Setiap kali membuka ponsel dan menelusuri Instagram atau TikTok, kita hampir selalu menemukan seseorang yang merekomendasikan produk. Ada yang mengulas restoran, membagikan kiat gaya hidup, atau mempromosikan aplikasi digital.
Di balik unggahan tersebut, berlangsung aktivitas ekonomi dengan nilai yang tidak kecil. Kreator dapat menerima honorarium, komisi penjualan, produk gratis, atau pembayaran berdasarkan jumlah tayangan.
Selama ini, sebagian kreator menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Perlakuan tersebut menempatkan mereka dalam skema yang sama dengan banyak pelaku usaha kecil.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah pendekatan itu. Influencer, selebgram, blogger, dan content creator masuk ke dalam kelompok pekerjaan bebas. Mereka tidak lagi menggunakan PPh Final UMKM 0,5% atas omzet.
Apakah perubahan tersebut otomatis membuat pajak influencer melonjak? Jawabannya tidak selalu.
Ekonomi Digital Menciptakan Profesi Baru
Perkembangan media sosial telah mengubah cara seseorang membangun karier. Dahulu, seseorang harus masuk televisi atau industri hiburan untuk menjadi figur publik.
Kini, ponsel, koneksi internet, dan ide kreatif dapat membantu seseorang membangun audiens. Unggahan dengan tingkat interaksi tinggi membuka peluang kerja sama dengan berbagai merek.
Profesi influencer tidak lagi sekadar pekerjaan sampingan. Bagi sebagian orang, aktivitas tersebut telah menjadi mata pencaharian utama.
Perputaran uang di sektor ini terus berkembang. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penghasilan tersebut masuk ke dalam sistem perpajakan secara wajar.
PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan yang dibahas, Pasal 56 mengeluarkan penghasilan dari pekerjaan bebas dari cakupan PPh Final UMKM.
Pemerintah memandang penghasilan influencer berasal dari keahlian, kapasitas personal, dan jasa profesional. Karakter tersebut lebih dekat dengan pekerjaan bebas daripada kegiatan usaha yang menjual barang.
Tarif Progresif Bukan Pajak atas Omzet
Perubahan ini sering memicu kekhawatiran. Sebagian kreator mengira pemerintah akan langsung mengenakan tarif progresif atas seluruh pendapatan kotor.
Anggapan tersebut tidak tepat. Dalam skema umum, wajib pajak menghitung pajak dari penghasilan kena pajak, bukan langsung dari omzet.
Influencer orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mereka harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan.
NPPN membantu wajib pajak menghitung penghasilan neto dengan persentase tertentu dari omzet. Setelah itu, wajib pajak mengurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pemerintah kemudian mengenakan tarif progresif atas penghasilan kena pajak. Artinya, kreator kecil belum tentu membayar pajak lebih besar daripada skema final 0,5%.
Namun, persentase NPPN tidak selalu sama untuk setiap kegiatan dan wilayah. Karena itu, penggunaan norma 50% dalam ilustrasi berikut hanya menjadi contoh. Wajib pajak harus memastikan norma yang sesuai dengan klasifikasi kegiatannya.
Membandingkan PPh Final dan NPPN
Misalkan seorang influencer berstatus lajang tanpa tanggungan. Ia memiliki PTKP sebesar Rp54 juta setahun. Ilustrasi berikut menggunakan NPPN sebesar 50%.
| Omzet Setahun | PPh Final 0,5% | PPh dengan NPPN 50% | Tarif Efektif NPPN |
|---|---|---|---|
| Rp100 juta | Rp500 ribu | Nihil | 0% |
| Rp135 juta | Rp675 ribu | Rp675 ribu | 0,5% |
| Rp250 juta | Rp1,25 juta | Rp4,65 juta | 1,86% |
| Rp500 juta | Rp2,5 juta | Rp23,4 juta | 4,68% |
| Rp1 miliar | Rp5 juta | Rp80,5 juta | 8,05% |
Omzet Rp100 juta menghasilkan penghasilan neto Rp50 juta. Karena jumlahnya masih di bawah PTKP, PPh terutangnya nihil.
Dalam skema PPh Final 0,5%, pajaknya mencapai Rp500 ribu. Pada tingkat omzet ini, NPPN justru menghasilkan beban lebih rendah.
Titik keseimbangan muncul pada omzet sekitar Rp135 juta. Penghasilan netonya mencapai Rp67,5 juta. Setelah dikurangi PTKP, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp13,5 juta.
PPh terutang sebesar 5% dari Rp13,5 juta, yaitu Rp675 ribu. Nilai tersebut sama dengan PPh Final 0,5% dari omzet Rp135 juta.
Setelah melewati titik itu, beban pajak berdasarkan NPPN meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan. Pada omzet Rp1 miliar, penghasilan netonya mencapai Rp500 juta.
Setelah dikurangi PTKP, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp446 juta. PPh terutang mencapai Rp80,5 juta. Tarif efektifnya sebesar 8,05% dari omzet.
Perbandingan tersebut menunjukkan sifat progresif. Kreator kecil dapat membayar pajak lebih rendah, sedangkan kreator berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi lebih besar.
Keadilan Fiskal dan Risiko Salah Sasaran
Reklasifikasi ini memiliki dua sisi. Dari sisi keadilan, pemerintah perlu memastikan kreator berpenghasilan tinggi tidak terus menggunakan tarif yang dirancang bagi usaha kecil.
Seorang influencer dengan pendapatan miliaran rupiah memiliki kemampuan membayar yang berbeda dari pedagang mikro. Tarif progresif lebih mencerminkan kemampuan ekonomi tersebut.
Namun, pemerintah tidak boleh menganggap semua kreator berada dalam kondisi yang sama. Banyak kreator pemula memiliki pendapatan tidak tetap dan biaya produksi cukup tinggi.
Mereka harus membeli perangkat, membayar internet, menyewa tempat, menggunakan perangkat lunak, atau menggaji tim kecil. Karena itu, sistem pajak perlu mengakui biaya yang berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Jika sosialisasi terlalu agresif, kreator pemula dapat merasa takut. Mereka mungkin menghindari sistem formal atau menghentikan kegiatan sebelum berkembang.
Masalah lain muncul dari pembayaran nonuang. Influencer sering menerima produk, perjalanan, atau fasilitas sebagai imbalan promosi. Pemerintah perlu memberi panduan sederhana untuk menentukan nilai dan waktu pengakuannya.
Administrasi Harus Mengikuti Perubahan
Keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari tambahan penerimaan. Pemerintah juga perlu menilai kemudahan pelaporan dan tingkat kepatuhan sukarela.
DJP dapat mengoptimalkan data yang terisi otomatis atau pre-populated dalam sistem Coretax. Platform digital dan pemberi kerja sama juga dapat menyediakan bukti pembayaran yang jelas.
Pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme pemotongan pada sumber penghasilan tertentu. Langkah tersebut akan mengurangi risiko kurang bayar pada akhir tahun.
Edukasi juga harus menjangkau kreator kecil. Panduan sederhana perlu menjelaskan omzet, penghasilan neto, biaya, NPPN, PTKP, dan tarif progresif.
Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa negara mulai menata ekonomi kreatif digital secara lebih serius. Influencer tidak lagi dipandang hanya sebagai pengguna media sosial.
Mereka telah menjadi pelaku ekonomi dengan hak dan kewajiban. Namun, pemerintah harus menjaga agar pajak tidak mematikan kreativitas yang baru tumbuh.
Pajak progresif akan berhasil jika negara hadir sebagai pengatur sekaligus pendukung. Sistem harus adil bagi kreator besar, sederhana bagi pemula, dan mudah diawasi.
Negara tidak seharusnya hanya datang saat hasil panen siap dipungut. Negara juga perlu membantu menyiapkan lahan agar industri kreatif dapat tumbuh secara sehat.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi instansi tempat penulis bekerja.










