BANDUNG, BeritaPajak.com — Transformasi Coretax tidak hanya mengubah cara Wajib Pajak melakukan administrasi perpajakan. Perubahan tersebut juga menuntut dunia pendidikan menata ulang cara pembelajaran pajak dirancang, diajarkan, dan dinilai.
Isu tersebut menjadi pokok pembahasan dalam diskusi PKM Institute bertajuk Desain/Arsitektur Pembelajaran Pajak Era Coretax. Kegiatan ini menghadirkan akademisi Universitas Padjadjaran, Agus Puji Priyono, sebagai narasumber untuk membahas pengembangan pembelajaran perpajakan yang selaras dengan kebutuhan dunia pendidikan dan dunia kerja.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada dosen dan pengelola program studi mengenai transformasi penyusunan pembelajaran. Fokusnya tidak lagi sekadar pada penyampaian materi, tetapi pada pembelajaran berbasis capaian atau Outcome-Based Education.
Melalui pendekatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep perpajakan. Mereka juga perlu mampu menunjukkan kompetensi yang terukur sesuai kebutuhan profesi perpajakan.
Dari Materi ke Capaian Kompetensi
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa paradigma pembelajaran perlu bergeser dari pertanyaan materi apa yang diajarkan menjadi kemampuan apa yang harus dimiliki mahasiswa. Pergeseran ini penting agar proses pembelajaran tidak berhenti pada penyampaian teori, tetapi berlanjut pada pembentukan kompetensi yang dapat dinilai.
Karena itu, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester atau RPS perlu dimulai dari perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Capaian tersebut kemudian diturunkan menjadi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Sub-CPMK, aktivitas pembelajaran, hingga asesmen.
Setiap tahapan perlu dilengkapi indikator dan rubrik penilaian. Dengan cara ini, seluruh proses pembelajaran memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat ditelusuri terhadap kompetensi yang ingin dicapai mahasiswa.
Pendekatan berbasis capaian juga membantu dosen memastikan bahwa metode pembelajaran dan penilaian tidak berjalan terpisah. Materi, aktivitas kelas, studi kasus, latihan, dan asesmen harus saling terhubung dalam satu desain pembelajaran.
Siklus Pembelajaran Pajak Terintegrasi
Selain membahas konsep OBE, narasumber memperkenalkan rancangan siklus pembelajaran perpajakan yang terintegrasi. Siklus tersebut dimulai dari penyampaian konsep dasar melalui video pembelajaran, kemudian dilanjutkan dengan pemahaman regulasi perpajakan terbaru.
Setelah itu, mahasiswa diarahkan pada pembahasan topik khusus berbasis studi kasus. Pembelajaran juga dilengkapi dengan tutorial penyelesaian soal Surat Pemberitahuan atau SPT, hingga praktik menggunakan media simulasi PrakTax untuk proses pengisian, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Model tersebut diharapkan mampu menghubungkan teori dengan praktik secara lebih efektif. Mahasiswa tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam proses administrasi perpajakan.
Lebih lanjut, Agus juga memaparkan rancangan kurikulum Brevet Pajak yang mengintegrasikan pembelajaran konseptual, regulasi terkini, studi kasus, penyelesaian soal, serta praktik berbasis aplikasi. Kurikulum tersebut terdiri atas 41 sesi yang mencakup materi hukum pajak, praktik perhitungan, pembahasan kasus perpajakan, hingga simulasi pelaporan menggunakan PrakTax sebagai media praktikum.
Rancangan ini menunjukkan bahwa pembelajaran perpajakan perlu disusun secara bertahap dan berkesinambungan. Mahasiswa perlu dibekali pemahaman regulasi, kemampuan analisis kasus, keterampilan menghitung, serta kemampuan menggunakan sistem administrasi pajak digital.
Desain pembelajaran pajak era Coretax harus mampu menjembatani kebutuhan akademik dan kebutuhan profesi. Karena itu, penguasaan konsep perlu berjalan seiring dengan keterampilan teknis yang relevan dengan praktik di lapangan.
Melalui diskusi ini, PKM Institute berharap penyusunan desain pembelajaran perpajakan ke depan semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi. Perguruan tinggi juga diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi konseptual sekaligus keterampilan praktis.
Dengan mengintegrasikan pendekatan OBE dan pembelajaran berbasis kompetensi, pendidikan perpajakan dapat menjadi lebih terarah. Upaya ini penting untuk mempersiapkan talenta perpajakan yang siap menghadapi kebutuhan dunia profesi di era transformasi sistem perpajakan digital.











