BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran memaparkan materi mengenai Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah berdasarkan PMK 7/2025 dalam forum akademik, Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran bersama Dosen Retta Farah Pramesti untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai administrasi perpajakan daerah. Materi dalam kegiatan ini disajikan oleh Aulia Ramadhani Erison, Vahry Nabiel Maulana, Intan Nadiatul Khaira, Axel Keefe Beltsazar, dan Maulana Indra Kusuma. Pembahasan difokuskan pada prosedur pemeriksaan, tahapan penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta peran pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan.
Dalam materi dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak daerah merupakan proses yang sistematis, terstruktur, dan berbasis data. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak daerah dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai sumber informasi, termasuk laporan keuangan, dokumen perpajakan, data transaksi, dan informasi dari pihak ketiga. Data tersebut digunakan untuk menilai kesesuaian antara kewajiban yang seharusnya dipenuhi dan laporan yang telah disampaikan Wajib Pajak.
Pemeriksaan Berbasis Data dan Edukasi
Pemeriksaan tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan untuk mendorong kepatuhan sukarela atau voluntary compliance.
Melalui pemeriksaan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pajak terutang telah dihitung dengan benar, disetorkan tepat waktu, dan dilaporkan sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data maupun potensi pajak yang belum dilaporkan.
Dalam materi ditegaskan bahwa “pemeriksaan tidak hanya menguji kepatuhan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai pelaksanaan kewajiban yang benar.”
Dimensi edukatif tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semata-mata berorientasi pada koreksi dan penerimaan jangka pendek. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional juga dapat membangun kesadaran serta kepatuhan dalam jangka panjang.
Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat basis pajak daerah secara berkelanjutan. Wajib Pajak yang memahami kewajibannya dengan baik akan lebih siap menyelenggarakan pencatatan, menyiapkan dokumen, dan melaporkan pajak secara tertib.
Di sisi lain, pemeriksa tetap wajib menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Penggunaan data, permintaan dokumen, dan penyusunan hasil pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penagihan Dilakukan Secara Bertahap
Materi berikutnya membahas prosedur penagihan pajak daerah sebagai bagian dari penegakan hukum. Penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Proses tersebut dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal umumnya dilakukan melalui penerbitan surat teguran sebagai peringatan kepada Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
Apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti, pemerintah daerah dapat menerbitkan surat paksa. Surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dalam proses penagihan utang pajak.
Tahapan berikutnya dapat berupa tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan, termasuk penyitaan aset, pemblokiran rekening, atau tindakan lain yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.
Meskipun memiliki kewenangan penagihan, pemerintah daerah tetap wajib memperhatikan asas proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dokumentasi yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Dari sisi Wajib Pajak, pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi penting. Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu pembayaran, tahapan penagihan, serta konsekuensi administratif dan hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Semakin baik pemahaman Wajib Pajak, semakin kecil kebutuhan untuk menggunakan tindakan penegakan hukum yang bersifat represif. Karena itu, edukasi dan komunikasi tetap menjadi bagian penting dalam administrasi pajak daerah.
Diskusi dalam kegiatan tersebut juga menyoroti hubungan antara pemeriksaan dan penagihan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemeriksaan yang objektif dan penagihan yang sesuai prosedur dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebaliknya, tindakan yang tidak transparan dapat memicu sengketa dan menurunkan legitimasi sistem perpajakan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia, integritas aparat, dan ketersediaan data menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh gambaran mengenai peran strategis pemeriksaan dan penagihan dalam sistem perpajakan daerah. Pemeriksaan berfungsi menguji kepatuhan, sedangkan penagihan memastikan kewajiban yang telah ditetapkan dapat dilunasi.
Implementasi PMK 7/2025 diharapkan mendukung administrasi pajak daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilannya akan bergantung pada komitmen pemerintah daerah, kepatuhan Wajib Pajak, serta pengawasan masyarakat.









