Kamis, 9 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

Veronica Angel

Veronica Angel

Liputan Pajak Praktisi

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

Webinar TAX-CORE membahas tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026.

9 Jul 2026 02:41 WIB
0
A A
0
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

Foto: Webinar TAX-CORE Series #1

0
SHARES
0
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama SAR Tax & Management Consultant, Tax Center Universitas Padjadjaran, dan PKM Institute menyelenggarakan Webinar Reguler Plus bertajuk “Sosialisasi PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak”, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB tersebut dilaksanakan melalui Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube. Webinar ini menjadi bagian dari seri perdana TAX-CORE atau Tax Collaborative Research & Education.

Webinar menghadirkan empat penyuluh pajak dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 hadir sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola restitusi pajak. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Baca Juga

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

28 Feb 2026 WIB
32
Mengelola PPN dengan Cerdas: Kunci Kepatuhan dan Keunggulan Perusahaan

Mengelola PPN dengan Cerdas: Kunci Kepatuhan dan Keunggulan Perusahaan

16 Feb 2026 WIB
27

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB
75

Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Secara umum, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat ditempuh melalui mekanisme pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.

PMK Nomor 28 Tahun 2026 secara khusus mengatur tata cara pengembalian pendahuluan. Mekanisme tersebut penting bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha, karena berkaitan dengan percepatan pengembalian dana dan pengelolaan arus kas perusahaan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan penyesuaian tata kelola restitusi dalam kerangka sistem Coretax.

“PMK 28 Tahun 2026 merupakan penyesuaian tata kelola restitusi dalam kerangka sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Eddy.

Pemaparan teknis selanjutnya disampaikan oleh Ahmad Rif’an, Rohmat Arifin, dan Saptaka Adhi Nugraha. Ketiganya merupakan penyuluh pajak dari Direktorat P2 Humas DJP.

Para narasumber menguraikan persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh pengembalian pendahuluan. Mereka juga menjelaskan tata cara pengajuan, jangka waktu penyelesaian, dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan status lebih bayar.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai proses penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan praktis mengenai kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan.

Pertanyaan juga mencakup batas waktu penerbitan SKPPKP, kelengkapan dokumen pendukung, dan konsekuensi apabila proses penyelesaian melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan dapat membedakan mekanisme pengembalian pendahuluan dan restitusi melalui pemeriksaan. Pemahaman atas perbedaan kedua mekanisme itu diperlukan agar wajib pajak dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan kondisi dan status perpajakannya.

Pada akhir kegiatan, para narasumber menegaskan pentingnya memahami ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemahaman yang baik dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara DJP, konsultan pajak, perguruan tinggi, dan komunitas perpajakan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela di tengah transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 9 Jul 2026 02:41 WIB
Tags: CoretaxDJPPengembalian Pendahuluan PajakPMK 28 Tahun 2026restitusi pajakTax Center UNPADWebinar TAX CORE
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB

Bahasyim Assifie: Dari Gambir ke Pusat Kekuasaan Pajak

9 Jul 2026 WIB
Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

9 Jul 2026 WIB
PP Nomor 20 Tahun 2026: Untung atau Buntung bagi UMKM?

PP Nomor 20 Tahun 2026: Untung atau Buntung bagi UMKM?

9 Jul 2026 WIB
SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

9 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

9 Jul 2026 WIB

Bahasyim Assifie: Dari Gambir ke Pusat Kekuasaan Pajak

9 Jul 2026 WIB
Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

Piramida Transparansi Fiskal: Jalan Baru Memperluas Basis Pajak

9 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz