Globalisasi ekonomi telah membuat aktivitas bisnis lintas negara semakin berkembang. Perusahaan kini dapat melakukan investasi, perdagangan, dan transaksi jasa tanpa terbatas oleh batas geografis suatu negara.
Di satu sisi, kondisi ini memberikan manfaat besar melalui peningkatan investasi internasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, aktivitas lintas negara juga menimbulkan tantangan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait potensi terjadinya pajak berganda internasional.
Pajak berganda dapat terjadi ketika dua negara memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Negara tempat penghasilan diperoleh source country merasa memiliki hak untuk memungut pajak karena aktivitas ekonomi terjadi di wilayahnya. Sementara itu, negara tempat wajib pajak berdomisili residence country juga memiliki kewenangan mengenakan pajak berdasarkan prinsip domisili.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, berbagai negara membentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menghindari pemajakan berganda, serta mendorong investasi dan perdagangan internasional.
Salah satu konsep penting dalam P3B adalah relinquished taxing rights, yaitu kondisi ketika suatu negara secara sukarela melepaskan hak pemajakannya atas jenis penghasilan tertentu dan memberikan hak tersebut kepada negara mitra sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Relinquished taxing rights menunjukkan bahwa kerja sama perpajakan internasional tidak selalu berorientasi pada memperbesar penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan perkembangan ekonomi global.
Memahami Konsep Relinquished Taxing Rights dalam P3B
Dalam sistem perpajakan internasional, terdapat dua prinsip utama yang menjadi dasar pemajakan, yaitu prinsip domisili dan prinsip sumber.
Berdasarkan prinsip domisili, negara memiliki hak untuk mengenakan pajak kepada wajib pajak yang menjadi penduduknya atas seluruh penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, prinsip sumber memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayahnya.
Apabila kedua prinsip tersebut diterapkan tanpa koordinasi, satu jenis penghasilan dapat dikenakan pajak oleh dua negara sekaligus. Kondisi ini dapat meningkatkan biaya bisnis, mengurangi daya tarik investasi, dan menghambat aktivitas ekonomi internasional.
Melalui P3B, negara-negara menyepakati pembagian hak pemajakan. Dalam beberapa kondisi, negara sumber tidak memperoleh hak pemajakan sama sekali. Hak tersebut sepenuhnya diberikan kepada negara domisili wajib pajak.
Kondisi inilah yang disebut sebagai relinquished taxing rights.
Dalam mekanisme tersebut, pelepasan hak pemajakan bukan berarti negara kehilangan kedaulatan pajaknya. Pelepasan tersebut merupakan hasil kesepakatan bilateral yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan menciptakan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan.
OECD Model dan UN Model: Dua Pendekatan dalam Pembagian Hak Pajak
Pengaturan hak pemajakan dalam P3B umumnya mengacu pada dua model utama, yaitu OECD Model Tax Convention dan UN Model Double Taxation Convention.
OECD Model cenderung memberikan perlindungan lebih besar kepada negara domisili. Pendekatan ini banyak digunakan oleh negara maju yang berperan sebagai eksportir modal. Oleh karena itu, model OECD lebih menekankan kepastian bagi investor dan perlindungan investasi lintas negara.
Sebaliknya, UN Model memberikan ruang lebih besar kepada negara sumber untuk memperoleh hak pemajakan. Pendekatan ini mempertimbangkan kondisi negara berkembang yang umumnya menjadi lokasi investasi asing.
Sebagai negara berkembang, Indonesia menggunakan kedua pendekatan tersebut dalam melakukan negosiasi P3B dengan negara mitra. Ketentuan yang disepakati disesuaikan dengan kepentingan ekonomi dan hubungan bilateral masing-masing negara.
Ketentuan P3B yang Menerapkan Relinquished Taxing Rights
Tidak semua jenis penghasilan memberikan hak pemajakan kepada negara sumber. Dalam beberapa kondisi, P3B secara khusus memberikan hak pemajakan hanya kepada negara domisili.
1. Pasal 7 P3B: Business Profits
Pasal 7 mengatur mengenai laba usaha business profits. Berdasarkan ketentuan ini, keuntungan perusahaan asing pada dasarnya hanya dapat dikenakan pajak di negara domisilinya.
Negara sumber baru memperoleh hak pemajakan apabila perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau Permanent Establishment (PE).
Sebagai contoh, perusahaan Jepang menjual mesin industri kepada perusahaan Indonesia tanpa memiliki kantor cabang atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Apabila seluruh kegiatan usaha dilakukan dari Jepang, maka berdasarkan ketentuan P3B Indonesia–Jepang, Indonesia tidak memiliki hak untuk mengenakan pajak atas laba usaha tersebut.
Namun, apabila perusahaan Jepang memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia memperoleh hak untuk mengenakan pajak atas laba yang berasal dari kegiatan tersebut.
2. Pasal 8 P3B: Shipping and Air Transpor
Pasal 8 mengatur mengenai keuntungan yang berasal dari pengoperasian kapal laut dan pesawat udara dalam lalu lintas internasional.
Karakteristik bisnis transportasi internasional membuat kegiatan tersebut melibatkan banyak negara. Apabila setiap negara mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan transportasi internasional, maka dapat terjadi pemajakan berlapis.
Oleh karena itu, P3B umumnya memberikan hak pemajakan hanya kepada negara tempat perusahaan berdomisili atau tempat manajemen efektif berada place of effective management.
Sebagai contoh, maskapai penerbangan Singapura yang melayani rute Singapura–Jakarta hanya dikenakan pajak atas keuntungan usahanya di Singapura apabila memenuhi ketentuan P3B Indonesia–Singapura.
Indonesia dalam kondisi tersebut melepaskan hak pemajakannya.
3. Pasal 21 P3B: Other Income
Pasal 21 mengatur jenis penghasilan lain yang tidak termasuk dalam kategori dividen, bunga, royalti, laba usaha, maupun penghasilan tertentu lainnya.
Dalam beberapa P3B yang mengikuti pendekatan OECD Model, penghasilan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili penerima penghasilan.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penduduk Australia memperoleh hadiah tertentu dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia dan penghasilan tersebut termasuk kategori other income berdasarkan P3B Indonesia–Australia, maka hak pemajakan dapat berada pada Australia sebagai negara domisili penerima.
Tantangan Pengawasan atas Pelepasan Hak Pemajakan
Meskipun memberikan kepastian hukum, penerapan relinquished taxing rights tetap membutuhkan pengawasan yang kuat.
Pelepasan hak pemajakan tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan P3B treaty abuse. Beberapa praktik yang perlu diwaspadai antara lain treaty shopping, penggunaan perusahaan perantara conduit company, serta transaksi tanpa substansi ekonomi.
Karena itu, otoritas pajak perlu memastikan penerima manfaat P3B memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk status domisili pajak, kepemilikan manfaat beneficial ownership, dan pemenuhan ketentuan administratif.
Dengan pengawasan yang tepat, fasilitas P3B dapat diberikan kepada pihak yang memang berhak sekaligus mencegah hilangnya penerimaan negara secara tidak semestinya.
Relinquished taxing rights merupakan salah satu bentuk kompromi dalam sistem perpajakan internasional.
Melalui mekanisme ini, negara sumber secara sukarela memberikan hak pemajakan kepada negara domisili atas jenis penghasilan tertentu untuk menciptakan kepastian hukum dan mendorong hubungan ekonomi lintas negara.
Pelepasan hak pemajakan bukan berarti hilangnya kedaulatan pajak suatu negara, melainkan bentuk kerja sama internasional untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih seimbang.
Bagi Indonesia, penerapan konsep ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, terdapat potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh dari transaksi tertentu. Namun, di sisi lain, kepastian hukum yang diberikan melalui P3B dapat meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat hubungan ekonomi internasional.
Ke depan, semakin kompleksnya aktivitas bisnis global membuat pemahaman terhadap pembagian hak pemajakan menjadi semakin penting. Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi internasional dan perlindungan kepentingan fiskal nasional.










