Minggu, 7 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Praktisi Liputan Pajak

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

28 Feb 2026 05:12 WIB | Diperbarui 30 Mei 2026 21:33 WIB
0
A A
0
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Foto: Tangkap layar perkuliahan S1 Akuntansi FEB UNPAD

0
SHARES
24
VIEWS

Saskia Salmana, SE, M.Sc 

BeritaPajak.com-Bandung. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat Bidang Akuntansi Perpajakan bekerja sama dengan Rumah Sakit UNPAD (RS UNPAD) menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi (OP) untuk Dokter & Tenaga Kesehatan Melalui CORETAX” secara daring melalui Zoom pada Tanggal 21 Februari 2026. Webinar menghadirkan Bapak Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., perwakilan IAI Wilayah Jawa Barat, sebagai pembicara kunci. Kegiatan ini dinilai penting mengingat kompleksitas praktik profesi dokter yang kerap berpraktik di beberapa fasilitas layanan kesehatan sekaligus, sehingga berimplikasi pada variasi jenis penghasilan dan perlakuan pajaknya.

Seminar zoom dimulai dengan 2 (dua) sesi yang membahas mengenai regulasi praktik kedokteran di Indonesia dan dilanjut dengan sesi 2 yaitu critical point berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan untuk dokter. Pada sesi awal, pembahasan difokuskan pada regulasi praktik kedokteran di Indonesia, antara lain UU No 40/2004 SJSN, UU No 24/2011 BPJS, dan UU No 17/2023 Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memahami pola hubungan kerja, izin praktik (SIP), serta skema remunerasi yang berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan dokter.

Sesi berikutnya mengulas kuadran pajak dokter yang memetakan 4 jenis penghasilan yakni pekerjaan sebagai pegawai tetap/tidak tetap (dengan BPA1/A2 atau BP21 lainnya), pekerjaan bebas/profesi, usaha, serta penghasilan lain seperti bunga, dividen, dan investasi. Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa insentif jasa medis di rumah sakit pada prinsipnya dikenai PPh 21 dengan tarif progresif yang diterapkan atas 50% dari honorarium bruto. Sementara itu, untuk praktik mandiri, dokter berkewajiban menghitung dan menyetor sendiri angsuran PPh 25 sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan. Pembahasan juga menyinggung kondisi ketika dokter merangkap sebagai dosen luar biasa. Pada PTN (satker/BLU), PPh 21 dapat bersifat final sesuai golongan jabatan. Namun pada universitas berstatus PTNBH, PPh 21 atas honorarium dosen luar biasa tidak bersifat final sehingga tetap diperhitungkan dalam penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga

Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

Prosedur Penagihan Pajak & Studi Kasus Sengketa Penagihan

20 Mei 2026 WIB
16
PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Feb 2026 WIB
57

Konsep Arm’s Length Principle dalam Transfer Pricing

20 Apr 2026 WIB
8

Penekanan utama dalam seminar online ini juga berkaitan dengan pentingnya pemilihan metode penghitungan penghasilan neto di era Coretax. Dokter ASN yang juga memiliki praktik swasta dan belum mengajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2025 masih memiliki kesempatan hingga 31 Maret 2026 untuk menggunakan tarif normal 50% atas jasa medis. “Jika tidak mengajukan NPPN, secara hukum wajib pajak dianggap memilih pembukuan,” tegas Agus.

Webinar ditutup dengan penegasan 7 aspek krusial PPh profesi dokter, termasuk penggabungan penghasilan suami-istri, penentuan sumber penghasilan, penghitungan bruto jasa medis sebelum bagi hasil, pelaporan harta dan kewajiban, serta implikasi potongan PPh 21 yang tidak kumulatif terhadap pajak tahunan menjadi semakin kurang bayar dan meningkatkan angsuran PPh 25 Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis memperkuat literasi perpajakan profesi medis dalam menghadapi transformasi administrasi pajak nasional.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 30 Mei 2026 21:33 WIB
Tags: BeritaPajakCoretaxIAIJabarLiterasiPajakNPPN2025PajakDokterPajakProfesiPPh21JasaMedisPPh25SPTPPhOPTenagaKesehatanWebinarPajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB

PPh Unifikasi di Era Coretax 2026: Transformasi Administrasi Pajak yang Semakin Modern, Efisien, dan Terintegrasi

26 Mei 2026 WIB

Coretax dan Masa Depan Perpajakan Indonesia: Tantangan, Peluang, dan Transformasi Administrasi Pajak di Era Digital

25 Mei 2026 WIB
Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

Evolusi Penagihan Pajak: Membedah Dinamika Pemeriksaan hingga Pengadilan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025)

25 Mei 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

30 Mei 2026 WIB

Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

26 Mei 2026 WIB

PPh Unifikasi di Era Coretax 2026: Transformasi Administrasi Pajak yang Semakin Modern, Efisien, dan Terintegrasi

26 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz