Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › PKM Institute dan Tax Center UNPAD Gelar Workshop Online Penyampaian SPT Sektor Rumah Sakit

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Praktisi Liputan Pajak

PKM Institute dan Tax Center UNPAD Gelar Workshop Online Penyampaian SPT Sektor Rumah Sakit

PKM Institute dan Tax Center Unpad membahas penyampaian SPT, perlakuan PPh dan PPN, serta kesalahan administrasi yang kerap terjadi di sektor rumah sakit.

16 Feb 2026 17:33 WIB
0
A A
0
PKM Institute dan Tax Center UNPAD Gelar Workshop Online Penyampaian SPT Sektor Rumah Sakit
0
SHARES
71
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Industri rumah sakit tidak hanya menghadapi tantangan dalam pelayanan kesehatan dan pengelolaan biaya, tetapi juga kompleksitas kewajiban perpajakan yang terus berkembang. Kesalahan dalam mengklasifikasikan transaksi maupun melaporkan pajak dapat menimbulkan risiko fiskal yang signifikan.

Menjawab tantangan tersebut, PKM Institute bersama Tax Center Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Workshop Online bertajuk “Penyampaian SPT di Sektor Rumah Sakit”, Senin, 19 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.45–12.00 WIB melalui Zoom tersebut dirancang untuk membekali pengelola rumah sakit, praktisi perpajakan, dan akademisi dengan pemahaman teknis mengenai pemenuhan kewajiban pajak di sektor layanan kesehatan.

Workshop menghadirkan Ardian Rulli Kristianto sebagai narasumber utama. Sementara itu, pidato kunci disampaikan oleh Agus Puji Priyono. Peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari manajemen rumah sakit, profesional keuangan, konsultan pajak, hingga akademisi.

Baca Juga

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Mar 2026 WIB
148
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

19 Mar 2026 WIB
134
PP 20 Tahun 2026 Perluas Pengaturan PPh Final dan Perketat Praktik Penghindaran Pajak

PP 20 Tahun 2026 Perluas Pengaturan PPh Final dan Perketat Praktik Penghindaran Pajak

9 Agu 2026 WIB
26

Dalam pemaparannya, Ardian menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda dari sektor usaha pada umumnya. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beragam sumber pendapatan, pola kerja sama dengan tenaga medis, pengadaan obat dan alat kesehatan, serta keterlibatan rumah sakit dalam program jaminan kesehatan nasional.

Kompleksitas transaksi tersebut menuntut ketelitian dalam memenuhi kewajiban PPh, PPN, serta pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Klasifikasi Transaksi Menjadi Titik Kritis

Ardian menguraikan prosedur teknis penyampaian SPT pada sektor rumah sakit sekaligus membahas sejumlah isu perpajakan yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik.

Salah satu titik kritis terletak pada klasifikasi pendapatan dan biaya. Rumah sakit perlu membedakan penerimaan dari pelayanan medis, penjualan obat, penggunaan fasilitas, kerja sama tenaga kesehatan, dan kegiatan penunjang lainnya.

Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi perlakuan PPh maupun PPN. Karena itu, setiap transaksi perlu dianalisis berdasarkan substansi, pihak yang terlibat, isi perjanjian, serta jenis barang atau jasa yang diserahkan.

“Rumah sakit memiliki karakteristik perpajakan yang unik karena variasi sumber pendapatan, pola kerja sama dengan tenaga medis, pengadaan obat dan alat kesehatan, hingga keterlibatan dalam program jaminan kesehatan nasional,” jelas Ardian dalam pemaparannya.

Workshop juga menyoroti perlakuan pajak atas jasa medis yang diberikan dokter dan tenaga kesehatan. Rumah sakit perlu memahami kedudukan tenaga medis, bentuk hubungan kerja, serta mekanisme pembayaran imbalan untuk menentukan kewajiban pemotongan pajak secara tepat.

Selain jasa medis, pengadaan obat dan alat kesehatan juga memerlukan perhatian. Perlakuan pajaknya dapat berbeda bergantung pada jenis barang, skema pengadaan, status pemasok, serta penggunaannya dalam pelayanan kesehatan.

Aspek lain yang dibahas adalah dokumentasi kerja sama dengan mitra profesional. Kontrak yang tidak menjelaskan hak, kewajiban, nilai transaksi, dan pembebanan pajak secara memadai dapat memicu perbedaan penafsiran ketika dilakukan pengawasan atau pemeriksaan.

Kepatuhan Bagian dari Tata Kelola Rumah Sakit

Workshop turut membahas sejumlah kesalahan yang kerap terjadi dalam administrasi perpajakan rumah sakit. Kesalahan tersebut meliputi ketidaktepatan pemotongan pajak, keterlambatan pelaporan SPT, ketidaksesuaian data antarpajak, serta lemahnya dokumentasi transaksi.

Rekonsiliasi data menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, dan SPT. Rumah sakit juga perlu melakukan pemeriksaan internal secara berkala untuk mendeteksi perbedaan data sebelum dilaporkan.

Pada sesi pidato kunci, Agus Puji Priyono menegaskan bahwa kepatuhan pajak perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola rumah sakit.

“Kepatuhan pajak rumah sakit merupakan bagian penting dari tata kelola institusi yang sehat dan akuntabel,” ujar Agus.

Menurutnya, peningkatan literasi perpajakan bagi pengelola rumah sakit menjadi kebutuhan strategis. Hal tersebut semakin penting seiring dengan perubahan regulasi dan meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan keuangan sektor layanan kesehatan.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap panduan praktis mengenai penerapan perpajakan di lapangan.

Rumah sakit perlu memperkuat dokumentasi, rekonsiliasi data, dan pemahaman atas karakter setiap transaksi agar risiko pajak dapat dikendalikan sejak awal.

Melalui kegiatan ini, PKM Institute dan Tax Center Unpad tidak hanya menyediakan ruang pembelajaran, tetapi juga memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi dalam mendorong kepatuhan pajak sektor rumah sakit yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:29 WIB
Tags: KepatuhanPajakManajemenPajakPajakRumahSakitPPNJasaKesehatan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz