Perusahaan multinasional selalu mencari cara untuk memperoleh keuntungan maksimal. Dalam logika bisnis global, efisiensi biaya menjadi salah satu tujuan utama.
Namun, persoalan muncul ketika efisiensi tersebut dilakukan dengan memindahkan laba ke negara bertarif pajak rendah tanpa aktivitas ekonomi yang nyata. Dalam perpajakan internasional, praktik ini sering dikaitkan dengan base erosion and profit shifting atau BEPS.
Ibarat air yang mengalir dari tempat tinggi ke tempat rendah, laba juga dapat bergerak dari negara bertarif pajak tinggi menuju negara dengan tarif pajak rendah. Pergerakan ini tidak selalu ilegal. Namun, praktik tersebut dapat menjadi bermasalah apabila hanya dibangun untuk menghindari pajak tanpa dasar bisnis yang sebenarnya.
Dalam era ekonomi digital, risiko tersebut semakin besar. Batas negara menjadi lebih kabur, model bisnis semakin kompleks, dan aset tidak berwujud semakin dominan. Perusahaan dapat memperoleh penghasilan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik yang kuat.
Indonesia termasuk negara yang perlu berhati-hati. Pendekatan perpajakan yang hanya mengandalkan kelengkapan dokumen tidak lagi cukup. Dalam banyak kasus, dokumen dapat terlihat rapi, tetapi substansi ekonominya lemah.
Karena itu, Indonesia membutuhkan sistem kepatuhan pajak yang lebih kuat. Sistem tersebut harus mengintegrasikan regulasi, teknologi, data, dan analisis substansi ekonomi.
Dengan kata lain, masa depan kepatuhan pajak tidak lagi ditentukan oleh pertanyaan “apakah dokumennya ada?”. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah transaksi tersebut benar-benar memiliki alasan bisnis dan substansi ekonomi yang wajar?
Dari Kepatuhan Formal ke Substansi Ekonomi
Dalam perpajakan internasional, kepatuhan formal memang penting. Wajib pajak harus menyiapkan dokumen, memenuhi tenggat, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, kepatuhan formal tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pembelaan. Administrasi pajak modern semakin menekankan pentingnya substansi ekonomi.
OECD dan G20 telah mendorong berbagai langkah untuk mencegah BEPS. Salah satunya melalui BEPS Action 6 yang menekankan pencegahan penyalahgunaan perjanjian pajak atau tax treaty (OECD, 2015).
Penyalahgunaan tax treaty dapat terjadi melalui treaty shopping. Dalam praktik ini, suatu perusahaan menggunakan entitas di negara tertentu hanya untuk memperoleh manfaat tarif pajak yang lebih rendah.
Padahal, entitas tersebut mungkin tidak memiliki pegawai, kantor, fungsi bisnis, atau risiko ekonomi yang nyata. Jika demikian, manfaat perjanjian pajak dapat dipertanyakan.
Indonesia telah meratifikasi Multilateral Instrument melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019. Instrumen ini dirancang untuk memperbarui jaringan P3B dan mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak secara lebih cepat.
Di Indonesia, penggunaan fasilitas P3B juga menuntut pemenuhan syarat administratif. Salah satu instrumen penting ialah Surat Keterangan Domisili atau Form DGT yang digunakan untuk membuktikan status penerima penghasilan dari negara mitra perjanjian (DJP, 2018).
Namun, Form DGT tidak boleh dipahami sebagai tiket otomatis untuk memperoleh tarif rendah. Otoritas pajak tetap dapat menilai siapa penerima manfaat sebenarnya dan apakah transaksi tersebut memiliki substansi yang memadai.
Di sinilah paradigma berubah. Kepatuhan pajak internasional tidak lagi berhenti pada dokumen, tetapi bergerak menuju pembuktian substansi.
Coretax, P3B, dan Transfer Pricing Berbasis Data
Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menjadi bagian penting dalam perubahan tersebut. Sistem ini diharapkan memperkuat integrasi data, pengawasan, dan pemetaan risiko wajib pajak.
Dalam konteks transaksi lintas batas, pengawasan berbasis data dapat membantu otoritas pajak membaca pola yang tidak wajar. Misalnya, pembayaran royalti yang meningkat tajam, bunga pinjaman afiliasi yang tidak lazim, atau transaksi jasa dengan pihak luar negeri yang tidak didukung fungsi nyata.
P3B tetap penting sebagai instrumen pembagian hak pemajakan. Namun, pemanfaatannya harus sesuai dengan tujuan perjanjian. Fasilitas P3B tidak semestinya digunakan untuk mengalihkan laba secara artifisial.
