Jumat, 8 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

Winny

Winny

Liputan Pajak

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 19:59 WIB | Diperbarui 7 Mei 2026 19:59 WIB
0
A A
0
0
SHARES
2
VIEWS

Baca Juga

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 Apr 2026 WIB
36

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Mar 2026 WIB
260
Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

10 Feb 2026 WIB
186

Perkuliahan mata kuliah Perpajakan Internasional dan Tax Treaty yang diselenggarakan pada Sabtu, 18 April 2025, pukul 15.20 hingga 17.50 WIB berlangsung secara komprehensif dengan fokus pada pemahaman hak pemajakan lintas negara. Kegiatan ini dipandu oleh Pak Reco Andjaryadi selaku dosen pengampu, Pak Agus Puji selaku dosen pendamping serta diikuti oleh mahasiswa Santi Yopie, Syamsinar Ramadhani, Rocky, Vinhant Gonawan, Vincent Gonawan, dan Winny. Pada sesi ini, materi utama disampaikan oleh mahasiswa kelompok 1, kemudian pada bagian akhir diperkuat dan diperdalam melalui penjelasan konseptual serta praktis oleh Pak Reco Andjaryadi.

Materi yang dibahas berjudul “Hak Pemajakan Internasional dan Mekanisme PPh Pasal 24 & 26 atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT)”. Pada awal pemaparan, dijelaskan bahwa pajak internasional merupakan bagian dari sistem pajak nasional yang berkaitan dengan transaksi lintas negara, sehingga setiap negara memiliki kewenangan (yurisdiksi) dalam mengenakan pajak atas penghasilan tertentu. Kondisi ini sering menimbulkan permasalahan berupa pajak berganda (double taxation), yaitu ketika satu objek penghasilan dikenakan pajak di lebih dari satu negara. Kelompok pemapar kemudian menguraikan asas-asas pemajakan internasional yang menjadi dasar dalam menentukan hak pemajakan suatu negara, yaitu asas sumber (source principle), asas domisili (residence principle), asas kewarganegaraan, dan asas teritorial. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa Indonesia pada umumnya mengedepankan asas sumber dalam mengenakan pajak, khususnya terhadap penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia tanpa memperhatikan domisili penerima penghasilan. Hal ini menjadi dasar penting dalam pemajakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Pembahasan selanjutnya berfokus pada konsep pemajakan unilateral, bilateral, dan multilateral. Dalam konteks bilateral, tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki peran strategis dalam mengatur pembagian hak pemajakan antara dua negara. Keberadaan tax treaty tidak hanya bertujuan untuk menghindari pajak berganda, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mendorong arus investasi internasional. Dalam konteks subjek pajak, dijelaskan bahwa WPLN yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tetap dapat dikenakan pajak apabila menerima penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Mekanisme pemajakan dilakukan melalui PPh Pasal 26 dengan sistem withholding tax, yaitu pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. Tarif umum PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final, namun tarif tersebut dapat diturunkan apabila terdapat tax treaty dengan memenuhi persyaratan administratif seperti Certificate of Residence (COR) dan status beneficial owner. Kelompok pemapar juga menjelaskan bahwa objek PPh Pasal 26 pada umumnya mencakup penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, disampaikan pula contoh kasus untuk memperjelas penerapan ketentuan tersebut, termasuk perbedaan antara tarif domestik dan tarif yang berlaku berdasarkan tax treaty, yang dapat memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak luar negeri. Pada bagian akhir pemaparan, dibahas mengenai PPh Pasal 24 yang mengatur mekanisme kredit pajak luar negeri bagi Wajib Pajak Dalam Negeri. Ketentuan ini memungkinkan pajak yang telah dibayar di luar negeri untuk dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sehingga dapat menghindari pajak berganda dengan metode pembatasan kredit (limited credit method). Penjelasan ini dilengkapi dengan ilustrasi perhitungan untuk memberikan gambaran praktis kepada mahasiswa. Sebagai penutup, Pak Reco Andjaryadi memberikan penguatan materi dengan menegaskan bahwa cakupan PPh Pasal 26 tidak terbatas hanya pada dividen, bunga, dan royalti, melainkan juga meliputi berbagai jenis penghasilan lainnya seperti imbalan jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak luar negeri, hadiah dan penghargaan, pembayaran pensiun, hingga keuntungan dari penjualan harta yang berada di Indonesia. Penegasan ini memperluas pemahaman mahasiswa bahwa seluruh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh WPLN pada prinsipnya dapat menjadi objek pajak, sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan yang berlaku atau tax treaty. Secara keseluruhan, perkuliahan ini memberikan pemahaman yang luas dan terstruktur mengenai perpajakan internasional dan penerapan tax treaty, khususnya dalam konteks PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26. Dengan adanya penguatan materi di akhir sesi oleh Pak Reco Andjaryadi, mahasiswa tidak hanya memahami konsep dasar, tetapi juga memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kompleksitas pemajakan lintas negara serta implementasinya dalam praktik. Pemahaman ini menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika perpajakan global yang terus berkembang.

Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 7 Mei 2026 19:59 WIB
Tags: Double Tax Avoidance AgreementDTAAEdukasi PerpajakanHak Pemajakan GlobalKredit Pajak Luar NegeriKuliah PajakMahasiswa PajakPajak Dividenpajak globalPajak InternasionalPajak Internasional IndonesiaPajak Lintas NegaraPajak PenghasilanPajak RoyaltiPajak Subjek Luar NegeriPemajakan GlobalPemajakan InternasionalPerpajakan Indonesiaperpajakan internasionalPPh 24PPh 26Sistem Pajak InternasionalTax TreatyTreaty ShoppingWajib Pajak Luar Negeri
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz