BANDUNG, BeritaPajak.com – Penegakan hukum di bidang perpajakan di Indonesia kian hari kian bertransformasi ke arah yang lebih Ketat, transparan, dan terintegrasi. Dengan diimplementasikannya sistem inti perpajakan baru atau Coretax serta perluasan basis data keuangan yang masif, pemahaman terhadap aspek pidana formal menjadi hal yang sangat krusial bagi Wajib Pajak guna menghindari risiko sanksi hukum yang berat. Peta regulasi perpajakan nasional yang bertumpu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sendiri telah mengalami berbagai penguatan signifikan. Melalui konsolidasi hukum dalam UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), hingga UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah secara tegas mempersempit ruang gerak penyelundupan pajak (tax evasion) di Indonesia.
Wajib Pajak yang melanggar karena Kealpaan Versus Kesengajaan
Dalam hukum pidana fiskal, elemen sikap batin pelaku atau mens rea membagi jenis delik menjadi dua kategori utama, yakni tindak pidana karena kealpaan dan karena kesengajaan. Pembagian ini diatur secara tegas dalam UU KUP guna memberikan keadilan hukum yang proporsional bagi Wajib Pajak. UU KUP memastikan bahwa terdapat batasan yang jelas antara ketidaksengajaan akibat kelalaian biasa dengan tindakan manipulasi pajak yang direncanakan secara sadar.
Tindak pidana karena kealpaan secara khusus diatur di dalam Pasal 38 UU KUP. Pasal ini menyasar perbuatan yang terjadi akibat kelalaian, ketidaktelitian, atau kelupaan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Syarat mutlak penegakan delik ini adalah tindakan kealpaan tersebut harus terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi hukum yang diancamkan berupa pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, atau denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Di era ekonomi digital saat ini, relevansi Pasal 38 sering kali dijumpai pada pelaku usaha mikro atau konten kreator pemula yang lupa melaporkan penghasilan dari platform digital atau transaksi e-commerce mereka ke dalam SPT tahunan murni karena ketidaktahuan regulasi.
Sebaliknya, jika tindakan perpajakan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja dengan maksud memanipulasi kewajiban fiskal, maka Pasal 39 UU KUP menjadi instrumen penindakan utamanya. Ruang lingkup pasal kesengajaan ini sangat luas, mencakup kesengajaan tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, tidak menyampaikan SPT, memalsukan pembukuan, menolak pemeriksaan pajak, hingga tindakan memotong pajak pihak ketiga namun sengaja tidak menyetorkannya ke kas negara. Sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 39 tergolong berat, yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Contoh riil delik kesengajaan ini adalah pengusaha yang memungut PPN sebesar 11% dari konsumen melalui penerbitan invoice, namun uang tersebut tidak disetor ke negara dan ditahan untuk perputaran modal pribadi.
Penyalahgunaan faktur pajak dan TBTS
Salah satu kejahatan perpajakan yang menjadi fokus perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pemalsuan dokumen fiktif yang diatur dalam Pasal 39A UU KUP. Pasal ini secara spesifik menjerat pihak-pihak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, atau bukti setoran pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), termasuk menerbitkan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai PKP. Pelanggaran berat ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam dokumen yang disalahgunakan. Modus ini kerap melibatkan perusahaan cangkang (paper company) yang sengaja didirikan hanya untuk memperjualbelikan faktur pajak agar korporasi lain dapat memperbesar klaim kredit pajak palsu. Kasus nyata terdeteksi pada pertengahan Mei 2025 ketika Direktur PT SBI dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P21) oleh DJP Jawa Timur I dan Kejati Jatim atas dugaan penggunaan faktur pajak fiktif.
Sanksi pidana bagi pejabat atau pihak lain yang melanggar kewajiban
Penegakan hukum pajak juga dirancang secara holistik dengan menyasar ekosistem pendukung di luar Wajib Pajak utama melalui Pasal 41A, 41B, dan 41C UU KUP. Pasal 41A mengatur sanksi bagi pihak ketiga (seperti perbankan, akuntan, atau mitra bisnis) yang sengaja tidak memberikan data atau memberikan keterangan palsu yang diminta secara sah oleh DJP, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu, Pasal 41B menjadi instrumen untuk menjerat tindakan menghalangi atau mempersulit penyidikan (obstruction of justice), seperti tindakan menghapus log transaksi elektronik atau menyembunyikan berkas pembukuan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta. Untuk melindungi keutuhan data interkoneksi instansi, Pasal 41C mengatur sanksi tegas berupa kurungan hingga 1 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan data fiskal atau menolak mematuhi kewajiban penyediaan data nasional.
Ancaman bagi pihak lain yang membantu tindak pidana perpajakan
Menyadari bahwa kejahatan perpajakan berskala besar jarang dilakukan oleh individu tunggal, Pasal 43 UU KUP memperluas pertanggungjawaban pidana melalui doktrin penyertaan dan bantuan. Berdasarkan ketentuan ini, hukum tidak hanya menjerat pelaku utama, melainkan juga setiap pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melaksanakan tindak pidana perpajakan yang dimaksud dalam Pasal 39, 39A, 41A, dan 41B. Implementasi Pasal 43 ini secara eksplisit mampu menyeret pihak-pihak di belakang layar, mulai dari jajaran direksi, kuasa hukum, staf keuangan internal, hingga konsultan pajak eksternal jika terbukti membantu skema penggelapan tersebut. Hal ini selaras dengan tren penegakan hukum dan pemulihan aset (asset recovery) masif dari DJP baru-baru ini, seperti penyerahan tersangka ke Kejari Denpasar serta penyitaan aset berskala besar di Jakarta Barat. Sebagai langkah mitigasi terbaik di era transparansi data, Wajib Pajak kini wajib menerapkan sistem manajemen kepatuhan pajak (Tax Compliance Management System) yang ketat, transparan, dan berbasis pada keabsahan data yang valid.









