. Selanjutnya, data tertentu seperti pajak hotel dan restoran dapat disandingkan dengan omzet dalam SPT Tahunan untuk melihat potensi selisih dan menentukan daftar sasaran pengawasan bersama.
Apabila terdapat data yang belum ditemukan NPWP-nya, data tersebut dapat ditindaklanjuti melalui bidang pendaftaran, ekstensifikasi, dan penilaian. Sementara itu, data yang telah disandingkan dapat menjadi dasar penyusunan nominatif Daftar Sasaran Pengawasan Bersama atau DSPB bagi DJP maupun pemerintah daerah.
Bahan paparan juga mencatat bahwa kerja sama ini berangkat dari Keputusan Bersama yang ditandatangani pada 8 April 2019 oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam perkembangannya, PKS optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah telah melibatkan sejumlah pemerintah daerah, termasuk 78 pemda peserta PKS pada 2020 dan total 85 pemda hingga tahun tersebut.
Dalam konteks kajian kerahasiaan data, informasi mengenai PKS menjadi relevan karena memperlihatkan bahwa pertukaran data sebenarnya telah menjadi kebutuhan administrasi perpajakan. Tantangannya adalah bagaimana membangun batasan, mekanisme, dan tata kelola yang memungkinkan data digunakan secara efektif tanpa mengabaikan perlindungan hak Wajib Pajak.
Kerahasiaan data tidak seharusnya menjadi penghalang koordinasi antarlembaga untuk tujuan perpajakan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang akuntabel, terdokumentasi, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Peran Akademik dalam Kebijakan Pajak
Pembahasan ini menunjukkan bahwa isu kerahasiaan data perpajakan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan informasi Wajib Pajak. Isu tersebut juga menyangkut bagaimana data dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung kepatuhan, pengawasan, dan kualitas administrasi pajak.
Dalam konteks tersebut, Tax Center Unpad berperan sebagai mitra akademik yang dapat memberikan perspektif berbasis pendidikan, penelitian, dan pengalaman pendampingan perpajakan. Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkaya kajian dari aspek hukum, tata kelola, kepatuhan, perlindungan data, dan koordinasi antarlembaga.
Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Tax Center tidak hanya menjalankan fungsi edukasi dan literasi pajak. Lebih jauh, Tax Center dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi, otoritas, dan lembaga pengawas dalam membahas isu strategis perpajakan.
Dokumentasi kegiatan memperlihatkan suasana kunjungan di lingkungan Tax Center Unpad. Dalam dokumentasi tersebut, para peserta berfoto di area Tax Center dengan latar banner kegiatan yang menampilkan agenda pelatihan brevet pajak, pelatihan topik khusus perpajakan, serta penelitian dan pengabdian masyarakat.
Melalui keterlibatan dalam kajian ini, Tax Center Unpad turut memperkuat kontribusi kampus dalam pembahasan kebijakan perpajakan. Masukan dari lingkungan akademik penting agar pengaturan kerahasiaan data pajak tetap menjaga kepastian hukum, perlindungan data, dan efektivitas administrasi.
Kajian perbandingan batasan kerahasiaan data perpajakan di berbagai negara diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penguatan kebijakan ke depan. Dengan pengaturan yang lebih jelas, administrasi perpajakan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tetap menghormati perlindungan data Wajib Pajak.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam membangun sistem perpajakan yang dipercaya publik. Perlindungan data dan efektivitas pertukaran informasi perlu berjalan beriringan agar kepatuhan pajak dapat tumbuh dalam iklim yang adil dan terpercaya.











