Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › PMK 15/2025 Perkuat Metode Pemeriksaan Pajak

Erik Mizan

Erik Mizan

Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis UNPAD

Liputan Pajak Akademisi

PMK 15/2025 Perkuat Metode Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan kini semakin mengandalkan kombinasi metode langsung, metode tidak langsung, TABK, dan ekualisasi data untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

2 Apr 2026 18:50 WIB
2
A A
0
0
SHARES
264
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Praktisi perpajakan Anisyah Putri N. memaparkan pentingnya penguatan metode pemeriksaan pajak sebagai instrumen untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan yang berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Kegiatan bertajuk “Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak” tersebut membahas penerapan PMK 15/2025 sebagai salah satu landasan bagi fiskus dalam menghimpun, mengolah, dan memverifikasi data perpajakan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai metode pemeriksaan yang semakin analitis dan berbasis data. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak meningkatkan kesiapan administrasi sekaligus meminimalkan potensi sengketa pajak.

Dalam pemaparannya, Anisyah menjelaskan bahwa otoritas pajak dapat mengombinasikan metode pemeriksaan langsung dan tidak langsung. Pemilihan metode dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pembukuan, kelengkapan dokumen, karakteristik usaha, serta ruang lingkup pemeriksaan.

Baca Juga

Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?

Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?

16 Feb 2026 WIB
32

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

19 Mar 2026 WIB
138
Coretax dan Realita Reformasi Pajak Indonesia: Modernisasi Sistem atau Sekadar Pergantian Platform?

Coretax dan Realita Reformasi Pajak Indonesia: Modernisasi Sistem atau Sekadar Pergantian Platform?

21 Mei 2026 WIB
124

Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

Metode langsung dilakukan dengan menguji kebenaran pos-pos yang dilaporkan dalam SPT melalui perbandingan dengan buku, catatan, dan dokumen pendukung.

Pemeriksa dapat meneliti kesesuaian penghasilan, biaya, aset, kewajiban, serta transaksi lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pengujian juga dapat mencakup pemenuhan persyaratan formal, seperti penyediaan daftar nominatif atas biaya promosi.

Pada aspek materiil, pemeriksa dapat menguji kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, pemeriksa dapat menilai kepatuhan terhadap ketentuan rasio utang terhadap modal atau debt-to-equity ratio.

Metode langsung akan lebih mudah diterapkan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan secara tertib dan menyimpan dokumen transaksi secara lengkap. Namun, kendala dapat muncul ketika pembukuan tidak memadai, bukti transaksi tidak tersedia, atau data internal tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Dalam kondisi tersebut, pemeriksa dapat menggunakan metode tidak langsung untuk memperkirakan kembali penghasilan bruto atau unsur perpajakan lainnya melalui pendekatan tertentu.

“Metode tidak langsung merupakan teknik pengujian untuk menguji kebenaran pos-pos yang diperiksa melalui pendekatan perhitungan tertentu. Hal ini dilakukan ketika metode langsung tidak dapat diterapkan atau bukti yang ada dianggap tidak mencukupi,” ujar Anisyah.

Berdasarkan materi yang disampaikan, metode tidak langsung dapat dilakukan melalui enam pendekatan. Pendekatan tersebut meliputi transaksi tunai dan bank, sumber dan penggunaan dana, perhitungan rasio, satuan atau volume, biaya hidup, serta pertambahan kekayaan bersih atau net worth.

Pendekatan transaksi tunai dan bank digunakan untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran melalui rekening. Sementara itu, pendekatan sumber dan penggunaan dana membandingkan asal dana dengan pemanfaatannya selama periode tertentu.

Pendekatan rasio menggunakan perbandingan yang relevan dengan karakteristik usaha. Adapun pendekatan satuan atau volume dapat digunakan untuk memperkirakan penghasilan berdasarkan jumlah produksi, kapasitas, penjualan, maupun indikator operasional lainnya.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pendekatan biaya hidup dan pertambahan kekayaan bersih dapat digunakan untuk menguji kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dan kemampuan ekonominya.

Pemeriksaan Berbasis Data Terintegrasi

Efektivitas pemeriksaan juga didukung oleh Teknik Audit Berbantuan Komputer atau TABK. Teknik tersebut membantu pemeriksa mengolah data dalam jumlah besar, menelusuri pola transaksi, dan mengidentifikasi ketidaksesuaian yang memerlukan pengujian lebih lanjut.

Selain TABK, pemeriksa dapat menggunakan ekualisasi untuk mencocokkan data antarkewajiban perpajakan. Sebagai contoh, peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat dibandingkan dengan nilai penyerahan dalam administrasi PPN.

Ekualisasi juga dapat dilakukan antara biaya dalam laporan keuangan dan dasar pemotongan atau pemungutan PPh. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi telah dilaporkan secara konsisten dalam berbagai jenis pajak.

Penggunaan metode yang semakin berbasis data diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dan ketepatan hasil pemeriksaan. Meski demikian, kualitas pemeriksaan tetap bergantung pada validitas data, ketepatan metode, dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu meningkatkan kualitas pembukuan dan dokumentasi internal. Kontrak, faktur, rekening koran, bukti potong, dokumen transfer pricing, serta rekonsiliasi antarpajak perlu disimpan secara tertib dan mudah ditelusuri.

Kesiapan tersebut akan membantu Wajib Pajak memberikan penjelasan yang memadai selama pemeriksaan. Dokumentasi yang baik juga dapat mengurangi perbedaan penafsiran, memperkuat kepastian hukum, dan meminimalkan potensi sengketa pajak.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 19:23 WIB
Tags: Ekualisasi PajakKepatuhan Wajib PajakMetode Pemeriksaan PajakPemeriksaanPajakPengadilan PajakPengawasanPajakPenyidikan Pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

Wajah Baru Perpajakan Indonesia di Era Pasca-COVID-19

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

Tax treaty sebagai Jembatan Investasi Asing ke Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

Mengapa Wajib Pajak Gentar Terhadap Surat Tagihan dan Ketetapan Pajak?

19 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

Pajak Minimum Global dan Ujian Baru Kedaulatan Fiskal Indonesia

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz