Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Muhammad Indra Alfarizqi

Muhammad Indra Alfarizqi

Mahasiswa S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran.

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Hukum Pajak Internasional di Era Globalisasi: Transfer Pricing, Pajak Berganda, dan Tantangan Ekonomi Digital

21 Agu 2026 21:19 WIB
0
A A
0
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Foto Ilustrasi (AI): Pajak internasional dalam transaksi lintas batas di era globalisasi.

0
SHARES
1
VIEWS

Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya sejumlah hasil pemeriksaan terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan diduga melakukan pengalihan keuntungan profit shifting ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Pola tersebut bukan fenomena baru. Dalam beberapa kasus, strategi yang digunakan menyebabkan potensi hilangnya penerimaan pajak negara sumber dalam jumlah yang signifikan.

Bayangkan sebuah perusahaan teknologi global yang memiliki pengguna jutaan orang di Indonesia, tetapi server berada di negara lain, hak kekayaan intelektual didaftarkan pada yurisdiksi tertentu, dan keuntungan akhirnya dialihkan ke negara dengan tarif pajak rendah. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: negara mana yang memiliki hak untuk memungut pajak?

Apakah negara tempat perusahaan didirikan? Negara tempat konsumen berada? Atau negara tempat aktivitas ekonomi sebenarnya berlangsung?

Pertanyaan tersebut menggambarkan tantangan utama dalam hukum pajak internasional. Perkembangan ekonomi global telah membuat arus modal, jasa, data, dan teknologi bergerak melampaui batas geografis. Akibatnya, konsep tradisional mengenai kewenangan negara dalam memungut pajak semakin diuji.

Baca Juga

Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

18 Agu 2026 WIB
6
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB
116
Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

30 Jun 2026 WIB
127

Pajak internasional menjadi semakin penting karena aktivitas ekonomi telah bergerak lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi pajak dalam mengikuti perubahan tersebut.

Pajak Internasional: Bukan Pajak Dunia, Melainkan Aturan atas Transaksi Lintas Negara

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa pajak internasional merupakan sistem pajak global yang berlaku sama bagi seluruh negara.

Pada kenyataannya, pajak internasional tidak berarti adanya satu sistem perpajakan dunia. Pajak internasional merupakan kumpulan aturan, prinsip, dan perjanjian yang mengatur bagaimana negara memperlakukan transaksi ekonomi lintas batas ketika lebih dari satu negara memiliki kepentingan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama (Darussalam, Septriadi & Kristiaji, 2017).

Ruang lingkup pajak internasional mencakup berbagai aspek, mulai dari penentuan status subjek pajak, pengenaan pajak atas penghasilan lintas negara, penghindaran pajak berganda, transfer pricing, hingga pemajakan ekonomi digital.

Kompleksitas tersebut muncul karena setiap negara memiliki kepentingan untuk mempertahankan hak pemajakannya. Negara tempat perusahaan berdiri ingin mengenakan pajak karena alasan domisili, sedangkan negara tempat aktivitas ekonomi atau konsumsi berlangsung juga merasa memiliki hak atas penerimaan pajak.

Dua Prinsip Utama Pemajakan Internasional

Dalam menentukan hak pemajakan, terdapat dua prinsip utama yang banyak digunakan negara-negara di dunia.

Pertama, prinsip domisili residence principle. Berdasarkan prinsip ini, negara tempat seseorang atau badan usaha menjadi penduduk pajak memiliki kewenangan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Kedua, prinsip sumber source principle. Prinsip ini memberikan hak kepada negara tempat penghasilan berasal untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Indonesia menerapkan kombinasi kedua prinsip tersebut. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (DJP, 2024).

Sebagai contoh, perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia tetap dapat memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia meskipun perusahaan tersebut berkedudukan di luar negeri.

Permasalahan muncul ketika dua negara sama-sama merasa memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang sama.

Pajak Berganda, Transfer Pricing, dan Tantangan Ekonomi Digital

Menghindari Pajak Berganda melalui P3B

Salah satu persoalan klasik dalam pajak internasional adalah pajak berganda double taxation.

Pajak berganda terjadi ketika satu penghasilan dikenakan pajak oleh dua negara atau lebih. Misalnya, seorang pekerja Indonesia yang memperoleh penghasilan di Jepang dapat dikenakan pajak oleh Jepang sebagai negara sumber penghasilan dan Indonesia sebagai negara domisili.

