Selasa, 25 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Coretax dan Masa Depan Administrasi Pajak Digital

Shella Anggela

Shella Anggela

Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Opini Pajak Pasca Sarjana

Coretax dan Masa Depan Administrasi Pajak Digital

Modernisasi perpajakan tidak cukup hanya menghadirkan teknologi baru, tetapi juga harus menjamin kemudahan, keamanan data, kualitas pelayanan, dan kepercayaan wajib pajak.

25 Mei 2026 20:57 WIB
0
A A
0

Foto: Coretax dan Masa Depan Perpajakan Indonesia dengan bantuan AI

0
SHARES
171
VIEWS

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan reformasi administrasi secara besar-besaran melalui implementasi Core Tax Administration System atau Coretax.

Kehadiran Coretax menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

Di era digital, administrasi perpajakan yang cepat dan terintegrasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Selama bertahun-tahun, administrasi pajak Indonesia menggunakan berbagai aplikasi yang berdiri terpisah.

Wajib pajak mengenal DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Masing-masing aplikasi memiliki fungsi penting, tetapi fragmentasi sistem dapat menambah beban pengguna dan menyulitkan integrasi data.

Baca Juga

Optimalisasi Pajak Daerah Kota Palembang: Antara Potensi PAD dan Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak

Optimalisasi Pajak Daerah Kota Palembang: Antara Potensi PAD dan Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak

20 Agu 2026 WIB
8
PPN Lebih Bayar: Antara Hak Restitusi dan Ujian Kepatuhan

PPN Lebih Bayar: Antara Hak Restitusi dan Ujian Kepatuhan

14 Agu 2026 WIB
5
NPWP bagi Mahasiswa: Perlukah Dimiliki Sejak Kuliah?

NPWP bagi Mahasiswa: Perlukah Dimiliki Sejak Kuliah?

16 Agu 2026 WIB
6

Coretax hadir untuk menghubungkan proses registrasi, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, dan pengawasan. Reformasi tersebut telah dirancang melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dengan sistem yang terintegrasi, DJP diharapkan dapat mengelola data secara lebih akurat dan konsisten. Wajib pajak juga diharapkan memperoleh akses layanan melalui platform yang sama.

Namun, sistem digital tidak otomatis menghasilkan administrasi yang lebih baik. Keberhasilan Coretax tetap bergantung pada stabilitas sistem, kesiapan aparatur, literasi pengguna, keamanan data, dan kualitas pelayanan.

Coretax sebagai Reformasi Administrasi dan E-Government

Dalam perspektif administrasi publik, Coretax merupakan bagian dari penerapan e-government. Teknologi digunakan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, menyederhanakan prosedur, dan memperkuat transparansi.

Transformasi digital sektor publik tidak hanya berarti mengganti dokumen kertas dengan aplikasi. Perubahan tersebut juga mencakup pembaruan proses kerja, struktur organisasi, dan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat (Mergel et al., 2019).

Karena itu, Coretax bukan semata-mata proyek teknologi informasi. Sistem tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi perpajakan.

Administrasi yang terintegrasi dapat mengurangi pengisian data berulang. Integrasi juga dapat mempercepat proses dan memperbaiki konsistensi informasi.

Dari sisi DJP, data yang lebih lengkap dapat mendukung pengawasan berbasis risiko. Otoritas pajak dapat mengarahkan sumber daya kepada wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.

Coretax juga berpotensi membantu pemerintah mengurangi tax gap. Istilah ini merujuk pada selisih antara jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan jumlah yang benar-benar diterima.

Kesenjangan tersebut dapat muncul karena ketidakpatuhan, kesalahan administrasi, lemahnya pengawasan, atau keterbatasan data. Integrasi informasi memungkinkan DJP mendeteksi ketidaksesuaian secara lebih cepat.

Namun, data tidak seharusnya langsung menjadi dasar penghukuman. Ketidaksesuaian dapat timbul karena kesalahan pencatatan, perbedaan waktu pengakuan, atau kendala sistem.

Karena itu, pengawasan berbasis data perlu diikuti mekanisme klarifikasi yang adil. Teknologi harus memperbaiki kualitas keputusan, bukan sekadar memperluas pengawasan.

Penerapan Coretax juga berkaitan dengan ekonomi digital. Transaksi melalui marketplace, platform digital, dan layanan berbasis internet terus berkembang.

Sistem administrasi tradisional akan kesulitan mengikuti perubahan tersebut. Coretax dapat memperkuat kapasitas DJP dalam mengelola data dan memahami aktivitas ekonomi yang semakin kompleks.

Penerimaan Teknologi dan Kepatuhan Sukarela

Dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya sendiri. Karena itu, kualitas administrasi sangat memengaruhi kepatuhan.

Kepatuhan tidak hanya dibentuk oleh sanksi dan pemeriksaan. Kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan juga berpengaruh terhadap kesediaan masyarakat memenuhi kewajiban.

Sistem yang sederhana dapat menurunkan biaya kepatuhan. Sebaliknya, prosedur yang rumit dapat menambah waktu, biaya, dan risiko kesalahan.

Untuk memahami penerimaan Coretax, salah satu teori yang relevan ialah Technology Acceptance Model atau TAM. Davis menjelaskan bahwa penerimaan teknologi dipengaruhi oleh persepsi manfaat dan persepsi kemudahan penggunaan (Davis, 1989).

Persepsi manfaat atau perceived usefulness muncul ketika wajib pajak merasa sistem membantu menyelesaikan kewajibannya secara lebih cepat dan efektif.

Dalam konteks Coretax, manfaat tersebut dapat berupa integrasi layanan, berkurangnya pengulangan data, dan kemudahan memantau status administrasi.

Sementara itu, perceived ease of use berkaitan dengan kemudahan menggunakan sistem. Tampilan yang jelas, alur yang sederhana, dan layanan yang stabil dapat meningkatkan penerimaan.

Sebaliknya, gangguan sistem, kesulitan masuk, dan prosedur yang membingungkan dapat menurunkan kepercayaan pengguna. Manfaat sistem menjadi sulit dirasakan ketika wajib pajak harus menghabiskan banyak waktu untuk mengatasi masalah teknis.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak selalu berjalan mulus. Jutaan pengguna memiliki tingkat literasi teknologi yang berbeda.

Perusahaan besar mungkin lebih mudah beradaptasi karena memiliki tenaga pajak dan teknologi informasi. Pelaku UMKM dan wajib pajak orang pribadi dapat menghadapi tantangan yang lebih besar.

Karena itu, pemerintah perlu menyediakan sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan. Panduan harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tersedia melalui berbagai kanal.

Layanan bantuan juga harus responsif. Call center, layanan percakapan langsung, kantor pajak, dan materi digital perlu memberikan informasi yang konsisten.

Coretax tidak boleh menjadi sumber kecemasan baru. Sistem justru harus membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan lebih sederhana.

Kepercayaan, Keamanan Data, dan Evaluasi Berkelanjutan

Digitalisasi perpajakan membuka peluang besar, tetapi juga membawa risiko. Salah satu risiko utama ialah keamanan data.

Coretax menyimpan informasi identitas, transaksi, penghasilan, aset, dan kewajiban pajak. Seluruh data tersebut bersifat sensitif.

Karena itu, pemerintah harus menerapkan pengamanan yang kuat. Akses perlu dibatasi, setiap aktivitas harus tercatat, dan insiden keamanan harus ditangani secara transparan.

Perlindungan data bukan hanya masalah teknis. Keamanan informasi berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat.

Kepatuhan pajak modern dipengaruhi oleh hubungan antara kekuasaan dan kepercayaan. Otoritas memang membutuhkan kewenangan, tetapi kepatuhan sukarela lebih mudah tumbuh ketika masyarakat memercayai institusi pajak (Kirchler, 2007).

Kepercayaan juga dipengaruhi oleh cara pemerintah menggunakan penerimaan pajak. Masyarakat cenderung lebih patuh apabila pajak dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu, Coretax tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Sistem yang canggih tidak akan cukup apabila pelayanan tidak konsisten atau masyarakat meragukan penggunaan pajak.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi Coretax secara berkala. Ukuran keberhasilannya tidak seharusnya hanya berupa jumlah fitur atau transaksi yang diproses.

Evaluasi perlu melihat waktu penyelesaian, tingkat gangguan, jumlah pengaduan, biaya kepatuhan, dan kepuasan pengguna. Masukan wajib pajak harus menjadi dasar perbaikan.

Administrasi pajak digital juga harus tetap menyediakan jalan keluar ketika sistem bermasalah. Wajib pajak tidak semestinya menanggung sanksi akibat gangguan yang berada di luar kendalinya.

Pada akhirnya, Coretax merupakan salah satu reformasi administrasi perpajakan terbesar di Indonesia. Sistem ini memiliki potensi meningkatkan kualitas data, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara.

Namun, teknologi hanyalah sarana. Keberhasilan reformasi ditentukan oleh kualitas implementasi, kesiapan sumber daya manusia, literasi pengguna, keamanan data, dan kepercayaan publik.

Coretax dapat menjadi fondasi masa depan perpajakan Indonesia apabila pemerintah terus memperbaikinya secara konsisten. Sistem tersebut harus membuat kewajiban pajak lebih mudah, bukan justru lebih rumit.

Transformasi digital yang berhasil bukan hanya menghasilkan sistem yang modern, tetapi juga menghadirkan administrasi perpajakan yang mudah, aman, adil, dan tepercaya.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 14:00 WIB
Tags: Administrasi Pajak Digitaldigitalisasi pajakModernisasi Pajakreformasi perpajakanTransformasi Digital Perpajakan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB
Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz