Dalam satu dekade terakhir, penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) berkembang dengan sangat cepat. Merola (2022) menemukan penggunaan AI dalam penerjemahan teks, penelaahan kontrak secara otomatis, dan prediksi pasar saham melalui algorithmic trading.
Berbagai produk tersebut menunjukkan bahwa efisiensi menjadi nilai utama AI. Teknologi AI dapat mempercepat pekerjaan, mengurangi kesalahan, dan menekan biaya operasional perusahaan.
Namun, perkembangan AI juga menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan tenaga kerja. Meda (2016) menilai otomatisasi dapat menggeser peran manusia dan menghilangkan jenis pekerjaan tertentu.
Sejumlah perusahaan teknologi juga dikabarkan mengurangi jumlah pegawai seiring dengan penggunaan AI. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa otomatisasi tidak lagi hanya menyasar pekerjaan rutin. AI mulai memasuki pekerjaan administratif, analitis, dan kreatif.
Meski demikian, hubungan antara AI dan pemutusan hubungan kerja tidak selalu bersifat langsung. Perusahaan dapat melakukan efisiensi karena kondisi pasar, restrukturisasi, atau perubahan strategi bisnis. AI mungkin menjadi salah satu faktor, tetapi bukan selalu satu-satunya penyebab.
AI juga dapat menciptakan pekerjaan baru. Kebutuhan terhadap insinyur data, auditor algoritma, ahli keamanan digital, dan pengawas kepatuhan teknologi akan terus meningkat.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya melihat AI hanya sebagai ancaman. Pemerintah perlu menilai dampaknya secara menyeluruh terhadap produktivitas, tenaga kerja, dan penerimaan negara.
Dari sisi fiskal, perubahan struktur pekerjaan memang patut mendapat perhatian. Penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan negara.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan memasukkan imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa sebagai objek pajak. Jika otomatisasi mengurangi jumlah pekerja, penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi berpotensi mengalami tekanan.
Namun, penurunan PPh orang pribadi tidak otomatis mengurangi seluruh penerimaan pajak. Produktivitas yang meningkat dapat memperbesar laba perusahaan, konsumsi, dan investasi.
Masalah muncul apabila keuntungan otomatisasi hanya terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan. Dalam kondisi tersebut, penerimaan dari tenaga kerja dapat turun tanpa diimbangi kontribusi fiskal yang sepadan dari pemilik teknologi.
Gagasan Pajak Robot
Perdebatan tersebut melahirkan gagasan pajak robot atau robot tax. Sejumlah tokoh, seperti Bill Gates dan Robert Shiller, pernah mendorong pembahasan pajak atas otomatisasi.
Gagasan dasarnya cukup sederhana. Jika mesin menggantikan manusia dan mengurangi penerimaan pajak atas tenaga kerja, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan pengganti. Penerimaan tersebut kemudian dapat mendanai pelatihan ulang, perlindungan sosial, dan bantuan transisi bagi pekerja terdampak.
Namun, pemerintah tidak dapat serta-merta menetapkan AI sebagai subjek pajak. Pasal 2 ayat (1) UU PPh mengatur subjek pajak berupa orang pribadi, badan, warisan belum terbagi, dan bentuk usaha tetap.
AI bukan orang pribadi dan bukan badan hukum. Karena itu, pendekatan yang lebih masuk akal ialah mengenakan instrumen fiskal kepada perusahaan yang memiliki, mengoperasikan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari AI.
Indonesia juga belum memiliki definisi perpajakan yang khusus mengenai AI. Tanpa definisi yang jelas, pemerintah akan kesulitan membedakan otomatisasi biasa, perangkat lunak, robot industri, dan sistem AI.
Kabar mengenai penyusunan kerangka tata kelola AI nasional dapat menjadi momentum awal. Namun, regulasi tata kelola teknologi tidak otomatis menjadi dasar pemajakan.
Direktorat Jenderal Pajak tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas. Pemerintah juga perlu menjelaskan objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tujuan penggunaan penerimaan.
Pilihan Kebijakan Pajak Robot
Indonesia dapat mempelajari sejumlah pendekatan yang pernah muncul dalam diskusi internasional. Namun, setiap pilihan membawa manfaat dan risiko yang berbeda.
1. Pungutan bagi Perusahaan Pengguna AI
Pendekatan pertama mengenakan pungutan kepada perusahaan yang menggantikan pekerja dengan AI. Bill de Blasio pernah mengusulkan gagasan serupa untuk melindungi pekerja yang terdampak otomatisasi.
Puspita et al. (2025) mengusulkan penggunaan gaji pekerja yang tergantikan sebagai dasar pengenaan. Pemerintah kemudian dapat memakai penerimaan tersebut untuk pelatihan dan pemberdayaan pekerja. Secara konseptual, pendekatan ini terlihat adil. Perusahaan yang memperoleh manfaat efisiensi ikut membiayai konsekuensi sosialnya.
Namun, pemerintah akan menghadapi masalah pengukuran. Tidak mudah menentukan apakah suatu pekerjaan benar-benar hilang karena AI.
Perusahaan dapat mengurangi pegawai karena penurunan permintaan, restrukturisasi, atau efisiensi umum. Pemerintah juga akan kesulitan menentukan nilai gaji hipotetis bagi pekerja yang tidak lagi direkrut.
Pungutan yang terlalu tinggi dapat menghambat inovasi. Karena itu, pemerintah perlu membatasi kebijakan pada otomatisasi yang menimbulkan dampak tenaga kerja dalam skala besar dan dapat dibuktikan.
2. Pengurangan Insentif Pajak Otomatisasi
Pendekatan kedua tidak menciptakan pajak baru. Pemerintah cukup mengurangi insentif pajak atas investasi yang menggantikan banyak tenaga kerja.
Korea Selatan sering disebut dalam pembahasan ini. Pemerintahnya pernah mengurangi insentif pajak atas investasi otomatisasi dan robotika.
Pendekatan tersebut lebih sederhana daripada menetapkan AI sebagai objek pajak. Pemerintah hanya menyesuaikan fasilitas yang telah tersedia. Namun, pengurangan insentif tetap harus selektif. Tidak semua otomatisasi merugikan pekerja.
Teknologi dapat meningkatkan keselamatan, mengurangi pekerjaan berbahaya, dan memperkuat daya saing industri. Pemerintah sebaiknya membedakan otomatisasi yang meningkatkan kualitas kerja dari otomatisasi yang hanya mengurangi jumlah pegawai.
3. Pengenaan Pajak Tambahan atas Keuntungan Otomatisasi
Pilihan ketiga ialah mengenakan tambahan PPh badan atas laba yang meningkat secara signifikan setelah otomatisasi. Pendekatan ini lebih dekat dengan prinsip kemampuan membayar.
Perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari AI dapat memberi kontribusi tambahan. Pemerintah tidak perlu menghitung jumlah robot atau pekerja yang tergantikan satu per satu.
Namun, pemerintah tetap harus membuktikan hubungan antara kenaikan laba dan penggunaan AI. Penghitungan tersebut membutuhkan data, pembanding industri, dan aturan antarpihak berelasi yang kuat.
Pendekatan ini dapat berbentuk pungutan sementara atau pembatasan fasilitas tertentu. Pemerintah kemudian mengarahkan penerimaannya untuk program transisi tenaga kerja.
4. Apakah PPN Lebih Tinggi Menjadi Solusi?
Sebagian pihak mengusulkan tarif PPN lebih tinggi bagi perusahaan dengan tingkat pergantian atau pengurangan pegawai tertentu. Integrasi data pajak dan laporan perusahaan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi perubahan jumlah tenaga kerja.
Namun, pendekatan ini paling problematis. PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi, bukan pajak atas laba atau perilaku ketenagakerjaan. Tarif PPN yang lebih tinggi juga berpotensi beralih kepada konsumen melalui kenaikan harga. Akibatnya, masyarakat menanggung beban atas keputusan otomatisasi perusahaan.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak menjadikan PPN sebagai instrumen utama pajak robot. PPh badan, iuran sosial, atau penyesuaian insentif lebih sesuai dengan tujuan kebijakan.
Indonesia Harus Bergerak secara Hati-Hati
Perkembangan AI mengharuskan sistem perpajakan menjadi lebih adaptif. Namun, pemerintah tidak boleh terburu-buru menciptakan jenis pajak baru.
Langkah pertama ialah membangun basis data dampak otomatisasi. Pemerintah perlu mengukur perubahan jumlah pekerja, tingkat produktivitas, laba perusahaan, dan penciptaan pekerjaan baru. Langkah kedua ialah memperkuat koordinasi antara DJP, Kementerian Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan kementerian yang menangani kebijakan digital. Langkah ketiga ialah menentukan tujuan utama kebijakan. Pajak robot tidak boleh hanya menjadi alat menambah penerimaan.
Pemerintah harus mengarahkan penerimaannya untuk pelatihan ulang, pendidikan digital, perlindungan sosial, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Pada akhirnya, AI tidak dapat diperlakukan sebagai wajib pajak. Namun, manfaat ekonomi yang muncul dari penggunaan AI tetap dapat menjadi bagian dari basis pajak. Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Pemerintah harus mendorong produktivitas tanpa mengabaikan pekerja yang menanggung biaya transisi.
Pajak robot mungkin bukan jawaban tunggal. Namun, perdebatan mengenai gagasan tersebut penting agar transformasi teknologi tidak hanya menghasilkan perusahaan yang lebih efisien, tetapi juga sistem ekonomi yang lebih adil.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja.