Kondisi tersebut dapat menghambat investasi dan aktivitas ekonomi lintas negara karena beban pajak menjadi lebih tinggi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, negara-negara membentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini mengatur pembagian hak pemajakan serta memberikan mekanisme pengurangan pajak berganda, baik melalui metode kredit pajak maupun pembebasan pajak.

Indonesia hingga saat ini telah memiliki jaringan P3B dengan puluhan negara mitra investasi dan perdagangan.

Transfer Pricing dan Strategi Pengalihan Laba

Selain pajak berganda, persoalan besar lainnya adalah praktik transfer pricing.

Transfer pricing merupakan mekanisme penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan induk dan anak perusahaan.

Pada dasarnya, transaksi antarperusahaan dalam satu grup merupakan praktik bisnis yang wajar. Namun, masalah muncul apabila harga transaksi tersebut tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha arm’s length principle.

Sebagai ilustrasi, perusahaan tambang dapat menjual produknya kepada anak perusahaan di negara bertarif pajak rendah dengan harga yang tidak mencerminkan nilai pasar. Akibatnya, keuntungan berpindah dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah.

Fenomena tersebut menjadi salah satu alasan utama lahirnya proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas OECD dan G20.

Melalui BEPS, komunitas internasional berupaya memperbaiki aturan pajak global agar perusahaan multinasional tidak mudah mengalihkan keuntungan tanpa mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya.

Digitalisasi dan Perubahan Konsep Hak Pemajakan

Perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan baru bagi sistem pajak internasional.

Perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan besar dari suatu negara tanpa memiliki kantor fisik di negara tersebut. Model bisnis seperti media sosial, layanan streaming, dan platform digital membuat konsep tradisional mengenai kehadiran fisik physical presence semakin sulit diterapkan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OECD dan G20 menyepakati Two-Pillar Solution pada 2021.

Pilar Pertama memberikan hak pemajakan tambahan kepada negara pasar atas sebagian keuntungan perusahaan multinasional besar, terutama perusahaan digital.

Sementara itu, Pilar Kedua memperkenalkan konsep Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) dengan tarif efektif minimum 15% bagi perusahaan multinasional dengan skala tertentu.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik kompetisi pajak antarnegara yang terlalu agresif (race to the bottom) dan memastikan perusahaan besar tetap membayar pajak secara minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Mengapa Pajak Internasional Penting bagi Semua Orang?

Pajak internasional sering dianggap hanya berkaitan dengan perusahaan besar atau praktisi pajak profesional. Padahal, dampaknya jauh lebih luas.

OECD memperkirakan praktik Base Erosion and Profit Shifting menyebabkan hilangnya penerimaan pajak penghasilan badan global sekitar USD100–240 miliar setiap tahun.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, kehilangan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap kemampuan negara membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Di sisi lain, sistem pajak internasional juga menghadapi persoalan keseimbangan. Negara berkembang sering kali berada pada posisi yang lebih lemah dalam persaingan investasi karena harus mempertahankan daya tarik ekonomi sekaligus menjaga penerimaan negara.

Karena itu, reformasi pajak internasional tidak hanya berkaitan dengan penerimaan, tetapi juga mengenai menciptakan sistem yang lebih adil antara negara maju dan negara berkembang.

Pajak internasional lahir dari sebuah realitas bahwa aktivitas ekonomi telah bergerak melampaui batas negara, sementara sistem hukum pajak masih banyak bertumpu pada kewenangan nasional.

Mulai dari penentuan subjek pajak, pembagian hak pemajakan, penghindaran pajak berganda, transfer pricing, hingga ekonomi digital, seluruh aspek tersebut menunjukkan bahwa pajak internasional merupakan bidang yang terus berkembang.

Tantangan terbesar ke depan bukan hanya bagaimana negara memungut pajak, tetapi bagaimana negara memastikan hak pemajakan berjalan secara adil di tengah ekonomi global yang semakin tanpa batas.

Bagi Indonesia, penguatan administrasi pajak, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama internasional, serta penerapan standar global menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan fiskal.

Pada akhirnya, pajak internasional bukan sekadar persoalan teknis antarnegara. Ia merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem ekonomi global yang lebih transparan, berkeadilan, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 21 Agu 2026 21:19 WIB
Tags: BEPSHukum Pajak Internasionalpajak ekonomi digitalPajak InternasionalTransfer Pricing
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB
Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz