Kemudahan perusahaan dalam menjalankan bisnis lintas negara telah menjadi salah satu ciri utama globalisasi ekonomi. Arus modal, teknologi, dan aktivitas bisnis kini dapat bergerak dengan cepat melewati batas geografis suatu negara.
Di satu sisi, kondisi tersebut memberikan manfaat besar berupa peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, globalisasi juga menciptakan peluang bagi perusahaan multinasional untuk melakukan strategi perencanaan pajak agresif melalui pengalihan laba profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan negara suaka pajak tax haven.
Melalui praktik tersebut, perusahaan dapat mengurangi beban pajaknya secara global. Namun, konsekuensinya adalah negara tempat aktivitas ekonomi sebenarnya berlangsung kehilangan potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh.
Permasalahan pengalihan laba tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keadilan dalam sistem perpajakan internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara anggota G20 memperkenalkan kebijakan Global Minimum Tax (GMT) sebagai bagian dari reformasi perpajakan internasional.
Kebijakan ini menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan skala tertentu. Tujuannya bukan untuk menyeragamkan tarif pajak seluruh negara, melainkan memastikan perusahaan multinasional tetap memberikan kontribusi pajak minimum atas keuntungan yang diperoleh di setiap yurisdiksi.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Berdasarkan Kesepakatan Internasional Mengenai Perpajakan.
Mengapa Pajak Minimum Global Diperlukan
Salah satu alasan utama lahirnya GMT adalah meningkatnya praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional.
Profit shifting merupakan strategi memindahkan laba ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah, meskipun aktivitas ekonomi yang menghasilkan laba tersebut sebenarnya terjadi di negara lain.
Sebagai contoh, perusahaan dapat menempatkan fungsi tertentu seperti kepemilikan aset tidak berwujud, hak kekayaan intelektual, atau pembiayaan internal grup di negara dengan tarif pajak rendah. Akibatnya, laba yang seharusnya dikenakan pajak di negara tempat kegiatan ekonomi berlangsung justru berpindah ke yurisdiksi lain.
Kondisi tersebut menciptakan ketidakseimbangan. Negara yang menyediakan pasar, tenaga kerja, dan infrastruktur ekonomi kehilangan sebagian hak pemajakannya, sedangkan negara dengan tarif pajak rendah memperoleh keuntungan tanpa aktivitas ekonomi yang sebanding.
Selain mengatasi pengalihan laba, GMT juga bertujuan menghentikan fenomena race to the bottom, yaitu persaingan antarnegara dalam menurunkan tarif pajak serendah mungkin demi menarik investasi.
Melalui GMT, persaingan investasi diharapkan tidak lagi berfokus pada siapa yang menawarkan pajak paling rendah, melainkan pada kualitas lingkungan usaha, seperti kepastian hukum, infrastruktur, stabilitas ekonomi, dan kemudahan berinvestasi.
Konsep dan Mekanisme Pajak Minimum Global
Kebijakan GMT berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal EUR 750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pajak yang diuji.
Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh di setiap yurisdiksi tempat mereka menjalankan kegiatan usaha.
Namun, penerapan GMT tidak berarti seluruh negara harus menaikkan tarif pajaknya menjadi 15%.
Mekanisme GMT menggunakan konsep top-up tax, yaitu pajak tambahan yang dikenakan apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan di suatu negara masih berada di bawah 15%.
Sebagai contoh, apabila suatu perusahaan multinasional hanya membayar pajak dengan tarif efektif 10% di suatu yurisdiksi, maka terdapat selisih 5% yang harus dipenuhi melalui mekanisme top-up tax.
Selain itu, tidak seluruh entitas dikenakan GMT. Beberapa entitas seperti pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, dan jenis dana investasi tertentu dapat dikecualikan sesuai ketentuan.
Implementasi Global Minimum Tax di Indonesia
Indonesia mulai menerapkan GMT melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 yang berlaku sejak tahun pajak 2025.
Regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam mengikuti perkembangan reformasi perpajakan internasional sekaligus menjaga hak pemajakan nasional atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia.
Dalam penerapannya, GMT memiliki tiga mekanisme utama:
1. Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT)
DMTT memberikan kewenangan kepada negara tempat perusahaan multinasional beroperasi untuk mengenakan pajak tambahan apabila tarif pajak efektif yang dibayarkan perusahaan masih di bawah 15%.
Bagi Indonesia, mekanisme ini menjadi instrumen penting karena memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memperoleh tambahan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.
Sebelum adanya DMTT, selisih pajak tersebut berpotensi dipungut oleh negara lain melalui mekanisme GMT.
2. Income Inclusion Rule (IIR)
IIR memberikan hak kepada negara tempat entitas induk utama Ultimate Parent Entity berada untuk mengenakan top-up tax apabila terdapat anak perusahaan dalam grup yang membayar pajak efektif di bawah 15%. Dengan kata lain, negara domisili perusahaan induk dapat mengambil tambahan pajak atas selisih tarif tersebut.
3. Undertaxed Payment Rule (UTPR)
UTPR merupakan mekanisme terakhir apabila DMTT dan IIR belum diterapkan.
Melalui mekanisme ini, negara lain tempat grup perusahaan multinasional beroperasi dapat mengenakan penyesuaian pajak apabila masih terdapat bagian keuntungan yang belum dikenakan pajak minimum.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah grup perusahaan multinasional memenuhi kriteria GMT dan anak usahanya di Indonesia hanya membayar pajak efektif 10%, maka terdapat selisih 5% yang harus dipenuhi melalui mekanisme top-up tax. Apabila Indonesia menerapkan DMTT, tambahan pajak tersebut dapat menjadi penerimaan bagi Indonesia.
Dampak GMT terhadap Penerimaan dan Investasi Indonesia
Penerapan GMT membawa perubahan besar terhadap strategi perpajakan Indonesia.
Dari sisi penerimaan, GMT berpotensi memperkuat basis pajak nasional karena perusahaan multinasional tidak lagi memiliki insentif besar untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah.
Namun, dari sisi investasi, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan.
Selama ini, sebagian negara berkembang menggunakan insentif fiskal seperti tax holiday atau tarif pajak rendah sebagai strategi menarik investasi asing. Dengan adanya GMT, manfaat insentif tersebut dapat berkurang karena perusahaan tetap harus memenuhi tarif pajak efektif minimum secara global. Kondisi tersebut membuat Indonesia perlu mengubah strategi menarik investasi.
Keunggulan investasi ke depan tidak lagi cukup mengandalkan insentif pajak, tetapi harus diperkuat melalui kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan kemudahan berusaha.
Selain itu, penerapan GMT membutuhkan kesiapan administrasi yang tinggi. Perhitungan tarif pajak efektif dan top-up tax memiliki tingkat kompleksitas yang lebih besar dibandingkan mekanisme pajak konvensional.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta koordinasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha.
Global Minimum Tax merupakan salah satu langkah penting dalam reformasi perpajakan internasional untuk mengatasi praktik profit shifting dan persaingan tarif pajak antarnegara.
Dengan menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%, kebijakan ini berupaya memastikan perusahaan multinasional tetap memberikan kontribusi pajak yang lebih adil di negara tempat mereka menjalankan aktivitas ekonomi.
Bagi Indonesia, penerapan GMT melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 menjadi peluang untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga hak pemajakan nasional.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan yang diterbitkan. Pemerintah juga perlu memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta membangun iklim investasi yang kompetitif melalui faktor nonfiskal.
Pada akhirnya, masa depan persaingan investasi global bukan lagi ditentukan oleh negara dengan tarif pajak paling rendah, melainkan oleh negara yang mampu menawarkan ekosistem usaha yang paling terpercaya dan berkelanjutan.










