BANDUNG, BeritaPajak.com — Pembelajaran perpajakan di perguruan tinggi perlu dirancang secara berjenjang. Materi pada tingkat S1, Pendidikan Profesi Akuntan, dan S2 perlu saling terhubung agar mahasiswa tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkan dan menganalisis persoalan perpajakan secara lebih matang.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam rapat dosen Rumpun Ilmu Perpajakan FEB Universitas Padjadjaran. Rapat dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00-11.00 WIB, bertempat di Ruang 1.3 lantai 1 Gedung Magister Akuntansi, Jalan Japati Nomor 4, Bandung.
Berdasarkan undangan resmi Program Studi Magister Akuntansi FEB Unpad, agenda rapat mencakup pembahasan RPS Seminar Perpajakan dan evaluasi mata kuliah pajak lainnya, serta sistem penilaian UTS dan UAS. Undangan tersebut diterbitkan di Bandung pada 6 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Program Magister Akuntansi, Prof. Dr. Sofik Handoyo, S.E., Ak., MSBS.
Rapat dihadiri oleh dosen rumpun pajak, yaitu Selly Hedianti, S.E. , M.S., Ak., Dr. Sony Devano, S.E., S.H., M.Ak., Ak., Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., M.H., Ak., Dede Abdul Hasyir, S.E., Ak., M.Ak., dan Juan Kasma, S.E., M.Ak.. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Rumpun Pajak FEB Unpad, Prof. Dr. Memed Sueb, S.E., M.S., Ak..
Turut memberikan diskusi terkait proses pembelajaran yakni Dr. Evita Puspitasari, S.E., M.Si., Ak., CA. selaku Kaprodi S1 Akuntansi FEB Unpad dan Dr. Sony Devano, S.E., S.H., M.Ak., Ak. selaku Kaprodi PPAk. Kehadiran para pengelola program studi tersebut memperkuat arah pembahasan agar kesinambungan pembelajaran pajak tidak hanya berhenti pada satu jenjang, tetapi terhubung dari S1, PPAk, hingga S2.
Perkuliahan Pajak Perlu Berjenjang
Pembahasan utama diarahkan pada penyelarasan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), substansi perkuliahan, metode pembelajaran, serta sistem penilaian. Penyelarasan ini penting agar setiap jenjang pendidikan memiliki arah pembelajaran yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Pada tingkat S1, pembelajaran perpajakan dapat diarahkan untuk membangun fondasi konsep, ketentuan dasar, dan praktik awal perpajakan. Pada tingkat PPAk, pembelajaran dapat diperkuat pada aspek penerapan profesional, termasuk pelaporan, kepatuhan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan berbasis praktik.
Sementara itu, pada tingkat S2, pembelajaran perpajakan dapat diarahkan pada analisis yang lebih mendalam. Ruang pembahasannya dapat mencakup kebijakan pajak, riset, isu strategis, perencanaan pajak, sengketa, serta perkembangan perpajakan nasional dan internasional.
Kesinambungan ini penting agar mahasiswa tidak sekadar mengulang materi, tetapi naik tingkat dari memahami konsep, menerapkan ketentuan, hingga mampu menganalisis persoalan perpajakan secara kritis.
Dokumen RPS yang menjadi salah satu bahan pembahasan menunjukkan arah penyusunan pembelajaran berbasis Outcome-Based Education atau (OBE). Di dalamnya, RPS disusun dengan komponen CPL, CPMK, Sub-CPMK, rencana pembelajaran 16 pertemuan, metode pembelajaran, penugasan, sistem penilaian, dan rubrik penilaian.
Struktur tersebut menjadi rujukan penting dalam membangun pembelajaran yang lebih terukur. RPS tidak hanya memuat daftar materi, tetapi juga menghubungkan capaian yang diharapkan, pengalaman belajar mahasiswa, metode pembelajaran, bentuk tugas, serta indikator penilaian.
Mengarah pada RPS Berbasis OBE
Rumpun Pajak FEB Unpad juga menaruh perhatian pada penyusunan RPS yang sejalan dengan pendekatan OBE. Dalam pendekatan ini, pembelajaran dirancang berdasarkan capaian yang harus dimiliki mahasiswa setelah mengikuti mata kuliah.
Dengan demikian, CPL, CPMK, materi, metode pembelajaran, tugas, proyek, ujian, dan penilaian harus saling terhubung. RPS berbasis OBE menuntut agar setiap aktivitas pembelajaran memiliki arah capaian yang terukur dan relevan dengan profil lulusan.
RPS yang dibahas juga menekankan metode pembelajaran yang lebih aktif, seperti diskusi, studi kasus, presentasi, case-based learning, problem-based learning, debat akademik, dan penulisan reflektif. Pendekatan ini mendorong mahasiswa untuk tidak hanya menerima materi, tetapi juga menguji gagasan, menyusun argumentasi, dan menghubungkan teori dengan persoalan perpajakan nyata.
Aspek penilaian turut menjadi perhatian. Sistem penilaian perlu disusun agar tidak hanya bertumpu pada UTS dan UAS, tetapi juga mengukur proses belajar, kemampuan analisis, partisipasi, studi kasus, presentasi, serta kualitas argumentasi mahasiswa.
Hal ini sejalan dengan dokumen RPS yang memuat komponen penilaian berupa kehadiran dan partisipasi, tugas individu, studi kasus, presentasi atau debat, UTS, serta UAS atau karya akhir. Model penilaian seperti ini membantu memastikan capaian pembelajaran tidak hanya diukur dari hasil ujian, tetapi juga dari proses dan kualitas berpikir mahasiswa.
Penyelarasan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pembaruan kurikulum. Sesuai arahan Kaprodi S1 Akuntansi FEB Unpad, Dr. Evita Puspitasari, S.E., M.Si., Ak., CA., kurikulum akan memasuki siklus pembaruan lima tahunan pada 2027.
Momentum pembaruan kurikulum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat desain pembelajaran perpajakan. Rumpun pajak diharapkan dapat memastikan bahwa mata kuliah perpajakan memiliki alur yang lebih rapi, modern, dan sesuai kebutuhan dunia akademik maupun profesi.
Melalui rapat ini, Rumpun Pajak FEB Unpad berupaya membangun kerangka pembelajaran yang lebih terstruktur. Sinergi antara S1, PPAk, dan S2 diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami aturan pajak, tetapi juga mampu menerapkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan analisis perpajakan secara baik.
Penyusunan RPS yang berkesinambungan menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas pembelajaran perpajakan FEB Unpad menuju pembaruan kurikulum 2027.










