Kamis, 23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Diskusi Pajak › Kelas Pajak › Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

Shella Anggela

Shella Anggela

Kelas Pajak Diskusi Pajak Pasca Sarjana

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 April 2026 06:08
0
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS

Program Magister Akuntansi (MAKSI) Universitas Sangga Buana bekerja sama dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kegiatan kuliah daring pada Sabtu, 18 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian mata kuliah Teori dan Implementasi Perpajakan yang secara rutin dilaksanakan guna memperdalam pemahaman mahasiswa terkait aspek perpajakan badan hukum di Indonesia. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang pembelajaran interaktif yang mengintegrasikan teori, praktik, serta analisis kasus aktual dalam sistem perpajakan nasional.

Kuliah daring ini mengangkat tema “Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia” yang disampaikan oleh Kelompok 1, terdiri atas Bella Anggela, Filza Ubaidillah, Haikal Martin Haq, dan Shella Anggela. Kegiatan ini dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai mentor yang memiliki pengalaman profesional di bidang perpajakan. Dalam pembukaan kegiatan, Agus Puji Priyono menekankan pentingnya peningkatan pemahaman terkait kewajiban perpajakan badan hukum, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan yang berakhir pada 30 April 2026. Ia juga menyoroti bahwa masih terdapat lembaga, termasuk institusi pendidikan di wilayah Jawa Barat, yang belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan badan hukum secara komprehensif.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini berfokus pada pemahaman konseptual dan implementatif mengenai badan hukum dalam perspektif perpajakan Indonesia. Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai dasar hukum perpajakan badan, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang pertama kali diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 dan telah mengalami beberapa perubahan hingga yang terbaru melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam ketentuan ini, badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan bentuk usaha lainnya ditetapkan sebagai subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan melalui sistem self-assessment. Selain itu, UU KUP juga mengatur mekanisme pelaporan, pembukuan, serta sanksi administratif dan pidana dalam hal terjadinya pelanggaran perpajakan.

Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 dan telah disempurnakan melalui UU HPP. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa subjek pajak badan meliputi berbagai bentuk entitas hukum, termasuk PT, yayasan, koperasi, serta Bentuk Usaha Tetap (BUT). Objek pajak yang dikenakan adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Tarif Pajak Penghasilan badan saat ini ditetapkan sebesar 22% dari laba fiskal, yaitu laba yang telah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan melalui koreksi fiskal dari laporan keuangan komersial.

Baca Juga

SP2DK sebagai Instrumen Pengawasan Pajak: Ini Tahapan dan Konsekuensinya

21 Februari 2026
112
“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

“GloBE”, Secercah Harapan Menuju Keadilan Pajak Global

16 Februari 2026
44
Pajak Angkutan Karyawan

Pajak Angkutan Karyawan

21 Februari 2026
37

Pembahasan berikutnya mengkaji peran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cika), yang semula diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan kemudian diperbarui menjadi UU No. 6 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam kemudahan pembentukan badan hukum, khususnya melalui pengenalan konsep Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong formalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kemudahan berusaha juga diperkuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menyederhanakan proses perizinan. Dalam konteks perpajakan, badan usaha kecil termasuk PT Perorangan dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet.

Lebih lanjut, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai regulasi terbaru memberikan kontribusi signifikan dalam reformasi sistem perpajakan nasional. UU ini menetapkan bahwa tarif PPh badan tetap berada pada angka 22% serta membatalkan rencana penurunan tarif menjadi 20%. Selain itu, UU HPP memperluas basis pajak dengan memasukkan natura atau pemberian dalam bentuk non-uang sebagai objek pajak tertentu, seperti fasilitas kendaraan dinas dan perumahan. Reformasi administrasi juga dilakukan melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP serta penguatan digitalisasi sistem perpajakan melalui implementasi Coretax. UU ini juga mengatur perbaikan sistem sanksi yang lebih proporsional serta memperkuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak.

Dalam sesi analisis kasus, salah satu isu utama yang dibahas adalah fenomena penurunan penerimaan Pajak Penghasilan badan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, tetapi juga oleh strategi manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tax planning untuk mengoptimalkan beban pajak secara legal. Meskipun praktik ini diperbolehkan dalam kerangka hukum, namun dalam skala besar dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Selain itu, peningkatan restitusi pajak juga menjadi faktor yang signifikan dalam menekan penerimaan pajak secara neto.

Secara regulatif, sistem perpajakan badan di Indonesia diperkuat oleh tiga pilar utama, yaitu UU KUP dan UU PPh yang mengatur prosedur dan objek pajak, UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan pembentukan badan hukum dan kepatuhan UMKM, serta UU HPP yang memperluas basis pajak, memperbaiki sistem sanksi, dan memperkuat digitalisasi. Sinergi ketiga regulasi ini menunjukkan arah kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada keadilan dan efisiensi sistem perpajakan. Dengan demikian, tren pajak badan hukum di Indonesia mengarah pada sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis data. Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada faktor perilaku wajib pajak, kualitas implementasi kebijakan, serta kemampuan sistem dalam beradaptasi terhadap perubahan ekonomi global dan digital.

Kegiatan kuliah ini berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam dan diselenggarakan melalui platform Zoom dan YouTube untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam pembelajaran serta mendukung peningkatan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Rekaman kegiatan serta materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube resmi PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.

Melalui kegiatan ini, Program Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana bersama PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran menunjukkan komitmen dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan. Sinergi antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif serta aplikatif dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. Dengan demikian, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep perpajakan secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara praktis guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 23 April 2026 06:08
Tags: administrasi perpajakanCoretaxEdukasi Perpajakanpajak perusahaanpajak UMKMPerpajakan IndonesiaPPh badanPT peroranganrestitusi pajaktarif pajak 22 persentax planningUU HPPUU KUP
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 April 2026

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 April 2026

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 April 2026
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 April 2026

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 April 2026

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 April 2026

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz