BANDUNG – Guna memperkuat literasi hukum bagi Wajib Pajak, Anisyah Putri Nadeak menyosialisasikan poin-poin krusial Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Upaya Hukum di Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sosialisasi ini menyoroti simplifikasi regulasi pada prosedur pembetulan, keberatan, hingga pembatalan ketetapan pajak untuk menjamin keadilan yang lebih transparan bagi Wajib Pajak. Kegiatan ini menjadi relevan mengingat adanya penyesuaian prosedur pasca-berlakunya UU Cipta Kerja dan UU HPP. Substansi utama PMK 118/2024 menekankan pada efisiensi waktu penyelesaian sengketa. Salah satu terobosan penting adalah adanya kepastian batas waktu bagi DJP untuk memberikan keputusan. Untuk permohonan pembetulan, pengurangan sanksi, dan pembatalan ketetapan, DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 6 bulan. “Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan secara hukum,” jelas Anisyah dalam paparannya.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan hak Wajib Pajak agar tidak terjebak dalam ketidakpastian administratif yang berlarut-larut. Dalam prosedur keberatan, regulasi ini mempertegas bahwa sengketa harus fokus pada materi atau isi ketetapan pajak, bukan pada aspek administratif formal. Wajib Pajak diwajibkan melunasi jumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sebelum mengajukan keberatan. Namun, perlu diwaspadai adanya risiko sanksi administratif sebesar 30% jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Meski demikian, sanksi ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak memilih untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat Banding di Pengadilan Pajak. PMK ini juga memberikan ruang bagi pembatalan ketetapan yang cacat prosedur. Hal ini mencakup situasi di mana pemeriksa pajak menerbitkan surat ketetapan tanpa melalui penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir dengan Wajib Pajak. Reformasi ini diharapkan dapat meminimalisir tindakan sewenang-wenang dalam proses pemeriksaan.
Sebagai penutup, penggunaan saluran digital melalui Portal Wajib Pajak kini menjadi prioritas utama guna mendukung ekosistem administrasi perpajakan yang modern dan akuntabel.









