Minggu, 4 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

Tania Sephia Azzahra Damanik

Tania Sephia Azzahra Damanik

Marketing dan Public Relations di SAR Tax & Management Consultant

Praktisi Liputan Pajak

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

Pelaporan serta persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui sistem Coretax menjadi era tranformasi digital perpajakan dalam sosialisasi bersama peserta Paroki Dekanat Bandung Barat

31 Mar 2026 09:30 WIB
1
A A
1

Penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber dan perwakilan peserta Paroki Dekanat Bandung Barat, Sabtu (14/03/2026)

0
SHARES
302
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Paroki Santo Theodorus Sukawarna Bandung berkolaborasi dengan KPP Pratama Bandung Bojonagara, KPP Pratama Majalaya, serta SAR Tax & Management Consultant menyelenggarakan seminar perpajakan bertema “Pajak dengan Aplikasi Coretax”, Sabtu, 14 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB di Aula Gedung Pastoral Paroki Santo Theodorus tersebut membahas pelaporan dan persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax.

Seminar ini rutin diselenggarakan setiap tahun karena dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, terutama di tengah transformasi digital administrasi perpajakan.

Kegiatan menghadirkan unsur otoritas pajak dan praktisi konsultan. Sebanyak 57 peserta mengikuti rangkaian seminar yang dilengkapi dengan pre-test, penyampaian materi, diskusi, serta post-test.

Baca Juga

Maksi Maranatha Bahas Pajak Individu Lintas Negara

Maksi Maranatha Bahas Pajak Individu Lintas Negara

10 Feb 2026 WIB
106
Tax Center Unpad Siapkan Kuasa Hukum Pajak Profesional

Tax Center Unpad Siapkan Kuasa Hukum Pajak Profesional

1 Sep 2026 WIB
289
Komwas Perpajakan Kaji Kerahasiaan Data Pajak di Tax Center Unpad

Komwas Perpajakan Kaji Kerahasiaan Data Pajak di Tax Center Unpad

13 Agu 2026 WIB
21

Acara dibuka dengan sambutan Pastor Paroki Santo Theodorus Sukawarna, Romo Yohanes Sumardi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kesadaran membayar dan melaporkan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kewarganegaraan.

Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara, Dr. T.B. Sofiuddin, turut menyampaikan bahwa penerapan Coretax merupakan langkah strategis DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami mekanisme pengisian dan pelaporan SPT secara lebih komprehensif.

Cermati Penghasilan dan Bukti Potong

Materi utama mengenai pelaporan dan persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax disampaikan oleh Agus Puji Priyono, Partner SAR Tax & Management Consultant.

Agus menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi. Namun, kemudahan sistem tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.

“Coretax memang dirancang untuk mempermudah pelaporan, tetapi Wajib Pajak tetap harus cermat mengisi data, memahami klasifikasi penghasilan, dan memeriksa setiap bukti potong yang tersedia dalam sistem,” ujar Agus.

Menurutnya, Wajib Pajak perlu membedakan penghasilan yang bukan objek PPh, dikenai PPh Final, serta dikenai PPh nonfinal. Kesalahan dalam mengklasifikasikan penghasilan dapat memengaruhi penghitungan pajak dalam SPT Tahunan.

Sumber penghasilan juga menentukan cara penghitungan dan pelaporan pajak. Dalam pemaparannya, Agus membagi sumber penghasilan ke dalam beberapa kelompok, yakni penghasilan sebagai pegawai, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, dan investasi.

Wajib Pajak juga perlu mencocokkan bukti potong yang telah tersedia secara otomatis dalam Coretax dengan dokumen yang dimiliki. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, Wajib Pajak perlu melakukan klarifikasi atau meminta perbaikan kepada pihak pemotong sebelum menyampaikan SPT.

Agus turut mengingatkan pengusaha dan pelaku pekerjaan bebas mengenai hak untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.

Pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 perlu disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2026. Ketentuan tersebut penting diperhatikan karena sistem Coretax dapat membatasi penyampaian setelah tenggat berakhir.

Waris, Hibah, dan SKB PPh

Materi berikutnya disampaikan oleh penyuluh pajak Wahyudin dan Sri Hartati Gultom dari KPP Pratama Majalaya. Keduanya membahas aspek perpajakan atas waris dan hibah, ketentuan Surat Keterangan Bebas PPh, serta prosedur pemberitahuan NPPN.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai waris dan hibah masih perlu diperkuat. Meskipun dalam kondisi tertentu waris atau hibah dapat dikecualikan dari objek PPh, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan persyaratan, dokumen pendukung, dan kewajiban pelaporannya.

Pembahasan juga mencakup kondisi yang memungkinkan Wajib Pajak memperoleh SKB PPh. Dokumen tersebut dibutuhkan dalam transaksi tertentu agar pihak terkait tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Para penyuluh kembali menekankan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Ketepatan waktu menjadi penting karena proses administrasi telah terintegrasi dalam Coretax.

Untuk mengukur pemahaman peserta, panitia menyelenggarakan pre-test sebelum materi dimulai dan post-test pada akhir kegiatan. Peserta dengan skor tertinggi memperoleh apresiasi dari penyelenggara.

Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan makan siang bersama. Berbagai pertanyaan peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penjelasan praktis mengenai penggunaan Coretax dan pelaporan SPT Tahunan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin siap melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kolaborasi antara komunitas keagamaan, otoritas pajak, dan praktisi juga diharapkan dapat memperluas literasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela masyarakat.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 19:50 WIB
Tags: CoretaxDJPPajakPenghasilanPelaporanSPTSPTSPTTahunan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
1 Comment
Most Voted
Newest Oldest
trackback
Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax - Paroki St. Theodorus
1 Apr 2026 9:19 am

[…] Dikutip dari : beritapajak.comLink […]

1
Balas

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Omzet Tak Lagi Cerminkan Untung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB
Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

Restitusi Pajak di Tengah Kebutuhan Likuiditas: Mengapa Lebih Bayar Tidak Langsung Cair

13 Sep 2026 WIB
Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

SP2DK atas Layanan Google: Ketika Sistem Otomatis Berbenturan dengan Aturan Potput

14 Sep 2026 WIB
Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

Kenapa Rokok Pak Budi Kena Pajak Dua Kali?

14 Sep 2026 WIB
​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

​MBG dan Polemik Pajak: Ketika Regulasi Sektoral Berhadapan dengan UU PPh

13 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz