Jumat, 3 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Kenndy Fernando

Kenndy Fernando

Akademisi Liputan Pajak

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Pelunasan pajak atas penghasilan Subjek Pajak Luar Negeri dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan memperhatikan ketentuan P3B dengan negara mitra.

2 Apr 2026 19:12 WIB | Diperbarui 30 Mei 2026 21:51 WIB
3
A A
0
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Foto: Tangkap layar perkuliahan S1 Akuntansi FEB UNPAD

0
SHARES
468
VIEWS

BeritaPajak.com, Jatinangor – Pemajakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) adalah sistem pengenaan pajak oleh negara terhadap orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia atau Non-Resident Country yang memperoleh penghasilan di Indonesia sebagai Source Country. Dalam konteks perpajakan internasional inbound transaction, Indonesia memiliki hak pemajakan karena menganut Asas Sumber (Source Principle) dalam pengenaan PPh untuk SPLN. Ketentuan mekanisme implementasinya, Indonesia memiliki hak pemajakan diatur dalam Pasal 26 UU PPh yang menganut 2 konsep dasar. Pertama, positive list dimana objek PPh-nya diatur dalam Pasal 26 ayat (1) sebanyak 8 objek antara lain dividen hingga keuntungan karena pembebasan utang. Kedua, pemotongan (withholding tax) oleh pihak yang wajib membayarkan seperti badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Ketentuan lain Pasal 26 UU PPh juga mengatur saat terutangnya yakni saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Adapun tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atau dapat lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hal ini dipaparkan oleh para mahasiswa S1 Akuntansi FEB UNPAD yakni Kenndy Fernando, Leoni Cicilia M., Jessica Angela, Nasywa Faridatus S., Prissie Nadine F. B. P., dan Ester G. T. M. Butar Butar.

Reko Anjariadi, SE, Ak., M.P.P., M.S.E, CA sebagai Dosen pengajar menerangkan bahwa hak pemajakan setiap negara diatur dalam ketentuan domestik. Namun untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak setiap negara memiliki kesepakatan dengan negara mitra yang diatur dalam P3B atau Tax Treaty. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang menganut ketentuan lex specialis derogat legi generali yang mengatur hukum yang lebih khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (lex generalis). Selain itu yang perlu diperhatikan adalah “P3B tidak memberikan hak pemajakan baru, melainkan hanya mengalokasi hak pemajakan antarnegara,” ujar Dosen yang juga menjadi Editorial Team di Scientax.

Untuk dapat memanfaatkan treaty benefit, Indonesia menerapkan metode yang biasanya digunakan adalah relief at source di mana SPLN harus menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Tanpa surat sakti tersebut, pemotong pajak akan menerapkan tarif domestik sebesar 20%. Hanya beberapa pasal saja dalam P3B mengatur pembatasan tarif (Limited Tax Right/Shared Taxing Rights) misalnya dividen, bunga, dan royalti. Selebihnya ketentuan pemajakan dikembalikan kepada undang-undang domestik (Exclusive Right).

Baca Juga

Konsep & Praktik Cakupan & Residen P3B

Konsep & Praktik Cakupan & Residen P3B

10 Feb 2026 WIB
59
Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

25 Mei 2026 WIB
58

Cukai sebagai Instrumen Pengendalian: Tarif, Pelunasan, dan Fasilitas

24 Jun 2026 WIB
0

Dalam diskusi akhir, para peserta mengupas adanya ketentuan PPh Pasal 26 yang diatur khusus dengan DPP dari perkiraan penghasilan neto. Pertama, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh (PMK-82/2009). Kedua, penghasilan dari penjualan saham Perseroan (PMK 81/2024). Ketiga, pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri (PMK 81/2024)(PMK 81/2024).

Editor: Reko Anjariadi

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 30 Mei 2026 21:51 WIB
Tags: P3BPPh Pasal 26SKD Surat Keterangan DomisiliSubjek Pajak Luar NegeriTax Treaty
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB
Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

Influencer Naik Kelas, Pajaknya Ikut Berubah?

30 Jun 2026 WIB
Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

Memajaki Akal Imitasi (AI) sebagai Pilar Ketahanan Fiskal Indonesia.

30 Jun 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Mengapa SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

30 Jun 2026 WIB
Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

Coretax dan Masa Depan Kepatuhan Pajak Digital

30 Jun 2026 WIB
NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

NIK-NPWP: Peluru Pajak atau Bumerang Data?

30 Jun 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz