BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran dan PERTAPSI Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah bertema “Konsep dan Permasalahan Perpajakan Internasional Individual”, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung pukul 18.30–21.00 WIB di Kampus S2 Magister Akuntansi Universitas Kristen Maranatha, Bandung. Kuliah tersebut menjadi bagian dari rangkaian mata kuliah Pajak Internasional yang secara rutin diselenggarakan bagi mahasiswa S2 Magister Akuntansi Maranatha.
Materi disampaikan oleh Kelompok 2 yang terdiri atas Atin Friatna, Lily Pangarungan, dan Melianawati. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono, praktisi sekaligus akademisi yang berpengalaman di bidang perpajakan.
Dalam sesi tersebut, peserta mempelajari konsep dasar perpajakan internasional bagi orang pribadi, termasuk penentuan status residensi, hubungan antara ketentuan domestik dan P3B, serta pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.
Status residensi menjadi salah satu unsur utama dalam menentukan negara yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan seseorang. Namun, analisis tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan lamanya keberadaan seseorang di suatu negara.
Penentuan tersebut juga perlu mempertimbangkan tempat tinggal, pusat kepentingan ekonomi, sumber penghasilan, hubungan kerja, dan ketentuan P3B antara Indonesia dan negara mitra.
Status Residensi dan Hak Pemajakan
Dalam pemaparannya, kelompok menjelaskan bahwa orang pribadi dapat menghadapi situasi ketika dua negara sama-sama menganggapnya sebagai subjek pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan domestik masing-masing.
Apabila kondisi tersebut terjadi, P3B dapat digunakan untuk menentukan negara domisili melalui aturan pemecah kebuntuan atau tie-breaker rule. Analisis dapat mempertimbangkan tempat tinggal tetap, pusat kepentingan hidup, tempat kebiasaan tinggal, hingga kewarganegaraan.
P3B juga digunakan untuk menentukan negara yang berhak mengenakan pajak atas jenis penghasilan tertentu. Hak pemajakan dapat berada pada negara domisili, negara sumber, atau dibagi antara keduanya sesuai pasal yang relevan.
Materi menekankan bahwa status Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan NPWP. Kepemilikan NPWP merupakan bagian dari administrasi perpajakan, sedangkan status residensi ditentukan berdasarkan fakta, ketentuan domestik, dan P3B.
Karena itu, orang pribadi asing yang memiliki NPWP di Indonesia tidak otomatis selalu menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebaliknya, seseorang yang belum memiliki NPWP juga tetap dapat memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri apabila syarat materialnya terpenuhi.
Studi Kasus Dokter Asing
Pembahasan kemudian menggunakan contoh kasus berdasarkan P3B Indonesia dan Singapura. Kasus menggambarkan seorang dokter asing yang menjalankan praktik atau memberikan jasa profesional di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam analisis tersebut, hak pemajakan perlu ditentukan dengan melihat lama keberadaan dokter di Indonesia, ada atau tidaknya tempat tetap atau fixed base, sumber pembayaran, serta ketentuan pasal P3B yang berlaku.
Apabila dokter menjalankan praktik melalui tempat tetap di Indonesia atau memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam P3B, Indonesia dapat memperoleh hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun, keberadaan lebih dari batas waktu tertentu tidak serta-merta selalu membentuk BUT tanpa melihat jenis kegiatan dan bunyi P3B yang berlaku. Untuk orang pribadi yang menjalankan jasa profesional, analisis perlu dibedakan dari ketentuan BUT bagi badan usaha.
Kasus lain membahas dokter tamu yang menerima remunerasi dari negara asal dan sebagian penghasilan dari Indonesia. Dalam kondisi tersebut, hak pemajakan perlu dianalisis berdasarkan lama tinggal, pihak yang membayar penghasilan, pihak yang menanggung beban remunerasi, dan ketentuan khusus dalam P3B.
Pemotongan PPh Pasal 26 juga tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan status warga negara asing. Tarif domestik dapat dibatasi atau diturunkan oleh P3B apabila penerima penghasilan memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen domisili yang sah.
Karena itu, penerapan tarif 20% perlu dibandingkan dengan ketentuan P3B, jenis penghasilan, serta bukti administrasi yang dimiliki penerima penghasilan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Peserta memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan membahas kasus perpajakan individu lintas negara yang kerap muncul dalam praktik.
Pemahaman perpajakan individu lintas negara harus menghubungkan status residensi, sumber penghasilan, hukum domestik, dan P3B secara bersamaan. Kesalahan menentukan salah satu unsur dapat menyebabkan pemajakan berganda atau penerapan tarif yang tidak tepat.
Melalui kegiatan ini, Magister Akuntansi Maranatha, Tax Center Unpad, dan PERTAPSI Jawa Barat I menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi perpajakan internasional bagi mahasiswa dan praktisi.










