Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Maksi USB Bedah Tren Pajak Badan Hukum

Shella Anggela

Shella Anggela

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Liputan Pajak Akademisi

Maksi USB Bedah Tren Pajak Badan Hukum

Kuliah daring membahas kewajiban pajak badan, PT Perorangan, tarif PPh Badan, Coretax, serta tren penerimaan pajak di Indonesia

23 Apr 2026 06:08 WIB
0
A A
0
0
SHARES
142
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana bekerja sama dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kuliah daring mata kuliah Teori dan Implementasi Perpajakan, Sabtu, 18 April 2026.

Kegiatan bertema “Bedah Kasus dan Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia” tersebut dirancang sebagai ruang pembelajaran interaktif yang menggabungkan teori, praktik, dan analisis kasus aktual dalam sistem perpajakan nasional.

Materi disampaikan oleh Kelompok 1 yang terdiri atas Bella Anggela, Filza Ubaidillah, Haikal Martin Haq, dan Shella Anggela. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono sebagai mentor yang memiliki pengalaman profesional di bidang perpajakan.

Dalam pembukaan, Agus menekankan pentingnya pemahaman terhadap kewajiban perpajakan badan, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2026.

Baca Juga

Mengetahui Pemahaman Serba-Serbi Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Mengetahui Pemahaman Serba-Serbi Pemotongan dan Pemungutan Pajak

2 Apr 2026 WIB
188
Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

7 Jul 2026 WIB
45

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Mar 2026 WIB
128

“Masih terdapat lembaga, termasuk institusi pendidikan, yang belum memahami kewajiban perpajakan badan secara menyeluruh. Karena itu, pemahaman regulasi dan administrasi perlu diperkuat sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan,” ujar Agus dalam pembukaan kegiatan.

Kuliah daring berlangsung sekitar dua setengah jam melalui Zoom dan YouTube. Rekaman kegiatan serta materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.

Kewajiban Pajak Badan dan Kemudahan Berusaha

Pembahasan diawali dengan dasar hukum perpajakan badan berdasarkan UU KUP. Regulasi tersebut mengatur kewajiban badan untuk mendaftarkan diri, memiliki NPWP, menyelenggarakan pembukuan, membayar pajak, dan menyampaikan SPT melalui sistem self-assessment.

Entitas yang termasuk subjek pajak badan antara lain perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan bentuk usaha lainnya. UU KUP juga mengatur mekanisme pelaporan, pemeriksaan, penagihan, serta sanksi administratif dan pidana apabila terjadi pelanggaran perpajakan.

Materi berikutnya membahas UU PPh. Dalam ketentuan tersebut, subjek pajak badan mencakup berbagai entitas, termasuk PT, yayasan, koperasi, dan bentuk usaha tetap.

Objek pajak badan pada dasarnya merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Penghitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan laba fiskal, yaitu laba komersial yang telah disesuaikan melalui koreksi fiskal.

Tarif umum PPh Badan ditetapkan sebesar 22%. Tarif tersebut dikenakan terhadap penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan, penghasilan yang bukan objek pajak, serta koreksi fiskal lainnya.

Pembahasan kemudian beralih pada UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan pembentukan badan hukum, termasuk pengenalan PT Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong formalisasi UMKM dan meningkatkan kepatuhan usaha. Proses perizinan juga dipermudah melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Dalam aspek perpajakan, badan usaha kecil, termasuk PT Perorangan, dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sepanjang memenuhi persyaratan dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PP 55/2022.

Materi juga membahas kontribusi UU HPP terhadap reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22%, memperluas basis pajak, memperbaiki sistem sanksi, serta memperkuat integrasi data dan digitalisasi administrasi perpajakan.

Salah satu perubahan yang dibahas adalah perlakuan atas natura atau kenikmatan sebagai objek pajak dalam kondisi tertentu. Integrasi NIK sebagai NPWP dan penerapan Coretax juga menjadi bagian dari upaya membangun administrasi perpajakan yang lebih terhubung dan berbasis data.

Tren Penerimaan dan Strategi Pajak Perusahaan

Pada sesi analisis kasus, peserta membahas tren penurunan penerimaan PPh Badan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan tersebut dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, penurunan laba perusahaan, restitusi, serta strategi manajemen pajak.

Perusahaan pada dasarnya diperbolehkan melakukan tax planning sepanjang masih berada dalam koridor hukum. Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan mengatur transaksi, memanfaatkan fasilitas, dan memilih alternatif yang paling efisien secara fiskal.

Namun, praktik tersebut tetap perlu dibedakan dari penghindaran pajak agresif yang dapat mengurangi basis pajak secara tidak wajar. Karena itu, DJP terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan integrasi data pihak ketiga.

Peningkatan restitusi pajak juga menjadi salah satu faktor yang dapat menekan penerimaan secara neto. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran, tetapi prosesnya tetap memerlukan pengujian dan administrasi yang akurat.

Dalam kesimpulan materi, sistem perpajakan badan di Indonesia ditopang oleh beberapa regulasi utama. UU KUP dan UU PPh mengatur administrasi, subjek, dan objek pajak; UU Cipta Kerja mendorong kemudahan pembentukan badan hukum; sedangkan UU HPP memperkuat basis pajak dan digitalisasi.

Sinergi regulasi tersebut menunjukkan arah kebijakan perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis data. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas implementasi, perilaku kepatuhan Wajib Pajak, dan kemampuan sistem dalam mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami perpajakan badan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik.

Pemahaman yang baik terhadap kewajiban pajak badan menjadi penting untuk mencegah kesalahan administrasi, mengurangi risiko sengketa, dan mendukung sistem perpajakan yang adil serta berkelanjutan.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 08:11 WIB
Tags: administrasi perpajakanCoretaxEdukasi Perpajakanpajak UMKMPT peroranganrestitusi pajaktax planning
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz