BANDUNG, BeritaPajak.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama SAR Tax & Management Consultant, Tax Center Universitas Padjadjaran, dan PKM Institute menyelenggarakan Webinar Reguler Plus bertajuk “Sosialisasi PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak”, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB tersebut dilaksanakan melalui Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube. Webinar ini menjadi bagian dari seri perdana TAX-CORE atau Tax Collaborative Research & Education.
Webinar menghadirkan empat penyuluh pajak dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 hadir sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola restitusi pajak. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Secara umum, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat ditempuh melalui mekanisme pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.
PMK Nomor 28 Tahun 2026 secara khusus mengatur tata cara pengembalian pendahuluan. Mekanisme tersebut penting bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha, karena berkaitan dengan percepatan pengembalian dana dan pengelolaan arus kas perusahaan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan penyesuaian tata kelola restitusi dalam kerangka sistem Coretax.
“PMK 28 Tahun 2026 merupakan penyesuaian tata kelola restitusi dalam kerangka sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Eddy.
Pemaparan teknis selanjutnya disampaikan oleh Ahmad Rif’an, Rohmat Arifin, dan Saptaka Adhi Nugraha. Ketiganya merupakan penyuluh pajak dari Direktorat P2 Humas DJP.
Para narasumber menguraikan persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh pengembalian pendahuluan. Mereka juga menjelaskan tata cara pengajuan, jangka waktu penyelesaian, dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan status lebih bayar.
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai proses penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan praktis mengenai kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan.
Pertanyaan juga mencakup batas waktu penerbitan SKPPKP, kelengkapan dokumen pendukung, dan konsekuensi apabila proses penyelesaian melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan dapat membedakan mekanisme pengembalian pendahuluan dan restitusi melalui pemeriksaan. Pemahaman atas perbedaan kedua mekanisme itu diperlukan agar wajib pajak dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan kondisi dan status perpajakannya.
Pada akhir kegiatan, para narasumber menegaskan pentingnya memahami ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemahaman yang baik dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara DJP, konsultan pajak, perguruan tinggi, dan komunitas perpajakan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela di tengah transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax.









