Digitalisasi administrasi perpajakan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, otoritas pajak di berbagai negara dituntut untuk menghadirkan sistem administrasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2025) menegaskan bahwa transformasi digital memungkinkan administrasi perpajakan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengelolaan data, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat. Namun, keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kesiapan organisasi dan penerimaan pengguna terhadap sistem yang diterapkan.
Indonesia merespon tantangan tersebut melalui pengembangan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Sistem ini merupakan implementasi dari pembaruan administrasi perpajakan yang telah dirancang sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, pemeriksaan, hingga penagihan ke dalam satu sistem yang saling terhubung. Tujuannya bukan hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memberikan layanan yang lebih sederhana dan konsisten bagi wajib pajak (Direktorat Jenderal Pajak, 2025).
Modernisasi Administrasi Perpajakan sebagai Fondasi Coretax
Kehadiran Coretax tidak dapat dilepaskan dari berbagai keterbatasan sistem yang digunakan sebelumnya. Selama bertahun-tahun, administrasi perpajakan Indonesia berkembang melalui sejumlah aplikasi yang dibangun secara bertahap sesuai kebutuhan pada masanya, seperti DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Meskipun masing-masing aplikasi berhasil mendukung digitalisasi layanan perpajakan, proses administrasi masih berjalan secara terfragmentasi sehingga wajib pajak harus menggunakan beberapa platform untuk menyelesaikan kewajibannya. Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan beban administrasi bagi pengguna, tetapi juga menyulitkan integrasi data di tingkat otoritas pajak. Mara dan Munandar (2025) menjelaskan bahwa pembaruan sistem administrasi melalui Coretax didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, memperkuat pengawasan, serta menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menerapkan self-assessment system, kualitas administrasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kepatuhan wajib pajak. Sistem ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Artinya, keberhasilan pemungutan pajak tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah melakukan pengawasan, tetapi juga pada kesediaan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Oleh karena itu, penyederhanaan administrasi melalui teknologi diharapkan mampu mengurangi hambatan yang selama ini dirasakan wajib pajak sehingga mendorong terbentuknya kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance).
Namun, hubungan antara digitalisasi dan kepatuhan tidak selalu bersifat linier. Kehadiran teknologi baru tidak secara otomatis mengubah perilaku pengguna. Sebuah sistem yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi justru dapat menimbulkan resistensi apabila sulit digunakan atau belum memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung. Karena itu, keberhasilan Coretax tidak cukup diukur dari keberhasilannya diimplementasikan, tetapi juga dari bagaimana sistem tersebut diterima oleh wajib pajak sebagai pengguna utamanya. Untuk memahami mengapa suatu sistem digital dapat diterima atau justru ditolak oleh pengguna, diperlukan kerangka teoritis yang mampu menjelaskan perilaku adopsi teknologi. Salah satu model yang paling banyak digunakan adalah Technology Acceptance Model (TAM).
Coretax dalam Perspektif Technology Acceptance Model
Keberhasilan suatu sistem informasi tidak ditentukan oleh banyaknya fitur yang dimiliki, tetapi oleh sejauh mana sistem tersebut benar-benar digunakan dan memberikan manfaat bagi penggunanya. Prinsip ini menjadi inti dari Technology Acceptance Model (TAM) yang dikembangkan oleh Davis (1989). Menurut model tersebut, seseorang akan lebih mudah menerima suatu teknologi apabila teknologi tersebut dipersepsikan bermanfaat (perceived usefulness) dan mudah digunakan (perceived ease of use). Kedua persepsi tersebut kemudian membentuk sikap pengguna terhadap teknologi dan pada akhirnya memengaruhi keputusan untuk terus menggunakannya.
Dalam konteks Coretax, perceived usefulness tercermin pada kemampuan sistem menyederhanakan administrasi perpajakan melalui integrasi berbagai layanan dalam satu platform. Wajib pajak tidak lagi diharapkan berpindah-pindah aplikasi untuk melakukan pelaporan, pembayaran, maupun administrasi lainnya. Integrasi tersebut berpotensi mengurangi compliance cost, meminimalkan kesalahan akibat pengisian data berulang, serta mempercepat proses administrasi. Dari sisi pemerintah, sistem yang terintegrasi juga mendukung pengawasan berbasis data dan meningkatkan kualitas informasi perpajakan untuk pengambilan kebijakan. Sementara itu, perceived ease of use berkaitan dengan pengalaman pengguna ketika berinteraksi dengan Coretax. Sistem yang intuitif, stabil, dan mudah dipahami akan menurunkan hambatan administratif sehingga wajib pajak lebih bersedia memanfaatkannya. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, sering menemui error, atau kebingungan terhadap alur baru, maka persepsi terhadap kemudahan penggunaan akan menurun. Dalam kondisi seperti ini, manfaat yang sebenarnya dimiliki sistem menjadi sulit dirasakan karena perhatian pengguna lebih banyak tersita untuk mengatasi kendala teknis daripada menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Peluang dan Tantangan Coretax dalam Mendorong Kepatuhan Sukarela
Pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian Mara dan Munandar (2025) yang menyebutkan bahwa Coretax memiliki potensi meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan melalui integrasi data, otomatisasi proses bisnis, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan fiskal. Namun, penelitian yang sama juga menekankan bahwa implementasi Coretax masih menghadapi tantangan berupa literasi digital, kesiapan infrastruktur teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan keamanan data. Keempat aspek tersebut perlu dikelola secara terpadu agar manfaat yang dijanjikan oleh sistem dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh wajib pajak. Temuan tersebut menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan penelitian Shelvi et al. (2025) mengenai persepsi pengguna terhadap Coretax. Melalui analisis terhadap 53.144 percakapan dalam komunitas pengguna Coretax, penelitian tersebut menemukan bahwa 39% percakapan bernada negatif, lebih tinggi dibandingkan sentimen netral (31,5%) maupun positif (29,5%). Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan gangguan sistem, kegagalan login, kebingungan terhadap prosedur baru, dan kesulitan mengakses layanan, terutama pada masa awal implementasi dan menjelang batas waktu pelaporan pajak. Di sisi lain, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya sentimen positif ketika sistem berjalan dengan baik dan pengguna memperoleh bantuan atau informasi yang memadai.
Apabila kedua penelitian tersebut dibaca secara bersamaan, terlihat bahwa tidak terdapat kontradiksi di antara keduanya. Mara dan Munandar (2025) menjelaskan potensi Coretax sebagai instrumen modernisasi administrasi perpajakan, sedangkan Shelvi et al. (2025) memperlihatkan realitas implementasi yang dihadapi pengguna pada fase awal penerapan sistem. Manfaat Coretax secara konseptual memang cukup besar, tetapi manfaat tersebut belum sepenuhnya dirasakan karena proses transisi menuju sistem baru masih diwarnai berbagai kendala teknis maupun nonteknis.
Hal tersebut menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan tidak dapat dipahami hanya sebagai proyek pengembangan teknologi. Transformasi digital juga merupakan proses perubahan organisasi dan perilaku pengguna. Sistem yang dirancang dengan baik tetap membutuhkan sosialisasi yang memadai, layanan bantuan yang responsif, serta proses adaptasi yang memungkinkan wajib pajak memahami perubahan prosedur secara bertahap. Tanpa dukungan tersebut, inovasi teknologi justru berpotensi meningkatkan beban administratif pada masa transisi, meskipun tujuan akhirnya adalah menyederhanakan proses perpajakan.
Menurut penulis, keberhasilan Coretax seharusnya tidak diukur dari seberapa cepat sistem diimplementasikan atau seberapa banyak fitur yang tersedia. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana wajib pajak merasa bahwa sistem tersebut benar-benar membantu mereka memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan pasti. Dalam perspektif ini, teknologi berfungsi sebagai enabler, bukan tujuan akhir. Kepatuhan sukarela tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, seperti kualitas pelayanan fiskus, kepastian hukum, tingkat literasi perpajakan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, Coretax perlu dipandang sebagai salah satu instrumen yang mendukung reformasi perpajakan, bukan sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan kepatuhan.
Penutup
Coretax merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Integrasi berbagai layanan perpajakan ke dalam satu sistem memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperbaiki kualitas data, dan menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari perspektif Technology Acceptance Model, peluang tersebut akan terwujud apabila wajib pajak benar-benar merasakan manfaat sistem sekaligus memperoleh pengalaman penggunaan yang mudah dan nyaman.
Namun, hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa implementasi Coretax masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada tahap awal penerapan. Gangguan teknis, kebingungan prosedur, dan kesiapan pengguna menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Keberhasilan reformasi administrasi perpajakan juga ditentukan oleh kualitas implementasi, kesiapan sumber daya manusia, efektivitas sosialisasi, serta kemampuan pemerintah membangun kepercayaan publik terhadap sistem yang baru.










