Senin, 6 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Charoline Cheisviyanny

Charoline Cheisviyanny

Opini Pajak

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Penerapan Pasal 20A PP 20/2026 menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum, efektivitas pengawasan, dan peran Coretax dalam mendeteksi praktik korupsi.

5 Jul 2026 21:35 WIB
0
A A
0
Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

perpajakan dan pemberantasan korupsi.

0
SHARES
0
VIEWS

Tanggal 22 April 2026 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sudah ditunggu lama oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkenaan dengan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Namun artikel ini tidak membahas tentang pajak UMKM. Ada satu pasal baru yang menarik dari aturan baru ini yaitu Pasal 20A tentang biaya suap dan gratifikasi. Dalam setiap infografis yang dipublikasikan, pasal ini diletakkan di bagian paling atas, sehingga langsung menarik perhatian pembaca. Pasal ini menyatakan bahwa biaya suap atau gratifikasi dan sejenisnya tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Aturan ini seolah menegaskan bahwa di Indonesia memang terjadi praktik suap dan sejenisnya, sehingga  menjadi risiko bagi pelaku bisnis.

Peran Pemerintah dalam Upaya pemberantasan Korupsi
Pemerintah mengklaim aturan ini sejalan dengan aturan anti-korupsi (Setyawan, 2026). Namun pemerintah tidak memberikan penjelasan yang detai terkait dengan upaya  pencegahan praktik korupsi yang terjadi. Pemerintah juga mengklaim bahwa aturan baru ini mengedepankan aspek keadilan (Suarnaya, 2026). Namun Pasal 20A ini justru membantah hal tersebut. Pajak penghasilan yang seharusnya dibayar oleh penerima penghasilan, justru dibebankan kepada pemberi penghasilan. Kritik ini sebenarnya bukan tentang siapa yang harus membayar pajak atas biaya suap. Lebih dalam dari itu, ingin mempertanyakan fungsi dan peran pemerintah dalam menangani korupsi.

Apakah Coretax mampu mendetesi adanya Korupsi ?
Dalam banyak kesempatan, pemerintah menyatakan bahwa Coretax memiliki data yang terintegrasi (Faradina, 2025) sehingga mampu meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam melacak data transaksi (Panjaitan, 2024) dan mengurangi peluang tax evasion (Suryantara, 2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan hal serupa bahwa Coretax memiliki big data yang dapat memperkuat efektifitas pengawasan (Simanjuntak, 2026). Tingkat kepercayaan pemerintah terhadap Coretax menjadi semakin tinggi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib melaporkan data terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu menjadi 52 kelompok ILAP dengan 105 entitas. Dengan ketersediaan data selengkap ini, keberadaan Coretax seharusnya mampu mendeteksi praktik suap dan korupsi.

Bagaimana Peran Wajib Pajak untuk mendukung pemberantasan korupsi ?
Pertanyaan selanjutnya, sejauh mana wajib pajak berani melaporkan biaya suap di laporan keuangan mereka? Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 603-606 tentang Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa pihak yang memberikan ataupun yang menerima sesuatu (dalam konteks korupsi) akan mendapatkan sanksi. Jika ada wajib pajak yang berani melaporkan biaya suap ini, apakah mereka mendapatkan perlindungan hukum? Namun jika tidak ada wajib pajak yang berani, apakah aturan ini hanya akan menjadi paper laws? . Paper laws didefinisikan sebagai aturan yang hanya tertulis di kertas tanpa implementasi yang efektif di lapangan. Atul Setalvad (1988). Paper laws biasanya muncul karena ada kepentingan politis. Jika melihat pada infografis tentang PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, alasan munculnya aturan tentang biaya suap ini adalah untuk memenuhi standar kepatuhan global yang diatur oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Apakah ada unsur politisnya? Tentu saja, karena pemerintah menyatakan bahwa pasal ini mengakomodasi rekomendasi OECD atas aksesi Indonesia menjadi anggota OECD (slide sosialisasi PP 20/2026 nomor 2).

Baca Juga

Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

29 Jun 2026 WIB
41
Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

Pajak UMKM Naik? Salah Baca Beleid

29 Jun 2026 WIB
48
Kebijakan DJP Perluas Pajak Perkuat Ketahanan Fiskal Nasional

Kebijakan DJP Perluas Pajak Perkuat Ketahanan Fiskal Nasional

29 Jun 2026 WIB
56

Kedudukan Biaya  Biaya suap dan Gratifikasi  pada perpajakan
Jika ditilik dari asas pemungutan pajak Adam Smith (1976), aturan tentang biaya suap ini melanggar tiga dari empat asas, yaitu asas keadilan, asas kenyamanan membayar, dan asas kepastian hukum. Aturan ini tidak memberikan keadilan karena yang membayar pajak adalah pemberi suap, tidak memberikan kenyamanan karena dibayangi sanksi, dan tidak memberikan kepastian hukum. Aturan ini bukan sekedar tentang koreksi fiskal atas biaya suap, tapi seharusnya dimaknai tentang koreksi atas perilaku suap dan dukungan pemerintah untuk memberantas tindakan korupsi.

Harapan Wajib Pajak pada pemerintah
Wajib Pajak berharap pemerintah berani menyatakan mampu memenuhi standar kepatuhan di forum internasional, pemerintah juga harus berani menyatakan di forum nasional bahwa data yang disediakan oleh ILAP dan Coretax bisa digunakan untuk mendeteksi pelaku korupsi. Hal ini sejalan dengan penerapan cooperative compliance yang dicanangkan pemerintah, upaya pemberantasan korupsi akan meningkatkan hubungan baik antara wajib pajak dan fiskus. Cooperative compliance dibangun melalui tiga pilar (Yanty, 2020) yaitu kepercayaan (mutual trust), transparansi (transparency), dan pemahaman (understanding). Penerapannya memerlukan kesadaran dari kedua belah pihak, tidak bisa menunggu salah satu pihak yang bergerak lebih dulu. Kepercayaan dibangun melalui pengalaman positif, sementara pengalaman positif diusahakan dari kesediaan untuk saling terbuka dan saling memahami. Keberadaan Pasal 20A merupakan langkah awal untuk menciptakan transparansi dan membangun kepercayaan, yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Editor
Iwan Mulyawan Diperbarui pada 5 Jul 2026 21:35 WIB
Tags: Biaya Suap dan GratifikasiCoretax DJPOECDPasal 20A PP 20/2026Pemberantasan Korupsi
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

5 Jul 2026 WIB
Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

4 Jul 2026 WIB
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

4 Jul 2026 WIB
Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

Biaya Suap Tidak Lagi Bisa Dikurangkan: Ujian bagi Reformasi Perpajakan dan Pemberantasan Korupsi

5 Jul 2026 WIB
Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

Coretax DJP dan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak: Peluang dan Tantangan Modernisasi Administrasi Perpajakan

4 Jul 2026 WIB
PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

PP 1/2024: Era Baru Harmonisasi Fiskal Pusat-Daerah Dimulai

4 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz