Pada hari Senin, 9 Maret 2026 Kelompok kami, Kelompok 1 Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran (UNPAD), melaksanakan presentasi akademik bertajuk “Perilaku Perusahaan Multinasional dan Konsep Harga Transfer” dalam mata kuliah Harga Transfer dan Perpajakan yang diampu oleh Bapak Agus Priyono. Bersama tiga rekan Saya Grace Debora Frecyana S., Athallah Zaki Radhimo, dan Alvina Wahdatun Najwa kami membahas isu transfer pricing, yakni mekanisme penetapan harga transaksi antarentitas afiliasi dalam satu grup perusahaan multinasional yang kerap menjadi instrumen penghindaran pajak lintas negara. Penyajian kami susun secara terstruktur mulai dari pemaparan konsep, kajian regulasi, hingga simulasi studi kasus, dan diakhiri dengan sesi diskusi terbuka bersama seluruh peserta kelas.
Dalam presentasi ini, kami membuka pembahasan dengan menjelaskan bahwa perusahaan multinasional (MNC) beroperasi di berbagai negara dengan strategi bisnis yang terpusat namun disesuaikan dengan kebutuhan lokal, termasuk dalam pengelolaan kewajiban perpajakan internasional. Salah satu instrumen yang paling sering disorot dalam konteks pajak MNC adalah harga transfer, yaitu harga yang ditetapkan untuk transaksi barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas dalam satu grup di yurisdiksi berbeda. Kami menekankan bahwa landasan normatif utama yang mengatur kewajaran harga transfer adalah Arm’s Length Principle, prinsip yang mengharuskan harga yang ditetapkan mencerminkan nilai yang berlaku di antara pihak-pihak independen di pasar terbuka. Prinsip ini menjadi acuan wajib bagi otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Kami juga merinci lima metode penetapan harga transfer yang diakui secara internasional: Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method, Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split Method. Setiap metode memiliki konteks penerapan berbeda tergantung karakteristik transaksi dan ketersediaan data pembanding yang memadai. Selain metode, kami turut mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keputusan penetapan harga transfer, di antaranya perbedaan regulasi perpajakan antarnegara, struktur biaya produksi perusahaan, tingkat persaingan pasar, serta tujuan strategis manajemen dalam mengoptimalkan distribusi laba di dalam grup.
Dalam pemaparan kami memberikan skenario PT Global Tech Indonesia (Perusahaan fiktif) yang menjual komponen elektronik kepada perusahaan induknya seharga Rp750.000 per unit, jauh di bawah harga pasar independen yang mencapai Rp1.000.000. Akibatnya, laba kena pajak di Indonesia yang seharusnya Rp300.000 per unit menyusut menjadi hanya Rp50.000, sehingga pajak yang dibayarkan di Indonesia pun berkurang drastis. Praktik inilah yang dikenal sebagai profit shifting : pengalihan keuntungan ke yurisdiksi bertarif pajak lebih rendah. Kami menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi harga berdasarkan Arm’s Length Principle agar laba PT Global Tech Indonesia disesuaikan mendekati nilai pasar yang wajar.
Di bagian penutup, kami menyoroti sejumlah tantangan riil dalam implementasi transfer pricing: sulitnya menemukan data transaksi pembanding yang benar-benar setara, beban dokumentasi yang kompleks meliputi master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR), risiko pajak berganda akibat perbedaan interpretasi regulasi antarnegara, potensi sengketa panjang dengan otoritas pajak, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan sistem data yang terintegrasi. Melalui presentasi ini, kami berharap dapat memperkuat literasi perpajakan internasional di antara rekan-rekan seangkatan, sekaligus menegaskan pentingnya regulasi transfer pricing yang kuat dan kapasitas fiskus yang mumpuni dalam merespons praktik profit shifting yang terus berkembang seiring dengan globalisasi dan digitalisasi ekonomi.










