Rabu, 13 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Akademisi

Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

10 Feb 2026 16:05 WIB | Diperbarui 14 Feb 2026 15:13 WIB
0
A A
0
Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual
0
SHARES
87
VIEWS

Jaka Lirmaya, Nadia Khairina, Feni Nur Solihati, dan Hermansyah

BeritaPajak.com-Bandung. Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Perkumpulan Praktisi & Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring bertema “Konsep & Permasalahan Perpajakan Internasional Individual”. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kuliah Pajak Internasional yang menjadi agenda rutin bagi mahasiswa S2 MAKSI FEB Maranatha untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai aspek global perpajakan.

Kuliah ini bertema “Konsep & Permasalahan Perpajakan Internasional Individual” yang disampaikan oleh Kelompok dua terdiri dari Atin Friatna, Lily Pangarungan, dan Melianawati yang di pandu oleh Agus Puji Priyono seorang praktisi dan akademisi yang sudah berpengalaman dalam bidang Perpajakan. Dalam sesi ini, dijelaskan secara komprehensif mengenai konsep dasar dan permasalahan perpajakan internasional khusus untuk orang pribadi atau individual. Melalui pendekatan yang sistematis, pembicara menekankan pasal-pasal substantif terkait hal-hal menarik di perpajakan internasional untuk orang pribadi karena sangat penting untuk menentukan apakah negara sumber atau negara residen yang punya hak pemajakan. Selain itu, mengenai P3B juga akan dikaitkan untuk menentukan apakah masuk sebagai SPDN atau SPLN.

Agar lebih menarik dan mudah dipahami, pembahasan dilakukan dengan contoh kasus. Kasus ini menggunakan P3B antara Indonesia dan Singapura. Apabila ada seorang dokter berasal dari luar negeri yang membuka praktek dan tinggal di Indonesia selama 60 hari maka hak pemajakannya ada di Negara Residen kecuali berada di Negara sumber lebih dari 90 hari. Sehingga jika berada di Indonesia sudah lebih dari 90 hari maka sudah dianggap BUT dan dikenakan pajak sesuai perpajakan BUT. Apabila dokter tersebut datang ke Indonesia hanya sebagai Dokter Tamu, yang selama 200 hari terima remunerasi dari Negara asal dan selama 60 hari terima remunerasi dari Indonesia maka karena berada di Indonesia lebih dari 183 hari, Indonesia memiliki hak pemajakan (PPh Pasal 26 dengan tarif 20%), namun karena dari kasus tersebut penghasilannya diterima dari Negara asal maka hak pemajakannya tidak bisa dilaksanakan. Untuk penghasilan yang diterima dari Indonesia selama 60 hari, walaupun berasa di Indonesia tidak lebih dari 183 hari maka tetap dilakukan pemotongan Pasal 26 dengan tarif 20%.

Baca Juga

Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB
32
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

19 Mar 2026 WIB
102
Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

10 Feb 2026 WIB
119

Jadi, kata kunci untuk menentukan status pemajakan SPLN adalah perlu memastikan apakah akan menggunakan peraturan P3B, jika ya maka statusnya masih SPLN di Indonesia. Walaupun secara prakteknya di lapangan dalam hal pengurusan administratif sering diperlukan NPWP, sehingga subjek pajak tersebut otomatis menjadi SPDN.

Kegiatan kuliah ini diselenggarakan secara daring melalui platform YouTube dan juga Zoom, sehingga dapat diakses oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Format kuliah dibuat semi-interaktif, di mana peserta tidak hanya mendengarkan paparan narasumber, tetapi juga berkesempatan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung mengenai kasus nyata yang mereka hadapi dalam praktik perpajakan. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi pajak internasional di kalangan mahasiswa dan profesional pajak. Dalam konteks globalisasi ekonomi, pemahaman terhadap residensi dan P3B menjadi hal yang sangat penting agar individu maupun perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya secara efisien tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, S2 MAKSI FEB Maranatha, Tax Center UNPAD, dan PERTAPSI Jabar I menunjukkan komitmen bersama dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan internasional. Harapannya, peserta kuliah dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung praktik perpajakan yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan ketentuan internasional yang berlaku.

Editor
Pajak Diperbarui pada 14 Feb 2026 15:13 WIB
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz