BANDUNG, BeritaPajak.com — Praktisi perpajakan Anisyah Putri N. memaparkan pentingnya penguatan metode pemeriksaan pajak sebagai instrumen untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan yang berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Kegiatan bertajuk “Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak” tersebut membahas penerapan PMK 15/2025 sebagai salah satu landasan bagi fiskus dalam menghimpun, mengolah, dan memverifikasi data perpajakan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai metode pemeriksaan yang semakin analitis dan berbasis data. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak meningkatkan kesiapan administrasi sekaligus meminimalkan potensi sengketa pajak.
Dalam pemaparannya, Anisyah menjelaskan bahwa otoritas pajak dapat mengombinasikan metode pemeriksaan langsung dan tidak langsung. Pemilihan metode dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pembukuan, kelengkapan dokumen, karakteristik usaha, serta ruang lingkup pemeriksaan.
Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung
Metode langsung dilakukan dengan menguji kebenaran pos-pos yang dilaporkan dalam SPT melalui perbandingan dengan buku, catatan, dan dokumen pendukung.
Pemeriksa dapat meneliti kesesuaian penghasilan, biaya, aset, kewajiban, serta transaksi lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pengujian juga dapat mencakup pemenuhan persyaratan formal, seperti penyediaan daftar nominatif atas biaya promosi.
Pada aspek materiil, pemeriksa dapat menguji kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, pemeriksa dapat menilai kepatuhan terhadap ketentuan rasio utang terhadap modal atau debt-to-equity ratio.
Metode langsung akan lebih mudah diterapkan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan secara tertib dan menyimpan dokumen transaksi secara lengkap. Namun, kendala dapat muncul ketika pembukuan tidak memadai, bukti transaksi tidak tersedia, atau data internal tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Dalam kondisi tersebut, pemeriksa dapat menggunakan metode tidak langsung untuk memperkirakan kembali penghasilan bruto atau unsur perpajakan lainnya melalui pendekatan tertentu.
“Metode tidak langsung merupakan teknik pengujian untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa melalui pendekatan perhitungan tertentu. Hal ini dilakukan ketika metode langsung tidak dapat diterapkan atau bukti yang ada dianggap tidak mencukupi,” ujar Anisyah.
Berdasarkan materi yang disampaikan, metode tidak langsung dapat dilakukan melalui enam pendekatan. Pendekatan tersebut meliputi transaksi tunai dan bank, sumber dan penggunaan dana, perhitungan rasio, satuan atau volume, biaya hidup, serta pertambahan kekayaan bersih atau net worth.
Pendekatan transaksi tunai dan bank digunakan untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran melalui rekening. Sementara itu, pendekatan sumber dan penggunaan dana membandingkan asal dana dengan pemanfaatannya selama periode tertentu.
Pendekatan rasio menggunakan perbandingan yang relevan dengan karakteristik usaha. Adapun pendekatan satuan atau volume dapat digunakan untuk memperkirakan penghasilan berdasarkan jumlah produksi, kapasitas, penjualan, maupun indikator operasional lainnya.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pendekatan biaya hidup dan pertambahan kekayaan bersih dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan kemampuan ekonominya.
Pemeriksaan Berbasis Data Terintegrasi
Efektivitas pemeriksaan juga didukung oleh Teknik Audit Berbantuan Komputer atau TABK. Teknik tersebut membantu pemeriksa mengolah data dalam jumlah besar, menelusuri pola transaksi, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian yang memerlukan pengujian lebih lanjut.
Selain TABK, pemeriksa dapat menggunakan ekualisasi untuk mencocokkan data antarkewajiban perpajakan. Sebagai contoh, peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat dibandingkan dengan nilai penyerahan dalam administrasi PPN.
Ekualisasi juga dapat dilakukan antara biaya dalam laporan keuangan dan dasar pemotongan atau pemungutan PPh. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi telah dilaporkan secara konsisten dalam berbagai jenis pajak.
Penggunaan metode yang semakin berbasis data diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dan ketepatan hasil pemeriksaan. Meski demikian, kualitas pemeriksaan tetap bergantung pada validitas data, ketepatan metode, dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu meningkatkan kualitas pembukuan dan dokumentasi internal. Kontrak, faktur, rekening koran, bukti potong, dokumen transfer pricing, serta rekonsiliasi antarpajak perlu disimpan secara tertib dan mudah ditelusuri.
Kesiapan tersebut akan membantu Wajib Pajak memberikan penjelasan yang memadai selama pemeriksaan. Dokumentasi yang baik juga dapat mengurangi perbedaan penafsiran, memperkuat kepastian hukum, dan meminimalkan potensi sengketa pajak.










