BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Studi Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran menyelenggarakan perkuliahan daring mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak pada Sabtu, 4 April 2026.
Perkuliahan mengangkat topik “Prosedur Penagihan Pajak dan Studi Kasus Sengketa Penagihan”. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai prosedur penagihan pajak serta berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.
Materi disampaikan oleh Erik Takhir Mizan dan diperkaya melalui pembahasan bersama Agus selaku dosen pengampu serta Setiawan sebagai dosen tamu. Kolaborasi ketiganya menghadirkan pembahasan mengenai aspek regulasi sekaligus praktik penagihan pajak di lapangan.
Dalam pemaparannya, Erik menjelaskan perubahan kedudukan subjek hukum ketika proses perpajakan memasuki tahap penagihan. Pihak yang mempunyai utang pajak tidak lagi hanya dipandang sebagai Wajib Pajak, tetapi juga sebagai Penanggung Pajak.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Penanggung Pajak dapat mencakup individu yang bersangkutan, istri dalam kondisi kewajiban perpajakannya digabungkan, atau wakil yang sah. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, tanggung jawab dapat melekat pada badan usaha dan pengurusnya sesuai ketentuan.
Tahapan Penagihan dan Kewenangan Jurusita
Materi kemudian membahas kewenangan Jurusita Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Jurusita Pajak memiliki mandat untuk menjalankan tindakan penagihan atas utang pajak yang berasal dari Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, maupun keputusan lain yang menyebabkan pajak masih harus dibayar.
Tindakan penagihan dilakukan apabila utang pajak beserta biaya penagihannya tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Proses tersebut pada umumnya dimulai dengan penerbitan Surat Teguran.
Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti, otoritas pajak dapat memberitahukan Surat Paksa. Tahapan berikutnya dapat berupa penyitaan barang milik Penanggung Pajak dan penjualan barang sitaan melalui mekanisme lelang.
Dalam kondisi tertentu, tindakan penagihan juga dapat mencakup pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan atau gijzeling. Namun, seluruh tindakan tersebut wajib dilakukan berdasarkan syarat dan prosedur hukum yang berlaku.
Apabila jurusita atau pejabat pajak melakukan tindakan di luar ketentuan, Penanggung Pajak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Tahapan penagihan tidak selalu berjalan secara berurutan. Dalam kondisi tertentu, DJP dapat melakukan penagihan seketika dan sekaligus.
Langkah tersebut dapat ditempuh apabila terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia, memindahtangankan aset, membubarkan perusahaan, menghentikan kegiatan usaha, atau ketika utang pajak terancam kedaluwarsa.
Penagihan seketika juga dapat dilakukan apabila barang milik Penanggung Pajak telah disita oleh pihak ketiga atau terdapat keadaan lain yang berpotensi menghambat pelunasan utang pajak.
Sengketa Penyanderaan dan Pengalihan Aset
Pembahasan semakin berkembang ketika Erik mengajukan pertanyaan mengenai tindakan penyanderaan yang dalam suatu perkara dianggap sah, tetapi dalam perkara lain digugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Setiawan menjelaskan bahwa keabsahan tindakan tersebut sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan formal dan kondisi Penanggung Pajak.
“Keabsahan tindakan penagihan bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan formal. Jika tahapan yang diwajibkan undang-undang dilompati, tindakan tersebut berisiko digugat sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas Setiawan.
Agus kemudian menyoroti tindakan Penanggung Pajak yang mengalihkan harta kepada anak atau kerabat untuk menghindari penyitaan. Menurut Setiawan, risiko tersebut dapat dimitigasi melalui penagihan seketika dan sekaligus yang dilanjutkan dengan pemberitahuan Surat Paksa.
Apabila aset yang disita berupa tanah atau bangunan, jurusita juga perlu mengajukan pemblokiran sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional. Pemblokiran tersebut diperlukan agar hak atas aset tidak dialihkan selama proses penagihan berlangsung.
Pada sesi akhir, Nabilla Zalfa menanyakan penanganan terhadap perusahaan yang terus merugi dan tidak lagi memiliki aset memadai. Penyitaan terhadap aset produktif dikhawatirkan dapat menghentikan kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan.
Setiawan menjelaskan bahwa kewenangan penagihan tetap harus dijalankan. Namun, otoritas pajak juga perlu menganalisis kondisi usaha dan kemampuan pembayaran Penanggung Pajak.
“Otoritas pajak tetap dapat membuka ruang komunikasi. Wajib Pajak yang menunjukkan iktikad baik dapat mengajukan pembayaran secara angsuran agar kegiatan usaha tetap berjalan dan penerimaan negara tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman bahwa penagihan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk menagih utang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan prosedur hukum, perlindungan hak Penanggung Pajak, dan kondisi ekonomi pihak yang ditagih.
Kepatuhan terhadap tahapan formal menjadi penting agar tindakan penagihan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, komunikasi dan iktikad baik dapat membuka ruang penyelesaian yang tetap melindungi kepentingan penerimaan negara tanpa langsung menghentikan kegiatan usaha.










