Rabu, 26 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Mahasiswa Unpad Bedah Perbedaan STP dan SKP

Nadya Putri

Nadya Putri

Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran

Akademisi Liputan Pajak

Mahasiswa Unpad Bedah Perbedaan STP dan SKP

Pembelajaran Seri Pajak I Episode 13 mengulas dasar penerbitan, sanksi, jenis surat ketetapan, serta langkah yang dapat ditempuh Wajib Pajak.

7 Jul 2026 17:33 WIB
0
A A
0
Mahasiswa Unpad Bedah Perbedaan STP dan SKP

Foto : Kegiatan Belajar Mengajar Kelas Pajak 1 UNPAD

0
SHARES
89
VIEWS

JATINANGOR, BeritaPajak.com — Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berkolaborasi dengan Tax Center Unpad menyelenggarakan pembelajaran Blended and Student-Centered Learning, Jumat, 29 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung pukul 13.30–16.00 WIB di Ruang 106 Gedung Lambda, Kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor.

Pembelajaran menjadi bagian dari Seri Pajak I Episode 13 bertajuk “Mengenal Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, SKPKB, SKPLB, SKPN, dan SKPKBT”.

Materi disampaikan oleh Rania Nabila, Keisa Alena Nafis, Nadya Putri Kamila, dan Rizky Putra. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai mentor.

Baca Juga

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB
136

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Mar 2026 WIB
135

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

19 Mar 2026 WIB
139

Pembahasan difokuskan pada perbedaan Surat Tagihan Pajak atau STP dan Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Peserta juga mempelajari alasan penerbitan, jenis sanksi, tenggat pembayaran, serta langkah administratif yang dapat ditempuh Wajib Pajak.

STP Digunakan untuk Menagih Pajak dan Sanksi

Dalam pemaparan dijelaskan bahwa STP merupakan surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Dasar penerbitannya terutama mengacu pada Pasal 14 UU KUP. STP dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyampaian SPT, kekurangan pembayaran berdasarkan penelitian, atau pelanggaran administratif tertentu.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, STP juga dapat berkaitan dengan faktur pajak yang tidak dibuat, terlambat dibuat, atau tidak memenuhi persyaratan formal.

Sanksi yang lazim dikenakan melalui STP berupa denda dan bunga. Denda keterlambatan penyampaian SPT antara lain sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

Sanksi bunga tidak lagi menggunakan tarif tetap 2% per bulan. Besarnya mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan suku bunga acuan dan faktor penambah sesuai jenis pelanggaran.

Secara umum, STP harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila tidak dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, hingga lelang.

SKP Menentukan Posisi Pajak

SKP diterbitkan untuk menentukan jumlah pajak terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pembayaran, serta sanksi administrasi.

Berdasarkan UU KUP, SKP terdiri atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

SKPKB diterbitkan ketika DJP menemukan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. Ketetapan ini dapat muncul setelah pemeriksaan atau berdasarkan data yang menunjukkan kekurangan pembayaran pajak.

SKPKB juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT setelah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan, atau tidak memberikan data yang diperlukan saat pemeriksaan.

Apabila tidak menyetujui SKPKB, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jika masih tidak puas terhadap keputusan keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

SKPLB diterbitkan ketika kredit pajak atau pembayaran pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. Surat tersebut menjadi dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Sebelum kelebihan pajak dikembalikan, DJP terlebih dahulu memperhitungkannya dengan utang pajak yang masih dimiliki Wajib Pajak.

SKPN diterbitkan ketika jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak. SKPN juga dapat diterbitkan ketika tidak terdapat pajak terutang dan tidak terdapat kredit pajak.

Sementara itu, SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah setelah ketetapan sebelumnya diterbitkan.

SKPKBT harus didasarkan pada data baru yang belum terungkap dalam pemeriksaan terdahulu. Sanksi kenaikan yang menyertainya dapat mencapai 100% dari kekurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak Perlu Memeriksa Isi Surat

Ketika menerima STP atau SKP, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung mengabaikan maupun membayar tanpa pemeriksaan.

Identitas, masa pajak, jenis pajak, pokok pajak, dasar pengenaan sanksi, serta tanggal jatuh tempo perlu ditelaah terlebih dahulu. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan SPT, bukti pembayaran, bukti potong, faktur pajak, dan dokumen transaksi.

STP pada dasarnya digunakan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi, sedangkan SKP menetapkan posisi pajak Wajib Pajak.

Perbedaan tersebut menentukan langkah yang tersedia. Terhadap ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding. Sementara itu, terhadap STP, tindakan yang dapat ditempuh perlu disesuaikan dengan dasar penerbitannya.

Wajib Pajak dapat mempertimbangkan permohonan pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sanksi apabila memenuhi persyaratan.

Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan memahami karakter setiap produk administrasi perpajakan. Pemahaman tersebut penting agar mereka mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban Wajib Pajak secara tepat ketika menghadapi proses penagihan atau penetapan pajak.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 13:48 WIB
Tags: PajakIndonesiaSanksi PajakSKP PajakSTP PajakSTPD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Indonesia: Penghambat atau Justru Penentu Investasi Asing?

Pajak Indonesia: Penghambat atau Justru Penentu Investasi Asing?

25 Agu 2026 WIB
Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Indonesia: Penghambat atau Justru Penentu Investasi Asing?

Pajak Indonesia: Penghambat atau Justru Penentu Investasi Asing?

25 Agu 2026 WIB
Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz