JATINANGOR, BeritaPajak.com — Kelompok 1 Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran menyelenggarakan presentasi akademik bertajuk “Perilaku Perusahaan Multinasional dan Konsep Harga Transfer”, Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor, tersebut menjadi bagian dari mata kuliah Harga Transfer dan Perpajakan yang diampu oleh Agus Puji Priyono.
Kelompok 1 terdiri atas Grace Debora Frecyana S., Athallah Zaki Radhimo, dan Alvina Wahdatun Najwa. Mereka membahas mekanisme penetapan harga transaksi antarentitas yang memiliki hubungan afiliasi dalam satu grup perusahaan multinasional.
Penyajian materi disusun mulai dari konsep dasar, kajian regulasi, metode penentuan harga, hingga simulasi kasus. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka bersama seluruh peserta kelas.
Melalui sesi tersebut, mahasiswa mendalami hubungan antara harga transfer, pembagian laba dalam grup perusahaan, dan kewajiban pajak pada setiap negara tempat perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
Prinsip Kewajaran Jadi Acuan Utama
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa perusahaan multinasional atau multinational enterprises beroperasi di berbagai negara dengan strategi bisnis yang terintegrasi.
Namun, perusahaan tetap harus menyesuaikan kegiatan operasionalnya dengan kondisi pasar dan ketentuan perpajakan pada setiap yurisdiksi.
Salah satu isu yang kerap menjadi perhatian adalah harga transfer atau transfer pricing. Istilah tersebut merujuk pada penetapan harga atas transaksi barang, jasa, pendanaan, maupun hak kekayaan intelektual antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Harga transfer pada dasarnya merupakan praktik yang lazim dalam kegiatan usaha. Permasalahan muncul apabila harga transaksi tidak mencerminkan kondisi yang seharusnya berlaku antara pihak independen sehingga laba dapat dialihkan ke yurisdiksi tertentu.
Karena itu, penetapan harga transfer harus mengacu pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle. Prinsip tersebut mengharuskan transaksi afiliasi dinilai seolah-olah dilakukan oleh pihak-pihak independen dalam kondisi yang sebanding.
Kelompok juga menjelaskan lima metode harga transfer yang umum digunakan, yaitu Comparable Uncontrolled Price, Resale Price Method, Cost Plus Method, Transactional Net Margin Method, dan Profit Split Method.
Pemilihan metode tidak dapat dilakukan secara seragam. Setiap metode perlu disesuaikan dengan jenis transaksi, fungsi para pihak, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, serta ketersediaan data pembanding.
Keputusan harga transfer turut dipengaruhi oleh perbedaan regulasi perpajakan antarnegara, struktur biaya produksi, tingkat persaingan, dan strategi bisnis grup. Namun, pertimbangan komersial tersebut tetap harus dapat dibuktikan melalui analisis yang memadai.
Simulasi Profit Shifting dan Risiko Koreksi
Untuk memperjelas pembahasan, kelompok menyajikan simulasi PT Global Tech Indonesia sebagai perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut menjual komponen elektronik kepada perusahaan induknya dengan harga Rp750.000 per unit.
Harga tersebut lebih rendah dibandingkan harga pasar independen yang mencapai Rp1.000.000 per unit. Akibatnya, laba kena pajak di Indonesia yang seharusnya mencapai Rp300.000 per unit menyusut menjadi Rp50.000 per unit.
Selisih tersebut menggambarkan praktik profit shifting, yaitu pengalihan laba dari suatu yurisdiksi ke negara lain, termasuk negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dalam kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat menguji kewajaran transaksi dan melakukan koreksi apabila harga yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Koreksi harga transfer tidak hanya bergantung pada selisih harga, tetapi juga pada analisis fungsi, aset, risiko, kontrak, kondisi ekonomi, dan data pembanding. Karena itu, dokumentasi menjadi unsur penting dalam mempertahankan kewajaran transaksi afiliasi.
Kelompok turut menyoroti tantangan penerapan harga transfer dalam praktik. Salah satunya adalah sulitnya menemukan transaksi pembanding yang benar-benar sebanding dengan kondisi Wajib Pajak.
Tantangan lainnya berupa penyusunan dokumentasi yang meliputi master file, local file, dan Country-by-Country Report. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan struktur grup, kebijakan harga transfer, transaksi afiliasi, dan distribusi penghasilan antarnegara.
Perbedaan interpretasi antara otoritas pajak juga dapat menimbulkan risiko pajak berganda. Koreksi di satu negara belum tentu langsung diikuti penyesuaian oleh negara lain sehingga Wajib Pajak dapat menghadapi sengketa berkepanjangan.
Keterbatasan sumber daya manusia dan sistem data yang belum terintegrasi turut memengaruhi kualitas analisis. Wajib Pajak dan otoritas pajak memerlukan kapasitas teknis yang memadai untuk menilai transaksi lintas negara yang semakin kompleks.
Harga transfer bukan sekadar persoalan penetapan harga, tetapi juga menyangkut pembagian laba dan hak pemajakan antarnegara. Oleh karena itu, regulasi yang kuat, dokumentasi yang andal, dan kapasitas fiskus diperlukan untuk merespons globalisasi dan digitalisasi ekonomi.
Melalui presentasi tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami konsep harga transfer sekaligus risiko penyalahgunaannya. Pemahaman itu diperlukan untuk mendukung praktik perpajakan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip kewajaran.