Risiko yang sama juga muncul dalam transaksi afiliasi. Perusahaan multinasional dapat memindahkan laba melalui harga jual, biaya jasa, bunga, royalti, atau pembebanan biaya manajemen antarperusahaan.
Karena itu, dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Dokumentasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai arsip. Master File, Local File, dan Laporan per Negara menjadi alat pembuktian bahwa transaksi afiliasi dilakukan secara wajar.
Apabila dokumentasi tidak disiapkan dengan baik, wajib pajak akan menghadapi risiko koreksi. Transaksi dapat dipandang tidak sesuai prinsip kewajaran, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan konsekuensi pajak tambahan.
Dalam praktik, transaksi seperti royalti atas merek, lisensi teknologi, jasa manajemen, dan pembiayaan intragrup sering menjadi perhatian. Seluruh transaksi tersebut harus dapat dijelaskan dari sisi fungsi, aset, risiko, manfaat ekonomi, dan dasar penentuan harga.
Coretax dapat memperkuat pengawasan atas pola transaksi tersebut. Namun, teknologi bukan satu-satunya jawaban.
DJP tetap perlu menerapkan pengawasan secara proporsional dan berbasis bukti. Di sisi lain, wajib pajak harus mulai membangun budaya kepatuhan berbasis data dan substansi.
Dokumen yang rapi tidak lagi cukup apabila realitas ekonominya tidak mendukung.
Pajak Minimum Global dan Kepatuhan Masa Depan
Perubahan besar lain dalam perpajakan internasional ialah penerapan pajak minimum global. Melalui kerangka Pilar Dua atau GloBE, kelompok usaha multinasional tertentu dikenakan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.
Kerangka ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tertentu, yaitu setidaknya EUR750 juta. Tujuannya ialah mencegah persaingan tarif pajak yang terlalu rendah dan memastikan laba besar tetap dikenai pajak minimum (OECD, 2021).
Indonesia telah merespons perkembangan tersebut melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
Kebijakan ini menunjukkan arah baru perpajakan global. Negara tidak lagi hanya mengandalkan tarif domestik, tetapi juga harus menyesuaikan diri dengan aturan internasional yang saling terhubung.
Selain perusahaan multinasional, aset digital juga menjadi perhatian baru. Transaksi kripto dan aset digital membuat pengawasan pajak semakin kompleks.
OECD telah mengembangkan Crypto-Asset Reporting Framework untuk memperkuat pertukaran informasi terkait aset kripto antarnegara (OECD, 2022). Tujuannya ialah meningkatkan transparansi aset digital sebagaimana sistem keuangan tradisional.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memperlihatkan bahwa kepatuhan masa depan akan semakin berbasis informasi. Aktivitas ekonomi digital, transaksi lintas batas, dan aset tidak berwujud akan semakin sulit disembunyikan.
Namun, kepatuhan jangka panjang tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan dan sanksi. Pendidikan wajib pajak tetap menjadi bagian penting.
Aturan seperti P3B, transfer pricing, dan pajak minimum global memiliki kompleksitas tinggi. Tanpa edukasi yang memadai, wajib pajak dapat salah memahami kewajibannya.
Di sisi lain, otoritas pajak juga harus membangun kepercayaan. Kepatuhan sukarela akan lebih mudah tumbuh ketika wajib pajak melihat bahwa aturan diterapkan secara adil dan layanan diberikan secara jelas.
Pada akhirnya, sistem pajak baru menuntut perubahan cara berpikir. Perusahaan tidak cukup hanya menyiapkan dokumen administratif. Mereka perlu memastikan bahwa setiap struktur bisnis memiliki alasan ekonomi yang nyata.
Regulasi pajak lintas batas kini bergerak menuju pengawasan yang lebih terintegrasi. Coretax, P3B, transfer pricing, pajak minimum global, dan pelaporan aset digital menunjukkan arah yang sama.
Arah tersebut menegaskan bahwa substansi ekonomi menjadi pusat kepatuhan pajak masa depan. Perusahaan yang benar-benar menjalankan bisnis tidak perlu takut terhadap transparansi.
Sebaliknya, struktur yang hanya dibangun untuk memindahkan laba akan semakin sulit bertahan. Sistem pajak global sedang bergerak menuju era ketika laba harus dipajaki di tempat nilai ekonomi benar-benar diciptakan.
Di masa depan, kepatuhan pajak tidak lagi cukup dibuktikan dengan dokumen lengkap, tetapi dengan kegiatan usaha yang nyata, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.










