Senin, 4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

Nazya Agustina

Nazya Agustina

Liputan Pajak Akademisi

Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

19 Mar 2026 22:33 WIB | Diperbarui 20 Mar 2026 00:43 WIB
1
A A
0

Foto: Tangkap Layar Presentasi Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

0
SHARES
98
VIEWS

BeritaPajak.com-Bandung. Kegiatan presentasi kelompok dalam mata kuliah Bea Cukai dan Pajak Daerah diselenggarakan secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan mengangkat topik implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemateri disampaikan oleh Farel Febrian, Sabila Alqo Rani, Muhammad Rizky Purwanto Putra, Rangga Aditya Hudianto, Achmad Hafid Muqaffi Aljufri, dan Nazya Agustina dengan mentor Ibu Retta Farah Pramesti. Kegiatan yang berlangsung dalam lingkungan akademik Program Studi Akuntansi Perpajakan, Universitas Padjajaran ini menitikberatkan pada pemahaman konsep, objek pajak, serta penerapan PBJT dalam praktik.

Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai PBJT sebagai pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu oleh masyarakat. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan PBJT merupakan bagian dari reformasi perpajakan daerah yang bertujuan menyederhanakan berbagai jenis pajak sebelumnya, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan, ke dalam skema yang lebih terintegrasi dan efisien.

Selanjutnya, menguraikan materi tentang ruang lingkup objek PBJT yang mencakup penyediaan makanan dan minuman, konsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Aspek teknis perpajakan juga dibahas, meliputi subjek pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), serta tarif yang ditetapkan melalui peraturan daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam UU HKPD.

              Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa ketentuan Pasal 59 UU HKPD menjadi landasan dalam menentukan objek PBJT. Pemahaman terhadap ketentuan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat serta berimplikasi pada optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Mar 2026 WIB
167

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB
44
Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

10 Feb 2026 WIB
186

Untuk memperkuat pemahaman, kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah contoh kasus perhitungan PBJT yang menggambarkan penerapan pajak pada sektor restoran, perhotelan, dan konsumsi tenaga listrik. Selain itu, dibahas pula perbedaan perlakuan pajak atas konsumsi makanan dan minuman di restoran yang pada umumnya dikenakan PBJT sesuai ketentuan pajak daerah, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai Penutup, kegiatan ini dilengkapi dengan sesi kuis interaktif guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini diharapkan  dapat memperkuat literasi perpajakan serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran PBJT dalam mendukung penerimaan pajak daerah dan penguatan keuangan daerah.

Editor: Retta Farah Pramesti

Editor
Agus Priyono Diperbarui pada 20 Mar 2026 00:43 WIB
Tags: Edukasi PajakPajak DaerahPBJTPerpajakanUU HKPD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 Apr 2026 WIB

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz