Senin, 4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Town Hall Fapsi Unpad Bahas Ketentuan Pajak atas Hibah dan Kerja Sama

Rizki Alaika

Rizki Alaika

Liputan Pajak Praktisi

Town Hall Fapsi Unpad Bahas Ketentuan Pajak atas Hibah dan Kerja Sama

18 Mar 2026 17:17 WIB | Diperbarui 20 Mar 2026 00:44 WIB
1
A A
0

Foto: Fakultas Psikologi UNPAD, Town Hall Meeting

0
SHARES
58
VIEWS

BeritaPajak.com-Bandung. Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (Fapsi Unpad) menyelenggarakan kegiatan Town Hall Meeting pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 13.00–15.00 WIB di Gedung Seminar S3, Gedung Dekanat Lantai 1 Fapsi Unpad, Jatinangor. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Agus Puji Priyono seorang Partner SAR Tax & Management Consultant sebagai perwakilan dari Direktorat Keuangan dan Tresuri Unpad. Acara dibuka oleh Direktur Keuangan dan Tresuri Unpad, Tettet Fitrijanti. Kegiatan tersebut diikuti oleh sivitas akademika Fapsi Unpad baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, hibah penelitian, serta berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dosen dan unit di lingkungan fakultas.

Dalam pemaparannya, Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa aspek perpajakan pada kegiatan riset dan kerja sama perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari. Ia menyoroti beberapa skema penerimaan dana yang umum terjadi, seperti hibah penelitian, kontrak riset, hingga kerja sama dengan lembaga eksternal. Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan karakter dana tersebut penting karena masing-masing memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Salah satu topik yang menjadi perhatian peserta adalah mengenai kontrak riset yang dananya diterima langsung oleh individu peneliti tanpa melalui institusi. Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa apabila dana tersebut masuk melalui institusi seperti universitas atau fakultas, maka secara umum berpotensi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengingat status perguruan tinggi sebagai PTN-BH yang berstatus PKP. Sementara itu, apabila dana diterima langsung oleh individu tanpa perjanjian kerja sama (PKS) resmi dengan institusi, maka pencatatannya cenderung dianggap sebagai pendapatan pribadi.

Selain itu, dibahas pula perbedaan antara hibah, bantuan, dan kerja sama. Hibah atau grant dan bantuan yang murni diberikan tanpa imbalan jasa umumnya tidak memiliki konsekuensi PPN. Berbeda dengan kerja sama yang didasarkan pada PKS, di mana aspek perpajakan dapat timbul sesuai kesepakatan dan bentuk kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

16 Feb 2026 WIB
16
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

19 Mar 2026 WIB
92
Konsep & Praktik Cakupan & Residen P3B

Konsep & Praktik Cakupan & Residen P3B

10 Feb 2026 WIB
52

Topik lain yang turut dibahas adalah layanan konseling psikologi yang diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga lain. Dalam penjelasan yang disampaikan, jasa psikologi termasuk layanan yang dibebaskan PPN berdasarkan UU HPP yang diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022. Meski demikian, administrasi perpajakan tetap perlu dilakukan secara tertib, termasuk dengan penerbitan faktur pajak yang mencantumkan status dibebaskan dari PPN.

Melalui kegiatan ini, Fapsi Unpad berharap sivitas akademika memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai tata kelola keuangan dan aspek perpajakan, sehingga berbagai kegiatan penelitian maupun kerja sama dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Khaerunissa Eka Marshanda

Editor
Agus Priyono Diperbarui pada 20 Mar 2026 00:44 WIB
Tags: Fapsi UnpadHibah PenelitianJasa PsikologiKerja Sama AkademikKontrak Riset
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 Apr 2026 WIB

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz